Panduan Lengkap Kode KBLI 2017 Indonesia

Daftar Lengkap Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia untuk OSS

Sales: 0812-9850-5883 CS: 0811-158-1567 Hotline: 021-568-2703

Apa itu KBLI?

KBLI adalah klasifikasi rujukan yang digunakan untuk mengklasifikasikan aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia ke dalam beberapa lapangan usaha/bidang usaha yang dibedakan berdasarkan jenis kegiatan ekonomi yang menghasilkan produk/output baik berupa barang maupun jasa.

Perusahaan yang baru memulai berbisnis dan ingin mendaftarkan bidang usahanya di Akta Pendirian Perusahaan ataupun di Nomor Induk Berusaha (NIB) harus memasukkan kode yang sesuai dengan klasifikasi di KBLI. KBLI disusun BPS (Badan Pusat Statistik) dengan merujuk pada International Standard Classification of All Economic Activities (ISIC), ASEAN Common Industrial Classification (ACIC), dan East Asia Manufacturing Statistics (EAMS)

Dasar penyusunan KBLI

Dasar penyusunan KBLI adalah International Standard Industrial Classification of All Economic Activities (ISIC), sampai 4 digit, disesuaikan dengan ASEAN Common Industrial Classification (ACIC) dan East Asia Manufacturing Statistics (EAMS), serta dikembangkan rinci sampai 5 digit untuk kegiatan ekonomi yang khas Indonesia.

Penggunaan KBLI

Atas terbitnya peraturan yang mewajibkan perusahaan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) terbitan OSS (Online Single Submission), pengetahuan mengenai KBLI menjadi sangat penting karena dipakai sebagai dasar dalam pengajuan NIB tersebut.

KBLI SIUP

KBLI SIUP Online Jakarta untuk perdagangan dan jasa di Jakarta | status berlaku efektif

DAFTAR KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA (KBLI)

Download KBLI 2017

Download KBLI 2020

KBLI ini adalah KBLI 2017 yang diatur oleh Peraturan Kepala BPS (Perka BPS) No. 19 tahun 2017 tentang Perubahan KBLI 2015.

sewa kantor virtual hanya 10 MENIT

Search keyword: Contoh ketik Pertanian Kacang Hijau untuk cari KBLI 01115 atau ketik 29300 yaitu KBLI untuk Industri Suku Cadang Dan Aksesori Kendaraan Bermotor Roda Empat Atau Lebih.

Klasifikasi Baku Lapangan Indonesia (KBLI)
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Bidang Usaha Perdagangan (Perdagangan Besar / Penyalur / Eksporting / Importir)

Kategori Kode Keterangan
    A B C D E F G H I J K L M N O P Q r S T U
A
PERTANIAN, KEHUTANAN DAN PERIKANAN
Kategori ini mencakup semua kegiatan ekonomi/lapangan usaha, yang meliputi pertanian tanaman pangan, perkebunan, hortikultura, peternakan, pemanenan hasil hutan serta penangkapan dan budidaya ikan/biota air. Kategori ini juga mencakup jasa penunjang masing-masing kegiatan ekonomi tersebut.
01
PERTANIAN TANAMAN, PETERNAKAN, PERBURUAN DAN KEGIATAN YBDI
Golongan pokok ini mencakup pertanian tanaman pangan, perkebunan dan hortikultura; usaha pemeliharaan hewan ternak dan unggas; perburuan dan penangkapan hewan dengan perangkap serta kegiatan penunjang ybdi yang ditujukan untuk dijual. Termasuk budidaya tanaman dan hewan ternak secara organik dan genetik. Kegiatan pertanian tidak mencakup kegiatan pengolahan dari komoditas pertanian, termasuk dalam Kategori C (Industri Pengolahan). Kegiatan konstruksi lahan seperti pembuatan petak-petak sawah, irigasi saluran pembuangan air, serta pembersihan dan perbaikan lahan untuk pertanian tidak termasuk di sini, tetapi tercakup pada kategori konstruksi (F).
011
PERTANIAN TANAMAN SEMUSIM
Golongan ini mencakup penanaman tanaman yang tidak berlangsung lebih dari dua musim panen. Termasuk penanaman tanaman dalam berbagai media dan budidaya tanaman secara genetik, dan juga penanaman untuk tujuan pembibitan dan pembenihan.
0111
PERTANIAN SEREALIA (BUKAN PADI), ANEKA KACANG DAN BIJI-BIJIAN PENGHASIL MINYAK
Subgolongan ini mencakup pertanian semua serealia, aneka kacang dan biji-bijian penghasil minyak di lahan terbuka, termasuk pertanian tanaman organik dan pertanian tanaman yang telah dimodifikasi. Pertanian tanaman ini sering dikombinasikan dalam unit pertanian.

Subgolongan ini mencakup:
  • Pertanian serealia seperti gandum, jagung, sorgum, gandum untuk membuat bir (barley), gandum hitam (rye), oats, millet dan serealia lainnya
  • Pertanian aneka kacang palawija, mencakup kacang kedelai, kacang tanah dan kacang hijau
  • Pertanian aneka kacang hortikultura, mencakup buncis, buncis besar, kacang panjang, cow peas, miju-miju, lupin, kacang polong, pigeon peas dan tanaman aneka kacang lainnya - Pertanian biji-bijian penghasil minyak, seperti biji kapas, biji castor, biji rami, biji mustard, niger seeds, rapeseed/canola, biji wijen, safflower seeds, biji bunga matahari dan tanaman penghasil minyak lainnya.

Subgolongan ini tidak mencakup:
  • Pertanian jagung (maize) untuk makanan ternak, lihat 0119.
01111
PERTANIAN JAGUNG
Kelompok ini mencakup usaha pertanian jagung mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, dan juga pemanenan dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman serealia jagung. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman jagung.
01112
PERTANIAN GANDUM
Kelompok ini mencakup usaha pertanian gandum mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, dan juga pemanenan dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman serealia gandum, seperti sorgum/cantel, gandum (wheat/oats), jelai (barley), gandum hitam (rye), jawawut (millet) dan sejenisnya. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman gandum.
01113
PERTANIAN KEDELAI
Kelompok ini mencakup usaha pertanian kedelai mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, dan juga pemanenan dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman kedelai (kacang palawija). Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman kedelai.
01114
PERTANIAN KACANG TANAH
Kelompok ini mencakup usaha pertanian kacang tanah mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, dan juga pemanenan dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman kacang tanah (kacang palawija). Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman kacang tanah.
01115
PERTANIAN KACANG HIJAU
Kelompok ini mencakup usaha pertanian kacang hijau mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, dan juga pemanenan dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman kacang hijau (kacang palawija). Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman kacang hijau.
01116
PERTANIAN ANEKA KACANG HORTIKULTURA
Kelompok ini mencakup usaha pertanian aneka kacang hortikultura mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, dan juga pemanenan dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman aneka kacang hortikultura, seperti buncis, buncis besar, kacang panjang, kacang merah, gude, kara, kapri, kecipir, cow peas, miju-miju, lupin, kacang polong, pigeon peas dan tanaman aneka kacang lainnya. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman aneka kacang hortikultura.
01117
PERTANIAN BIJI-BIJIAN PENGHASIL MINYAK MAKAN
Kelompok ini mencakup usaha pertanian biji-bijian penghasil minyak makan mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, dan juga pemanenan dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman biji-bijian penghasil minyak makan, seperti biji wijen, biji bunga matahari dan tanaman biji-bijian penghasil minyak makan lainnya. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman biji-bijian penghasil minyak makan.
01118
PERTANIAN BIJI-BIJIAN PENGHASIL BUKAN MINYAK MAKAN
Kelompok ini mencakup usaha pertanian biji-bijian penghasil bukan minyak makan mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, dan juga pemanenan dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman biji-bijian penghasil bukan minyak makan, seperti biji kapas, biji rami, biji mustard, niger seeds, biji jarak pohon dan tanaman biji-bijian penghasil bukan minyak makan lainnya. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman biji-bijian penghasil bukan minyak makan.
01119
PERTANIAN SEREALIA LAINNYA, ANEKA KACANG DAN BIJI-BIJIAN PENGHASIL MINYAK LAINNYA
Kelompok ini mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, dan juga pemanenan dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman serealia lainnya bukan padi, jagung dan gandum, tanaman aneka kacang palawija lainnya dan pertanian tanaman lainnya yang belum diklasifikasikan pada kelompok 01111 s.d. 01118. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman serealia dan biji-bijian penghasil minyak lainnya.
0112
PERTANIAN PADI
Subgolongan ini mencakup pertanian padi, termasuk pertanian padi organik dan padi yang sudah dimodifikasi. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman padi. Budidaya ikan di sawah (mina padi) digolongkan dalam kegiatan perikanan.
01121
PERTANIAN PADI HIBRIDA
Kelompok ini mencakup usaha pertanian padi hibrida mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, penanaman, pemeliharaan, dan juga pemanenan dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan sampai dengan dihasilkan komoditas gabah kering panen (GKP). Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman padi hibrida. Padi hibrida adalah keturunan pertama (F1) yang dihasilkan dari persilangan antara dua galur atau lebih tetua pembentuknya dan/atau galur/inbrida homozigot. Contohnya: Bernas Super, Bernas Prima, Sembada B3, SL 11 SHS. Turunan dari padi hibrida tidak termasuk sebagai padi hibrida.
01122
PERTANIAN PADI INBRIDA
Kelompok ini mencakup usaha pertanian inbrida (bukan hibrida) mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, penanaman, pemeliharaan, dan juga pemanenan dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan sampai dengan dihasilkan komoditas gabah kering panen (GKP). Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman padi in hibrida. Padi in hibrida adalah padi yang produksi benihnya dilakukan melalui penyerbukan sendiri atau terjadi secara alami. Terdiri dari Padi varietas Unggul Non Hibrida seperti Memberamo, Menkongga, Ciherang, IR-6, Inpari, Inpara, Inpago dan Padi Varietas Lokas yang telah ada dan dibudidayakan secara turun temurun oleh petani.
0113
PERTANIAN SAYURAN, BUAH DAN ANEKA UMBI
Subgolongan ini mencakup:
  • Pertanian hortikultura sayuran seperti asparagus, kol, kembang kol dan brokoli, selada dan chicory, bayam, tumbuhan yang bunganya dimakan sebagai sayur, dan sayuran daun dan batang lainnya
  • Pertanian hortikultura buah, seperti semangka, blewah, labu buah, melon dan sejenisnya
  • Pertanian aneka umbi hortikultura, seperti kentang, kentang manis, wortel, lobak cina, bawang putih, bawang bombay atau bawang merah, bawang perai dan sayuran alliaceous lainnya
  • Perrtanian tanaman aneka umbi palawija, seperti ubi kayu, ubi jalar, talas, ganyong, irut, gembili dan tanaman aneka umbi palawija lainnya
  • Pertanian buah yang dipakai sebagai sayuran, seperti mentimun, terung, tomat, belimbing sayur dan labu sayur dan lainnya
  • Pertanian jamur dan truffle
  • Pertanian bibit sayuran, kecuali bibit tanaman bit
  • Pertanian bit gula
  • Pertanian sayuran lainnya

Subgolongan ini tidak mencakup:
  • Pertanian spawn jamur, lihat 0130
  • Pertanian cabai dan merica (capsicum spp) dan tanaman bumbu lainnnya, lihat 0128
01131
PERTANIAN HORTIKULTURA SAYURAN DAUN
Kelompok ini mencakup usaha pertanian hortikulturan dan sayuran daun mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, dan juga pemanenan, dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman hortikultura sayuran yang dipanen sekali, seperti petsai/sawi, asparagus, kubis/kol, kembang kol dan brokoli, selada dan seledri/chicory, daun bawang, bayam, kangkung, tumbuhan yang bunganya dimakan sebagai sayur dan sayuran daun dan batang lainnya. Bayam dan kangkung yang dipanen dengan akarnya juga dimasukkan dalam kelompok ini. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman hortikultura sayuran daun.
01132
PERTANIAN HORTIKULTURA BUAH
Kelompok ini mencakup usaha pertanian hortikultura buah mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman hortikultura buah, seperti semangka, belewah, melon, timun suri dan sejenisnya. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman hortikultura buah.
01133
PERTANIAN HORTIKULTURA SAYURAN BUAH
Kelompok ini mencakup usaha pertanian hortikultura sayuran buah mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, juga pemanenan dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman hortikultura buah yang dipakai sebagai sayuran (labu), seperti mentimun, terung, tomat, belimbing sayur dan labu sayur (siam), waluh/labu kuning, gambas/oyong dan sejenisnya. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman hortikultura sayuran buah.
01134
PERTANIAN HORTIKULTURA SAYURAN UMBI
Kelompok ini mencakup usaha pertanian hortikultura sayuran umbi mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman umbi-umbian hortikultura, seperti kentang, kentang manis, wortel, lobak cina, rebung, bawang putih, bawang bombay atau bawang merah, bawang perai dan sayuran alliaceous lainnya. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman hortikultura sayuran umbi.
01135
PERTANIAN ANEKA UMBI PALAWIJA
Kelompok ini mencakup usaha pertanian aneka umbi palawija mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, dan juga pemanenan dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman aneka umbi palawija, seperti ubi kayu, ubi jalar, talas, ganyong dan irut, gembili dan tanaman umbi-umbian palawija lainnya. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman aneka umbi palawija.
01136
PERTANIAN JAMUR
Kelompok ini mencakup usaha pertanian jamur mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, juga pemanenan dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman jamur dan truffle, seperti jamur merang, jamur tiram, jamur shitake, jamur kuping dan sejenisnya. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman jamur.
01137
PERTANIAN BIT GULA DAN TANAMAN PEMANIS BUKAN TEBU
Kelompok ini mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, juga pemanenan dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman bit gula dan tanaman pemanis lainnya bukan tebu, seperti stevia dan sorgum manis. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman bit gula dan tanaman pemanis bukan tebu.
01139
PERTANIAN HORTIKULTURA SAYURAN LAINNYA
Kelompok ini mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, juga pemanenan dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman hortikultura sayuran lainnya yang dipanen lebih dari sekali; dan pertanian sayuran lainnya. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman sayuran lainnya, kecuali bibit tanaman bit.
0114
PERKEBUNAN TEBU
Subgolongan ini mencakup:
  • Perkebunan tebu

Subgolongan ini tidak mencakup:
  • Pertanian bit gula, lihat 0113
01140
PERKEBUNAN TEBU
Kelompok ini mencakup usaha perkebunan mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan dan pemanenan jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman tebu. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tebu.
0115
PERKEBUNAN TEMBAKAU
Subgolongan ini mencakup:
  • Perkebunan tembakau (bukan industri), termasuk kegiatan pembersihan dan perajangan tembakau yang tidak dapat dipisahkan dari kegiatan perkebunannya
01150
PERKEBUNAN TEMBAKAu
Kelompok ini mencakup usaha perkebunan mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan dan pemanenan jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman tembakau. Termasuk kegiatan pembersihan dan perajangan tembakau yang tidak dapat dipisahkan dari kegiatan perkebunannya. Kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman tembakau juga tercakup dalam kelompok ini.
0116
PERTANIAN TANAMAN BERSERAT
Subgolongan ini mencakup:
  • Pertanian kapas
  • Pertanian yute, kenaf
  • Pertanian batang lenan dan rami
  • Pertanian sisal dan tanaman bahan baku tekstil lainnya termasuk genus agave
  • Pertanian abaca, rami dan tanaman bahan baku tekstil lainnya
  • Pertanian tanaman serat lainnya
01160
PERTANIAN TANAMAN BERSERAT
Kelompok ini mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, dan pemanenan jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman berserat sebagai bahan baku tekstil, seperti kapuk, kapas, rosela, rami, yute, linen, agave, abaca dan kenaf, pertanian sisal dan tanaman bahan baku tekstil lainnya termasuk genus agave dan pertanian tanaman serat lainnya. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman berserat.
0119
PERTANIAN TANAMAN SEMUSIM LAINNYA
Subgolongan ini mencakup pertanian tanaman semusim yang lain :
  • Pertanian sewede, mangold, akar-akaran untuk makanan hewan, semanggi, alfalfa, saifoin, tanaman jagung (maize) dan rumput-rumputan lainnya, makanan ternak dan sejenisnya
  • Pembibitan bit (tidak termasuk bit gula) dan bibit tanaman untuk makanan ternak
  • Pertanian bunga, termasuk produksi bunga potong dan kuncup bunga
  • Pembibitan bunga

Subgolongan ini tidak mencakup :
  • Pertanian tanaman semusim, seperti tanaman rempah-rempah, aromatik, narkotika dan tanaman obat-obatan, lihat 0128
01191
PERTANIAN TANAMAN RUMPUT-RUMPUTAN DAN TANAMAN PAKAN TERNAK
Kelompok ini mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan dan pemanenan tanaman rumput-rumputan semusim lainnya yang tidak termasuk dalam kelompok manapun, seperti tanaman pupuk hijau, tanaman penutup tanah dan pertanian sewede, mangold, akar-akaran untuk makanan hewan, rumput gajah, semanggi, alfalfa, saifoin, tanaman jagung (maize) dan rumput-rumputan lainnya untuk makanan ternak dan sejenisnya. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman rumput-rumputan dan tanaman pakan ternak.
01192
PEMBIBITAN BIT (BUKAN BIT GULA) DAN BIBIT TANAMAN PAKAN TERNAK
Kelompok ini mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan bit (bukan bit gula) dan bibit tanaman pakan ternak.
 01193
PERTANIAN TANAMAN BUNGA
Kelompok ini mencakup pertanian tanaman bunga, yang produksinya adalah bunga potong dan kuncup bunga. Tanaman bunga pada kelompok ini misalnya anggrek, anyelir, gerbera/hebras, gladiol, krisan, mawar, melati, sedap malam dan tanaman bunga lainnya. Termasuk tanaman bunga lainnya yang diambil bunganya. Pertanian tanaman bunga yang hasilnya adalah tanaman bunga hidup masuk ke golongan 013.
01194
PERTANIAN PEMBIBITAN TANAMAN BUNGA
Kelompok ini mencakup usaha pertanian pembibitan tanaman bunga.
01199
PERTANIAN TANAMAN SEMUSIM LAINNYA YTDL
Kelompok ini mencakup pertanian tanaman semusim lainnya yang belum terklasifikasi di tempat lain dan kegiatan pembibitannya.
012
PERTANIAN TANAMAN TAHUNAN
Golongan ini mencakup penanaman tanaman yang berlangsung lebih dari dua musim tanam, baik tanaman yang setiap musim mati atau tanaman yang tumbuh terus menerus. Termasuk penanaman tanaman untuk keperluan pembibitan dan pembenihan. Golongan ini juga mencakup kegiatan penanaman tanaman ini di area atau lokasi hutan.
0121
PERTANIAN BUAH ANGGUR
Subgolongan ini mencakup :
  • Pertanian buah anggur untuk bahan minuman (wine) dan buah anggur di kebun anggur

Subgolongan ini tidak mencakup :
  • Industri minuman anggur (wine), lihat 1102
01210
PERTANIAN BUAH ANGGUR
Kelompok ini mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan penyiapan atau pelaksanaan, penanaman, pembibitan, pemeliharaan, pemanenan dan pasca panen buah anggur. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman buah anggur.
0122
PERTANIAN BUAH-BUAHAN TROPIS DAN SUBTROPIS
Subgolongan ini mencakup :
  • Pertanian buah tropis dan subtropis, seperti alpukat, pisang dan pisang raja, kurma, buah ara, mangga, pepaya, nanas dan buah tropis dan subtropis lainnya
01220
PERTANIAN BUAH-BUAHAN TROPIS DAN SUBTROPIS
Kelompok ini mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan penyiapan/pelaksanaan, penanaman, pembibitan, pemeliharaan, pemanenan dan pasca panen buah-buahan tropis dan subtropis, seperti rambutan, alpukat, durian, duku, pisang dan pisang raja, kurma, buah ara, pepaya, jambu biji, jambu air, lengkeng, nangka, nenas, mangga, manggis, sawo, belimbing, salak, sirsak, buah naga dan sejenisnya. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman buat tropis dan subtropis.
0123
PERTANIAN BUAH JERUK
Subgolongan ini mencakup :
  • Pertanian buah jeruk, seperti jeruk bali, jeruk lemon dan limau, jeruk orange, tangerin, mandarin dan clementine, dan buah jeruk lainnya
01230
PERTANIAN BUAH JERUK
Kelompok ini mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan penyiapan/pelaksanaan, penanaman, pembibitan, pemeliharaan, pemanenan dan pasca panen buah jeruk besar dan jeruk keprok atau jeruk siam, seperti jeruk bali, jeruk lemon dan limau, jeruk orange, jeruk keprok, jeruk tangerin, jeruk mandarin dan clementine, dan buah jeruk lainnya. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman buah jeruk.
0124
PERTANIAN BUAH APEL DAN BUAH BATU (POME AND STONE FRUITS)
Subgolongan ini mencakup :
  • Pertanian buah apel dan buah batu, seperti apel, aprikot, cherry, peach dan nectarine, pear dan quince, plum dan sloe, markisa dan buah delima, dan buah batu lainnya
01240
PERTANIAN BUAH APEL DAN BUAH BATU (POME AND STONE FRUITS)
Kelompok ini mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan penyiapan/pelaksanaan, penanaman, pembibitan, pemeliharaan, pemanenan dan pasca panen buah apel dan buah batu, seperti apel, aprikot, cherry, peach dan nectarine, pear dan quince, plum dan sloe, markisa, kepel, terong Belanda dan buah delima, dan buah batu lainnya. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman buah apel dan buah batu.
0125
PERTANIAN SAYURAN DAN BUAH SEMAK DAN BUAH BIJI KACANG-KACANGAN LAINNYA
Subgolongan ini mencakup :
  • Pertanian buah beri, seperti blueberry, kismis, gooseberry, kiwi, raspberry, strawberry dan beri lainnya
  • Pembibitan buah
  • Pertanian tanaman buah biji kacang-kacangan yang dapat dimakan, seperti almond, kacang mede, chestnut, kenari, walnut dan kacang-kacangan yang lain
  • Pertanian pohon dan tanaman buah semak lainnya
  • Locust beans

Subgolongan ini tidak mencakup :
  • Perkebunan kelapa, lihat 0126
01251
PERTANIAN BUAH BERI
Kelompok ini mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan penyiapan atau pelaksanaan, penanaman, pembibitan, pemeliharaan, pemanenan dan pasca panen buah beri, seperti blueberry, gooseberry, kiwi, raspberry, strawberry dan beri lainnya. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman buah beri.
01252
PERTANIAN BUAH BIJI KACANG-KACANGAN
Kelompok ini mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, dan pemanenan tanaman buah biji kacang-kacangan yang dapat dimakan, seperti almond, kacang mede, chestnut, kenari, walnut dan kacang-kacangan yang lainnya. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman buah biji kacang-kacangan.
01253
PERTANIAN SAYURAN TAHUNAN
Kelompok ini mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan dan pemanenan tanaman sayuran tahunan, seperti kluwih atau timbul, sukun, nangka sayur, petai, jengkol, melinjo dan sejenisnya. Kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman sayuran tahunan.
01259
PERTANIAN BUAH SEMAK LAINNYA
Kelompok ini mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan dan pemanenan tanaman buah semak lainnya, termasuk locust beans. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman buah semak lainnya.
0126
PERKEBUNAN BUAH-BUAHAN PENGHASIL MINYAK (OLEAGINOUS)
Subgolongan ini mencakup :
  • Perkebunan buah oleaginous, seperti kelapa, buah zaitun, kelapa sawit dan buah oleaginous lain

Subgolongan ini tidak mencakup :
  • Pertanian kedelai, kacang tanah, dan biji penghasil minyak lainnya, lihat 0111
01261
PERKEBUNAN BUAH KELAPA
Kelompok ini mencakup usaha perkebunan mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan dan pemanenan buah kelapa. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman buah kelapa.
01262
PERKEBUNAN BUAH KELAPA SAWIT
Kelompok ini mencakup usaha perkebunan mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan dan pemanenan buah kelapa sawit. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman buah kelapa sawit.
01269
PERKEBUNAN BUAH OLEAGINOUS LAINNYA
Kelompok ini mencakup usaha perkebunan mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan dan pemanenan tanaman buah oleaginous lain, seperti buah zaitun dan lainnya. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman buah oleoginous lainnya.
0127
PERTANIAN TANAMAN UNTUK BAHAN MINUMAN
Subgolongan ini mencakup :
  • Pertanian tanaman untuk bahan minuman, seperti kopi, teh, mate, kakao dan tanaman untuk bahan minuman lainnya
01270
PERTANIAN TANAMAN UNTUK BAHAN MINUMAN
Kelompok ini mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan dan pemanenan tanaman untuk bahan minuman, seperti tanaman kopi, teh, mate dan kakao. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman untuk bahan minuman.
0128
PERKEBUNAN TANAMAN REMPAH-REMPAH, AROMATIK/PENYEGAR, NARKOTIK DAN OBAT
Subgolongan ini mencakup :
  • Perkebunan tanaman rempah-rempah dan aromatik semusim dan tahunan, seperti merica atau lada (piper spp), cabe (capsicum spp), pala, bunga pala dan kapulaga, minyak adas manis, badian dan adas, kayu manis (canella), cengkeh, jahe, vanilla dan tanaman rempah dan aromatik lainnya
  • Perkebunan tanaman obat dan narkotika
  • Perkebunan tanaman yang digunakan untuk parfum, keperluan kedokteran/farmasi atau untuk insektisida, fungisida dan sejenisnya
01281
PERKEBUNAN LADA
Kelompok ini mencakup usaha perkebunan mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan dan pemanenan lada atau merica (piper spp). Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman lada.
01282
PERKEBUNAN CENGKEH
Kelompok ini mencakup usaha perkebunan mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan dan pemanenan cengkeh. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman cengkeh.
01283
PERKEBUNAN CABAI
01284
PERKEBUNAN TANAMAN AROMATIK/PENYEGAR
Kelompok ini mencakup usaha perkebunan mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan dan pemanenan tanaman perkebunan minyak atsiri, seperti sereh wangi, nilam, menthol, kenanga, ilang-ilang, gandapura, lawang. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman aromatik/penyegar.
01285
PERTANIAN TANAMAN OBAT ATAU BIOFARMAKA RIMPANG
Kelompok ini mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, dan pemanenan tanaman obat atau biofarmaka rimpang (termasuk pula tanaman bahan insektisida dan fungisida dan yang sejenis), seperti jahe, kunyit, temulawak, temugiring, temuireng, temukunci, kencur, lengkuas, lempuyang, dlingo dan sejenisnya. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman obat atau biofarmaka rimpang.
01286
PERTANIAN TANAMAN OBAT ATAU BIOFARMAKA NON RIMPANG
Kelompok ini mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, dan pemanenan tanaman obat atau biofarmaka non rimpang (termasuk pula tanaman bahan insektisida dan fungisida dan yang sejenis), seperti kina, adas, kapulaga, orang-aring, iles-iles, pinang, gambir, lidah buaya, kejibeling, sambiloto, kumis kucing, mengkudu atau pace, mahkota dewa dan sejenisnya. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman obat atau biofarmaka non rimpang.
01289
PERTANIAN TANAMAN REMPAH-REMPAH, AROMATIK/PENYEGAR, NARKOTIK DAN OBAT LAINNYA
Kelompok ini mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, dan pemanenan tanaman rempah lainnya, seperti kemiri, panili, kayu manis dan pala. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihannya.
0129
PERKEBUNAN TANAMAN TAHUNAN LAINNYA
Subgolongan ini mencakup :
  • Perkebunan pohon karet
  • Perkebunan pohon cemara
  • Perkebunan pohon penghasil getah

Subgolongan ini tidak mencakup :
  • Pengumpulan getah pohon atau getah karet liar, lihat 0230
01291
PERKEBUNAN KARET DAN TANAMAN PENGHASIL GETAH LAINNYA
Kelompok ini mencakup usaha perkebunan mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan dan pemanenan tanaman karet dan tanaman penghasil getah lainnya, seperti getah perca dan kemenyan. Termasuk pengolahan hasil tanaman karet yang tidak dapat dipisahkan dari kegiatan perkebunan. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman karet dan tanaman penghasil getah lainnya.
01299
PERTANIAN CEMARA DAN TANAMAN TAHUNAN LAINNYA
Kelompok ini mencakup usaha perkebunan mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan dan pemanenan pohon cemara, tanaman jarak pagar dan tanaman tahunan lainnya. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman cemara dan tanaman tahunan lainnya.
013
PERTANIAN TANAMAN HIAS DAN PENGEMBANGBIAKAN TANAMAN
Golongan ini mencakup kegiatan pengembangbiakan tanaman secara vegetatif yang meliputi penyetekan batang dan penyemaian untuk perkembangbiakan tanaman secara langsung atau mendapatkan batang okulasi tanaman pada keturunan terpilih yang diokulasi yang pada akhirnya ditanam untuk menghasilkan tanaman. Termasuk pertanian tanaman hias dan kegiatan pembibitan.
0130
PERTANIAN TANAMAN HIAS DAN PENGEMBANGBIAKAN TANAMAN
Subgolongan ini mencakup produksi semua bibit tanaman secara vegetatif termasuk batang stek, potongan, dan pembibitan untuk kelangsungan pengembangbiakan tanaman atau membuat batang okulasi tanaman pada keturunannya terpilih yang diokulasi yang pada akhirnya ditanam untuk menghasilkan tanaman.

Subgolongan ini mencakup :
  • Penanaman tumbuhan untuk ditanam kembali
  • Perkebunan pohon cemara
  • Penanaman tumbuhan untuk tujuan ornamen atau tanaman hias, termasuk tanah berumput untuk transplantasi
  • Penanaman tumbuhan hidup untuk umbi-umbian, akar-akaran; pemotongan, stek dan cangkokan; spawn jamur
  • Kebun bibit tanaman, kecuali kebun bibit tanaman hutan

Subgolongan ini tidak mencakup :
  • Kebun bibit tanaman hutan, lihat 0211
01301
PERTANIAN TANAMAN HIAS
Kelompok ini mencakup pertanian atau budidaya tanaman hias daun dan tanaman hias bunga hidup, seperti bonsai, suplir, kuping gajah, heliconia (pisang-pisangan), dracaena, phylodendrom, monstera, cordyline, anthurium daun, pakis, aglonema, difenbacia, sansifera (lidah mertua), caladium (keladi), palem dan tanaman hias bunga, seperti anggrek, mawar, adenium (kaboja jepang, anthurium bunga, euphorbia, ixora (soka) dan tanaman bunga lainnya. Termasuk penanaman tumbuhan untuk tujuan ornamen dan tanah berumput untuk transplantasi.
01302
PERTANIAN PENGEMBANGBIAKAN TANAMAN
Kelompok ini mencakup produksi semua bibit tanaman secara vegetatif termasuk batang stek, potongan dan pembibitan untuk kelangsungan pengembangbiakan tanaman atau membuat batang okulasi tanaman pada keturunannya terpilih yang diokulasi yang pada akhirnya ditanam untuk menghasilkan tanaman. Termasuk kegiatan penanaman tumbuhan untuk ditanam kembali, penanaman tumbuhan hidup untuk umbi-umbian, akar-akaran; pemotongan, stek dan cangkokan; spawn jamur dan kebun bibit tanaman, kecuali kebun bibit tanaman hutan.
014
PETERNAKAN
Golongan ini mencakup budidaya dan pembibitan hewan ternak, unggas, serangga, binatang melata/reptil, cacing, hewan peliharaan. Termasuk budidaya hewan untuk diambil hasilnya seperti bulu, telur, susu, madu dan lilin lebah dan kepompong ulat sutera.
0141
PETERNAKAN SAPI DAN KERBAU
Subgolongan ini mencakup :
  • Pembibitan dan budidaya lembu, sapi, kerbau
  • Produksi susu perah lembu, sapi
  • Produksi sperma sapi

Subgolongan ini tidak mencakup :
  • Pengolahan susu, lihat 1051 dan 1052
01411
PEMBIBITAN DAN BUDIDAYA SAPI POTONG
Kelompok ini mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan pembibitan sapi potong, untuk menghasilkan ternak bibit sapi potong, mani dan mudigah dan peternakan yang menyelenggarakan budidaya sapi potong (termasuk kegiatan penggemukan) untuk menghasilkan sapi bakalan dan sapi potong.
01412
PEMBIBITAN DAN BUDIDAYA SAPI PERAH
Kelompok ini mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan pembibitan sapi perah, untuk menghasilkan ternak bibit sapi perah, mani dan mudigah dan peternakan yang menyelenggarakan budidaya sapi perah untuk menghasilkan susu.
01413
PEMBIBITAN DAN BUDIDAYA KERBAU POTONG
Kelompok ini mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan pembibitan kerbau potong, untuk menghasilkan ternak bibit kerbau potong, mani dan mudigah dan peternakan yang menyelenggarakan budidaya kerbau (termasuk kegiatan penggemukan) untuk menghasilkan kerbau bakalan dan kerbau potong.
01414
PEMBIBITAN DAN BUDIDAYA KERBAU PERAH
Kelompok ini mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan pembibitan kerbau perah, untuk menghasilkan ternak bibit kerbau perah, mani dan mudigah dan peternakan yang menyelenggarakan budidaya kerbau perah untuk menghasilkan susu.
0142
PETERNAKAN KUDA DAN SEJENISNYA
Subgolongan ini mencakup :
  • Pembibitan dan budidaya kuda, keledai, bagal atau hinni

Subgolongan ini tidak mencakup :
  • Pengoperasian fasilitas pacuan kuda, lihat 9319
01420
PETERNAKAN KUDA DAN SEJENISNYA
Kelompok ini mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan pembibitan kuda, untuk menghasilkan ternak bibit kuda, mani dan mudigah dan peternakan yang menyelenggarakan budidaya kuda untuk menghasilkan kuda potong, kuda pacu dan kuda tarik.
0143
PETERNAKAN UNTA DAN SEJENISNYA
Subgolongan ini mencakup :
  • Pembibitan dan budidaya unta dan sejenisnya
01430
PETERNAKAN UNTA DAN SEJENISNYA
Kelompok ini mencakup pembibitan dan budidaya unta dan sejenisnya.
0144
PETERNAKAN DOMBA DAN KAMBING
Subgolongan ini mencakup :
  • Pembibitan dan budidaya domba dan kambing
  • Produksi susu perah domba dan kambing
  • Produksi bulu wol mentah

Subgolongan ini tidak mencakup :
  • Pencukuran domba atas dasar balas jasa atau kontrak, lihat 0162
  • Produksi wool, lihat 1011
  • Pengolahan susu, lihat 1051 dan 1052
01441
PEMBIBITAN DAN BUDIDAYA DOMBA
Kelompok ini mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan pembibitan domba, yang menghasilkan ternak bibit domba, mani dan mudigah dan peternakan yang menyelenggarakan budidaya domba (termasuk kegiatan penggemukan) untuk menghasilkan domba potong dan untuk diambil bulunya.
01442
PEMBIBITAN DAN BUDIDAYA KAMBING POTONG
Kelompok ini mencakup usaha yang menyelenggarakan pembibitan kambing potong, untuk menghasilkan ternak bibit kambing potong, mani dan mudigah dan peternakan yang menyelenggarakan budidaya kambing (termasuk kegiatan penggemukan) untuk menghasilkan kambing potong.
01443
PEMBIBITAN DAN BUDIDAYA KAMBING PERAH
Kelompok ini mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan pembibitan kambing perah, untuk menghasilkan ternak bibit kambing perah, mani dan mudigah dan peternakan yang menyelenggarakan budidaya kambing perah untuk menghasilkan susu.
0145
PETERNAKAN BABI
Subgolongan ini mencakup :
  • Pembibitan dan budidaya babi
01450
PETERNAKAN BABI
Kelompok ini mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan pembibitan ternak babi, untuk menghasilkan ternak bibit babi, mani dan mudigah dan peternakan yang menyelenggarakan budidaya babi untuk menghasilkan babi potong.
0146
PETERNAKAN UNGGAS
Subgolongan ini mencakup :
  • Pembibitan dan budidaya unggas, yaitu unggas spesies gallus domestik, seperti ayam, itik, angsa, kalkun, unggas guinea
  • Produksi telur
  • Penetasan unggas

Subgolongan ini tidak mencakup :
  • Produksi bulu, lihat 1012
01461
BUDIDAYA AYAM RAS PEDAGING
Kelompok ini mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan budidaya ayam ras untuk menghasilkan ayam pedaging dan lainnya.
01462
BUDIDAYA AYAM RAS PETELUR
Kelompok ini mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan budidaya ayam ras untuk menghasilkan telur konsumsi dan lainnya.
01463
PEMBIBITAN DAN BUDIDAYA AYAM BURAS
Kelompok ini mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan pembibitan ayam buras (bukan ras), untuk menghasilkan ternak bibit ayam buras petelur dan atau telur tetas dan peternakan yang menyelenggarakan budidaya ayam buras untuk menghasilkan ayam buras potong, telur konsumsi dan lainnya.
01464
PEMBIBITAN DAN BUDIDAYA ITIK DAN ITIK MANILA
Kelompok ini mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan pembibitan itik dan/atau itik manila, untuk menghasilkan ternak bibit itik/itik manila dan atau telur tetas dan peternakan yang menyelenggarakan budidaya itik dan/atau itik manila untuk menghasilkan itik potong, telur konsumsi dan lainnya. Termasuk kegiatan pembibitan dan budidaya blengong, yaitu turunan persilangan dari itik dan itik manila.
01465
PEMBIBITAN DAN BUDIDAYA KALKUN
Kelompok ini mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan pembibitan kalkun, untuk menghasilkan ternak bibit kalkun dan atau telur tetas dan peternakan yang menyelenggarakan budidaya kalkun untuk menghasilkan kalkun potong, telur konsumsi dan lainnya.
01466
PEMBIBITAN DAN BUDIDAYA BURUNG PUYUH
Kelompok ini mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan pembibitan burung puyuh, untuk menghasilkan ternak bibit burung puyuh dan atau telur tetas dan peternakan yang menyelenggarakan budidaya burung puyuh untuk menghasilkan burung puyuh potong atau telur konsumsi.
01467
PEMBIBITAN DAN BUDIDAYA BURUNG MERPATI
Kelompok ini mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan pembibitan burung merpati, untuk menghasilkan ternak bibit burung merpati dan atau telur tetas dan peternakan yang menyelenggarakan budidaya burung merpati untuk menghasilkan burung merpati potong atau diambil bulunya.
01468
PEMBIBITAN AYAM RAS
Kelompok ini mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan pembibitan ayam ras pedaging dan ayam ras petelur untuk menghasilkan ayam bibit, telur tetas, bibit niaga (final stock) day old chick (DOC) dari ayam ras pedaging dan ayam ras petelur.
01469
PEMBIBITAN DAN BUDIDAYA TERNAK UNGGAS LAINNYA
Kelompok ini mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan pembibitan ternak unggas lainnya, seperti entok, angsa dan unggas lainnya untuk menghasilkan bibit dan atau telur tetas dan peternakan yang menyelenggarakan budidaya unggas tersebut untuk menghasilkan daging, bulu dan telur.
0149
PETERNAKAN LAINNYA
Subgolongan ini mencakup :
  • Pembibitan dan budidaya hewan semi-domestik atau hewan lainnya, seperti burung unta dan emu, serangga dan kelinci dan hewan berbulu
  • Produksi kulit bulu, reptil atau kulit burung dari peternakan atau pertanian
  • Pengoperasian peternakan cacing, bekicot dan keong darat
  • Pembibitan dan budidaya ulat sutera dan produksi kepompong ulat sutera
  • Pengoperasian peternakan lebah dan produksi madu dan lilin tawon lebah
  • Pembibitan dan budidaya hewan peliharaan (kecuali ikan), seperti kucing dan anjing, burung, seperti parkit, hamster dan hewan peliharaan lainnya
  • Pembibitan dan budidaya bermacam-macam hewan lainnya

Subgolongan ini tidak mencakup :
  • Produksi kulit dan kulit asli dari berburu dan pemasangan perangkap, lihat 0170
  • Pengoperasian peternakan cacing laut, katak dan buaya, lihat 0321, 0323
  • Pengoperasian peternakan ikan, lihat 0321, 0323
  • Pelatihan hewan peliharaan, lihat 9699
01491
PEMBIBITAN DAN BUDIDAYA BURUNG UNTA
Kelompok ini mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan pembibitan burung unta, untuk menghasilkan ternak bibit burung unta dan atau telur tetas dan peternakan yang menyelenggarakan budidaya burung unta konsumsi untuk menghasilkan burung unta potong, telur dan atau lainnya.
01492
PENGUSAHAAN KOKON/KEPOMPONG ULAT SUTERA
Kelompok ini mencakup usaha penanaman, pemeliharaan, pemungutan hasil, pengolahan dan pemasaran kokon/kepompong ulat sutera.
01493
PEMBIBITAN DAN BUDIDAYA LEBAH
Kelompok ini mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan pembibitan dan budidaya lebah, termasuk pengusahaan madu.
01494
PEMBIBITAN DAN BUDIDAYA RUSA
Kelompok ini mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan pembibitan dan budidaya ternak rusa/kijang, baik untuk menghasilkan bibit dan daging, kulit dan lainnya.
01495
PEMBIBITAN DAN BUDIDAYA KELINCI
Kelompok ini mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan pembibitan dan budidaya ternak kelinci, baik untuk menghasilkan bibit dan daging, kulit dan lainnya.
01496
PEMBIBITAN DAN BUDIDAYA CACING
Kelompok ini mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan pembibitan dan budidaya ternak cacing, baik untuk menghasilkan bibit dan daging, dan lainnya.
01499
PEMBIBITAN DAN BUDIDAYA ANEKA TERNAK LAINNYA
Kelompok ini mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan pembibitan aneka ternak, seperti marmut, anjing, kucing, kera/primata lainnya, ulat, jangkrik, burung walet dan aneka ternak lainnya, untuk menghasilkan bibit dan peternakan yang menyelenggarakan budidaya aneka ternak untuk menghasilkan daging, kulit dan lainnya.
016
JASA PENUNJANG PERTANIAN DAN PASCA PANEN
Golongan ini mencakup kegiatan penunjang dalam memproduksi hasil pertanian dan kegiatan sejenis untuk pertanian yang tidak dilakukan untuk keperluan produksi atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, termasuk jasa pemanenan dan pasca panen, serta menyiapkan hasil pertanian untuk dijual ke pasar.
0161
JASA PENUNJANG PERTANIAN
Subgolongan ini mencakup kegiatan jasa penunjang pertanian atas dasar balas jasa atau kontrak.

Subgolongan ini mencakup :
  • Jasa penyiapan lahan pertanian
  • Jasa penanaman lahan pertanian
  • Jasa pemeliharaan lahan pertanian
  • Jasa penyiraman lahan pertanian, termasuk penyiraman lahan melalui udara
  • Jasa perapihan (trimming) pohon buah dan anggur
  • Jasa pemanenan
  • Jasa pengendalian hama (termasuk kelinci) dalam hubungannya dengan pertanian
  • Jasa pengoperasian peralatan irigasi pertanian
  • Jasa penyediaan perlengkapan mesin pertanian dengan operator
  • Jasa pemeliharaan kondisi lahan agar baik digunakan untuk pertanian

Subgolongan ini tidak mencakup :
  • Kegiatan pasca panen hasil pertanian, lihat 0163
  • Kegiatan agronomi dan ekonomi pertanian, lihat 7490
  • Arsitektur pertamanan, lihat 7110
  • Pertamanan, lihat 8130
  • Pemeliharaan lahan untuk menjaganya dalam keadaan ekologi yang baik, lihat 8130
  • Organisasi pameran dan dagang hasil pertanian, lihat 8230
01611
JASA PENGOLAHAN LAHAN
Kelompok ini mencakup usaha pengolahan lahan pertanian tanaman pangan dan perkebunan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak dengan tujuan untuk persiapan penanaman, baik di lahan sawah maupun di lahan kering.
01612
JASA PEMUPUKAN, PENANAMAN BIBIT/BENIH DAN PENGENDALIAN HAMA DAN GULMA
Kelompok ini mencakup usaha yang bergerak dalam pemupukan lahan pertanian, penanaman bibit/benih dan pengendalian hama penyakit dan tanaman pengganggu (gulma) tanaman pangan dan perkebunan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak.
01613
JASA PEMANENAN
Kelompok ini mencakup usaha pemanenan tanaman atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak.
01614
JASA PENYEMPROTAN DAN PENYERBUKAN MELALUI UDARA
Kelompok ini mencakup usaha penyemprotan dan penyerbukan melalui udara dengan pesawat udara khusus berdasarkan keadaan tertentu.
01619
JASA PENUNJANG PERTANIAN LAINNYA
Kelompok ini mencakup jasa penunjang pertanian lainnya yang belum termasuk dalam kelompok jasa penunjang pertanian di atas, seperti penyelenggaraan pengairan/penyiraman serta penyediaan alat pertanian berikut operatornya, pemeliharaan dan perawatan alat pertanian atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak. Penyewaan khusus alat pertanian tanpa operatornya dimasukkan dalam 77305.
0162
JASA PENUNJANG PETERNAKAN
Subgolongan ini mencakup jasa penunjang peternakan atas dasar balas jasa atau kontrak.

Subgolongan ini mencakup :
  • Kegiatan peningkatan perkembangbiakan, pertumbuhan dan hasil peternakan
  • Jasa penggembalaan, pengebirian unggas dan pembersihan kandang
  • Kegiatan yang berhubungan dengan inseminasi buatan
  • Jasa pelayanan kuda biak
  • Jasa pencukuran domba
  • Jasa penyediaan tempat atau kandang untuk hewan ternak termasuk pemeliharaannya
  • Kegiatan farrier (tukang tapal kuda)

Subgolongan ini tidak mencakup :
  • Penyediaan tempat atau kandang untuk hewan ternak tanpa pemeliharaannya, lihat 6810
  • Kegiatan dokter hewan, lihat 7500
  • Vaksinasi hewan, lihat 7500
  • Pertamanan, lihat 8130
  • Penyewaan hewan, lihat 7730
  • Kegiatan untuk mempromosikan perburuan dan pemasangan perangkap untuk umum (komersil), lihat 9499
  • Tempat penitipan hewan piaraan, lihat 9609
01621
JASA PELAYANAN KESEHATAN TERNAK
Kelompok ini mencakup usaha yang bergerak dalam bidang pelayanan kesehatan/pengobatan ternak atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak.
01622
JASA PERKAWINAN TERNAK
Kelompok ini mencakup usaha yang bergerak dalam bidang perkawinan ternak atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, seperti inseminasi buatan, pelayanan kuda biak.
01623
JASA PENETASAN TELUR
Kelompok ini mencakup usaha yang bergerak dalam bidang penetasan telur atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak.
01629
JASA PENUNJANG PETERNAKAN LAINNYA
Kelompok ini mencakup usaha yang bergerak dalam jasa penunjang peternakan lainnya atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, seperti pencukuran bulu ternak, pembersihan kandang ternak, termasuk juga usaha pelayanan pencari rumput, pemeliharaan dan perawatan hewan dan penggembalaan ternak. Termasuk juga kegiatan farrier (tukang tapal kuda).
0163
JASA PASCA PANEN
Subgolongan ini mencakup :
  • Penyiapan hasil pertanian untuk dijual, seperti pembersihan, pengupasan, sortasi, disinfektan
  • Pemisahan biji kapas
  • Penyiapan daun tembakau
  • Penyiapan biji cokelat
  • Pemberian lilin pada buah-buahan
  • Penjemuran sayuran dan buah-buahan

Subgolongan ini tidak mencakup :
  • Penyiapan produk pertanian oleh petani, lihat golongan 011 atau 012
  • Pengawetan buah-buahan dan sayuran, termasuk pengeringan dengan cara buatan, lihat 1031
  • Pembersihan dan pengeringan kembali tembakau, lihat 1209
  • Pemasaran oleh perdagangan komisi dan asosiasi kooperatif, lihat golongan pokok 46
  • Perdagangan besar hasil pertanian, lihat 4620
01630
JASA PASCA PANEN
Kelompok ini mencakup usaha pasca panen meliputi usaha penyiapan hasil panen pertanian untuk dijual, seperti pembersihan, sortasi, pengupasan, pengeringan dengan sinar matahari dan pengepakan dari macam-macam hasil pertanian atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak. Termasuk usaha disinfektan hasil panen, pemisahan biji kapas, penyiapan daun tembakau, penyiapan biji cokelat dan pemberian lilin pada buah-buahan.
0164
PEMILIHAN BENIH TANAMAN UNTUK PENGEMBANGBIAKAN
Subgolongan ini mencakup semua kegiatan pasca panen yang ditujukan untuk meningkatkan perkembangan kualitas benih melalui pemilahan material non benih, benih berukuran terlalu kecil, kerusakan mekanik atau kerusakan karena serangga dan benih yang belum matang, dan juga menjaga kelembaban benih ke kondisi aman untuk penyimpan benih. Kegiatan ini mencakup pengeringan, pembersihan, sortasi dan lainnya sampai benih dipasarkan. Pemeliharaan benih yang telah dimodifikasi juga termasuk di sini.

Subgolongan ini tidak mencakup :
  • Penanaman biji, lihat golongan 011 dan 012
  • Pengolahan biji untuk menghasilkan minyak, lihat 1041
  • Penelitian untuk mengembangkan atau memodifikasi benih dalam bentuk baru, lihat 7210
01640
PEMILIHAN BENIH TANAMAN UNTUK PENGEMBANGBIAKAN
Kelompok ini mencakup semua kegiatan pasca panen yang ditujukan untuk meningkatkan perkembangan kualitas benih melalui pemilahan material non benih, benih berukuran terlalu kecil, benih yang rusak secara mekanik atau kerusakan benih karena serangga dan benih yang belum matang, dan juga menjaga kelembaban benih ke kondisi aman untuk penyimpan benih. Kegiatan ini mencakup pengeringan, pembersihan, sortasi dan lainnya sampai benih dipasarkan. Pemeliharaan benih yang telah dimodifikasi juga termasuk di sini.
017
PERBURUAN, PENANGKAPAN DAN PENANGKARAN TUMBUHAN/ SATWA LIAR
Golongan ini mencakup kegiatan perburuan dan penangkapan hewan dengan perangkap baik binatang untuk dimakan maupun tidak dan pengambilan hasil hewan seperti kulit dan bulu binatang dari hasil perburuan dan penangkapan. Termasuk kegiatan penangkaran tumbuhan/satwa liar baik darat maupun laut.
0171
PERBURUAN DAN PENANGKAPAN SATWA LIAR
Subgolongan ini mencakup :
  • Perburuan dan penangkapan satwa liar untuk tujuan komersil
  • Penangkapan satwa liar (mati atau hidup) untuk makanan, bulu, kulit atau untuk penelitian, untuk ditempatkan dalam kebun binatang atau sebagai hewan peliharaan
  • Produksi kulit bulu binatang, reptil atau kulit burung dari kegiatan perburuan atau penangkapan
  • Penangkapan mamalia laut, seperti duyung, singa laut dan anjing laut
  • Produksi tanduk mamlia dan organ reptil atau hewan lainnya dari kegiatan perburuan dan penangkapan.

Subgolongan ini tidak mencakup :
  • Produksi kulit bulu binatang, kulit reptil atau burung dari eksploitasi peternakan, lihat 0149
  • Pembesaran binatang buruan di peternakan, lihat 0149
  • Penangkapan paus, lihat 0311
  • Produksi kulit asli dari rumah potong hewan, lihat 1011
  • Berburu untuk olahraga atau rekreasi dan kegiatan ybdi, lihat 9319
  • Jasa untuk mempromosikan perburuan dan penangkapan, lihat 9499
01711
PERBURUAN DAN PENANGKAPAN PRIMATA
Kelompok ini mencakup usaha perburuan dan penangkapan primata dalam rangka pengendalian populasi dan pelestarian. Termasuk perburuan dan penangkapan primata dengan perangkap, penangkapan primata (mati atau hidup) untuk makanan, bulu, kulit atau untuk penelitian, untuk ditempatkan dalam kebun binatang atau sebagai hewan peliharaan. Termasuk perburuan dan penangkapan primata untuk diambil organnya. Contohnya kera, monyet dan primata lainnya.
01712
PERBURUAN DAN PENANGKAPAN MAMALIA
Kelompok ini mencakup usaha perburuan dan penangkapan mamalia dalam rangka pengendalian populasi dan pelestarian. Termasuk perburuan dan penangkapan mamalia dengan perangkap, penangkapan mamalia (mati atau hidup) untuk makanan, bulu, kulit atau untuk penelitian, untuk ditempatkan dalam kebun binatang atau sebagai hewan peliharaan. Termasuk perburuan dan penangkapan mamalia untuk diambil organnya. Contohnya rusa, babi, kelinci, dan mamalia lainnya.
01713
PERBURUAN DAN PENANGKAPAN REPTIL
Kelompok ini mencakup usaha perburuan dan penangkapan reptil dalam rangka pengendalian populasi dan pelestarian. Termasuk perburuan dan penangkapan reptil dengan perangkap, penangkapan reptil (mati atau hidup) untuk makanan, bulu, kulit atau untuk penelitian, untuk ditempatkan dalam kebun binatang atau sebagai hewan peliharaan. Termasuk perburuan dan penangkapan reptil untuk diambil organnya. Contohnya buaya, ular, dan reptil lainnya.
01714
PERBURUAN DAN PENANGKAPAN BURUNG
Kelompok ini mencakup usaha perburuan dan penangkapan segala jenis burung dalam rangka pengendalian populasi dan pelestarian. Termasuk perburuan dan penangkapan burung dengan perangkap, penangkapan burung (mati atau hidup) untuk makanan, bulu, kulit atau untuk penelitian, untuk ditempatkan dalam kebun binatang atau sebagai hewan peliharaan. Termasuk perburuan dan penangkapan burung untuk diambil organnya.
01715
PERBURUAN DAN PENANGKAPAN INSEKTA
Kelompok ini mencakup usaha perburuan dan penangkapan insekta dalam rangka pengendalian populasi dan pelestarian. Termasuk perburuan dan penangkapan insekta dengan perangkap, penangkapan insekta (mati atau hidup) untuk makanan, kulit atau untuk penelitian, untuk ditempatkan dalam kebun binatang atau sebagai hewan peliharaan. Termasuk perburuan dan penangkapan insekta untuk diambil organnya. Contohnya kupu-kupu, dan insekta lainnya.
01719
PERBURUAN DAN PENANGKAPAN SATWA LIAR LAINNYA
Kelompok ini mencakup usaha perburuan dan penangkapan satwa liar lainnya dalam rangka pengendalian populasi dan pelestarian. Termasuk perburuan dan penangkapan satwa liar lainnya dengan perangkap, penangkapan satwa liar lainnya (mati atau hidup) untuk makanan, kulit atau untuk penelitian, untuk ditempatkan dalam kebun binatang atau sebagai hewan peliharaan. Termasuk perburuan dan penangkapan satwa liar lainnya untuk diambil organnya. Termasuk dalam kelompok ini adalah satwa liar yang belum tercakup dalam kelompok 01711 s.d. 01716.
0172
PENANGKARAN TUMBUHAN/SATWA LIAR
Kelompok ini mencakup usaha penagkaran, pembesaran, pembiakan dan penelitian untuk pelestarian tumbuhan/satwa liar, baik yang hidup di darat maupun di luar.
01721
PENANGKARAN PRIMATA
Kelompok ini mencakup usaha penagkaran, pembesaran, pembiakan dan penelitian untuk pelestarian orang utan, beruk, bekantan, kera ekor panjang, dan primata lainnya.
01722
PENANGKARAN MAMALIA
Kelompok ini mencakup usaha penagkaran, pembesaran, pembiakan dan penelitian untuk pelestarian mamalia, seperti hariamau, badak, anoa, dan mamalia lainnya.
01723
PENANGKARAN REPTIL
Kelompok ini mencakup usaha penagkaran, pembesaran, pembiakan dan penelitian untuk pelestarian reptil, seperti komodo, buaya, dan reptil lainnya.
01724
PENANGKARAN BURUNG
Kelompok ini mencakup usaha penagkaran, pembesaran, pembiakan dan penelitian untuk pelestarian burung, seperti kakatua, cendrawasih, rangkong, dan burung lainnya.
01725
PENANGKARAN INSEKTA
Kelompok ini mencakup usaha penagkaran, pembesaran, pembiakan dan penelitian untuk pelestarian insekta, seperti kupu-kupu, lebah, dan insekta lainnya.
01726
PENANGKARAN ANGGREK
Kelompok ini mencakup usaha penagkaran, pembesaran, pembiakan dan penelitian untuk pelestarian jenis anggrek, seperti anggrek hitam, dan jenis anggrek lainnya yang dilindungi.
01727
PENANGKARAN IKAN DAN CORAL/KARANG
Kelompok ini mencakup usaha penagkaran, pembesaran, pembiakan dan penelitian untuk pelestarian berbagai jenis ikan dan coral/karang, seperti ikan arwana (super red, golden, green, banjar, jardini/payang Irian), kima, dan jenis lainnya.
01729
PENANGKARAN TUMBUHAN/SATWA LIAR LAINNYA
Kelompok ini mencakup usaha penagkaran, pembesaran, pembiakan dan penelitian untuk pelestarian tumbuhan/satwa liar lainnya, baik yang hidup di darat maupun di luar.
02
KEHUTANAN DAN PEMANENAN KAYU DAN HASIL HUTAN SELAIN KAYU
Golongan pokok ini mencakup pemanenan pohon untuk diambil kayunya serta pengambilan dan pemungutan hasil hutan selain kayu yang tumbuh liar. Di samping menghasilkan kayu, kegiatan kehutanan menghasilkan produk melalui proses sederhana, seperti kayu bakar, arang kayu, serbuk kayu, serpih kayu dan kayu bulat dalam bentuk yang belum diolah (misalnya pitprops/kayu untuk bahan atap, bubur kayu dan lain-lain). Kegiatan ini dapat dilakukan di hutan alam yang belum diusahakan atau di hutan yang sudah diusahakan. Termasuk juga pemanenan pohon bakau.
021
PENGUSAHAAN HUTAN
Golongan ini mencakup penanaman pohon-pohon hutan dan perkebunan pohon kecil lahan hutan serta penanaman pohon kecil yang dipotong secara berkala untuk kayu bakar, bubur kayu dan kegunaan lain dalam hutan alam atau hutan tahunan termasuk juga pembibitan tanaman hutan. Termasuk penanaman tanaman industri serta pemeliharaan, perlindungan, pemanenan, dan pemasaran. Kegiatan tersebut dapat dilakukan di hutan alami atau hutan tanam dan di luar kawasan hutan (hutan rakyat).
0211
PENGUSAHAAN HUTAN TANAMAN
Subgolongan ini mencakup :
  • Penanaman pohon, mencakup kegiatan penanaman, penanaman kembali, transplantasi, penjarangan, konservasi hutan dan lahan untuk pohon
  • Penanaman belukar, pohon untuk bubur kertas dan kayu bakar

Kegiatan ini dapat dilakukan di dalam kawasan hutan atau di luar kawasan hutan (hutan rakyat). Mencakup kegiatan penanaman, pemeliharaan, perlindungan, pemanenan, dan pemasaran hutan tanaman.

Subgolongan ini tidak mencakup :
  • Penanaman pohon natal/cemara, lihat 0129
  • Pengoperasian kebun bibit tanaman, lihat 0130
  • Pemungutan hasil hutan liar selain kayu, lihat 0230
  • Produksi keping dan partikel kayu, lihat 1610
 02111
PENGUSAHAAN HUTAN JATI
Kelompok ini mencakup usaha persemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan hasil, pengolahan dan pemasaran jenis tanaman jati.
02112
PENGUSAHAAN HUTAN PINUS
Kelompok ini mencakup usaha persemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan hasil, pengolahan dan pemasaran jenis tanaman pinus.
02113
PENGUSAHAAN HUTAN MAHONI
Kelompok ini mencakup usaha persemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan hasil, pengolahan dan pemasaran jenis tanaman mahoni.
02114
PENGUSAHAAN HUTAN SONOKELING
Kelompok ini mencakup usaha persemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan hasil, pengolahan, dan pemasaran jenis tanaman sonokeling.
02115
PENGUSAHAAN HUTAN SENGON/ALBASIA/JEUNJING
Kelompok ini mencakup usaha persemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan hasil, pengolahan dan pemasaran jenis tanaman sengon/albasia/jeunjing.
02116
PENGUSAHAAN HUTAN CENDANA
Kelompok ini mencakup usaha persemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan hasil, pengolahan dan pemasaran jenis tanaman cendana.
02117
PENGUSAHAAN HUTAN ALKASIA
Kelompok ini mencakup usaha persemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan hasil, pengolahan dan pemasaran jenis tanaman akasia.
02118
PENGUSAHAAN HUTAN EKALIPTUS
Kelompok ini mencakup usaha persemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan hasil, pengolahan dan pemasaran jenis tanaman ekaliptus.
02119
PENGUSAHAAN HUTAN LAINNYA
Kelompok ini mencakup pengusahaan kayu lainnya yang belum termasuk dalam kelompok 02111 s.d. 02118, seperti pengusahaan tanaman gmelina, jabon, gerunggang, rasamala, nyamplung, dan tanaman belukar.
0212
PENGUSAHAAN HUTAN ALAM
Subgolongan ini mencakup usaha yang terpadu antara kegiatan pemanenan kayu dengan batas diameter, pengolahan, pemasaran, penanaman kembali serta pemeliharaan tanaman dari jenis-jenis alami, seperti meranti, kruing, pulai, ramin, kayu besi, kayu hitam, ulin dan sebagainya. Termasuk juga usaha pengangkutan kayu yang dilakukan oleh pengusaha hutan itu sendiri.
02120
PENGUSAHAAN HUTAN ALAM
Kelompok ini mencakup usaha yang terpadu antara kegiatan pemanenan kayu dengan batas diameter, pengolahan, pemasaran, penanaman kembali serta pemeliharaan tanaman dari jenis-jenis alami, seperti meranti, kruing, pulai, ramin, kayu besi, kayu hitam, ulin dan sebagainya. Termasuk juga usaha pengangkutan kayu yang dilakukan oleh pengusaha hutan itu sendiri.
0213
PENGUSAHAAN HASIL HUTAN BUKAN KAYU
Subgolongan ini mencakup pengusahaan hasil hutan bukan kayu.
02131
PENGUSAHAAN ROTAN
Kelompok ini mencakup usaha persemaian/pembibitan, penanaman/pengayaan, pemeliharaan, pemanenan hasil, pengolahan dan pemasaran jenis tanaman rotan.
02132
PENGUSAHAAN GETAH PINUS
Kelompok ini mencakup usaha persemaian/pembibitan, penanaman/pengayaan, pemeliharaan, pemanenan hasil, pengolahan dan pemasaran getah pinus.
02133
PENGUSAHAAN DAUN KAYU PUTIH
Kelompok ini mencakup usaha persemaian/pembibitan, penanaman/pengayaan, pemeliharaan, pemanenan hasil, pengolahan dan pemasaran daun kayu putih.
02134
PENGUSAHAAN BAMBU
Kelompok ini mencakup usaha persemaian/pembibitan, penanaman/pengayaan, pemeliharaan, pemanenan hasil, pengolahan dan pemasaran hasil-hasil hutan bambu.
02135
PENGUSAHAAN DAMAR
Kelompok ini mencakup usaha persemaian/pembibitan, penanaman/pengayaan, pemeliharaan, pemanenan hasil, pengolahan dan pemasaran damar.
02136
PENGUSAHAAN GAHARU
Kelompok ini mencakup usaha persemaian/pembibitan, penanaman/pengayaan, pemeliharaan, pemanenan hasil, pengolahan dan pemasaran hasil hutan gaharu.
02139
PENGUSAHAAN HUTAN BUKAN KAYU LAINNYA
Kelompok ini mencakup usaha persemaian/pembibitan, penanaman/pengayaan, pemeliharaan, pemanenan hasil, pengolahan dan pemasaran hasil hutan bukan kayu lainnya, misalnya jernang, tengkawang, getah, shellak, buah-buahan dan hasil hutan bukan kayu lainnya.
0214
PENGUSAHAAN PEMBIBITAN TANAMAN KEHUTANAN
Subgolongan ini mencakup usaha pembibitan/penyemaian tanaman kehutanan dan pemeliharaannya sampai dengan umur tertentu untuk ditanam dengan tujuan komersil. Termasuk kegiatan kebun bibit tanaman hutan.
02141
PENGUSAHAAN PEMBIBITAN TANAMAN JATI
Subgolongan ini mencakup usaha pembibitan/penyemaian tanaman jati dan pemeliharaannya sampai dengan umur tertentu untuk ditanam dengan tujuan komersil.
02142
PENGUSAHAAN PEMBIBITAN TANAMAN PINUS
Subgolongan ini mencakup usaha pembibitan/penyemaian tanaman pinus dan pemeliharaannya sampai dengan umur tertentu untuk ditanam dengan tujuan komersil.
02143
PENGUSAHAAN PEMBIBITAN TANAMAN MAHONI
Subgolongan ini mencakup usaha pembibitan/penyemaian tanaman mahoni dan pemeliharaannya sampai dengan umur tertentu untuk ditanam dengan tujuan komersil.
02144
PENGUSAHAAN PEMBIBITAN TANAMAN SONOKELING
Subgolongan ini mencakup usaha pembibitan/penyemaian tanaman sonokeling dan pemeliharaannya sampai dengan umur tertentu untuk ditanam dengan tujuan komersil.
02145
PENGUSAHAAN PEMBIBITAN TANAMAN SENGON/ALBASIA/JEUNJING
Subgolongan ini mencakup usaha pembibitan/penyemaian tanaman sengon/albasia/jeunjing dan pemeliharaannya sampai dengan umur tertentu untuk ditanam dengan tujuan komersil.
02146
PENGUSAHAAN PEMBIBITAN TANAMAN JABON
Subgolongan ini mencakup usaha pembibitan/penyemaian tanaman jabon dan pemeliharaannya sampai dengan umur tertentu untuk ditanam dengan tujuan komersil.
02147
PENGUSAHAAN PEMBIBITAN TANAMAN AKASIA
Subgolongan ini mencakup usaha pembibitan/penyemaian tanaman akasia dan pemeliharaannya sampai dengan umur tertentu untuk ditanam dengan tujuan komersil.
02148
PENGUSAHAAN PEMBIBITAN TANAMAN EKALIPTUS
Subgolongan ini mencakup usaha pembibitan/penyemaian tanaman ekaliptus dan pemeliharaannya sampai dengan umur tertentu untuk ditanam dengan tujuan komersil.
02149
PENGUSAHAAN PEMBIBITAN TANAMAN KEHUTANAN LAINNYA
Subgolongan ini mencakup usaha pembibitan/penyemaian dan pemeliharaan sampai dengan umur tertentu untuk ditanam dengan tujuan komersil tanaman lainnya, seperti cendana dan tanaman kehutanan lainnya.
022
PEMANENAN DAN PEMUNGUTAN KAYU
Golongan ini mencakup pemotongan kayu hutan untuk industri pengolahan dan penggunaan lain dalam bentuk yang belum diolah. Termasuk pemungutan dan pembuatan kayu bakar dan arang kayu di hutan dengan menggunakan cara tradisional.
0220
PEMANENAN DAN PEMUNGUTAN KAYU
Subgolongan ini mencakup :
  • Produksi kayu bulat untuk industri pengolahan
  • Produksi kayu bulat digunakan dalam bentuk yang tidak diolah, seperti pit-props, tonggak pagar dan tiang listrik atau telepon
  • Pengumpulan dan produksi kayu bakar
  • Produksi arang di hutan dengan cara tradisional

Hasil dari kegiatan ini dapat berupa batang kayu, serbuk/serpih kayu atau kayu bakar.

Subgolongan ini tidak mencakup :
  • Penanaman pohon cemara, lihat 0129
  • Penanaman pohon, seperti penanaman, pananaman kembali, transplantasi, penjarangan dan konservasi hutan dan lajur pohon, lihat golongan 021
  • Pemungutan hasil hutan liar selain kayu, lihat 0230
  • Produksi keping kayu dan partikel kayu yang tidak berhubungan dengan penebangan kayu, lihat 1610
  • Produksi arang melalui distilasi (penyulingan) kayu, lihat 2011
02201
PEMANENAN KAYU
Kelompok ini mencakup kegiatan poduksi kayu gelondongan untuk industri pengolahan dan produksi kayu gelondongan digunakan dalam bentuk yang tidak diolah, seperti pit-props, tonggak pagar dan tiang listrik atau telepon.
02202
USAHA PEMUNGUTAN KAYU
Kelompok ini mencakup usaha pemungutan hasil kayu dengan batas diameter tertentu yang terpisah dari usaha pengusahaan kayu. Termasuk kegiatan pengumpulan dan produksi kayu bakar.
02209
USAHA KEHUTANAN LAINNYA
Kelompok ini mencakup usaha di bidang kehutanan yang tidak tercakup dalam kelompok manapun, seperti produksi arang di hutan dengan cara tradisional.
023
PEMUNGUTAN HASIL HUTAN BUKAN KAYU
Golongan ini mencakup pemungutan hasil hutan bukan kayu dan tanaman lain yang tumbuh liar. Termasuk jamur, tanaman biji-bijian, anggrek dan tumbuhan liar sejenis, tanaman obat, lak dan damar serta tanaman lain yang tumbuh liar.
0230
PEMUNGUTAN HASIL HUTAN BUKAN KAYU
Subgolongan ini mencakup pemungutan hasil hutan bukan kayu dan tanaman lain yang tumbuh liar.

Subgolongan ini mencakup :
  • Pemungutan tanaman lain yang tumbuh liar, seperti balata dan getah karet, getah pinus, rotan, daun kayu putih, lak dan damar, kepompong ulat sutera
  • Termasuk juga pemungutan jamur, truffle, berri, kacang, gabus, balsem, vegetable hair, eelgrass, buah dan biji pohon ek, horse chestnuts dan lumut dan tanaman sejenisnya

Subgolongan ini tidak mencakup :
  • Pertanian produk tersebut di atas (kecuali penanaman pohon cork/gabus), lihat golongan pokok 01
  • Pertanian jamur dan truffles, lihat 0113
  • Pertanian beri dan kacang, lihat 0125
  • Pengumpulan kayu bakar, lihat 0220
02301
PEMUNGUTAN GETAH KARET
Kelompok ini mencakup usaha pemungutan getah tanaman karet dan tanaman penghasil getah lainnya, seperti pemungutan getah tanaman karet hutan, getah perca, jelutung dan kemenyan.
02302
PEMUNGUTAN ROTAN
Kelompok ini mencakup usaha pemungutan hasil, pengolahan dan pemasaran jenis tanaman rotan.
02303
PEMUNGUTAN GETAH PINUS
Kelompok ini mencakup usaha pemungutan hasil, pengolahan dan pemasaran getah pinus.
02304
PEMUNGUTAN DAUN KAYU PUTIH
Kelompok ini mencakup usaha pemungutan hasil, pengolahan dan pemasaran daun kayu putih.
02305
PEMUNGUTAN KOKON/KEPOMPONG ULAT SUTERA
Kelompok ini mencakup usaha pemungutan hasil, pengolahan dan pemasaran kokon/kepompong ulat sutera.
02306
PEMUNGUTAN DAMAR
Kelompok ini mencakup usaha pemungutan hasil, pengolahan dan pemasaran damar.
02307
PEMUNGUTAN MADU
Kelompok ini mencakup usaha pemungutan hasil, pengolahan dan pemasaran madu.
02308
PEMUNGUTAN BAMBU
Kelompok ini mencakup usaha pemungutan hasil, pengolahan dan pemasaran bambu.
02309
PEMUNGUTAN BUKAN KAYU LAINNYA
Kelompok ini mencakup usaha pemungutan hasil bukan kayu yang tidak dicakup dalam 02301 s.d. 02308 yang terpisah dari usaha pengusahaan hasil hutan bukan kayu, misalnya pemungutan gumpalan shellak, jernang, daun ekaliptus, kulit kayu lawang dan kayu manis, kenanga, daun/kulit/ranting cendana, kopal, pandan, purun, jamur, berry, lumut, dan lainnya.
024
JASA PENUNJANG KEHUTANAN
Golongan ini mencakup kegiatan yang menunjang kehutanan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, seperti perencanaan hutan, penaksiran kayu, pengendalian hama hutan, jasa konsultasi dan manajemen hutan, dan pengangkutan kayu dalam hutan. Termasuk juga kegiatan reboisasi hutan yang dilakukan atas dasar kontrak.
0240
JASA PENUNJANG KEHUTANAN
Subgolongan ini mencakup pengerjaan bagian kegiatan kehutanan atas dasar balas jasa atau kontrak.

Subgolongan ini mencakup :
  • Kegiatan jasa kehutanan, seperti perencanaan kehutanan, jasa konsultasi manajemen kehutanan atau tataguna lahan, perlindungan hutan dan pelestarian alam, reboisasi dan rehabilitasi, pengevaluasian kayu, pemadaman kebakaran hutan dan pengendalian hama
  • Kegiatan jasa pemanenan kayu, seperti pengangkutan kayu di dalam hutan

Subgolongan ini tidak mencakup :
  • Pengoperasian kebun bibit tanaman hutan, lihat 0211
02401
JASA PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN DI LUAR SEKTOR KEHUTANAN
Kelompok ini mencakup jasa kehutanan bidang penggunaan kawasan hutan/planologi dalam rangka penyiapan data dasar pengelolaan hutan di kawasan untuk usaha di luar sektor kehutanan.
02402
JASA PERLINDUNGAN HUTAN DAN KONSERVASI ALAM
Kelompok ini mencakup usaha dalam rangka menunjang kegiatan perlindungan hutan dan konservasi alam, seperti jasa ANDAL/PIL (Pemantauan Informasi Lingkungan), UKL (Usaha Kelola Lingkungan), UPL (Usaha Pemantauan Lingkungan). Termasuk didalamnya jasa penyimpanan dan penyerapan karbon.
02403
JASA REHABILITASI DAN RESTORASI KEHUTANAN SOSIAL
Kelompok ini mencakup usaha dalam rangka rehabilitasi lahan dan kehutanan sosial baik di dalam maupun kawasan hutan.
02404
JASA KEHUTANAN BIDANG PERENCANAAN KEHUTANAN
Kelompok ini mencakup usaha jasa kehutanan dalam rangka penyiapan data dasar seperti inventarisasi hutan, pengukuran dan penataan batas, dan penafsiran citra indra jarak jauh.
02405
JASA SERTIFIKASI, INSPEKSI, DAN VERIFIKASI PRODUK KEHUTANAN
Kelompok ini mencakup usaha dalam rangka serifikasi kayu, inspeksi, dan verifikasi hasil hutan tanaman rakyat/kemasyarakatan.
02409
JASA PENUNJANG KEHUTANAN LAINNYA
Kelompok ini mencakup usaha jasa di bidang kehutanan lainnya yang tidak tercakup dalam kelompok 02401 s.d. 02405, seperti kegiatan pengevaluasian kayu, pemadaman kebakaran hutan dan pengendalian hama dan jasa penebangan kayu, serta jasa pengangkutan kayu di dalam hutan.
03
PERIKANAN
Golongan pokok ini mencakup penangkapan dan budidaya ikan, jenis crustacea (seperti udang, kepiting) mollusca, dan biota air lainnya di laut, air payau dan air tawar. Tidak termasuk pemancingan untuk rekreasi.
031
PERIKANAN TANGKAP
Golongan ini mencakup kegiatan ""penangkapan ikan"", yaitu perburuan, penangkapan organisme air liar yang masih hidup (terutama semua jenis ikan, mollusca dan crustacea) termasuk tumbuhan laut, tumbuhan pesisir atau tumbuhan perairan dalam untuk konsumsi atau tujuan lain yang ditangkap baik menggunakan tangan atau berbagai jenis alat tangkap seperti jaring, dan peralatan pancing lainnya. Kegiatan tersebut dapat dilakukan di daerah pasang sekitar garis pantai (misalnya mollusca seperti remis/kepah dan tiram), sekitar pantai dengan menggunakan jaring, atau dengan menggunakan sampan atau umumnya dengan kapal di laut dekat pantai, laut pesisir pantai atau laut lepas.
0311
PENANGKAPAN IKAN DI LAUT
Subgolongan ini mencakup :
  • Penangkapan ikan berdasar tujuan komersial di samudra dan pesisir
  • Pengambilan crustacea laut dan mollusca laut
  • Penangkapan paus
  • Pengambilan binatang laut seperti kura-kura, binatang laut (squirt laut, tunicate), bulu babi dan lain-lain
  • Kegiatan kapal yang digunakan baik untuk menangkap ikan maupun pengolahan dan pengawetan ikan
  • Pengumpulan organisme laut lain dan material lain seperti mutiara alam, terumbu karang dan batu karang, bunga karang dan alga

Subgolongan ini tidak mencakup :
  • Penangkapan mamalia laut kecuali paus, seperti duyung, singa laut dan anjing laut, lihat 01701
  • Pengolahan ikan, crustacea dan mollusca di pabrik baik di kapal maupun di darat, lihat golongan 102
  • Penyewaan kapal pesiar dengan kru untuk angkutan laut (misal untuk pelayaran), lihat 5011
  • Jasa patroli, pemeriksaan, perlindungan penangkapan ikan, lihat 8423
  • Latihan memancing untuk olahraga atau rekreasi dan jasa ybdi, lihat 9319
  • Pengoperasian fasilitas pemancingan untuk olahraga, lihat 9319
03111
PENANGKAPAN PISCES/IKAN BERSIRIP DI LAUT
Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan penangkapan pisces atau ikan bersirip seperti kelompok ikan pelagis besar (ikan tuna mata besar, yellowfin tuna, albacore, cakalang, ikan hiu macan, ikan hiu gergaji, cucut tikus/monyet, cucut lanyam, cucut martil/capingan, cucut botol, dll) ikan pelagis kecil (ikan layang, ikan lemuru, ikan julung-julung, dll), ikan demersal (ikan bawal hitam, ikan bawal putih, ikan lidah, ikan pari kelelawar, ikan pari macan, ikan baracuda, dll), ikan karang (ikan pisang-pisang, ikan blue line, ikan kerapu bebek, ikan honeycomb, ikan leopard, ikan baronang kuning, dll) dan ikan lainnya di laut, muara sungai, laguna dan tempat lain yang dipengaruhi pasang surut. Termasuk pula kegiatan kapal yang digunakan baik untuk menangkap ikan maupun pengolahan dan pengawetan ikan.
03112
PENANGKAPAN CRUSTACEA DI LAUT
Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan penangkapan jenis udang (udang windu, udang putih, udang dogol), lobster dan crustacea laut lainnya (kepiting dan rajungan) di laut, muara sungai, laguna dan tempat lain yang dipengaruhi pasang surut.
03113
PENANGKAPAN MOLLUSCA DI LAUT
Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan penangkapan molusca, seperti jenis kerang mutiara, cumi-cumi, sotong, gurita dan mollusca laut lainnya (remis, simping, kerang darah, kerang hijau dan tiram) di laut, muara sungai, laguna dan tempat lain yang dipengaruhi pasang surut.
03114
PENANGKAPAN/PENGAMBILAN TUMBUHAN AIR DI LAUT
Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan penangkapan/pengambilan semua jenis tumbuhan air, seperti algae, rumput laut, ganggang laut dan tumbuhan hias di laut, muara sungai, laguna dan tempat lain yang dipengaruhi pasang surut.
03115
PENANGKAPAN/PENGAMBILAN INDUK/BENIH IKAN DI LAUT
Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan penangkapan/pengambilan induk/benih ikan seperti induk/benih ikan bersirip, induk/benih udang, induk/benih kerang, induk/benih kepiting, dan induk/benih biota lainnya di laut, muara sungai, laguna dan tempat lain yang dipengaruhi pasang surut.
03116
PENANGKAPAN ECHINODERMATA DI LAUT
Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan penangkapan/pengambilan jenis hewan laut, seperti bintang laut, teripang, bulu babi, lili laut , dan lainnya di laut, muara sungai, laguna, dan tempat lain yang dipengaruhi pasang surut.
03117
PENANGKAPAN COELENTERATA DI LAUT
Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan penangkapan/pengambilan biota berongga dan bersel banyak, seperti anemon laut, karang laut, terumbu karang, polip, ubur-ubur, dan lainnya di laut, muara sungai, laguna, dan tempat lain yang dipengaruhi pasang surut.
03118
PENANGKAPAN IKAN HIAS LAUT
Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan penangkapan/pengambilan ikan hias laut, seperti kuda laut, angel fish, clown fish, lion fish, ikan sekar taji layar lurik, ikan buntel pasir, ikan kalong dan ikan hias lainnya di laut, muara sungai, laguna, dan tempat lain yang dipengaruhi pasang surut.
03119
PENANGKAPAN BIOTA AIR LAINNYA DI LAUT
Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan penangkapan dan pengumpulan biota laut lainnya seperti paus, penyu, cacing laut, siput laut di laut, muara sungai, laguna, dan tempat lain yang dipengaruhi pasang surut.
0312
PENANGKAPAN IKAN DI PERAIRAN UMUM
Subgolongan ini mencakup :
  • Penangkapan ikan bersirip atau pisces di perairan umum
  • Pengambilan crustacea dan mollusca di perairan umum
  • Pengambilan binatang/biota di perairan umum
  • Pengumpulan biota lain di perairan umum

Subgolongan ini tidak mencakup :
  • Pengolahan ikan, crustacea, dan mollusca, lihat 1021, 1022, 1023
  • Jasa Patroli, pemeriksaan, perlindungan penangkapan ikan, lihat 8423
  • Latihan memancing untuk olahraga atau rekreasi dan jasa ybdi, lihat 9319
  • Pengoperasian fasilitas pemancingan untuk olahraga, lihat 9319
03121
PENANGKAPAN PISCES/IKAN BERSIRIP DI PERAIRAN UMUM
Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan penangkapan/pengambilan pisces/ikan bersirip air tawar (ikan jelawat, betutu, belida, patin, bilih, dan lele), dan ikan lainnya di perairan umum, seperti di danau, sungai, waduk, rawa dan genangan air lainnya.
03122
PENANGKAPAN CRUSTACEA DI PERAIRAN UMUM
Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan penangkapan/pengambilan crustacea air tawar, seperti udang galah, udang grago, udang putih, dan lainnya di perairan umum, seperti di danau, sungai, waduk, rawa, dan genangan air lainnya.
03123
PENANGKAPAN MOLLUSCA DI PERAIRAN UMUM
Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan penangkapan/pengambilan mollusca air tawar, seperti siput, remis, dan lainnya di perairan umum seperti di danau, sungai, waduk, rawa, dan genangan air lainnya.
03124
PENANGKAPAN/PENGAMBILAN TUMBUHAN AIR DI PERAIRAN UMUM
Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan penangkapan/pengambilan semua jenis tumbuhan air, seperti ganggang, eceng gondok, lumut, dan tumbuhan hias di perairan umum seperti di danau, sungai, waduk, rawa, dan genangan air lainnya.
03125
PENANGKAPAN/PENGAMBILAN INDUK/BENIH IKAN DI PERAIRAN UMUM
Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan pengambilan induk/benih ikan seperti induk/benih ikan bandeng, induk/benih ikan belida, induk/benih udang galah, induk/benih ikan bilih, induk/benih ikan mujair, induk/benih ikan nila, dan lainnya di perairan umum seperti di danau, sungai, waduk, rawa, dan genangan air lainnya.
03126
PENANGKAPAN IKAN HIAS DI PERAIRAN UMUM
Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan penangkapan ikan hias di perairan umum seperti di danau, sungai, waduk, rawa, dan genangan air lainnya, seperti ikan pelangi dan botia.
03129
PENANGKAPAN BIOTA AIR LAINNYA DI PERAIRAN UMUM
Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan penangkapan/pengambilan hewan atau biota air tawar seperti katak, bulus, labi-labi, sidat, belut, dan lainnya di perairan umum seperti di danau, sungai, waduk, rawa, dan genangan air lainnya.
0313
JASA PENANGKAPAN IKAN DI LAUT
Subgolongan ini mencakup :
  • Jasa sarana produksi penangkapan ikan di laut yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak
  • Jasa produksi penangkapan ikan di laut yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak
  • Jasa produksi penangkapan ikan di laut yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak

Subgolongan ini tidak mencakup :
  • Penyewaan kapal pesiar dengan kru untuk angkutan laut (misal untuk pelayaran), lihat 5011
  • Jasa patroli, pemeriksaan, perlindungan penangkapan ikan, lihat 8423
  • Latihan memancing untuk olahraga atau rekreasi dan jasa ybdi, lihat 9319
  • Pengoperasian fasilitas pemancingan untuk olahraga, lihat 9319
03131
JASA SARANA PRODUKSI PENANGKAPAN IKAN DI LAUT
Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan yang secara langsung berhubungan dengan usaha penyiapan sarana penangkapan ikan dan biota laut yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, seperti jasa penyediaan alat tangkap, jasa penyediaan armada penangkapan, jasa rumpon, jasa perbengkelan, jasa perbaikan alat tangkap, slipway/docking, dan lainnya.
03132
JASA PRODUKSI PENANGKAPAN IKAN DI LAUT
Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan yang secara langsung berhubungan dengan usaha produksi penangkapan ikan dan biota laut yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak seperti jasa penyediaan logistik kapal, dan lainnya.
03133
JASA PASCA PANEN PENANGKAPAN IKAN DI LAUT
Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan yang secara langsung berhubungan dengan usaha pasca panen penangkapan ikan dan biota laut yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, seperti jasa persiapan lelang, jasa sortasi dan gradasi, jasa uji mutu dan sebagainya.
0314
JASA PENANGKAPAN IKAN DI PERAIRAN UMUM
Subgolongan ini mencakup :
  • Jasa sarana produksi penangkapan ikan di perairan umum yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak
  • Jasa produksi penangkapan ikan di perairan umum yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak
  • Jasa pasca panen penangkapan ikan di perairan umum yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak

Subgolongan ini tidak mencakup :
  • Jasa patroli, pemeriksaan, perlindungan penangkapan ikan, lihat 8423
  • Latihan memancing untuk olahraga atau rekreasi dan jasa yang ybdi, lihat 9319
  • Pengoperasian fasilitas pemancingan untuk olahraga, lihat 9319
03141
JASA SARANA PRODUKSI PENANGKAPAN IKAN DI PERAIRAN UMUM
Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan yang secara langsung berhubungan dengan usaha penyiapan sarana penangkapan ikan air tawar di perairan umum yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, seperti jasa pengolahan lahan, alat tangkap, jasa penyediaan logistik kapal, jasa perbengkelan, jasa perbaikan alat tangkap, dan sebagainya.
03142
JASA PRODUKSI PENANGKAPAN IKAN DI PERAIRAN UMUM
Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan yang secara langsung berhubungan dengan usaha produksi penangkapan ikan air tawar di perairan umum yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, seperti jasa perubahan benih, jasa penebaran benih, jasa pengendalian jasad pengganggu, jasa pemantauan dan sebagainya.
03143
JASA PASCA PANEN PENANGKAPAN IKAN DI PERAIRAN UMUM
Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan yang secara langsung berhubungan dengan usaha pasca panen penangkapan ikan air tawar di perairan umum yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, seperti jasa pemanenan, jasa persiapan lelang, jasa sortasi dan gradasi, jasa uji mutu, jasa pengeringan, jasa pemberian es, jasa pengepakan dan penyimpanan dan sebagainya.
032
PERIKANAN BUDIDAYA
Golongan ini mencakup kegiatan perikanan budidaya pembudidayaan ikan untuk menghasilkan produk ikan atau biota air seperti ikan bersirip, mollusca, crustacea, tumbuhan air, buaya, aligator dan binatang ampibi dan lainnya dengan menggunakan cara yang dirancang untuk meningkatkan jumlah ikan biota air yang dibutuhkan melebihi kapasitas lingkungan (sebagai contoh pengembangbiakan secara alami, pemberian makanan dan menjaga dari pemangsa). Meliputi termasuk budidaya berbagai biota air laut, payau dan air tawar, serta tempat penetasan telur ikan dan peternakan cacing laut.
0321
BUDIDAYA IKAN LAUT
Subgolongan ini mencakup kegiatan memelihara, membesarkan dan membiakkan ikan di air laut dan payau dengan menggunakan lahan, perairan/media air laut dan fasilitas buatan lainnya serta memanen hasilnya.

Subgolongan ini mencakup :
  • Budidaya ikan di air laut termasuk budidaya ikan hias air laut
  • Budidaya tiram dan remis, lobster, udang, anak-anak ikan, dan fingerling
  • Budidaya ganggang laut dan rumput laut lainnya yang dapat dimakan
  • Budidaya crustacea, tiram atau remis, mollusca lain dan binatang air lain di air laut

Subgolongan ini juga mencakup :
  • Kegiatan budidaya di air asin dalam tangki atau waduk
  • Pengoperasian penetasan ikan (laut)
  • Pengoperasian pertanian cacing laut

Subgolongan ini tidak mencakup :
  • Budidaya katak, lihat 0322
  • Pengoperasian fasilitas pemancingan untuk olahraga, lihat 9319
03211
PEMBESARAN PISCES/ IKAN BERSIRIP LAUT
Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan pemeliharaan dan pembesaran serta pemanenan pisces/ikan bersirip di laut, muara sungai, laguna, tempat lain yang dipengaruhi pasang surut dan fasilitas buatan lainnya, seperti ikan kerapu, kakap putih, cobia, bawal bintang, ikan bubara. Tidak termasuk kegiatan budidaya ikan hias air laut.
03212
PEMBENIHAN IKAN LAUT
Kelompok ini mencakup usaha pembenihan (produksi induk, telur, larva sampai dengan benih siap tebar) ikan bersirip, mollusca, crustacea, echinodermata dan biota air laut lainnya dengan media air laut, seperti benih ikan kerapu, benih kakap putih, benih bawal bintang, benih lobster, benih abalone, benih kerang mutiara, benih kerang darah, benih teripang, dan bibit rumput laut (mencakup semua jenis rumput laut). Termasuk pembibitan algae untuk menghasilkan bioenergi dan non-pangan lainnya. Tidak termasuk kegiatan pembenihan ikan hias air laut.
03213
BUDIDAYA IKAN HIAS AIR LAUT
Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan pembenihan, pemeliharaan, dan pembesaran serta pemanenan ikan hias air laut dengan menggunakan lahan perairan dan fasilitas buatan lainnya, seperti kuda laut, clownfish, cardinal fish, angel piyama, blue devil dan lainnya.
03214
BUDIDAYA KARANG (CORAL)
Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan budidaya/pemeliharaan dan pembesaran serta pemanenan karang (coral) dan pemanfaatannya, seperti pembesaran ornamental coral, pembesaran sponge, dan pembesaran karang (soft coral maupun sel). Termasuk juga kegiatan transplantasinya.
03215
PEMBESARAN MOLLUSCA LAUT
Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan pemeliharaan dan pembesaran serta pemanenan mollusca di laut, muara sungai, laguna, tempat lain yang dipengaruhi pasang surut dan fasilitas buatan lainnya, seperti kerang darah, kerang hijau, kerang mutiara, dan abalone.
03216
PEMBESARAN CRUSTACEA LAUT
Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan pemeliharaan dan pembesaran serta pemanenan crustacea di laut, muara sungai, laguna, tempat lain yang dipengaruhi pasang surut dan fasilitas buatan lainnya, seperti lobster, udang barong
03217
PEMBESARAN TUMBUHAN AIR LAUT
Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan pemeliharaan dan pembesaran serta pemanenan tumbuhan laut di laut, muara sungai, laguna, tempat lain yang dipengaruhi pasang surut dan fasilitas buatan lainnya, seperti rumput laut (makro algae penghasil karaginan, agar dan alginat). Termasuk pembesaran algae untuk menghasilkan bioenergi dan non-pangan lainnya.
03219
BUDIDAYA BIOTA AIR LAUT LAINNYA
Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan budidaya biota air laut lainnya di laut, muara sungai, laguna, tempat lain yang dipengaruhi pasang surut dan fasilitas buatan lainnya.
0322
BUDIDAYA IKAN AIR TAWAR
Subgolongan ini mencakup :
  • Budidaya ikan bersirip di peraian umum termasuk budidaya ikan hias
  • Budidaya crustacea, mollusca dan biota air tawar lainnya di perairan umum
  • Pengoperasian pembenihan ikan air tawar
  • Budidaya katak

Subgolongan ini tidak mencakup :
  • Kegiatan budidaya laut di dalam bak atau laguna, lihat 0321
  • Pengoperasian pemancingan untuk olahraga, lihat 9319
03221
PEMBESARAN IKAN AIR TAWAR DI KOLAM
Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan pemeliharaan dan pembesaran serta pemanenan ikan bersirip, mollusca, crustacea, katak dan biota air tawar lainnya seperti buaya, labi-labi, kura-kura, sidat, patin, ikan mas, nila, gurame, lele, lobster air tawar, dan udang galah di kolam tanah/kolam semen/kolam terpal. Termasuk pembesaran ikan tawar di bak, tong atau drum.
03222
PEMBESARAN IKAN AIR TAWAR DI KARAMBA JARING APUNG/KARAMBA JARING TANCAP
Kelompok ini mencakup usaha pembesaran ikan bersirip, mollusca, crustacea, dan biota air tawar lainnya di karamba jaring apung/karamba jaring tancap dengan menggunakan lahan, perairan dan fasilitas buatan lainnya. Contohnya nila, patin, ikan mas, bandeng, dan lainnya.
03223
PEMBESARAN IKAN AIR TAWAR DI KARAMBA
Kelompok ini mencakup usaha pembesaran ikan bersirip, crustacea, mollusca, dan pembesaran biota air tawar lainnya di karamba dengan menggunakan lahan, perairan dan fasilitas buatan lainnya. Contohnya nila, patin, ikan mas.
03224
PEMBESARAN IKAN AIR TAWAR DI SAWAH
Kelompok ini mencakup usaha pembesaran ikan bersirip , crustacea, mollusca, dan biota air tawar lainnya di sawah. Contohnya udang galah, nila, ikan mas, lele.
03225
BUDIDAYA IKAN HIAS AIR TAWAR
Kelompok ini mencakup usaha pembenihan, pemeliharaan, pembesaran dan pemanenan ikan hias air tawar dengan menggunakan lahan, perairan dan fasilitas buatan lainnya seperti ikan diskus, botia, mas koki, mas koi, arwana, black ghost, cupang, silver dollar, palmas, rainbow, tetra, diamond tetra, barnabus fish dan manfish. Termasuk juga budidaya tanaman hias air tawar, seperti cabomba, egeria densa, cryptocoryne longicauda, anubias.
03226
PEMBENIHAN IKAN AIR TAWAR
Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan pembenihan (produksi induk, telur, larva sampai dengan benih siap tebar), ikan bersirip, mollusca, crustacea dan biota air tawar lainnya di air tawar. Contohnya patin, ikan mas, lele, gurame, lobster air tawar, nila, katak, dan buaya.
03229
BUDIDAYA IKAN AIR TAWAR DI MEDIA LAINNYA
Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan budidaya biota air tawar di media lainnya, seperti bekas galian tambang dan pasir, saluran irigasi (sariban) dan lainnya. Contohnya ikan lele, patin, nila dan ikan mas.
0323
JASA BUDIDAYA IKAN LAUT
Subgolongan ini mencakup :
  • Jasa sarana produksi budidaya ikan laut yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak
  • Jasa produksi budidaya ikan laut yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak
  • Jasa pasca panen budidaya ikan laut yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak
03231
JASA SARANA PRODUKSI BUDIDAYA IKAN LAUT
Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan yang secara langsung berhubungan dengan usaha penyiapan sarana budidaya ikan yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, seperti jasa pengikatan bibit rumput laut, pembuatan jaring, pelampung, pakan/alami, karamba dan jaring apung dan sebagainya.
03232
JASA PRODUKSI BUDIDAYA IKAN LAUT
Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan yang secara langsung berhubungan dengan usaha produksi budidaya ikan yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, seperti jasa sortir, pemberian pakan/pakan alami, pemantauan, pengendalian lingkungan dan penyakit, dan sebagainya. Contohnya KSO (kerjasama operasional).
03233
JASA PASCA PANEN BUDIDAYA IKAN LAUT
Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan yang secara langsung berhubungan dengan usaha pasca panen budidaya ikan yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, seperti jasa pemanenan, jasa sortasi dan gradasi, jasa uji mutu dan sebagainya.
0324
JASA BUDIDAYA IKAN AIR TAWAR
Subgolongan ini mencakup :
  • Jasa sarana produksi budidaya ikan yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak
  • Jasa produksi budidaya ikan yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak
  • Jasa pasca panen budidaya ikan yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak

Subgolongan ini tidak mencakup :
  • Budidaya di air asin dalam tangki atau waduk, lihat 0321
  • Pengoperasian fasilitas pemancingan untuk olahraga, lihat 9319
03241
JASA SARANA PRODUKSI BUDIDAYA IKAN AIR TAWAR
Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan yang secara langsung berhubungan dengan usaha penyiapan sarana budidaya ikan air tawar yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, seperti jasa penyediaan terpal, jaring, pakan, probiotik, vaksin, kapur, pupuk, pengolahan lahan, pembuatan kolam, karamba jaring apung, jasa penampungan hasil budidaya, dan sebagainya.
03242
JASA PRODUKSI BUDIDAYA IKAN AIR TAWAR
Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan yang secara langsung berhubungan dengan usaha produksi budidaya ikan air tawar yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, seperti jasa sortasi, pemberian pakan, jasa pengendalian jasad pengganggu, jasa pemantauan dan sebagainya.
03243
JASA PASCA PANEN BUDIDAYA IKAN AIR TAWAR
Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan yang secara langsung berhubungan dengan usaha pasca panen budidaya ikan air tawar yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, seperti jasa pemanenan, jasa sortasi dan gradasi, jasa uji mutu, jasa pengeringan, jasa pemberian es, jasa pengepakan dan penyimpanan, dan sebagainya.
0325
BUDIDAYA IKAN AIR PAYAU
Subgolongan ini mencakup usaha pembenihan, pemeliharaan dan pembesaran serta pemanenan ikan air payau (bandeng, patin, nila, ikan mas dan kakap putih), udang windu, udang putih dan biota air payau lainnya (kepiting dan rumput laut/Gracilaria) di air payau (tambak) dengan menggunakan lahan, perairan dan fasilitas buatan lainnya.
03251
PEMBESARAN PISCES/IKAN BERSIRIP AIR PAYAU
Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan pembesaran pisces/ikan bersirip air payau (ikan bandeng, patin, nila, ikan mas dan kakap putih dan kerapu), di air payau dengan menggunakan lahan, perairan dan fasilitas buatan lainnya.
03252
PEMBENIHAN IKAN AIR PAYAU
Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan pembenihan (produksi induk, telur, larva sampai dengan benih siap tebar), ikan air payau (bandeng dan kakap putih), udang galah, udang windu, udang putih dan biota air payau lainnya (kepiting dan rumput laut/Gracilaria) di air payau dengan menggunakan lahan, perairan dan fasilitas buatan lainnya.
03253
PEMBESARAN MOLLUSCA AIR PAYAU
Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan pembesaran mollusca air payau dengan menggunakan lahan, perairan dan fasilitas buatan lainnya.
03254
PEMBESARAN CRUSTACEA AIR PAYAU
Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan pembesaran crustacea air payau seperti, udang galah, udang windu, udang putih, di air payau dengan menggunakan lahan, perairan dan fasilitas buatan lainnya.
03255
PEMBESARAN TUMBUHAN AIR PAYAU
Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan pembesaran tumbuhan air payau seperti rumput laut/Gracilaria dengan menggunakan lahan, perairan dan fasilitas buatan lainnya.
03259
BUDIDAYA BIOTA AIR PAYAU LAINNYA
Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan budaidaya biota air payau lainnya dengan menggunakan lahan, perairan dan fasilitas buatan lainnya.
0326
JASA BUDIDAYA IKAN AIR PAYAU
Subgolongan ini mencakup :
  • Jasa sarana produksi budidaya ikan di air payau yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak
  • Jasa produksi budidaya ikan di air payau yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak
  • Jasa pasca panen budidaya ikan di air payau yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak
03261
JASA SARANA PRODUKSI BUDIDAYA IKAN AIR PAYAU
Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan yang secara langsung berhubungan dengan usaha penyiapan sarana budidaya ikan air payau yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, seperti jasa pembuatan tambak, dan sebagainya.
03262
JASA PRODUKSI BUDIDAYA IKAN AIR PAYAU
Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan yang secara langsung berhubungan dengan usaha produksi budidaya ikan air payau yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, seperti jasa penebaran benih, jasa pengendalian jasad pengganggu, jasa pengendalian lingkungan dan penyakit, jasa pemberian pakan, jasa pemantauan dan sebagainya.
03263
JASA PASCA PANEN BUDIDAYA IKAN AIR PAYAU
Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan yang secara langsung berhubungan dengan usaha pasca panen budidaya ikan air payau yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, seperti jasa pemanenan, jasa sortasi dan gradasi, jasa uji mutu, jasa pengeringan, jasa pemberian es, jasa pengepakan dan penyimpanan, dan sebagainya.
B
PERTAMBANGAN DAN PENGGALIAN
Kategori ini mencakup kegiatan ekonomi/lapangan usaha pengambilan mineral dalam bentuk alami, yaitu padat (batu bara dan bijih logam), cair (minyak bumi) atau gas (gas alam). Kegiatan ini dapat dilakukan dengan metode yang berbeda seperti penambangan dan penggalian di permukaan tanah atau dibawah tanah, pengoperasian sumur pertambangan, penambangan di dasar laut dan lain-lain. Kategori ini juga mencakup kegiatan tambahan untuk penyiapan barang tambang dan galian mentah untuk dipasarkan seperti pemecahan, pengasahan, pembersihan, pengeringan, sortasi, pemurnian bijih logam, pencairan gas alam dan aglomerasi bahan bakar padat.
05
PERTAMBANGAN BATU BARA DAN LIGNIT
Golongan pokok ini mencakup pertambangan batu bara dan lignit melalui penambangan bawah tanah atau penambangan terbuka. Kegiatan ini juga mencakup pekerjaan seperti penggolongan, pembersihan, pemadatan dan langkah-langkah lain yang diperlukan dalam pengangkutan untuk dijual. Proses lainnya seperti pembuatan kokas (191) dari mineral dan jasa pertambangan batu bara dan lignit (099) atau pembuatan briket (192) tidak dicakup dalam golongan pokok ini.
051
PERTAMBANGAN BATU BARA
Golongan ini mencakup pertambangan batu bara; penambangan di permukaan tanah atau bawah tanah dan melalui metode pencairan dan pembersihan, perekatan, pelumatan, pemadatan dan lain-lain untuk menggolongkan dan meningkatkan kualitas atau untuk memudahkan pengangkutan. Kegiatan ini juga mencakup pencarian batu bara dari kumpulan tepung bara.
0510
PERTAMBANGAN BATU BARA
Subgolongan ini mencakup :
  • Pertambangan batu bara, seperti pertambangan di permukaan tanah atau bawah tanah, termasuk pertambangan dengan cara pencairan (liquefaction)
  • Pembersihan, perekatan, penghancuran, dan pemadatan batu bara muda untuk penggolongan, meningkatkan kualitas atau memudahkan pengangkutan dan penyimpanan
  • Pencarian batu bara dari kumpulan tepung bara (culm bank)

Subgolongan ini tidak mencakup :
  • Pertambangan lignit, lihat 0520
  • Penggalian dan aglomerasi tanah gemuk (peat), lihat 0892
  • Pengeboran percobaan batu bara, lihat 0990
  • Jasa penunjang pertambangan batu bara, lihat 0990
  • Tungku batu arang untuk memproduksi bahan bakar padat, lihat 1910
  • Industri pengolahan bahan bakar briket batu bara, lihat 1929
  • Pekerjaan untuk mengembangkan atau menyiapkan properti untuk pertambangan batu bara, lihat 4312
05101
PERTAMBANGAN BATU BARA
Kelompok ini mencakup usaha operasi penambangan, pengeboran berbagai kualitas batu bara seperti antrasit, bituminous dan subbitominous baik pertambangan di permukaan tanah atau bawah tanah, termasuk pertambangan dengan cara pencairan (liquefaction). Operasi pertambangan tersebut meliputi penggalian, penghancuran, pencucian, penyaringan dan pencampuran serta pemadatan meningkatkan kualitas atau memudahkan pengangkutan dan penyimpanan/penampungan. Termasuk pencarian batu bara dari kumpulan tepung bara (culm bank).
05102
GASIFIKASI BATU BARA DI LOKASI PENAMBANGAN
Kelompok ini mencakup usaha memproduksi gas dari batu bara di lokasi penambangan (on site gasification of coal).
052
PERTAMBANGAN LIGNIT
Golongan ini mencakup pertambangan lignit (batu bara muda) dengan cara penambangan di permukaan tanah, termasuk penambangan dengan metode pencairan dan kegiatan lain untuk meningkatkan kualitas dan memudahkan pengangkutan atau penyimpanan.
0520
PERTAMBANGAN LIGNIT
Subgolongan ini mencakup :
  • Pertambangan lignit, seperti pertambangan lignit di permukaan tanah atau bawah tanah, termasuk pertambangan dengan cara pencairan (liquefaction)
  • Pembersihan, perekatan, penghancuran dan pemadatan lignit untuk meningkatkan kualitas dan memudahkan pengangkutan dan penyimpanan

Subgolongan ini tidak mencakup :
  • Pertambangan batu bara, lihat 0510
  • Penggalian peat, lihat 0892
  • Pengeboran percobaan batu bara, lihat 0990
  • Jasa penunjang pertambangan lignit, lihat 0990
  • Industri pengolahan bahan bakar briket lignit, lihat 1929
  • Pekerjaan untuk mengembangkan atau menyiapkan properti untuk pertambangan batu bara, lihat 4312
05200
PERTAMBANGAN LIGNIT
Kelompok ini mencakup usaha operasi penambangan, pengeboran berbagai kualitas lignit, seperti pertambangan lignit di permukaan tanah atau bawah tanah, termasuk pertambangan dengan cara pencairan (liquefaction). Operasi pertambangan tersebut meliputi penggalian, penghancuran, pencucian, penyaringan dan pencampuran serta pemadatan lignit untuk meningkatkan kualitas dan memudahkan pengangkutan dan penyimpanan/penampungan.
06
PERTAMBANGAN MINYAK BUMI DAN GAS ALAM DAN PANAS BUMI
Golongan pokok ini mencakup produksi minyak bumi mentah, pertambangan dan pengambilan minyak dari serpihan minyak dan pasir minyak dan produksi gas alam serta pencarian cairan hidrokarbon. Golongan pokok ini juga mencakup kegiatan operasi dan atau pengembangan lokasi penambangan minyak dan gas.
061
PERTAMBANGAN MINYAK BUMI
Golongan ini mencakup pengambilan minyak bumi mentah dan operasi atau pengembangan lokasi minyak bumi seperti pengeboran, penyelesaian dan pemasangan perlengkapan pada sumur minyak dan penyiapan minyak dari lokasi produksi ke pengapalan. Golongan ini tidak mencakup kegiatan penyulingan minyak bumi (192).
0610
PERTAMBANGAN MINYAK BUMI
Subgolongan ini mencakup :
  • Pertambangan minyak bumi mentah
  • Pertambangan bituminous atau oil shale (serpihan minyak) dan pasir aspal
  • Produksi minyak bumi mentah dari serpihan dan pasir bituminous
  • Produksi kondensat (minyak bumi dengan kadar karbon tinggi)
  • Pemrosesan untuk menghasilkan minyak mentah, seperti penampungan, penyaringan, pengeringan, stabilisasi dan lain-lain

Subgolongan ini tidak mencakup :
  • Jasa penunjang pertambangan minyak dan gas, lihat 0910
  • Jasa eksplorasi minyak dan gas, lihat 0910
  • Industri pengolahan penyulingan minyak bumi, lihat 1921
  • Produksi LPG dari hasil penyulingan minyak bumi, lihat 1921
  • Pengoperasian pipa saluran, lihat 4930
06100
PERTAMBANGAN MINYAK BUMI
Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan pertambangan minyak bumi mentah termasuk usaha pencarian kandungan minyak bumi, pengeboran, penambangan, pemisahan serta penampungan, produksi minyak bumi mentah kondensat, pemrosesan untuk menghasilkan minyak mentah dengan cara penampungan, penyaringan, pengeringan, stabilisasi dan lain-lain. Hasil pertambangan minyak bumi antara lain minyak mentah atau crude oil dan kondensat. Kelompok ini juga mencakup usaha operasi penambangan pasir bituminous atau oil shale (serpihan minyak) dan pasir aspal. Kegiatan pertambangan tersebut meliputi penggalian, pengeboran, penghancuran, pencucian, penyaringan dan pencampuran serta penampungan. Termasuk kegiatan produksi minyak bumi mentah dari serpihan minyak dan pasir bituminous jika terkait dengan pertambangannya. Pengolahan lanjut dari hasil minyak bumi dimasukkan dalam kelompok 19211.
062
PERTAMBANGAN GAS ALAM DAN PENGUSAHAAN TENAGA PANAS BUMI
Golongan ini mencakup produksi gas dan hidrokarbon cair melalui metode pencairan dan pirolisis batu bara di lokasi penambangan. Golongan ini juga mencakup pengambilan kondensat gas, pemisahan dan pengaliran fraksi hidrokarbon cair dan desulfurisasi gas dan kegiatan pencarian dan pengeboran tenaga panas bumi.
0620
PERTAMBANGAN GAS ALAM DAN PENGUSAHAAN TENAGA PANAS BUMI
Subgolongan ini mencakup :
  • Produksi gas hidrokarbon mentah (gas alam)
  • Pertambangan kondensat gas (embun gas)
  • Pengeringan dan pemisahan bagian-bagian (fraksi) hidrokarbon cair
  • Desulfurisasi gas
  • Pertambangan hidrokarbon cair yang dihasilkan melalui pencairan (liquefaction) atau pirolisis
  • Kegiatan pencarian dan pengeboran tenaga panas bumi

Subgolongan ini tidak mencakup :
  • Jasa penunjang pertambangan minyak dan gas, lihat 0910
  • Jasa eksplorasi minyak dan gas, lihat 0910
  • Produksi LPG dari hasil penyulingan kembali minyak bumi, lihat 1921
  • Industri gas industri, lihat 2011
  • Pengoperasian pipa saluran, lihat 4930
06201
PERTAMBANGAN GAS ALAM
Kelompok ini mencakup usaha pencarian kandungan gas alam, pengeboran, penambangan, pemisahan serta penampungan. Hasil pertambangan gas alam antara lain gas alam. Pencairan gas alam menjadi LNG sampai kepengapalannya masih termasuk kegiatan pertambangan. Termasuk kegiatan CBM (Coalbed Methane).
06202
PENGUSAHAAN TENAGA PANAS BUMI
Kelompok ini mencakup usaha pencarian dan pengeboran tenaga panas bumi. Termasuk kegiatan lain yang berhubungan dengan pengusahaan tenaga panas bumi sampai ke tempat pemanfaatannya. Kegiatan pengubahan tenaga panas bumi menjadi tenaga listrik termasuk golongan pokok 35.
07
PERTAMBANGAN BIJIH LOGAM
Golongan pokok ini mencakup pertambangan bijih logam, yang dilakukan melalui penambangan bawah tanah, penambangan terbuka (open-cast), dasar laut dan lain-lain. Kegiatan ini juga mencakup pengolahan dan peningkatan manfaat seperti penghancuran, pengasahan, pencucian, pengeringan, sintering (pemanasan tanpa pelelehan). calcining (pemanasan sampai oksidasi) dan pelelehan bijih logam, dan operasi pengapungan dan pemisahan dengan gaya berat (gravitasi).
071
PERTAMBANGAN PASIR BESI DAN BIJIH BESI
Golongan ini mencakup pertambangan pasir besi dan bijih besi dan peningkatan mutu dan proses aglomerasi bijih besi.
0710
PERTAMBANGAN PASIR BESI DAN BIJIH BESI
Subgolongan ini mencakup :
  • Pertambangan pasir besi
  • Pertambangan bijih besi
  • Peningkatan mutu dan aglomerasi bijih besi

Subgolongan ini tidak mencakup :
  • Pertambangan dan pengolahan pyrites dan pyrrihotite (kecuali pemanggangan/roasting), lihat 0891
07101
PERTAMBANGAN PASIR BESI
Kelompok ini mencakup usaha penambangan pasir besi. Termasuk kegiatan pemurnian, sortasi, pemisahan dan pembersihan yang tidak dapat dipisahkan secara administratif dari usaha pertambangan pasir besi tersebut.
07102
PERTAMBANGAN BIJIH BESI
Kelompok ini mencakup usaha penambangan bijih besi termasuk kegiatan peningkatan mutu dan aglomerasi bijih besi dan pengolahan lebih lanjut bijih besi menjadi bijih logam.
072
PERTAMBANGAN BIJIH LOGAM YANG TIDAK MENGANDUNG BESI, TIDAK TERMASUK BIJIH LOGAM MULIA
Golongan ini mencakup pertambangan dan pengolahan bijih logam yang tidak mengandung besi, seperti bijih thorium dan uranium, alumunium (bauksit), tembaga, timah, seng, timah hitam, mangaan, krom, nikel kobalt dan lain-lain. Tidak termasuk bijih logam mulia.
0721
PERTAMBANGAN BIJIH URANIUM DAN THORIUM
Subgolongan ini mencakup :
  • Pertambangan bijih yang mengandung konsentrat uranium dan thorium, bijih uranium (pitchblende)
  • Pemurnian uranium dan thorium
  • Produksi yellow cake

Subgolongan ini tidak mencakup :
  • Peningkatan kadar atau mutu bijih uranium dan thorium, lihat 2011
  • Produksi logam uranium dari bijih uranium dan torium lainnya, lihat 2420
  • Pengolahan lebih lanjut uranium, seperti peleburan atau penyulingan, lihat 2420
07210
PERTAMBANGAN BIJIH URANIUM DAN THORIUM
Kelompok ini mencakup usaha penambangan bijih uranium dan thorium. Termasuk kegiatan pemurnian konsentrat uranium dan thorium dan produksi yellow cake.
0729
PERTAMBANGAN BIJIH LOGAM LAINNYA YANG TIDAK MENGANDUNG BESI, TIDAK TERMASUK BIJIH LOGAM MULIA
Subgolongan ini mencakup :
  • Pertambangan dan penyiapan bijih logam yang utamanya tidak mengandung logam besi, seperti alumunium (bauksit), tembaga, timah putih, timah hitam, seng, mangan, krom, nikel, kobal, molybdenum, tantalum, vanadium dan lain-lain

Subgolongan ini tidak mencakup :
  • Pertambangan dan penyiapan bijih uranium dan thorium, lihat 0721
  • Produksi alumunium oksida dan bahan nikel atau tembaga, lihat 2420
07291
PERTAMBANGAN BIJIH TIMAH
Kelompok ini mencakup usaha penambangan dan pengolahan bijih timah. Kegiatan pembuatan dan pemurnian yang tidak dapat dipisahkan secara administratif dari usaha pertambangan bijih timah, dimasukkan dalam kelompok ini.
07292
PERTAMBANGAN BIJIH TIMAH HITAM
Kelompok ini mencakup usaha penambangan dan pengolahan bijih timah hitam. Kegiatan pembersihan, pemisahan dan pemurnian yang tidak dapat dipisahkan secara administratif dari usaha pertambangan bijih timah hitam, dimasukkan dalam kelompok ini.
07293
PERTAMBANGAN BIJIH BAUKSIT/ALUMINIUM
Kelompok ini mencakup usaha penambangan, penampungan dan pengolahan bijih bauksit. Kegiatan pemurnian yang tidak dapat dipisahkan secara administratif dari usaha pertambangan bijih bauksit, dimasukkan dalam kelompok ini.
07294
PERTAMBANGAN BIJIH TEMBAGA
Kelompok ini mencakup usaha penambangan dan pengolahan bijih tembaga, yang terdiri dari kalkosit serta batuan berupa campuran monticellit dan skarnyakut. Kegiatan pemurnian yang tidak dapat dipisahkan secara administratif dari usaha pertambangan bijih tembaga, dimasukkan dalam kelompok ini.
07295
PERTAMBANGAN BIJIH NIKEL
Kelompok ini mencakup usaha penambangan dan pengolahan bijih nikel. Termasuk juga usaha pemanfaatannya yang tidak dapat dipisahkan secara administratif dari usaha pertambangan bijih nikel, dimasukkan dalam kelompok ini.
07296
PERTAMBANGAN BIJIH MANGAN
Kelompok ini mencakup usaha penambangan, pengolahan dan pemurnian bijih mangan. Termasuk juga usaha pemanfaatannya yang tidak dapat dipisahkan dari usaha pertambangan bijih mangan, dimasukkan dalam kelompok ini.
07299
PERTAMBANGAN BAHAN GALIAN LAINNYA YANG TIDAK MENGANDUNG BIJIH BESI
Kelompok ini mencakup usaha penambangan dan pengolahan bahan galian lainnya yang tidak mengandung bijih besi yang belum termasuk kelompok 07291 s.d. 07296, seperti bijih seng platinum dan silicon. Kegiatan pembersihan dan pemurnian yang tidak dapat dipisahkan secara administratif dari usaha pertambangan bijih logam lainnya, dimasukkan dalam kelompok ini.
073
PERTAMBANGAN BIJIH LOGAM MULIA
Golongan ini mencakup pertambangan bijih logam mulia, seperti emas, platina, perak dan logam mulia lainnya. Golongan ini juga mencakup proses pemisahan bagian non-logam dari logam mulia.
0730
PERTAMBANGAN BIJIH LOGAM MULIA
Subgolongan ini mencakup pertambangan bijih logam mulia seperti emas, platina, perak dan logam mulia lainnya. Subgolongan ini juga mencakup proses pemisahan bagian non-logam dari logam mulia.
07301
PERTAMBANGAN EMAS DAN PERAK
Kelompok ini mencakup usaha penambangan dan pengolahan bijih emas dan perak. Kegiatan pembersihan, pemisahan dan pemurnian yang tidak dapat dipisahkan secara administratif dari usaha pertambangan bijih emas dan perak, dimasukkan dalam kelompok ini.
07309
PERTAMBANGAN BIJIH LOGAM MULIA LAINNYA
Kelompok ini mencakup usaha penambangan dan pengolahan bijih logam mulia lainnya, selain bijih logam emas dan perak, seperti bijih platina. Kegiatan pembersihan dan pemurnian yang tidak dapat dipisahkan secara administratif dari usaha pertambangan bijih logam lainnya, dimasukkan dalam kelompok ini.
08
PERTAMBANGAN DAN PENGGALIAN LAINNYA
Golongan pokok ini mencakup pengambilan mineral dari tambang dan galian, juga pengerukan tanah endapan, penghancuran batu dan pengambilan garam. Sebagian besar hasil pertambangan dan penggalian mineral ini digunakan pada bidang konstruksi (pasir, batu dan lain-lain), industri bahan galian (tanah liat, gips, kapur dan lain-lain), industri bahan-bahan kimia dan lain-lain. Golongan pokok ini juga mencakup kegiatan penghancuran, pengasahan, pemotongan, pembersihan, pengeringan, sortasi dan pencampuran bahan-bahan mineral tersebut.
081
PENGGALIAN BATU, PASIR DAN TANAH LIAT
Golongan ini mencakup penggalian pemotongan dan penghalusan batu kasar seperti jade, rubi, marmer, granit, batu pasir, batu gamping, penambangan gips, anhidrit, kapur dan dolomit tidak beroksidasi. Golongan ini juga mencakup pengambilan dan pengerukan pasir industri, pemecahan dan penghancuran batu dan kerikil, penggalian pasir dan pertambangan tanah liat. Golongan ini tidak mencakup pemotongan dan penyelesaian batu di luar penggalian.
0810
PENGGALIAN BATU, PASIR DAN TANAH LIAT
Subgolongan ini mencakup :
  • Penggalian dan pemotongan batu hias dan batu bangunan seperti batu pualam, granit, batu pasir atau paras dan lain-lain
  • Penggalian, pembersihan dan pemisahan batu kapur
  • Penambangan gips dan anhidrit
  • Penambangan kapur dan uncalcined dolomit
  • Pengambilan dan pengerukan pasir industri, pasir untuk konstruksi dan kerikil
  • Pemecahan dan pemisahan batu dan kerikil
  • Penggalian pasir
  • Penambangan tanah liat, refraktori tanah liat dan kaolin

Subgolongan ini tidak mencakup :
  • Penambangan pasir bituminous, lihat 0610
  • Penambangan mineral bahan kimia dan bahan pupuk, lihat 0891
  • Produksi calcined dolomit, lihat 2394
  • Pemotongan, pembentukan dan penyelesaian batu di luar penggalian, lihat 2396
08101
PENGGALIAN BATU HIAS DAN BATU BANGUNAN
Kelompok ini mencakup usaha penggalian batu hias dan batu bangunan, seperti batu pualam atau marmer, batu split (batu gajah, base course, batu pecah), paras, obsidian, andesit dan granit. Kegiatan pemecahan, pembersihan, pengangkutan dan penjualan, yang tidak dapat dipisahkan secara administratif dari usaha penggalian batu hias dan bangunan, dimasukkan dalam kelompok ini.
08102
PENGGALIAN BATU KAPUR/GAMPING
Kelompok ini mencakup usaha penggalian batu batu kapur atau gamping. Kegiatan pemecahan, penghancuran, penyaringan dan penghalusan, termasuk pengangkutan dan penjualan yang tidak dapat dipisahkan secara administratif dari usaha penggalian batu kapur/gamping, dimasukkan dalam kelompok ini.
08103
PENGGALIAN KERIKIL (SIRTU)
Kelompok ini mencakup usaha penggalian, pembersihan dan pemisahan kerikil. Hasil dari penggalian kerikil antara lain batu pasir, bongkah keras dan pasir kerikil.
08104
PENGGALIAN PASIR
Kelompok ini mencakup usaha penggalian, pembersihan dan pemisahan pasir. Hasil dari penggalian pasir berupa pasir beton, pasir pasang (sedikit mengandung tanah), pasir uruk (banyak mengandung tanah) dan lainnya.
08105
PENGGALIAN TANAH DAN TANAH LIAT
Kelompok ini mencakup usaha penggalian tanah dan tanah liat. Kegiatan pembentukan, penghancuran dan penggilingan yang tidak dapat dipisahkan secara administratif dari usaha penggalian tanah dan tanah liat dimasukkan dalam kelompok ini. Hasil dari penggalian tanah dan tanah liat/lempung antara lain kaolin (china clay), ball clay (firing clay), abu bumi, serpih dan tanah urug.
08106
PENGGALIAN GIPS
Kelompok ini mencakup usaha penggalian gips. Kegiatan pembersihan, pemurnian dan penghalusan gips yang tidak dapat dipisahkan secara administratif dari usaha penggalian gips dimasukkan dalam kelompok ini.
08107
PENGGALIAN TRAS
Kelompok ini mencakup usaha penggalian tras (batuan gunung api yang mengalami perubahan kimia karena pelapukan dan kondisi air bawah tanah).
08108
PENGGALIAN BATU APUNG
Kelompok ini mencakup usaha penggalian batu apung (jenis batuan yang berwarna terang, mengandung buih yang terbuat dari gelembung berdinding gelas, dan biasanya disebut juga sebagai batuan gelas vulkanik silikat).
08109
PENGGALIAN BATU, PASIR DAN TANAH LIAT LAINNYA
Kelompok ini mencakup usaha penggalian batu, pasir dan tanah liat lainnya, yang tidak terklasifikasikan di kelompok 08101 - 08108. Kegiatan penggalian yang masuk dalam kelompok ini seperti penggalian batu tulis/sabak, diorit, basalt, breksi, dan lainnya.
089
PERTAMBANGAN DAN PENGGALIAN LAINNYA YTDL
Golongan ini mencakup pertambangan fosfat alam, garam kalsium, belerang murni; pengambilan dan pengolahan pirit dan pyrrhotite, kecuali pembakaran; pertambangan barium karbonat dan barium sulfat alam, borat alam, magnesium sulfat alam; pengambilan dan aglomerasi tanah gemuk bakar (peat), pertambangan earth colours (semacam pigmen dari mineral), fluorspor (mineral yang berpendar) dan mineral lain sebagai bahan baku kimia. Golongan ini juga mencakup penambangan guano (pupuk dari kotoran burung/kelelawar), pengambilan garam dari dalam tanah dan produksi garam dengan proses penguapan air laut serta penghancuran, pemurnian dan penyulingan garam, tetapi tidak termasuk pengolahan garam menjadi garam dapur/meja/makan; penambangan dan penggalian berbagai mineral dan bahan kimia lain termasuk pada golongan ini.
0891
PERTAMBANGAN MINERAL, BAHAN KIMIA DAN BAHAN PUPUK
Subgolongan ini mencakup :
  • Penambangan fosfat alam dan garam potasium alam
  • Penambangan sulfur alam
  • Pengambilan dan pengolahan pyrit dan pyrhotite, kecuali pemanggangan (roasting)
  • Penambangan barium sulfat alam dan karbonat (barite dan witherit), borat alam, magnesium sulfat alam (kiserit)
  • Penambangan earth coulor, flour dan mineral lain yang utamanya sebagai bahan kimia
  • Penambangan guano (bahan pupuk dari kotoran burung atau kelelawar)

Subgolongan ini tidak mencakup :
  • Pengambilan garam, lihat 0893
  • Pemanggangan bijih besi, lihat 2011
  • Industri pupuk buatan (fertilizer sintetis) dan komponen/senyawa nitrogen, lihat 2012
08911
PERTAMBANGAN BELERANG
Kelompok ini mencakup usaha penambangan bijih belerang. Termasuk juga kegiatan penghancuran, pembersihan dan pengolahan terhadap mineral belerang yang tidak dapat dipisahkan secara administratif dari usaha pertambangan belerang tersebut. Pengolahan lanjutan dari mineral belerang yang tidak ada hubungannya dengan kegiatan atau usaha penambangan dimasukkan dalam kelompok 20114.
08912
PERTAMBANGAN FOSFAT
Kelompok ini mencakup usaha penambangan bahan galian fosfat. Kegiatan pemurnian, sortasi, penghancuran, pembersihan dan peningkatan kadar bahan galian fosfat yang tidak dapat dipisahkan secara administratif dari usaha pertambangan fosfat dimasukkan dalam kelompok ini.
08913
PERTAMBANGAN NITRAT
Kelompok ini mencakup usaha penambangan bahan galian nitrat. Kegiatan pembersihan, pemurnian, pemecahan, sortasi dan pengolahan dengan cara lain terhadap bahan galian nitrat yang tidak dapat dipisahkan secara administratif dari usaha pertambangan nitrat dimasukkan dalam kelompok ini.
08914
PERTAMBANGAN YODIUM
Kelompok ini mencakup usaha penambangan ekstraksi air tanah yang mengandung yodium. Kegiatan distilasi dan pemurnian dari ekstraksi mineral tersebut yang tidak dapat dipisahkan secara administratif dari usaha pertambangan yodium dimasukkan dalam kelompok ini.
08915
PERTAMBANGAN POTASH (KALIUM KARBONAT)
Kelompok ini mencakup usaha penambangan potash dalam bentuk garam, feldpar dan leusit analeum. Kegiatan penghancuran dan pembersihan terhadap mineral tersebut yang tidak dapat dipisahkan secara administratif dari usaha pertambangan potash dimasukkan dalam kelompok ini.
08919
PERTAMBANGAN MINERAL, BAHAN KIMIA DAN BAHAN PUPUK LAINNYA
Kelompok ini mencakup usaha penambangan mineral bahan kimia dan bahan pupuk lainnya yang belum tercakup dalam kelompok 08911 s.d. 08915. Misalnya penambangan barium sulfat alam dan karbonat (barite dan witherit), borat alam, magnesium sulfat alam (kiserit), penambangan earth coulor, flour, bentonite, dolomit, magnesit, phiroplit, tawas, diatomea, dan mineral lain yang utamanya sebagai bahan kimia dan penambangan guano (bahan pupuk dari kotoran burung atau kelelawar. Kegiatan pembersihan, pemurnian, pemisahan dan sortasi yang tidak dapat dipisahkan secara administratif dari usaha pertambangan mineral bahan kimia dan bahan pupuk lainnya dimasukkan dalam kelompok ini.
0892
EKSTRAKSI TANAH GEMUK (PEAT)
Subgolongan ini mencakup :
  • Penggalian tanah gemuk (peat)
  • Aglomerasi tanah gemuk (peat)
  • Pengolahan tanah gemuk (peat) untuk meningkatkan kualitas atau memudahkan pengangkutan atau penyimpanan

Subgolongan ini tidak mencakup :
  • Jasa penunjang penggalian tanah gemuk (peat), lihat 0990
  • Industri barang dari tanah gemuk (peat), lihat 2399
08920
EKSTRAKSI TANAH GEMUK (PEAT)
Kelompok ini mencakup usaha operasi ekstraksi dan penggalian tanah gemuk, aglomerasi tanah gemuk dan pengolahan tanah gemuk (peat) untuk meningkatkan kualitas atau memudahkan pengangkutan atau penyimpanan. Operasi ekstraksi tersebut meliputi penggalian, penghancuran, pencucian, penyaringan, dan pencampuran serta penampungan.
0893
EKSTRAKSI GARAM
Subgolongan ini mencakup :
  • Pengambilan garam dari bawah tanah termasuk dengan pelarutan dan pemompaan
  • Produksi garam dengan penguapan air laut atau air garam lainnya
  • Penghancuran, pemurnian dan penyulingan garam oleh petani garam

Subgolongan ini tidak mencakup :
  • Pengolahan garam menjadi garam dapur, seperti garam beryodium, lihat 1077
  • Produksi air minum dengan penguapan air garam, lihat 3600
08930
EKSTRAKSI GARAM
Kelompok ini mencakup usaha ekstraksi garam yaitu pengambilan garam dari bawah tanah termasuk dengan pelarutan dan pemompaan, serta produksi garam dengan penguapan air laut atau air garam lainnya di tambak/empang/media lainnya, dan penghancuran, pemurnian dan penyulingan garam oleh petani garam. termasuk juga kegiatan pengumpulan, pembersihan, penggilingan, penghancuran, dan pengolahan terhadap mineral garam yang tidak dapat dipisahkan secara administratif dari usaha ekstraksi tersebut.
0899
PERTAMBANGAN DAN PENGGALIAN LAINNYA YTDL
Subgolongan ini mencakup :
  • Pertambangan dan penggalian bermacam-macam material dan mineral, seperti batu penggosok, asbes, grafit alam, steatite (talc), feldspar, tepung fosil siliceous; aspal alam, batu beraspal dan bitumen padat alam; dan batu permata, kuarsa, mika dan lain-lain
08991
PERTAMBANGAN BATU MULIA
Kelompok ini mencakup usaha penambangan dan penggalian batu mulia/batu permata, seperti intan. Termasuk kegiatan pemurnian, pemisahan/sortasi, pembersihan dan pengolahan dengan cara lain terhadap batu mulia/batu permata yang tidak dapat dipisahkan secara administratif dari usaha pertambangan dan penggalian lainnya tersebut.
08992
PENGGALIAN FELDSPAR DAN KALSIT
Kelompok ini mencakup usaha penggalian feldspar dan kalsit. Kegiatan pemecahan, penghancuran, penyaringan dan penghalusan, termasuk pengangkutan dan penjualan yang tidak dapat dipisahkan secara administratif dari usaha penggalian feldspar dan kalsit/batu bintang, dimasukkan dalam kelompok ini.
08993
PERTAMBANGAN ASPAL ALAM
Kelompok ini mencakup usaha penambangan aspal alam, batu beraspal dan bitumen padat alam. Kegiatan pemurnian, pemisahan dan penuangan terhadap mineral tersebut yang tidak dapat dipisahkan secara administratif dari usaha pertambangan aspal alam dimasukkan dalam kelompok ini.
08994
PENGGALIAN ASBES
Kelompok ini mencakup usaha penggalian asbes dalam bentuk serabut maupun tidak. Kegiatan pembersihan dan pemisahan yang tidak dapat dipisahkan secara administratif dari usaha penggalian asbes dimasukkan dalam kelompok ini.
08995
PENGGALIAN KUARSA/PASIR KUARSA
Kelompok ini mencakup usaha penggalian kuarsa/pasir kuarsa/pasir silika. Kegiatan pemecahan, penghancuran, penyaringan dan penghalusan, termasuk pengangkutan dan penjualan yang tidak dapat dipisahkan secara administratif dari usaha penggalian kuarsa/pasir kuarsa/pasir silika, dimasukkan dalam kelompok ini.
08999
PERTAMBANGAN DAN PENGGALIAN LAINNYA YTDL
Kelompok ini mencakup usaha penambangan dan penggalian bahan galian lainnya yang belum termasuk dalam golongan manapun. Termasuk kegiatan pemurnian, pemisahan/sortasi, pembersihan dan pengolahan dengan cara lain terhadap bahan tambang/galian yang tidak dapat dipisahkan secara administratif dari usaha pertambangan dan penggalian lainnya tersebut. Pertambangan dan penggalian ini antara lain mika, leusit, yarosit, zeolit, batu penggosok, grafit alam, steatite (talc), tepung fosil siliceous, oker, toseki dan lainnya.
09
AKTIVITAS JASA PENUNJANG PERTAMBANGAN
Golongan pokok ini mencakup jasa penunjang yang dikhususkan untuk pertambangan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak. Golongan pokok ini mencakup jasa eksplorasi dengan cara pencarian tradisional, seperti pengambilan contoh bijih logam dan melakukan observasi geologi dengan cara pengeboran, pengeboran percobaan atau pengeboran ulang sumur minyak, mineral logam dan bukan logam. Jasa khusus lainnya mencakup pembangunan fondasi sumur minyak dan gas, penyemenan pinggiran sumur minyak dan gas, pembersihan, penimbaan dan pengepelan sumur minyak dan gas, pemompaan dan pengeringan tambang, jasa pemindahan di pertambangan dan lain-lain.
091
AKTIVITAS PENUNJANG PERTAMBANGAN MINYAK BUMI DAN GAS ALAM
Golongan ini mencakup kegiatan jasa pertambangan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak pada pengambilan minyak dan gas. Golongan ini mencakup jasa eksplorasi yang berhubungan dengan pengambilan minyak bumi dan gas alam, pengeboran dan pengeboran ulang secara langsung, pemasangan alat pemboran minyak di lokasi pertambangan, penyemenan, perbaikan dan pembongkaran pinggiran sumur minyak dan gas, pemompaan sumur, penyumbatan dan penutupan sumur, perubahan menjadi gas kembali dan pencairan gas alam untuk kemudahan pengangkutan yang dilakukan di lokasi pertambangan. Golongan ini juga mencakup jasa pemompaan dan penyaluran pada pengeboran percobaan dan jasa pemadam kebakaran di ladang atau sumur minyak dan gas bumi.
0910
AKTIVITAS PENUNJANG PERTAMBANGAN MINYAK BUMI DAN GAS ALAM
Subgolongan ini mencakup kegiatan jasa pengambilan minyak dan gas atas dasar balas jasa atau kontrak.

Subgolongan ini mencakup :
  • Jasa eksplorasi dalam hubungannya dengan pengambilan minyak atau gas dengan cara tradisional, contohnya membuat observasi geologi pada tambang berprospek
  • Pengeboran dan pengeboran ulang; pemasangan alat pengeboran di lokasi pertambangan; perbaikan dan pembongkaran penyemenan sumur minyak dan sumur gas; pembuatan saluran sumur; penyumbatan dan penutupan sumur
  • Pencairan dan regasifikasi gas alami untuk kebutuhan transportasi, dikerjakan di lokasi pertambangan
  • Jasa pemompaan dan penyaluran tambang atas dasar balas jasa atau kontrak
  • Pengeboran percobaan dalam hubungannya dengan penyulingan minyak bumi dan gas
  • Jasa pemadam kebakaran ladang minyak dan gas

Subgolongan ini tidak mencakup :
  • Jasa operator pada ladang minyak bumi dan gas, lihat 0610, 0620
  • Jasa perbaikan khusus mesin pertambangan, lihat 3312
  • Pencairan dan regasifikasi gas alam untuk kebutuhan transportasi, dikerjakan di luar lokasi pertambangan, lihat 5221
  • Survei geofisika, geologi dan seismic, lihat 7110
09100
AKTIVITAS PENUNJANG PERTAMBANGAN MINYAK BUMI DAN GAS ALAM
Kelompok ini mencakup kegiatan jasa yang berkaitan dengan pertambangan minyak dan gas bumi yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, seperti jasa eksplorasi pengambilan minyak atau gas dengan cara tradisional yaitu membuat observasi geologi, pemasangan alat pengeboran, perbaikan dan pembongkaran penyemenan sumur minyak dan sumur gas, pembuatan saluran sumur, pemompaan sumur produksi, penyumbatan dan penutupan sumur produksi, pengujian produksi, dismantling, pencairan dan regasifikasi gas alam untuk kebutuhan transportasi di lokasi pertambangan, pengeboran percobaan dalam rangka penyulingan minyak bumi dan gas alam dan jasa pemadam kebakaran ladang minyak bumi dan gas alam.
099
AKTIVITAS PENUNJANG PERTAMBANGAN DAN PENGGALIAN LAINNYA
Golongan ini mencakup jasa penunjang atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, yang dibutuhkan kegiatan pertambangan dan penggalian selain minyak bumi dan gas alam. Golongan ini juga mencakup jasa eksplorasi, jasa pemompaan dan pengeringan dan pengeboran percobaan dan pengeboran sumur atau ladang percobaan.
0990
AKTIVITAS PENUNJANG PERTAMBANGAN DAN PENGGALIAN LAINNYA
Subgolongan ini mencakup jasa penunjang atas dasar balas jasa atau kontrak, yang dibutuhkan dalam kegiatan pertambangan golongan pokok 05, 07, dan 08.

Subgolongan ini mencakup :
  • Jasa eksplorasi, misalnya dengan cara tradisional seperti mengambil contoh bijih dan membuat observasi geologi pada tambang berprospek
  • Jasa pemompaan dan pengeringan hasil tambang
  • Percobaan penggalian dan pengeboran sumur atau ladang tambang

Subgolongan ini tidak mencakup :
  • Pengoperasian tambang atau penggalian atas dasar balas jasa atau kontrak, lihat golongan pokok 05,07, dan 08
  • Jasa reparasi khusus mesin pertambangan, lihat 3312
  • Jasa survei geofisika atas dasar balas jasa atau kontrak, lihat 7110
09900
AKTIVITAS PENUNJANG PERTAMBANGAN DAN PENGGALIAN LAINNYA
Kelompok ini mencakup jasa penunjang atas dasar balas jasa atau kontrak, yang dibutuhkan dalam kegiatan pertambangan golongan pokok 05, 07, dan 08, seperti jasa eksplorasi misalnya dengan cara tradisional seperti mengambil contoh bijih dan membuat observasi geologi, jasa pemompaan dan penyaluran hasil tambang dan jasa percobaan penggalian dan pengeboran ladang atau sumur tambang.
C
INDUSTRI PENGOLAHAN
Kategori ini meliputi kegiatan ekonomi/lapangan usaha di bidang perubahan secara kimia atau fisik dari bahan, unsur atau komponen menjadi produk baru. Bahan baku industri pengolahan berasal dari produk pertanian, kehutanan, perikanan, pertambangan atau penggalian seperti produk dari kegiatan industri pengolahan lainnya. Perubahan, pembaharuan atau rekonstruksi yang pokok dari barang secara umum diperlakukan sebagai industri pengolahan. Unit industri pengolahan digambarkan sebagai pabrik, mesin atau peralatan yang khusus digerakkan dengan mesin dan tangan. Termasuk kategori industri pengolahan di sini adalah unit yang mengubah bahan menjadi produk baru dengan menggunakan tangan, kegiatan maklon atau kegiatan penjualan produk yang dibuat di tempat yang sama di mana produk tersebut dijual dan unit yang melakukan pengolahan bahan-bahan dari pihak lain atas dasar kontrak.
10
INDUSTRI MAKANAN
Golongan pokok ini mencakup pengolahan produk pertanian, kehutanan dan perikanan menjadi makanan dan juga mencakup produk setengah jadi yang tidak secara langsung menjadi produk makanan tetapi nilainya dapat lebih besar atau lebih kecil. Golongan pokok ini terdiri dari kegiatan yang berhubungan dengan berbagai macam produk makanan. Produksi dapat dilakukan atas usaha sendiri atau oleh pihak lain. Beberapa kegiatan dianggap sebagai industri pengolahan walaupun kegiatannya adalah perdagangan eceran dari produk yang dihasilkan sendiri. Tetapi ketika pengolahan yang dilakukan adalah minimal dan tidak menyebabkan suatu perubahan nyata, unit tersebut diklasifikasikan dalam perdagangan besar dan eceran (Kategori G).
101
INDUSTRI PENGOLAHAN DAN PENGAWETAN DAGING
Golongan ini mencakup operasi rumah potong hewan yang berkaitan dengan pemotongan hewan, pengulitan atau pengemasan daging. Golongan ini juga mencakup produksi hasil sampingan binatang, minyak babi dan lemak lainnya yang dapat dimakan yang berasal dari binatang, wol, bulu binatang termasuk bulu burung. Golongan ini tidak mencakup kegiatan pengolahan daging menjadi makanan, perdagangan besar dan pengemasan daging.
1011
KEGIATAN RUMAH POTONG DAN PENGEPAKAN DAGING BUKAN UNGGAS
Subgolongan ini mencakup :
  • Kegiatan operasional rumah potong hewan, yang berkaitan dengan kegiatan pemotongan, pengulitan, pembersihan dan pengepakan daging, seperti daging sapi, babi, biri-biri, kelinci, domba, unta dan daging segar lainnya bukan unggas

Subgolongan ini juga mencakup :
  • Pemotongan dan pengolahan paus di darat atau di kapal khusus
  • Produksi kulit jangat dari tempat pemotongan hewan termasuk fellmongery
  • Pengolahan sisaan atau isi perut hewan (offal)
  • Produksi pulled wol
  • Produksi bulu

Subgolognan ini tidak mencakup :
  • Industri pengolahan daging olahan yang didinginkan dan masakan unggas, lihat 1075
  • Industri pengolahan sop yang berisi daging, lihat 1079
  • Perdagangan besar daging, lihat 4632
  • Pengemasan/pengepakan daging atas dasar balas jasa atau kontrak, lihat 8292
10110
KEGIATAN RUMAH POTONG DAN PENGEPAKAN DAGING BUKAN UNGGAS
Kelompok ini mencakup kegiatan operasional rumah potong hewan yang berkaitan dengan kegiatan pemotongan, pengulitan, pembersihan dan pengepakan daging, seperti daging sapi, babi, biri-biri, kelinci, domba, unta dan daging segar lainnya bukan unggas, kegiatan pengurusan hasil sampingan, seperti produksi kulit dan jangat dari tempat pemotongan hewan termasuk fellmongery, penjemuran tulang, pengolahan sisaan atau kotoran hewan, penyortiran wol dan bulu dan pembersihan lemak. Termasuk kegiatan pemotongan dan pengolahan paus di darat atau di kapal khusus. Pemotongan yang dilakukan oleh pedagang dimasukkan dalam golongan 462, 472 dan 478.
1012
KEGIATAN RUMAH POTONG DAN PENGEPAKAN DAGING UNGGAS
Subgolongan ini mencakup :
  • Kegiatan operasional rumah potong unggas dan pengepakan daging unggas
  • Pemrosesan sisa atau isi perut unggas (offal)
  • Produksi bulu

Subgolognan ini tidak mencakup :
  • Industri pengolahan daging olahan yang didinginkan dan masakan unggas, lihat 1075
  • Industri pengolahan sop yang berisi daging, lihat 1079
  • Perdagangan besar daging, lihat 4632
  • Pengemasan daging, lihat 8292
10120
KEGIATAN RUMAH POTONG DAN PENGEPAKAN DAGING UNGGAS
Kelompok ini mencakup kegiatan operasional rumah potong unggas dan pengepakan daging unggas, termasuk kegiatan pengurusan hasil sampingan, seperti pemrosesan sisa atau kotoran unggas, pementangan kulit, penyortiran bulu dan pembersihan lemak. Pemotongan yang dilakukan oleh pedagang dimasukkan dalam golongan 462, 472 dan 478.
1013
INDUSTRI PENGOLAHAN DAN PENGAWETAN PRODUK DAGING DAN DAGING UNGGAS
Subgolongan ini mencakup :
  • Produksi daging beku dalam bentuk carcase
  • Produksi daging beku yang telah dipotong
  • Produksi daging beku dalam porsi tersendiri
  • Produksi daging yang dikeringkan, daging yang diasinkan atau daging yang diasapkan
  • Produksi produk-produk daging, seperti sosis, salami, puding, "andovillettes", saveloy, bologna, patc, rillet, daging ham

Subgolongan ini juga mencakup :
  • Pengolahan daging ikan paus di darat atau di kapal khusus

Subgolognan ini tidak mencakup :
  • Industri pengolahan daging olahan yang didinginkan dan masakan unggas, lihat 1075
  • Industri pengolahan sop yang berisi daging, lihat 1079
  • Perdagangan besar daging, lihat 4630
  • Pengemasan daging, lihat 8292
10130
INDUSTRI PENGOLAHAN DAN PENGAWETAN PRODUK DAGING DAN DAGING UNGGAS
Kelompok ini mencakup usaha pengolahan dan pengawetan produk daging dan daging unggas dengan cara pengalengan, pengasapan, penggaraman, pembekuan, pemanisan dan sebagainya. Kegiatannya mencakup produksi daging beku dalam bentuk carcase, produksi daging beku yang telah dipotong, produksi daging beku dalam porsi tersendiri, produksi daging yang dikeringkan, daging yang diasinkan atau daging yang diasapkan, produksi produk-produk daging, seperti sosis, salami, puding, "andovillettes", saveloy, bologna, patc, rillet, dan daging ham. Termasuk kegiatan pengolahan daging paus di darat atau di kapal khusus.
102
INDUSTRI PENGOLAHAN DAN PENGAWETAN IKAN DAN BIOTA AIR
Golongan ini mencakup pengolahan dan pengawetan ikan dengan menggunakan bermacam cara. Golongan ini juga mencakup produksi tepung ikan baik untuk konsumsi manusia atau bukan, makanan binatang, pengolahan ganggang laut dan kegiatan kapal yang hanya berkaitan dengan pengolahan dan pengawetan ikan. Golongan ini tidak mencakup pengolahan makanan dari ikan, pengolahan paus di daratan atau kapal khusus, produksi minyak dan lemak yang bahan bakunya berasal dari laut.
1021
INDUSTRI PENGOLAHAN DAN PENGAWETAN IKAN DAN PRODUK IKAN
Subgolongan ini mencakup :
  • Pengolahan dan pengawetan ikan, seperti pembekuan, pengeringan, pengasapan, pengasinan, pencelupan ke dalam air asin
  • Produksi hasil ikan, seperti ikan yang dimasak, ikan fillet, telur ikan, caviar, pengganti caviar
  • Kegiatan kapal yang digunakan hanya untuk pengolahan dan pengawetan ikan dan biota air lainnya dalam hal ini tidak termasuk pengalengannya
  • Produksi tepung ikan untuk konsumsi manusia dan makanan hewan
  • Produksi daging dan bagian dari ikan bukan untuk konsumsi manusia
10211
INDUSTRI PENGGARAMAN/PENGERINGAN IKAN
Kelompok ini mencakup usaha pengolahan dan pengawetan ikan (bersirip/pisces) melalui proses penggaraman/pengeringan, seperti ikan tembang asin, ikan teri asin, dan ikan kering tawar.
10212
INDUSTRI PENGASAPAN/PEMANGGANGAN IKAN
Kelompok ini mencakup usaha pengolahan dan pengawetan ikan (bersirip/pisces) melalui proses pengasapan/pemanggangan seperti ikan bandeng asap, ikan julung-julung/roa asap, ikan fufu/asar asap, ikan lele asap, dan ikan patin asap.
10213
INDUSTRI PEMBEKUAN IKAN
Kelompok ini mencakup usaha pengawetan ikan (bersirip/pisces) melalui proses pembekuan, seperti ikan bandeng beku, ikan tuna/cakalang beku dan kakap beku. Termasuk juga ikan utuh maupun dipotong (fillet, loin, saku, steak, chunk, brown meat) yang dibekukan. Kegiatan ini tidak termasuk usaha pendinginan ikan dengan es yang dimaksud untuk mempertahankan kesegaran ikan tersebut (10217).
10214
INDUSTRI PEMINDANGAN IKAN
Kelompok ini mencakup usaha pengolahan dan
10215
INDUSTRI PERAGIAN/FERMENTASI IKAN
Kelompok ini mencakup usaha pengolahan dan pengawetan ikan (bersirip/pisces) melalui proses peragian/fermentasi, seperti peragian/fermentasi peda dan ikan kayu.
10216
INDUSTRI BERBASIS DAGING LUMATAN DAN SURIMI
Kelompok ini mencakup usaha pengolahan dan pengawetan ikan (bersirip/pisces) melalui proses pelumatan daging ikan/ penggilingan. Termasuk industri daging lumat yang dicampur bahan tambahan melalui proses pemasakan atau tidak dimasak kemudian dibekukan. Contoh berbasis daging lumatan dan surimi: mata goyang, kurisi, dll. Berbasis surimi: baso, nuget, otak2, kamaboko, sosis, pempek, siomay, dimsum, chikuwa, imitation crab.
10217
INDUSTRI PENDINGINAN/PENGESAN IKAN
Kelompok ini mencakup usaha pengolahan dan pengawetan ikan (bersirip/pisces) melalui proses pendinginan/pengesan.
10219
INDUSTRI PENGOLAHAN DAN PENGAWETAN LAINNYA UNTUK IKAN
Kelompok ini mencakup usaha pengolahan dan pengawetan ikan (bersirip/pisces) dengan cara selain yang tercakup dalam kelompok 10211 s.d. 10218. Termasuk kegiatan kapal yang digunakan hanya untuk pengolahan dan pengawetan ikan dan biota air lainnya (dalam hal ini tidak termasuk pengalengannya), produksi tepung ikan untuk konsumsi manusia dan makanan hewan dan produksi daging dan bagian dari ikan bukan untuk konsumsi manusia, konsentrat tepung ikan.
1022
INDUSTRI PENGOLAHAN DAN PENGAWETAN IKAN DAN BIOTA AIR DALAM KALENG
Subgolongan ini mencakup :
  • Pengolahan dan pengawetan ikan, mollusca, crustacea dan biota air lainnya dalam kaleng (pengalengan)
  • Kegiatan kapal yang digunakan hanya untuk pemrosesan dan pengawetan ikan dan biota air lainnya dalam hal ini pengalengannya
10221
INDUSTRI PENGOLAHAN DAN PENGAWETAN IKAN DAN BIOTA AIR (BUKAN UDANG) DALAM KALENG
Kelompok ini mencakup usaha pengolahan dan pengawetan ikan dan biota perairan lainnya kecuali udang melalui proses pengalengan, seperti ikan sardencis dalam kaleng, kerang dalam kaleng, lemuru dalam kaleng, mackarel dalam kaleng, cephalopoda (cumi/gurita/sotong) dalam kaleng, tuna dalam kaleng, rajungan/kepiting dalam kaleng. Kegiatan kapal pengolah ikan yang hanya melakukan pengolahan dan pengawetan dalam kaleng (tanpa melakukan kegiatan penangkapan) termasuk dalam kelompok ini.
10222
INDUSTRI PENGOLAHAN DAN PENGAWETAN UDANG DALAM KALENG
Kelompok ini mencakup usaha pengolahan dan pengawetan udang melalui proses pengalengan (udang dalam kaleng). Kegiatan kapal pengolah udang yang hanya melakukan pengolahan dan pengawetan dalam kaleng (tanpa melakukan kegiatan penangkapan) termasuk dalam kelompok ini.
1029
INDUSTRI PENGOLAHAN DAN PENGAWETAN BIOTA AIR LAINNYA
Subgolongan ini mencakup :
  • Pengolahan dan pengawetan crustacea, dan mollusca, seperti pembekuan, pengeringan, pengasapan, pengasinan, pencelupan ke dalam air asin, pengalengan dan lain-lain
  • Produksi produk crustacea, mollusca, seperti dimasak, fillet, telur
  • Produksi tepung biota air lainnya untuk konsumsi manusia atau makanan hewan
  • Produksi daging dan bagian biota air lainnya bukan untuk konsumsi manusia
  • Kegiatan kapal yang digunakan hanya untuk pemrosesan dan pengawetan biota air lainnya
  • Pengolahan rumput laut

Subgolognan ini tidak mencakup :
  • Pengolahan paus di darat atau di kapal khusus, lihat 1013
  • Kegiatan kapal yang digunakan hanya untuk pemrosesan dan pengawetan biota air lainnya, lihat 1021
  • Produksi minyak dan lemak dari material laut, lihat 1049
  • Industri pengolahan masakan ikan beku, lihat 1075
  • Industri soup ikan, lihat 1079
10291
INDUSTRI PENGGARAMAN/PENGERINGAN BIOTA AIR LAINNYA
Kelompok ini mencakup usaha pengolahan dan pengawetan crustacea, mollusca dan biota perairan lainnya melalui proses penggaraman/pengeringan, seperti udang asin, cumi-cumi asin, ebi, ubur-ubur asin, sotong asin, teripang kering, sotong kering, dan lainnya.
10292
INDUSTRI PENGASAPAN/PEMANGGANGAN BIOTA AIR LAINNYA
Kelompok ini mencakup usaha pengolahan dan pengawetan crustacea, mollusca dan biota perairan lainnya melalui proses pengasapan/pemanggangan, seperti sotong asap/panggang, teripang asap/panggang.
10293
INDUSTRI PEMBEKUAN BIOTA AIR LAINNYA
Kelompok ini mencakup usaha pengawetan crustacea, mollusca dan biota perairan lainnya melalui proses pembekuan, seperti udang beku, paha kodok beku, cephalopoda (cumi/sotong/gurita) beku, kepiting/rajungan beku, dan kerang beku. Kegiatan ini tidak termasuk usaha pendinginan crustacea, mollusca dan biota air lainnya dengan es yang dimaksud untuk mempertahankan kesegarannya (10297).
10294
INDUSTRI PEMINDANGAN BIOTA AIR LAINNYA
Kelompok ini mencakup usaha pengolahan dan pengawetan crustacea, mollusca dan biota perairan lainnya melalui proses pemindangan.
10295
INDUSTRI PERAGIAN/FERMENTASI BIOTA AIR LAINNYA
Kelompok ini mencakup usaha pengolahan dan pengawetan crustacea, mollusca dan biota perairan lainnya melalui proses peragian/fermentasi.
10296
INDUSTRI BERBASIS LUMATAN BIOTA AIR LAINNYA
Kelompok ini mencakup usaha pengolahan dan pengawetan biota air lainnya melalui proses pelumatan daging/penggilingan/pencampuran bahan tambahan/pengukusan, seperti lumatan cumi, lumatan udang, baso udang, baso cumi, baso kepiting, dan kaki naga udang.
10297
INDUSTRI PENDINGINAN/PENGESAN BIOTA AIR LAINNYA
Kelompok ini mencakup usaha pengolahan dan pengawetan crustacea, mollusca dan biota perairan lainnya melalui proses pendinginan/pengesan, seperti cumi segar, kerang segar, teripang segar, dan kepiting segar.
10298
INDUSTRI PENGOLAHAN RUMPUT LAUT
Kelompok ini mencakup usaha pengolahan rumput laut menjadi rumput laut kering olahan (alkali treated caragenan chips), gelatin, agar-agar, karagenan dan lainnya.
10299
INDUSTRI PENGOLAHAN DAN PENGAWETAN LAINNYA UNTUK BIOTA AIR LAINNYA
Kelompok ini mencakup usaha pengolahan dan pengawetan crustacea, mollusca dan biota perairan lainnya dengan cara selain yang tercakup dalam kelompok 10291 s.d. 10298, seperti tepung udang, tepung kerang, dan tepung kodok.
103
INDUSTRI PENGOLAHAN DAN PENGAWETAN BUAH-BUAHAN DAN SAYURAN
Golongan ini mencakup pembuatan makanan yang utamanya terdiri dari sayur-sayuran dan buah-buahan, dengan menggunakan berbagai macam cara pengolahan dan pengawetan serta mencakup produk sayuran dan buah-buahan. Golongan ini juga mencakup pembuatan makanan siap saji yang tidak tahan lama yang berasal dari sayur-sayuran dan buah-buahan, seperti salad, sayuran yang sudah dipotong-potong atau dikupas, tahu; industri pengupasan kentang, pengolahan lain dari kentang termasuk makanan dan tepung kentang, pemanggangan dan pengolahan makanan dari kacang dan pasta. Golongan ini tidak mencakup industri pengolahan makanan atau tepung dari sayuran polong, pengolahan makanan dari sayuran dan sari buatan dan pengawetan buah dan kacang-kacangan dengan gula (lihat 107).
1031
INDUSTRI PENGOLAHAN DAN PENGAWETAN BUAH-BUAHAN DAN SAYURAN DENGAN CARA DIASINKAN, DILUMATKAN, DIKERINGKAN DAN DIBEKUKAN
Subgolongan ini mencakup :
  • Industri makanan yang utamanya terdiri dari buah atau sayur, kecuali makanan cepat saji yang dibekukan atau dalam kaleng
  • Industri pengolahan dan pengawetan kentang, meliputi industri bubur kentang yang dikeringkan, industri pengolahan kentang beku, industri makanan kecil dari kentang, industri kentang garing (segar dan kering) dan industri tepung kentang
  • Pengawetan buah, kacang atau sayuran, seperti pendinginan, pengeringan, pencelupan ke minyak atau cuka dan lain-lain
  • Industri produk makanan dari buah atau sayuran
  • Industri selai, marmalad (selai jeruk) dan jelly makan
  • Pemanggangan kacang
  • Industri makanan dan pasta dari kacang
10311
INDUSTRI PENGASINAN/PEMANISAN BUAH-BUAHAN DAN SAYURAN
Kelompok ini mencakup usaha pengawetan buah-buahan dan sayuran dengan proses pengasinan/pemanisan, baik dalam bentuk kemasan ataupun tidak, seperti asinan kedondong, asinan wortel, manisan pala dan manisan mangga.
10312
INDUSTRI PELUMATAN BUAH-BUAHAN DAN SAYURAN
Kelompok ini mencakup usaha pengawetan buah-buahan dan sayuran dengan proses pelumatan, baik dalam bentuk kemasan ataupun tidak, seperti selai mangga, jelly murbai, dan cabe giling.
10313
INDUSTRI PENGERINGAN BUAH-BUAHAN DAN SAYURAN
Kelompok ini mencakup usaha pengawetan buah-buahan dan sayuran dengan cara pengeringan, baik dalam bentuk kemasan ataupun tidak, seperti kismis (anggur), bawang merah, bawang putih, cabe kering, rebung kering dan jamur kering.
10314
INDUSTRI PEMBEKUAN BUAH-BUAHAN DAN SAYURAN
Kelompok ini mencakup usaha pengawetan buah-buahan dan sayuran dengan proses pembekuan, seperti buah-buahan beku dan sayur-sayuran beku.
1032
INDUSTRI PENGOLAHAN DAN PENGAWETAN BUAH-BUAHAN DAN SAYURAN DALAM KALENG
Subgolongan ini mencakup :
  • Pengolahan dan pengawetan buah-buahan, kacang atau sayuran dalam kaleng
10320
INDUSTRI PENGOLAHAN DAN PENGAWETAN BUAH-BUAHAN DAN SAYURAN DALAM KALENG
Kelompok ini mencakup usaha pengolahan dan pengawetan buah-buahan dan sayuran melalui proses pengalengan, seperti nanas dalam kaleng, rambutan dalam kaleng, kacang dalam kaleng dan wortel dalam kaleng. Yang dimaksud pengalengan di sini merupakan proses pengawetan dan bukan hanya pengemasan.
1033
INDUSTRI PENGOLAHAN SARI BUAH DAN SAYURAN
Subgolongan ini mencakup :
  • Industri pengolahan sari buah atau sayuran
10330
INDUSTRI PENGOLAHAN SARI BUAH DAN SAYURAN
Kelompok ini mencakup usaha pengawetan buah-buahan dan sayuran dengan cara pengolahan sari buah-buahan dan sayuran, seperti bubuk sari buah-buahan, air/sari pekat buah buahan dan air/sari pekat sayuran.
1039
INDUSTRI PENGOLAHAN DAN PENGAWETAN LAINNYA BUAH-BUAHAN DAN SAYURAN
Subgolongan ini mencakup :
  • Industri pengolahan makanan dari buah dan sayuran, seperti salad, pengupasan atau pemotongan sayuran dan tahu dan tempe kedelai - Industri pengupasan kentang
  • Produksi konsentrat dari buah dan sayuran segar

Subgolognan ini tidak mencakup :
  • Industri tepung atau tepung yang berasal dari sayuran jenis polong, lihat 1061
  • Pengawetan buah dan kacang menjadi manisan, lihat 1073
  • Industri pengolahan makanan sayur, lihat 1075
  • Industri konsentrat buatan, lihat 1079
10391
INDUSTRI TEMPE KEDELAI
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan tempe dari kedelai. Usaha pembuatan tempe yang bahan bakunya selain kedelai, seperti tempe bongkrek, dimasukkan dalam kelompok 10399.
10392
INDUSTRI TAHU KEDELAI
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan tahu dari kedelai.
10399
INDUSTRI PENGOLAHAN DAN PENGAWETAN LAINNYA BUAH-BUAHAN DAN SAYURAN
Kelompok ini mencakup usaha pengawetan buah-buahan dan sayuran dengan cara selain yang tercakup dalam subgolongan 1031 s.d. 1033, seperti industri pengupasan kentang dan produksi konsentrat dari buah dan sayuran segar.
104
INDUSTRI MINYAK DAN LEMAK NABATI DAN HEWANI
Golongan ini mencakup pembuatan dan pengolahan minyak dan lemak kasar atau minyak dan lemak suling nabati dan hewani. Golongan ini mencakup pembuatan tepung berlemak, minyak dari kacang-kacangan, biji-bijian dan sayuran, pembuatan margarin, melanges dan yang sejenisnya, dan lemak bahan campuran untuk memasak. Golongan ini juga mencakup pembuatan minyak/lemak hewan yang tidak dapat dimakan, ekstrak ikan dan minyak ikan, dan produk sisa lainnya dari pembuatan minyak. Golongan ini tidak mencakup pembuatan dan penyulingan minyak babi dan lemak hewan lain yang dapat dimakan, penggilingan jagung basah, produk minyak essen, dan pengolahan minyak dan lemak dengan proses kimia.
1041
INDUSTRI MINYAK DAN LEMAK NABATI DAN HEWANI (BUKAN KELAPA DAN KELAPA SAWIT)
Subgolongan ini mencakup industri minyak dan lemak mentah atau olahan yang berasal dari sayuran atau binatang, kecuali pengubahan atau pembersihan lemak babi dan lemak-lemak binatang lain

Subgolongan ini mencakup :
  • Industri minyak sayur mentah, seperti minyak zaitun, minyak kedelai, minyak biji bunga matahari, minyak biji kapas, rape, minyak mustard, minya biji rami dan lain-lain
  • Industri pengolahan minyak murni dari sayuran, seperti minyak zaitun, minyak kedelai
  • Industri tepung atau makanan yang tidak dihilangkan minyaknya (non deffated) dari biji yang menghasilkan minyak, kacang berminyak atau biji berminyak
  • Industri margarin
  • Industri melanges dan sejenisnya
  • Industri minyak masak campuran
  • Pengolahan minyak sayur, seperti penghancuran, pendidihan, pengeringan, hidrogenasi
10411
INDUSTRI MINYAK MENTAH DAN LEMAK NABATI
Kelompok ini mencakup usaha pengolahan bahan-bahan dari nabati menjadi minyak mentah (crude oil) yang masih perlu diolah lebih lanjut dan biasanya produk ini dipakai oleh industri lain (kecuali minyak mentah kelapa sawit (crude plam oil) dan minyak mentah kelapa) termasuk juga industri hasil lemak dari nabati yang dapat digunakan sebagai bahan makanan, seperti minyak bunga matahari.
10412
INDUSTRI MARGARINE
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan margarine dari minyak makan nabati.
10413
INDUSTRI MINYAK MENTAH DAN LEMAK HEWANI SELAIN IKAN
Kelompok ini mencakup usaha pengolahan bahan-bahan dari hewani selain ikan menjadi minyak mentah dan lemak hewani, seperti minyak/lemak babi, lemak sapi dan lemak unggas.
10414
INDUSTRI MINYAK IKAN
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan minyak yang berbahan baku dari badan ikan yang berlemak tinggi, seperti lemuru, atau dari organ badan ikan seperti hati cucut. Mencakup juga industri minyak yang dihasilkan dari hasil sampingan pengalengan ikan, seperti hasil pengalengan sarden. Pengolahan minyak ikan/biota perairan lainnya yang digunakan untuk bahan farmasi ataupun kosmetik dimasukkan dalam subgolongan 2101 dan 2102.
10415
INDUSTRI MINYAK GORENG BUKAN MINYAK KELAPA DAN MINYAK KELAPA SAWIT
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan minyak goreng lainnya, bukan minyak goreng kelapa dan minyak goreng kelapa sawit, seperti minyak bekatul, minyak goreng babi dan minyak goreng unggas.
1042
INDUSTRI KOPRA, MINYAK MENTAH DAN MINYAK GORENG KELAPA, TEPUNG DAN PELET KELAPA
Subgolongan ini mencakup :
  • Industri kopra
  • Industri minyak mentah kelapa
  • Industri minyak goreng kelapa
  • Industri tepung dari kelapa
  • Industri pelet dari kelapa
10421
INDUSTRI KOPRA
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kopra.
10422
INDUSTRI MINYAK MENTAH KELAPA
Kelompok ini mencakup usaha pengolahan kelapa menjadi minyak mentah (crude oil) yang masih perlu diolah lebih lanjut dan biasanya produk ini dipakai oleh industri lain.
10423
INDUSTRI MINYAK GORENG KELAPA
Kelompok ini mencakup usaha pengolahan lebih lanjut (pemurnian, pemucatan dan penghilangan bau yang tidak dikehendaki) dari minyak mentah kelapa menjadi minyak goreng kelapa.
10424
INDUSTRI TEPUNG DAN PELET KELAPA
Kelompok ini mencakup usaha pengolahan lebih lanjut kelapa, seperti tepung dan pelet kelapa.
1043
INDUSTRI MINYAK MENTAH/MURNI KELAPA SAWIT (CRUDE PALM OIL) DAN MINYAK GORENG KELAPA SAWIT
Subgolongan ini mencakup :
  • Industri minyak mentah kelapa sawit (crude palm oil)
  • Industri minyak goreng kelapa sawit

Termasuk dalam subgolongan ini:
  • Industri minyak mentah inti kelapa sawit (crude palm kernel oil)
  • Industri pemisahan/fraksinasi minyak mentah kelapa sawait dan inti kelapa sawit
  • Industri pemurnian minyak mentah kelapa swit dan inti kelapa sawit
  • Industri pemisahan/fraksinasi minyak murni kelapa sawit dan inti kelapa sawit
10431
INDUSTRI MINYAK MENTAH KELAPA SAWIT (CRUDE PALM OIL)
Kelompok ini mencakup usaha pengolahan kelapa sawit menjadi minyak mentah (Crude Palm Oil/CPO) yang masih perlu diolah lebih lanjut dan biasanya produk ini dipakai oleh industri lain.
10432
INDUSTRI MINYAK MENTAH INTI KELAPA SAWIT (CRUDE PALM KERNEL OIL)
Kelompok ini mencakup usaha pengolahan inti kelapa sawit menjadi minyak mentah inti (Crude Palm Kernel Oil/CPKO) yang masih perlu diolah lebih lanjut dan biasanya produk ini dipakai oleh industri lain.
10433
INDUSTRI PEMISAHAN/FRAKSINASI MINYAK MENTAH KELAPA SAWIT DAN MINYAK MENTAH INTI KELAPA SAWIT
Kelompok ini mencakup pemisahan fraksi padat dan fraksi cair dari minyak mentah kelapa sawit menjadi minyak mentah kelapa sawit olein (Crude Palm Olein) dan minyak mentah kelapa sawit stearin (Crude Palm Stearin) atau dari minyak mentah inti kelapa sawit menjadi minyak mentah inti kelapa sawit olein (Crude Palm Kernel Olein) dan minyak mentah inti kelapa sawit stearin (Crude Palm Kernel Stearin) yang masih perlu diolah lebih lanjut.
10434
INDUSTRI PEMURNIAN MINYAK MENTAH KELAPA SAWIT DAN MINYAK MENTAH INTI KELAPA SAWIT
Kelompok ini mencakup pemurnian minyak mentah dari kelapa sawit menjadi minyak murni kelapa sawit (Refined Bleached Deodorized Palm Oil) atau dari minyak inti kelapa sawit menjadi minyak murni inti kelapa sawit (Refined Bleached Deodorized Palm Kernel Oil) yang masih perlu diolah lebih lanjut.
10435
INDUSTRI PEMISAHAN/FRAKSINASI MINYAK MURNI KELAPA SAWIT
Kelompok ini mencakup usaha pemisahan fraksi padat dan fraksi cair dari minyak murni kelapa sawit menjadi miyak murni kelapa sawit olein (Refined Bleached Deodorized Palm Olein) dan minyak murni kelapa sawit stearin (Refined Bleached Deodorized Palm Stearin).
10436
INDUSTRI PEMISAHAN/FRAKSINASI MINYAK MURNI INTI KELAPA SAWIT
Kelompok ini mencakup usaha pemisahan fraksi padat dan fraksi cair dari minyak murni inti kelapa sawit menjadi minyak murni inti kelapa sawit olein (Refined Bleached Deodorized Palm Kernel Olein) dan miyak murni inti kelapa sawit stearin (Refined Bleached Deodorized Palm Kernel Stearin).
10437
INDUSTRI MINYAK GORENG KELAPA SAWIT
Kelompok ini mencakup usaha pengolahan lebih lanjut (pemurnian, pemucatan dan penghilangan bau yang tidak dikehendaki) dari minyak mentah kelapa sawit (CPO) menjadi minyak goreng kelapa sawit.
1049
INDUSTRI MINYAK MENTAH DAN LEMAK NABATI DAN HEWANI LAINNYA
Subgolongan ini mencakup :
  • Industri minyak dan lemak dari binatang yang tidak dapat dimakan
  • Produksi (linter) sisaan kapas, bungkil atau ampas dan hasil sisaan lainnya dari produksi minyak
  • Penyulingan minyak dari ikan dan mamalia laut

Subgolognan ini tidak mencakup :
  • Pengubahan dan pembersihan lemak babi dan lemak-lemak binatang lain, lihat 1013
  • Penggilingan jagung basah, lihat 1062
  • Produksi minyak-minyak yang pokok, lihat 2029
  • Pengolahan lemak dan minyak dengan proses kimia, lihat 2029
10490
INDUSTRI MINYAK MENTAH DAN LEMAK NABATI DAN HEWANI LAINNYA
Kelompok ini mencakup usaha pengolahan lainnya untuk minyak dan lemak, yang belum tercakup pada subgolongan 1041 s.d. 1043, seperti industri shorterning (minyak roti), industri minyak dan lemak dari binatang yang tidak dapat dimakan, produksi (linter) sisaan kapas, bungkil atau ampas dan hasil sisaan lainnya dari produksi minyak dan penyulingan minyak dari ikan dan mamalia laut.
105
INDUSTRI PENGOLAHAN SUSU, PRODUK DARI SUSU DAN ES KRIM
Golongan ini mencakup pembuatan dan pengolahan susu cair segar dan berbagai produk susu, seperti minuman dari susu, krim, susu bubuk atau susu kental (baik tawar atau manis), dalam bentuk padat, mentega, yoghurt, keju dan kepala susu, kasein atau laktosa, es krim dan es lain yang bahan dasarnya susu. Golongan ini tidak mencakup produksi susu mentah (seperti susu sapi, unta, biri-biri, kambing, kuda, keledai dan lain-lain) dan pembuatan susu nabati dan keju tiruan.
1051
INDUSTRI PENGOLAHAN SUSU SEGAR DAN KRIM
Subgolongan ini mencakup :
  • Industri pengolahan susu cair segar, susu pasteurisasi, sterilisasi, homogenisasi dan atau pemanasan ultra (UHT)
  • Industri pengolahan krim dari susu cair segar, pasteurisasi, sterilisasi dan homogenisasi
10510
INDUSTRI PENGOLAHAN SUSU SEGAR DAN KRIM
Kelompok ini mencakup usaha Iidustri pengolahan susu cair segar, susu dipasteurisasi, disterilisasi, homogenisasi dan atau pemanasan ultra (UHT) dan industri pengolahan krim dari susu cair segar, pasteurisasi, sterilisasi dan homogenisasi.
1052
INDUSTRI PENGOLAHAN SUSU BUBUK DAN SUSU KENTAL
Subgolongan ini mencakup :
  • Industri pengolahan susu bubuk atau susu kental dengan pemanis atau tidak
  • Industri pengolahan susu atau krim dalam bentuk yang padat
10520
INDUSTRI PENGOLAHAN SUSU BUBUK DAN SUSU KENTAL
Kelompok ini mencakup usaha industri pengolahan susu bubuk atau susu kental dengan pemanis atau tidak dan industri pengolahan susu atau krim dalam bentuk yang padat.
1053
INDUSTRI PENGOLAHAN ES KRIM DAN SEJENISNYA
Subgolongan ini mencakup :
  • Industri pengolahan es krim
  • Industri pengolahan lainnya yang dapat dimakan, seperti sorbet, es lilin, ice drop dan es dengan berbagai rasa lainnya
10531
INDUSTRI PENGOLAHAN ES KRIM
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan berbagai macam es krim yang bahan utamanya dari susu. Pembuatan es krim yang bahan utamanya bukan dari susu dimasukkan dalam kelompok 10532.
10532
INDUSTRI PENGOLAHAN ES SEJENISNYA YANG DAPAT DIMAKAN (BUKAN ES BATU DAN ES BALOK)
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan berbagai macam es yang bahan utamanya bukan dari susu, seperti sorbet, es lilin, ice drop, es dengan berbagai rasa lainnya, es mambo dan es puter. Usaha es kering (dry ice) dimasukkan dalam kelompok 20112.
1059
INDUSTRI PENGOLAHAN PRODUK DARI SUSU LAINNYA
Subgolongan ini mencakup :
  • Industri minuman yang berbahan dasar susu
  • Industri mentega
  • Industri yoghurt
  • Industri keju dan dadih
  • Industri air dadih
  • Industri kasein atau laktosa (susu manis)

Subgolognan ini tidak mencakup :
  • Produksi susu mentah (sapi), lihat 0141
  • Produksi susu mentah (unta), lihat 0143
  • Produksi susu mentah (domba, kambing, kuda, keledai), lihat 0144
  • Industri pengolahan susu dan keju pengganti dari selain susu, lihat 1079
  • Kegiatan es krim parlour, lihat 5610
10590
INDUSTRI PENGOLAHAN PRODUK DARI SUSU LAINNYA
Kelompok ini mencakup usaha pengolahan produk dari susu lainnya, seperti mentega, yoghurt, keju dan dadih, air dadih, kaseinatau laktosa (susu manis) dan bubuk es krim. Pembuatan es krim yang bahan utamanya dari susu dimasukkan dalam kelompok 10531
106
INDUSTRI PENGGILINGAN PADI-PADIAN, TEPUNG DAN PATI
Golongan ini mencakup penggilingan padi, pembuatan tepung, makanan dari padi-padian atau sayur-sayuran, seperti halnya pembuatan adonan atau campuran tepung dari produk tersebut. Golongan ini juga mencakup penggilingan basah jagung dan sayur-sayuran dan pembuatan tepung dari pati.
1061
INDUSTRI PENGGILINGAN SERELIA DAN BIJI-BIJIAN LAINNYA (BUKAN BERAS DAN JAGUNG)
Subgolongan ini mencakup :
  • Penggilingan serelia seperti produksi tepung, pelet dari gandum, rye, oat atau serelia lainnya
  • Penggilingan sayuran, yaitu produksi tepung atau makanan yang berasal dari pengeringan sayuran, akar atau umbi-umbian atau kacang-kacangan yang bisa dimakan
  • Industri makanan sereal untuk sarapan pagi
  • Industri tepung campuran dan adonan tepung yang sudah dicampur untuk roti, kue, biskuit, kue dadar.

Subgolognan ini tidak mencakup :
  • Industri tepung dan makanan dari kentang, lihat 1031
  • Penggilingan jagung basah, lihat 1063
10611
INDUSTRI PENGGILINGAN GANDUM DAN SERELIA LAINNYA
Kelompok ini mencakup usaha penggilingan gandum dan serelia lainnya menjadi tepung dan pelet , seperti gandum dan sorghum, rye, oat dan serelia lainnya.
10612
INDUSTRI PENGGILINGAN ANEKA KACANG (TERMASUK LEGUMINOUS)
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan tepung dari aneka kacang melalui proses penggilingan, seperti tepung tepung kacang hijau, tepung kacang kedelai dan tepung lainnya (seperti dari kacang tanah, kacang merah dan tanaman leguminous lainnya).
10613
INDUSTRI PENGGILINGAN ANEKA UMBI DAN SAYURAN (TERMASUK RHIZOMA)
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan tepung dari aneka umbi dan sayuran melalui proses penggilingan, seperti tepung dari ubi kayu (gaplek), ubi jalar, talas, irut, jahe, temulawak, kunyit dan kapulaga dan sayuran.
10614
INDUSTRI TEPUNG CAMPURAN DAN ADONAN TEPUNG
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan tepung campuran dan adonan tepung yang sudah dicampur untuk roti, kue, biskuit, kue dadar.
10615
INDUSTRI MAKANAN SEREAL
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan makanan sereal.
10616
INDUSTRI TEPUNG TERIGU
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan tepung terigu.
1062
INDUSTRI PATI DAN PRODUK PATI (BUKAN BERAS DAN JAGUNG)
Subgolongan ini mencakup :
  • Industri pati dari kentang
  • Industri glukosa, sirup glukosa, maltosa, inulin
  • Industri gluten
  • Industri tapioka dan pengganti tapioka yang diolah dari pati

Subgolognan ini tidak mencakup :
  • Industri laktosa (susu manis), lihat 1059
  • Produksi gula tebu dan gula bit, lihat 1072
10621
INDUSTRI PATI UBI KAYU
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan pati ubi kayu melalui ekstraksi, seperti tepung tapioka.
10622
INDUSTRI BERBAGAI MACAM PATI PALMA
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan pati dari berbagai macam tanaman suku palma, seperti pati sagu dan pati aren.
10623
INDUSTRI GLUKOSA DAN SEJENISNYA
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan gula glukosa, selain yang termasuk dalam kelompok 10721 dan 10722, seperti glucosa, fructosa, lactosa, maltosa, sacharosa dan gula stevia.
10629
INDUSTRI PATI LAINNYA
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan berbagai macam pati melalui proses ekstraksi yang belum termasuk kelompok 10621 s.d. 10623, seperti pati kentang, pati bengkoang, pati temulawak, pati irut dan pati biji mangga.
1063
INDUSTRI PENGGILINGAN BERAS DAN JAGUNG DAN INDUSTRI TEPUNG BERAS DAN JAGUNG
Subgolongan ini mencakup :
  • Penggilingan padi, termasuk produksi sekam, penggilingan, penghalusan, pemasakan setengah matang atau pengubahan beras
  • Produksi tepung beras
  • Industri pati dari beras
  • Penggilingan jagung, seperti produksi tepung, pelet dari jagung
  • Penggilingan jagung basah
  • Industri pati dari jagung
  • Industri minyak jagung
10631
INDUSTRI PENGGILINGAN PADI DAN PENYOSOHAN BERAS
Kelompok ini mencakup usaha penggilingan padi menjadi beras, termasuk penyosohan beras yang terpisah dengan usaha penggilingan padi.
10632
INDUSTRI PENGGILINGAN DAN PEMBERSIHAN JAGUNG
Kelompok ini mencakup usaha penggilingan dan pembersihan jagung.
10633
INDUSTRI TEPUNG BERAS DAN TEPUNG JAGUNG
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan tepung beras dan tepung jagung.
10634
INDUSTRI PATI BERAS DAN JAGUNG
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan pati beras dan pati jagung (maizena).
107
INDUSTRI MAKANAN LAINNYA
Golongan ini mencakup produksi berbagai produk makanan yang belum tercakup pada golongan sebelumnya. Kegiatan yang tercakup seperti pembuatan produk roti, gula, kokoa, coklat dan gula-gula, pembuatan mie, makroni dan produk sejenis, hidangan dan makan siap saji dalam keadaan beku, dikaleng atau di bungkus untuk dijual, pembuatan teh dan bumbu rempah-rempah, pasta ikan, pengolahan makanan dengan cara pengasinan, teh herbal, seperti halnya produk makanan khusus dan makanan yang tidak tahan lama.
1071
INDUSTRI PRODUK ROTI DAN KUE
Subgolongan ini termasuk produk roti segar, beku atau kering, seperti :
  • Industri roti tawar dan roti kadet
  • Industri kue kering, kue, pie, tart
  • Industri biskuit dan produk roti kering lainnya
  • Industri pengawetan kue kering dan cake
  • Industri produk makanan ringan (cookies, cracker, kue kering) baik yang manis atau asin
  • Industri tortillas
  • Industri produk roti yang dibekukan, seperti pancake, waffle, roti kadet

Subgolognan ini tidak mencakup :
  • Industri pasta, lihat 1074
  • Industri makanan ringan dari kentang, lihat 1039
  • Pemanasan roti untuk konsumsi segera, lihat bagian 56
10710
INDUSTRI PRODUK ROTI DAN KUE
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan berbagai macam roti dan kue, seperti industri roti tawar dan roti kadet; industri kue, pie, tart; industri biskuit dan produk roti kering lainnya; industri pengawetan kue kering dan cake; industri produk makanan ringan (cookies, cracker, kue kering) baik yang manis atau asin; industri tortillas; dan industri produk roti yang dibekukan, seperti pancake, waffle dan roti kadet.
1072
INDUSTRI GULA
Subgolongan ini mencakup :
  • Industri pemurnian gula (sukrosa) dan gula pengganti dari jus tebu, bit, maple dan kelapa, nira, aren
  • Industri sirup gula
  • Industri molasse (harum manis)
  • Produksi sirup dan gula maple

Subgolognan ini tidak mencakup :
  • Industri glukosa, sirup glukosa, maltosa, lihat 1062
10721
INDUSTRI GULA PASIR
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan gula yang berbentuk kristal (pasir), bahan utamanya dari tebu, bit ataupun lainnya.
10722
INDUSTRI GULA MERAH
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan gula merah yang tidak berbentuk kristal, dengan bahan utamanya tebu maupun nira (aren, kelapa dan sejenisnya).
10723
INDUSTRI SIROP
Kelompok ini mencakup usaha pengolahan gula menjadi sirop, seperti industri sirup gula dan produksi sirup dan gula maple. Kegiatan pembuatan sirop yang tergabung dengan pabrik gula dan tidak dapat dipisahkan tersendiri dimasukkan dalam kelompok 10721 atau 10722.
10729
INDUSTRI PENGOLAHAN GULA LAINNYA BUKAN SIROP
Kelompok ini mencakup usaha pengolahan gula ke dalam bentuk lain, termasuk pembuatan gula batu, tepung gula, gula pengganti dari jus tebu, bit, maple dan kelapa, nira, aren dan molasse (harum manis).
1073
INDUSTRI KAKAO, COKELAT DAN KEMBANG GULA
Subgolongan ini mencakup :
  • Industri kakao, mentega kakao, lemak kakao dan minyak kakao
  • Industri cokelat dan gula-gula dari cokelat
  • Industri gula-gula, seperti caramel, cachous, nougat, fondant, cokelat putih
  • Industri permen karet
  • Pengawetan manisan buah, kacang, kulit buah dan bagian lain dari tumbuhan
  • Industri permen obat batuk dan pastilles

Subgolognan ini tidak mencakup :
  • Industri gula sukrosa, lihat 1072
10731
INDUSTRI KAKAO
Kelompok ini mencakup usaha pengolahan biji kakao menjadi bubuk kakao, lemak kakao, pasta kakao, dan bungkil kakao.
10732
INDUSTRI MAKANAN DARI COKELAT DAN KEMBANG GULA
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan segala macam makanan yang bahan utamanya dari cokelat seperti cokelat dan gula-gula dari cokelat dan pembuatan segala macam kembang gula seperti caramel, cachous, nougat, fondant dan cokelat putih. Termasuk industri minuman dari cokelat dalam bentuk bubuk maupun cair.
10733
INDUSTRI MANISAN BUAH-BUAHAN DAN SAYURAN KERING
Kelompok ini mencakup usaha pengawetan buah-buahan dan sayuran baik buah, kacang, kulit buah dan bagian lain dari tumbuhan dengan proses pengasinan/pemanisan dan pengeringan, baik dalam bentuk kemasan ataupun tidak, seperti manisan pala dan manisan mangga kering, sayuran dan buah-buahan kering lainnya.
10739
INDUSTRI KEMBANG GULA LAINNYA
Kelompok ini mencakup usaha industri kembang gula lainnya, seperti permen karet dan permen obat batuk dan pastilles.
1074
INDUSTRI MAKARONI, MIE DAN PRODUK SEJENISNYA
Subgolongan ini mencakup :
  • Industri pasta seperti makaroni dan mie, baik dimasak atau tidak
  • Industri couscous
  • Industri produk pasta yang dibekukan atau dikalengkan

Subgolognan ini tidak mencakup :
  • Industri makanan couscous olahan, lihat 1075
  • Industri sup yang bahannya pasta, lihat 1079
10740
INDUSTRI MAKARONI, MIE DAN PRODUK SEJENISNYA
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan makaroni, mie, spagheti, bihun, so'un dan sejenisnya, baik dimasak atau tidak dalam bentuk basah maupun kering. Termasuk industri couscous dan industri produk pasta yang dibekukan atau dikalengkan.
1075
INDUSTRI MAKANAN DAN MASAKAN OLAHAN
Subgolongan ini mencakup industri makanan siap saji (diolah, dibumbui dan dimasak) diolah untuk tujuan diawetkan dalam kaleng atau dibekukan dan biasanya dikemas dan dilabel untuk dijual kembali. Subgolongan ini tidak termasuk pengolahan makanan untuk konsumsi segera, seperti di restoran. Makanan atau masakan olahan ini mengandung sedikitnya dua bahan utama yang berbeda (selain bumbu).

Subgolongan ini mencakup :
  • Industri masakan daging atau unggas
  • Industri masakan ikan (kecuali masakan ikan dan udang dalam kaleng)
  • Industri masakan sayuran siap saji
  • Industri masakan rebusan dalam kaleng dan makanan di dalam wadah hampa udara
  • Industri masakan siap saji yang lain
  • Industri pizza beku

Subgolognan ini tidak mencakup :
  • Industri makanan segar atau makanan dengan hanya satu macam bahan utama saja, lihat golongan pokok 10
  • Perdagangan besar makanan dan masakan olahan, lihat 4632
  • Kegiatan kontraktor jasa makanan, lihat 5629
10750
INDUSTRI MAKANAN DAN MASAKAN OLAHAN
Kelompok ini mencakup industri makanan siap saji (diolah, dibumbui dan dimasak) diolah untuk tujuan diawetkan dalam kaleng atau dibekukan dan biasanya dikemas dan dilabel untuk dijual kembali. Mencakup juga industri masakan daging atau unggas, industri masakan ikan (kecuali masakan ikan dan udang dalam kaleng), industri masakan sayuran siap saji, industri masakan rebusan dalam kaleng dan makanan di dalam wadah hampa udara dan industri masakan siap saji yang lain. Termasuk industri pizza beku, pepes, presto, dendeng ikan, baby fish goreng/crispy ikan, udang tepung dan ikan tepung.
1076
INDUSTRI PENGOLAHAN KOPI, TEH DAN HERBAL (HERB INFUSION)
Subgolongan ini mencakup :
  • Proses penghilangan kaffein dan penyangraian kopi
  • Produksi hasil kopi, seperti kopi sangrai, kopi bubuk, kopi instan, ekstrak dan sari kopi
  • Industri pengganti kopi
  • Pencampuran teh dan mate
  • Industri ekstraksi dan olahan berbahan dasar teh dan mate
  • Industri herbal (mint, vervain, chamomil)
10761
INDUSTRI PENGOLAHAN KOPI
Kelompok ini mencakup usaha penyangraian, penggilingan dan pensarian (ekstraksi) kopi menjadi berbagai macam bubuk atau cairan, seperti kopi sangrai, kopi bubuk, kopi instan, ekstrak dan sari kopi. Termasuk industri pengganti pengganti. Penggilingan kopi bubuk di tempat pedagang kopi dimasukkan dalam kelompok 47222 dan 47823.
10762
INDUSTRI PENGOLAHAN HERBAL (HERB INFUSION)
Kelompok ini mencakup usaha pengolahan herbal (mint, vervain, chamomil). Termasuk industri makanan suplemen dari herbal.
10763
INDUSTRI PENGOLAHAN TEH
Kelompok ini mencakup usaha pengolahan daun teh menjadi teh. Termasuk kegiatan pencampuran teh dan mate, industri ekstraksi dan olahan berbahan dasar teh dan mate.
1077
INDUSTRI BUMBU-BUMBUAN DAN PRODUK MASAK LAINNYA
Subgolongan ini mencakup :
  • Industri bumbu-bumbu, saus dan rempah-rempah, seperti mayonais, tepung mustar dan mustar olahan
  • Industri madu dan karamel buatan
  • Industri cuka
  • Pengolahan garam menjadi garam makan yang berkualitas, seperti garam beryodium
  • Industri ekstraksi dan jus dari daging, ikan dan biota air lainnya (crustacea, mollusca)
  • Industri konsentrat buatan
10771
INDUSTRI KECAP
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kecap dari kedele/kacang-kacangan lainnya, termasuk kecap ikan dan pembuatan tauco (baik dari kedelai/kacang-kacangan lainnya yang masih segar, maupun dari hasil sisa pembuatan kecap).
10772
INDUSTRI BUMBU MASAK DAN PENYEDAP MASAKAN
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan bumbu masak dalam keadaan sudah diramu atau belum, baik berbentuk bubuk ataupun lainnya, seperti bumbu gulai, bumbu kari, bumbu merica, bubuk jahe, bubuk jinten, bubuk pala, bubuk cabe dan bubuk kayu manis. Termasuk usaha industri penyedap masakan baik yang asli, natura maupun sintesa khemis, seperti vetsin dan serbuk panili dan industri bumbu-bumbu, saus dan rempah-rempah, seperti mayonais, tepung mustar, mustar olahan, sauce tomat, dan sauce selada.
10773
INDUSTRI PRODUK MASAK DARI KELAPA
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan produk masak dari kelapa yang belum tercakup dalam golongan manapun, seperti santan pekat dan santan cair, kecap kelapa, sari kelapa (nata de coco), kelapa parut kering (dicicated coconut) dan krim kelapa.
10774
INDUSTRI PENGOLAHAN GARAM
Kelompok ini mencakup usaha pengolahan garam dapur.
10779
INDUSTRI PRODUK MASAK LAINNYA
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan petis, saus tiram, terasi, khitin/khitosan, atau yang sejenisnya, dengan bahan baku utamanya ikan dan udang ataupun bagian-bagiannya, industri madu dan karamel buatan, industri ekstraksi dan jus dari daging dan ikan, industri konsentrat buatan/pembuatan macam-macam makanan yang belum tercakup dalam golongan manapun, seperti cincau, gist, baking powder, essence dan cuka makan. Termasuk usaha pembuatan tempe dari kacang-kacangan lainnya dan oncom (dari kacang tanah/kacang-kacangan lainnya), seperti tempe bongkrek, tempe gembus. Tidak termasuk industri tempe dan tahu kedelai.
1079
INDUSTRI PRODUK MAKANAN LAINNYA
Subgolognan ini mencakup :
  • Industri soup dan kaldu
  • Industri makanan khusus, seperti formula bayi, susu lanjutan dan makanan lanjutan lainnya, makanan bayi dan makanan yang mengandung bahan yang dihomogenisasi
  • Industri makanan yang tidak tahan lama, seperti sandwich, pizza mentah dan lainnya

Subgolongan ini juga mencakup :
  • Industri ragi
  • Industri susu dan keju pengganti dari selain susu
  • Industri produk telur dan albumin telur
  • Industri krimer nabati

Subgolognan ini tidak mencakup :
  • Pertanian tanaman rempah-rempah, lihat 0128
  • Industri makanan olahan yang tidak tahan lama dari buah-buahan dan sayuran (misalnya salad, sayuran yang dikupas, bean curd), lihat 1039
  • Industri inulin, lihat 1062
  • Industri pizza beku, lihat 1075
  • Industri minuman keras, bir, anggur dan soft drink, lihat golongan pokok 11
  • Olahan produk botanik untuk keperluan obat-obatan, lihat 2102
10791
INDUSTRI MAKANAN BAYI
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan makanan bayi, seperti formula bayi, susu lanjutan dan makanan lanjutan lainnya, makanan bayi dan makanan yang mengandung bahan yang dihomogenisasi.
10792
INDUSTRI KUE BASAH
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam makanan kue basah, yaitu sejenis kue yang relatif tidak tahan lama, seperti wajik, lemper, kue lapis, lumpia, dan martabak (termasuk pembuatan tape dan dodol).
10793
INDUSTRI MAKANAN DARI KEDELE DAN KACANG-KACANGAN LAINNYA BUKAN KECAP, TEMPE DAN TAHU
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan makanan dari kedele/kacang-kacangan lainnya bukan kecap dan tempe, seperti keripik/peyek dari kacang-kacangan, daging sintetis, kacang kapri, kacang asin, kacang telur, kacang sukro, kacang bogor, kacang atom, kacang mete dan enting-enting.
10794
INDUSTRI KERUPUK, KERIPIK, PEYEK DAN SEJENISNYA
Kelompok ini mencakup usaha industri berbagai macam kerupuk, keripik, peyek dan sejenisnya, seperti kerupuk udang, kerupuk ikan dan kerupuk pati (kerupuk terung). Dan usaha pembuatan berbagai macam makanan sejenis kerupuk, seperti macam-macam emping, kecimpring, karak, gendar, opak, keripik paru, keripik bekicot dan keripik kulit, peyek teri, peyek udang. Kegiatan atau usaha pembuatan keripik/peyek dari kacang kacangan dimasukkan dalam kelompok 10793
10795
INDUSTRI KRIMER NABATI
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan krimer nabati emulsi lemak nabati yang berasal dari kelapa atau kelapa sawit yang digunakan sebagai campuran makanan atau minuman.
10799
INDUSTRI PRODUK MAKANAN LAINNYA
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan produk makanan lainnya, seperti telur asin, soup dan kaldu, makanan yang tidak tahan lama, seperti sandwich, pizza mentah dan lainnya. Termasuk industri ragi, susu dan keju pengganti dari selain susu dan produk telur dan albumin telur.
108
INDUSTRI MAKANAN HEWAN
Golongan ini mencakup pembuatan makanan siap saji, makanan padat dan makanan tambahan untuk hewan peliharaan dan ternak, termasuk pembuatan makanan tunggal (bukan campuran) untuk ternak. Golongan ini juga mencakup pengolahan sisa pemotongan hewan untuk dibuat makanan hewan. Golongan ini tidak mencakup produksi tepung ikan untuk makanan hewan (lihat 102), produksi bungkil (lihat 104) dan kegiatan yang menghasilkan produk sampingan yang dapat bermanfaat sebagai makanan hewan tanpa pengolahan khusus, seperti ampas, sisa penggilingan padi-padian (lihat 106) dan lain-lain.
1080
INDUSTRI MAKANAN HEWAN
Subgolongan ini mencakup :
  • Industri makanan untuk hewan piaraan, termasuk anjing, kucing, burung, ikan dan lain-lain
  • Industri makanan untuk hewan ternak, termasuk sari makanan ternak dan suplemen makanan
  • Pengolahan makanan tunggal untuk hewan ternak
  • Pengolahan isi perut hasil penyembelihan hewan untuk memproduksi makanan ternak

Subgolognan ini tidak mencakup :
  • Produksi tepung ikan untuk makanan hewan, lihat golongan 102
  • Produksi bungkil atau ampas biji penghasil minyak, lihat 1042
  • Kegiatan yang menghasilkan produk yang berguna sebagai makanan hewan tanpa pengolahan khusus, contohnya biji penghasil minyak, lihat 1049, sisa penggilingan padi-padian, lihat golongan 106 dan lain-lain
10801
INDUSTRI RANSUM MAKANAN HEWAN
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan berbagai macam ransum pakan ternak, unggas, ikan dan hewan lainnya.
10802
INDUSTRI KONSENTRAT MAKANAN HEWAN
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan konsentrat pakan ternak, unggas dan hewan lainnya. Pengolahan konsentrat pakan ternak, unggas dan hewan lainnya yang tidak dapat di pisahkan dari usaha peternakan dimasukkan dalam golongan 014(Peternakan).
11
INDUSTRI MINUMAN
Golongan pokok ini mencakup pembuatan minuman beralkohol dan tidak beralkohol, air minum dalam kemasan, air minum mineral, bir dan anggur, dan pembuatan minuman beralkohol yang disuling/didestilasi. Kegiatan ini tidak mencakup pembuatan jus buah-buahan dan sayur-sayuran (lihat 103), minuman dengan bahan baku susu (lihat 105), dan pembuatan produk teh, kopi dan produk teh dengan kadar kafein yang tinggi.
110
INDUSTRI MINUMAN
Golongan ini mencakup pembuatan dan pencampuran minuman beralkohol seperti whisky, brandi, gin, minuman beralkohol yang disuling/didestilasi dan minuman beralkohol netral (tanpa aroma/flavor); wine/anggur, minuman beralkohol difermentasi tetapi tidak disuling; minuman beralkohol dari malt/gandum seperti bir, ale dan lain-lain termasuk pembuatan bir beralkohol rendah atau bir tanpa alkohol, golongan ini juga mencakup pembuatan minuman soft drink, air minum mineral dan air minum lainnya dalam botol/kemasan.
1101
INDUSTRI MINUMAN BERALKOHOL HASIL DESTILASI
Subgolongan ini mencakup :
  • Industri minuman beralkohol hasil destilasi dengan kadar alkohol lebih dari 20% (dua puluh persen) sampai dengan 55% (lima puluh lima persen), seperti whisky, brandi, gin, liqueurs atau minuman beralkohol lainnya
  • Pencampuran minuman beralkohol hasil destilasi
  • Produksi minuman beralkohol netral (tanpa rasa/flavor)

Subgolognan ini tidak mencakup :
  • Industri etil alkohol, lihat 2011
  • Industri minuman beralkohol tanpa destilasi, lihat 1102, 1103
  • Pengemasan dalam botol dan pelabelan, lihat 4633 (jika kegiatannya sebagai bagian dari perdagangan besar) dan 8292 (jika kegiatannya dilakukan atas dasar balas jasa atau kontrak)
11010
INDUSTRI MINUMAN BERALKOHOL HASIL DESTILASI
Kelompok ini mencakup industri pengolahan minuman yang menggunakan bahan baku alkohol (ethyl alcohol) dengan proses destilasi dengan kadar 20%-55%, seperti whisky, brandy, rum, gin, liqueurs, tidak termasuk residu sulphite dari pabrik pulp dan pencampuran minuman beralkohol, termasuk produk minuman beralkohol netral (tanpa rasa/flavor). Industri alkohol murni dimasukkan dalam kelompok 20115. Usaha pembotolan saja, tanpa melakukan usaha pengolahan minuman dimasukkan dalam kelompok 82920.
1102
INDUSTRI MINUMAN BERALKOHOL HASIL FERMENTASI ANGGUR DAN HASIL PERTANIAN LAINNYA
Subgolongan ini mencakup :
  • Industri minuman beralkohol hasil fermentasi dengan kadar alkohol lebih dari 5% (lima persen) sampai dengan 20% (dua puluh persen)
  • Industri minuman anggur dan sejenisnya
  • Industri sparkling wine
  • Industri minuman anggur dari sari anggur
  • Industri fermentasi tanpa destilasi minuman beralkohol, seperti sake, sari buah apel, perry, mrad, minuman anggur dari buah lain dan minuman campuran yang mengandung alkohol
  • Industri minuman anggur putih dan sejenisnya
  • Pencampuran minuman anggur
  • Industri minuman anggur beralkohol rendah atau tidak beralkohol

Subgolognan ini tidak mencakup :
  • Industri cuka, lihat 1077
  • Pengemasan dalam botol dan pelabelan, lihat 4633 (jika kegiatannya sebagai bagian dari perdagangan besar) dan 8292 (jika kegiatannya dilakukan atas dasar balas jasa atau kontrak)
11020
INDUSTRI MINUMAN BERALKOHOL HASIL FERMENTASI ANGGUR DAN HASIL PERTANIAN LAINNYA
Kelompok ini mencakup industri pengolahan minuman secara fermentasi dengan bahan baku anggur, apel, buah-buahan lain atau hasil pertanian lainnya, seperti beras, sayuran, daun, batang dan akar (kecuali malt). Kegiatan yang tercakup adalah industri minuman anggur, sparkling wine, minuman anggur dari sari anggur, fermentasi tanpa destilasi minuman beralkohol, seperti sake, sari buah apel, perry, mead, minuman anggur dari buah lain dan minuman campuran yang mengandung alkohol, minuman anggur putih dan sejenisnya, pencampuran minuman anggur dan minuman anggur beralkohol rendah atau tidak beralkohol. Usaha pembotolan saja tanpa melakukan usaha pengolahan minuman dimasukkan dalam kelompok 82920.
1103
INDUSTRI MINUMAN BERALKOHOL HASIL FERMENTASI MALT DAN INDUSTRI MALT
Subgolongan ini mencakup :
  • Industri minuman beralkohol dari malt dengan kadar alkohol sampai 5% (lima persen), seperti bir, ale, porter dan stout
  • Industri malt
  • Industri bir beralkohol rendah atau tanpa alkohol
11031
INDUSTRI MINUMAN BERALKOHOL HASIL FERMENTASI MALT
Kelompok ini mencakup industri minuman beralkohol dari malt, seperti bir, ale, porter dan stout. Usaha pembotolan saja tanpa melakukan usaha pengolahan minuman dimasukkan dalam kelompok 82920. Termasuk Industri bir beralkohol rendah atau tanpa alkohol.
11032
INDUSTRI MALT
Kelompok ini mencakup industri pembuatan malt (kecambah barley atau sereal lainnya yang dikeringkan).
1104
INDUSTRI MINUMAN RINGAN
Subgolongan ini mencakup :
  • Industri minuman ringan beraroma tanpa alkohol atau rasa manis, seperti lemonade, orangeade, cola, minuman buah, air tonik
  • Industri minuman tidak beralkohol, kecuali bir dan anggur tanpa alkohol
11040
INDUSTRI MINUMAN RINGAN
Kelompok ini mencakup usaha industri minuman yang tidak mengandung alkohol, kecuali bir dan anggur tanpa alkohol. Termasuk industri minuman ringan beraroma tanpa alkohol dan atau rasa manis, seperti lemonade, orangeade, cola, minuman buah, air tonik, limun, air soda, krim soda dan air anggur.
1105
INDUSTRI AIR MINUM DAN AIR MINERAL
Subgolongan ini mencakup :
  • Produksi air mineral alami dan air minum dalam kemasan lainnya
11050
INDUSTRI AIR MINUM DAN AIR MINERAL
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan air minum dalam kemasan dan air mineral, air mineral alami, air demineral, termasuk industri air isi ulang.
1109
INDUSTRI MINUMAN LAINNYA
Subgolongan ini mencakup :
  • Industri minuman penyegar
  • Industri minuman lainnya

Subgolognan ini tidak mencakup :
  • Produksi jus buah dan sayuran, lihat 1033
  • Industri minuman mengandung susu, lihat 1059
  • Industri kopi, teh dan produk mate, lihat 1076
  • Industri minuman anggur tidak beralkohol, lihat 1102
  • Industri bir tidak beralkohol, lihat 1103
  • Pengemasan dalam botol dan pelabelan, lihat 4630 (jika kegiatannya sebagai bagian dari perdagangan besar) dan 8292 (jika kegiatannya atas dasar balas jasa atau kontrak)
11090
INDUSTRI MINUMAN LAINNYA
Kelompok ini mencakup usaha Industri minuman lainnya, seperti minuman penyegar, nira, dan air tebu.
12
INDUSTRI PENGOLAHAN TEMBAKAU
Golongan pokok ini mencakup pengolahan tembakau atau produk pengganti tembakau, seperti: rokok, cerutu, cangklong, snuff, chewing, dan pemotongan serta pengeringan kembali tembakau tetapi tidak mencakup penanaman atau pengolahan awal tembakau.
120
INDUSTRI PENGOLAHAN TEMBAKAU
Golongan ini mencakup pembuatan tembakau atau produk pengganti tembakau, seperti rokok, cerutu, cangklong, snuff, chewing; dan pemotongan serta pengeringan kembali tembakau tetapi tidak mencakup penanaman atau pengolahan awal tembakau.
1201
INDUSTRI ROKOK DAN PRODUK TEMBAKAU LAINNYA
Subgolongan ini mencakup :
  • Industri produk tembakau dan produk tembakau pengganti, seperti rokok, rokok tembakau, cerutu, tembakau pipa, tembakau yang dikunyah dan tembakau sedot (snuff)
12011
INDUSTRI KRETEK
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kretek yang mengandung tembakau rajangan, krosok rajang, cengkeh rajang, dan tambahan bahan-bahan perisa, yang menghasilkan campuran beraroma khas, dilinting dengan berbagai bahan pembungkus (ambri/papir/tipping). Termasuk industri kretek tangan, kretek tangan filter, dan kretek mesin. Usaha pembungkusan/pengepakan rokok tanpa melakukan pembuatan rokok dimasukkan dalam kelompok 82920.
12012
INDUSTRI ROKOK PUTIH
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan rokok putih yang tidak mengandung komponen cengkeh. Usaha pembungkusan/pengepakan rokok putih tanpa melakukan pembuatan rokok dimasukkan dalam kelompok 82920.
12019
INDUSTRI ROKOK LAINNYA
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan rokok lainnya, selain kretek atau rokok putih, seperti cerutu, rokok kelembak menyan dan rokok klobot/kawung, tembakau iris (TIS), cerutek, dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL). Termasuk industri tembakau pipa, tembakau yang dikunyah dan tembakau sedot (snuff).
1209
INDUSTRI PENGOLAHAN TEMBAKAU LAINNYA
Subgolongan ini mencakup :
  • Pengeringan dan pengolahan tembakau lainnya
  • Industri homogenisasi atau rekonstitusi tembakau
  • Industri bumbu rokok dan kelengkapan rokok lainnya

Subgolognan ini tidak mencakup :
  • Penanaman atau proses pengolahan awal tembakau, lihat 0115, 0163
12091
INDUSTRI PENGERINGAN DAN PENGOLAHAN TEMBAKAU
Kelompok ini mencakup usaha pengeringan daun tembakau dengan pengasapan atau dengan cara lain termasuk juga usaha perajangan daun tembakau.
12099
INDUSTRI BUMBU ROKOK SERTA KELENGKAPAN ROKOK LAINNYA
Kelompok ini mencakup industri pengolahan tembakau yang belum diklasifikasikan ditempat lain, seperti industri homogenisasi atau rekonstitusi tembakau dan tembakau bersaus. Termasuk pembuatan bumbu rokok, serta kelengkapan rokok lainnya, seperti kelembak menyan, saus rokok/tembakau, uwur, klobot, kawung serta pembuatan filter.
13
INDUSTRI TEKSTIL
Golongan pokok ini mencakup pengolahan, pemintalan, penenunan dan penyelesaian tekstil dan bahan pakaian, pembuatan barang-barang tekstil bukan pakaian (seperti sprei, taplak meja, gordein, selimut, permadani, tali temali dan lain-lain). Golongan pokok ini tidak mencakup penanaman serat alami (golongan pokok 01) atau pembuatan serat sintetis masuk dalam subgolongan 2030 dan pembuatan pakaian masuk dalam golongan pokok 14.
131
INDUSTRI PEMINTALAN, PENENUNAN DAN PENYELESAIAN AKHIR TEKSTIL
Golongan ini mencakup pengolahan, pemintalan, penenunan dan penyelesaian tekstil dan tekstil rajutan. Tekstil ini dapat dibuat dari berbagai bahan baku, seperti sutera, wol, materi dari binatang lain, serat tumbuhan atau serat buatan, kertas atau kaca, dan lain-lain. Golongan ini juga mencakup penyelesaian tekstil dan bahan pakaian seperti pengelantangan, pencelupan dan kegiatan lainnya.
1311
INDUSTRI PENGOLAHAN DAN PEMINTALAN SERAT TEKSTIL
Subgolongan ini mencakup :
  • Persiapan pengolahan serat tekstil, seperti proses penggulungan dan pencucian sutera, degreasasi dan karbonisasi wol dan pencelupan bulu domba, penyusunan dan penyisiran serat semua jenis binatang, tumbuhan dan serat buatan manusia
  • Pemintalan dan industri benang rajutan atau benang jahit untuk tenunan atau jahitan, untuk perdagangan atau untuk proses selanjutnya, seperti proses penteksturan, penyimpulan, pelipatan, dan pencucian benang rajutan buatan atau sintetis dan industri benang rajutan dari bubur kayu

Subgolognan ini tidak mencakup :
  • Persiapan pengolahan yang dilakukan dalam kegiatan kombinasi dengan pertanian atau peternakan, lihat golongan pokok 01
  • Retting tanaman tumbuhan serat tekstil (jute, flax-coir) lihat 0116
  • Pemisahan biji kapas, lihat 0163
  • Industri serat dan tali sintetis atau buatan, industri benang rajutan tunggal (termasuk benang rajutan dengan berketahanan tinggi dan benang rajutan untuk karpet) dari serat sintetis atau buatan, lihat 2030
  • Industri fiberglas, lihat 2312
13111
INDUSTRI PERSIAPAN SERAT TEKSTIL
Kelompok ini mencakup usaha persiapan serat tekstil, seperti reeling (pilin/menggulung) dan pencucian serat sutera, degreasasi (penghilangan lemak) dan karbonisasi wol dan pencelupan bulu domba, termasuk proses penyusunan dan penyisiran (carding atau combing) serat semua jenis binatang, tumbuhan dan serat buatan manusia.
13112
INDUSTRI PEMINTALAN BENANG
Kelompok ini mencakup usaha pemintalan serat menjadi benang, kecuali benang jahit. Termasuk kegiatan penteksturan, penyimpulan, pelipatan dan pencucian benang rajutan filamen buatan atau sintetis dan industri benang rajutan dari bubur kayu.
13113
INDUSTRI PEMINTALAN BENANG JAHIT
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan benang jahit, baik dengan bahan baku serat maupun benang. termasuk kegiatan penteksturan, penyimpulan, pelipatan dan pencucian benang jahit.
1312
INDUSTRI PERTENUNAN TEKSTIL
Subgolongan ini mencakup :
  • Industri penenunan tekstil dengan benang kapas, wol atau sutera, termasuk dari benang rajut campuran atau benang rajut buatan atau sintetis
  • Industri kain tenun lainnya, dengan benang rajut yang berasal dari rami, serat bast dan benang khusus

Subgolongan ini juga mencakup :
  • Industri tenun tumpuk atau kain korden, handuk, furing dan lain-lain
  • Industri penenunan tekstil dari serat kaca
  • Industri tenun karbon (woven carbon) dan benang "aramid"
  • Industri bulu binatang buatan (tiruan) dengan penenunan

Subgolognan ini tidak mencakup :
  • Industri kain rajutan dan sulaman, lihat 1391
  • Industri tekstil penutup lantai, lihat 1393
  • Industri kain bukan tenun dan lakan atau bulu kempa, lihat 1399
  • Industri tekstil narrow (tipis), lihat 1399
13121
INDUSTRI PERTENUNAN (BUKAN PERTENUNAN KARUNG GONI DAN KARUNG LAINNYA)
Kelompok ini mencakup usaha pertenunan, baik yang dibuat dengan alat gedogan, alat tenun bukan mesin (ATBM), alat tenun mesin (ATM) ataupun alat tenun lainnya, kecuali industri kain tenun ikat. Usaha pertenunan karung goni dan karung lainnya dimasukkan dalam kelompok 13995 atau 13996.
13122
INDUSTRI KAIN TENUN IKAT
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kain tenun ikat dan usaha pewarnaan benang dengan cara mengikat terlebih dahulu.
13123
INDUSTRI BULU TIRUAN TENUNAN
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan bulu tiruan dengan penenunan.
1313
INDUSTRI PENYELESAIAN AKHIR TEKSTIL
Subgolongan ini mencakup :
  • Pemutihan dan pencelupan serat tekstil, benang rajut, kain dan barang-barang tekstil termasuk pakaian
  • Penyiapan, pengeringan, penguapan, penyusutan, penambalan, sanforizing, mercerizing kain dan barang-barang tekstil termasuk pakaian

Subgolongan ini juga mencakup :
  • Pemutihan jeans
  • Pelipatan kain dan pengerjaan sejenis pada tekstil
  • Pembuatan tahan air, pelapisan, pengaretan, atau peresapan pakaian
  • Pencetakan tabir sutera pada kain dan pakaian jadi

Subgolognan ini tidak mencakup :
  • Industri kain yang diresapi, dilapisi, ditutupi, dilaminasi dengan karet di mana karet tersebut menjadi unsur utamanya, lihat 2219
13131
INDUSTRI PENYEMPURNAAN BENANG
Kelompok ini mencakup usaha pengelantangan, pencelupan dan penyempurnaan lainnya untuk benang maupun benang jahit.
13132
INDUSTRI PENYEMPURNAAN KAIN
Kelompok ini mencakup usaha pengelantangan, pencelupan dan penyempurnaan lainnya untuk kain.
13133
INDUSTRI PENCETAKAN KAIN
Kelompok ini mencakup usaha pencetakan kain, termasuk juga pencetakan kain motif batik.
13134
INDUSTRI BATIK
Kelompok ini mencakup usaha pembatikan dengan proses malam (lilin), baik yang dilakukan dengan tulis, cap maupun kombinasi antara cap dan tulis.
139
INDUSTRI TEKSTIL LAINNYA
Golongan ini mencakup pembuatan barang jadi dari tekstil kecuali pakaian jadi, seperti bahan rajutan, barang-barang tekstil, karpet dan permadani, tali temali, benang ikat, jaring, bahan lapisan, bahan moven tipis, bahan hiasan, gorden, kerai, tenda kemping, layar dan kain penutup mobil, bendera, parasut dan baju pelampung.
1391
INDUSTRI KAIN RAJUTAN DAN SULAMAN
Subgolongan ini mencakup :
  • Industri pengolahan dan pembuatan kain rajutan atau sulaman untuk handuk, jaring dan kain rajutan untuk perlengkapan jendela yang dibuat dengan mesin Raschel atau sejenisnya dan kain rajutan dan sulaman lain
  • Industri bulu binatang tiruan dengan cara dirajut

Subgolognan ini tidak mencakup :
  • Industri jaring dan perlengkapan jendela dengan jenis kain dengan tali yang dirajut pada mesin Raschel dan sejenisnya, lihat 1399
  • Industri pakaian jadi yang dirajut dan disulam, lihat 1430
13911
INDUSTRI KAIN RAJUTAN
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kain yang dibuat dengan cara rajut ataupun renda.
13912
INDUSTRI KAIN SULAMAN/BORDIR
Kelompok ini mencakup usaha kain sulaman/bordir, baik yang dikerjakan dengan tangan maupun dengan mesin.
13913
INDUSTRI BULU TIRUAN RAJUTAN
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan bulu tiruan rajutan.
1392
INDUSTRI PEMBUATAN BARANG TEKSTIL, BUKAN PAKAIAN JADI
Subgolongan ini mencakup :
  • Industri pembuatan barang-barang dari berbagai bahan kain/tekstil, termasuk kain rajutan atau sulaman, seperti selimut, termasuk permadani untuk bepergian; linen untuk kasur, linen untuk meja (taplak), linen untuk dapur atau toilet; dan selimut kapas, bantal kursi, bantal, guling, kantong tidur dan lain-lain
  • Industri pembuatan barang-barang perlengkapan, seperti gorden, kelambu, sprei, kerai, penutup mesin atau perabotan; terpal, tenda, perlengkapan untuk berkemah, layar, pelindung dari cahaya matahari, penutup mobil, mesin dan perabot dan lain-lain; bendera, spanduk, umbul-umbul dan lain-lain; lap pembersih, kain untuk pencuci piring dan barang perlengkapan sejenisnya, jaket keselamatan, parasut dan lain-lain

Subgolongan ini juga mencakup :
  • Industri tekstil yang merupakan bagian dari selimut listrik
  • Industri permadani hiasan dinding dengan tenunan tangan
  • Industri penutup ban

Subgolognan ini tidak mencakup :
  • Industri barang-barang tekstil untuk keperluan teknik, lihat 1399
13921
INDUSTRI BARANG JADI TEKSTIL UNTUK KEPERLUAN RUMAH TANGGA
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang-barang jadi tekstil, seperti selimut, seprei, taplak meja, sarung bantal, bed cover, gorden, handuk, selubung mobil dan selimut listrik dan lain-lain.
13922
INDUSTRI BARANG JADI TEKSTIL SULAMAN
Kelompok ini mencakup usaha barang jadi tekstil sulaman, baik yang dikerjakan dengan tangan maupun dengan mesin, seperti pakaian/barang jadi sulaman dan badge.
13923
INDUSTRI BANTAL DAN SEJENISNYA
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan bantal dan sejenisnya, seperti bantal dan guling, selimut kapas, bantal kursi, kantong tidur dan lain-lain dari kapok, dakron dan sejenisnya.
13924
INDUSTRI BARANG JADI RAJUTAN DAN SULAMAN
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang jadi rajutan, seperti kaos lampu, deker, bando.
13925
INDUSTRI KARUNG GONI
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan karung goni.
13926
INDUSTRI KARUNG BUKAN GONI
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan karung bagor (karung terigu/gula blacu) dan karung lainnya. Kecuali pembuatan karung plastik masuk dalam kelompok 22220.
13929
INDUSTRI BARANG JADI TEKSTIL LAINNYA
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang jadi tekstil lainnya, seperti layar, tenda, bendera, terpal, parasut, pelampung penyelamat dan lain-lain.
1393
INDUSTRI KARPET DAN PERMADANI
Subgolongan ini mencakup :
  • Industri tekstil penutup lantai, seperti karpet, permadani dan keset ubin
  • Industri penutup lantai dari lakan atau bulu kempa yang dibuat dengan jarum tenun

Subgolognan ini tidak mencakup :
  • Industri keset dan tikar dari bahan anyaman, lihat 1629
  • Industri penutup lantai dari gabus, lihat 1629
  • Industri penutup lantai yang lentur seperti vinil, linoleum, lihat 2224
13930
INDUSTRI KARPET DAN PERMADANI
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan karpet dan permadani dan sejenisnya, yang terbuat dari serat, baik serat alam, sintetis maupun serat campuran, baik yang dikerjakan dengan proses tenun (woven), tufting, braiding, flocking dan needle punching. Termasuk industri penutup lantai dari lakan atau bulu kempa yang dibuat dengan jarum tenun. Karpet yang terbuat dari bahan-bahan gabus, karet atau plastik masing-masing dimasukkan dalam kelompok 16299, 22191 atau 22210. Kain alas lantai dengan lapisan permukaan keras dimasukkan dalam kelompok 13999.
1394
INDUSTRI TALI DAN BARANG DARI TALI
Subgolongan ini mencakup :
  • Industri tali ikat, tali temali, tali dan kabel dari serat atau carik tekstil atau sejenisnya baik yang diisi atau tidak, dilapisi atau tidak, ditutupi atau tidak, dan disarungi atau tidak oleh karet atau plastik
  • Industri jala rajut dari tali ikat, tali temali atau tali
  • Industri barang dari tali atau jala, seperti jala ikan, spatbor kapal (ship's fenders), alas duduk yang terpisah (unloading cushions), kain gendongan yang diisi, tali atau kabel dengan cincin logam dan lainnya

Subgolognan ini tidak mencakup :
  • Industri jaring rambut/harnest, lihat 1413
  • Industri tali kabel, lihat 2595
13941
INDUSTRI TALI
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan berbagai macam tali, baik terbuat dari serat alam maupun serat sintetis atau serat campuran, seperti tali rami, tali goni (yute), tali sisal (agave), tali rafia dan tali nylon.
13942
INDUSTRI BARANG DARI TALI
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang-barang dari tali, seperti jaring ikan, jala ikan, tali kapal, tali sepatu, sumbu kompor dan sumbu lampu, baik terbuat dari tali serat alam, tali serat sintetis atau tali serat campuran.
1399
INDUSTRI TEKSTIL LAINNYA YTDL
Subgolongan ini mencakup semua kegiatan yang berhubungan dengan industri tekstil atau produk tekstil, yang tidak secara khusus tercakup di golongan pokok 13 atau 14, mencakup sejumlah besar proses dan bermacam-macam jenis barang.

Subgolongan ini mencakup :
  • Industri kain tenun narrow (tipis)
  • Industri label, badge dan lain-lain
  • Industri penghiasan ornamen (hiasan), seperti pita, jumbai, pompon dan lain-lain
  • Industri lakan atau bulu kempa
  • Industri kain tule dan kain jaring lainnya dan renda serta sulaman
  • Industri kain yang dilapisi, diisi, ditutupi atau dilaminasi dengan plastik
  • Industri benang rajutan yang dimetalisasi atau benang rajutan yang di gimp dan benang atau tali karet yang dilapisi dengan bahan tekstil, benang atau potongan kain yang diisi, dilapisi dan dibungkus dengan karet atau plastik
  • Industri kain tali tyre dari benang rajutan dengan ketahanan tinggi buatan tangan
  • Industri kain dengan lapisan lain, seperti kain untuk menggambar/menjiplak, kain kanvas yang digunakan pelukis, bukram (linen untuk menjilid buku) dan kain yang dikeraskan sejenis, kain yang dilapisi dengan getah atau amylaceous
  • Industri berbagai barang tekstil, seperti sumbu kain, mantel gas pijar dan selang gas
  • Kain mantel, selang air yang mengandung unsur tekstil, lajur atau ban berjalan pembawa barang (baik yang dikuatkan dengan logam atau bahan lain atau tidak), kain gulungan dan kain tapis
  • Hiasan untuk kendaraan atau otomotif
  • Industri pita pakaian yang sensitif tekanan
  • Papan kanvas seniman dan kain untuk menggambar atau menjiplak
  • Industri tali sepatu dari tekstil
  • Industri handuk atau lap muka dan puff bedak

Subgolognan ini tidak mencakup :
  • Industri penutup lantai dari lakan atau bulu kempa yang dibuat dengan jarum tenun, lihat 1393
  • Industri kapas tekstil dan barang-barang dari kapas, seperti tisue kesehatan, tampon dan lain-lain, lihat 1709
  • Industri lajur atau ban berjalan pembawa barang dari kain, benang atau kabel yang diisi, dilapisi, ditutupi dengan karet di mana karet menjadi unsur utama, lihat 2219
  • Industri lempengan atau lembaran serat karet atau plastik yang dicampur tekstil dengan tujuan hanya untuk menguatkan, lihat 2219, 2229
  • Industri kain yang dibuat dari kawat logam yang ditenun, lihat 2599
13991
INDUSTRI KAIN PITA (NARROW FABRIC)
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kain pita, seperti kain pita, kain label, valcro, badges dan kain tulle.
13992
INDUSTRI YANG MENGHASILKAN KAIN KEPERLUAN INDUSTRI
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kain dilapisi/ditutupi/diresapi dengan plastik atau karet dan selanjutnya digunakan untuk keperluan industri, seperti kain terpal, kain layar, kain tenda, kain payung, kain kanvas untuk melukis dan kulit imitasi dari media tekstil. Industri kulit imitasi dengan media selain tekstil dimasukkan dalam kelompok 15114.
13993
INDUSTRI NON WOVEN (BUKAN TENUNAN)
Kelompok ini mencakup usaha industri kain yang dibuat tanpa dengan proses anyaman atau perajutan, seperti kain kempa, kain felting dan kain laken.
13994
INDUSTRI KAIN BAN
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kain ban dari benang sintetik kekuatan tinggi, seperti kain ban dari nylon dan kain ban dari polyester.
13995
INDUSTRI KAPUK
Kelompok ini mencakup usaha pengolahan kapuk.
13999
INDUSTRI TEKSTIL LAINNYA YTDL
Kelompok ini mencakup usaha industri tekstil lainnya yang belum/tidak tercakup dalam golongan industri tekstil manapun, seperti benang karet, benang logam dan pipa/selang kain dan lainnya.
14
INDUSTRI PAKAIAN JADI
Golongan pokok ini mencakup semua pekerjaan menjahit (baju siap pakai atau berdasarkan ukuran/pesanan), dalam semua bahan (seperti kulit, bahan baju, bahan rajutan atau tenunan dan lain-lain), dari semua jenis pakaian (seperti pakaian luar, pakaian dalam pria, wanita atau anak-anak, pakaian kerja dan pakaian santai dan lain-lain) dan asesoris, tidak ada perbedaan dalam pembuatan antara baju untuk anak-anak dan orang dewasa, atau antara pakaian tradisional dan modern. Golongan pokok ini mencakup industri bulu binatang (pakaian dari bulu binatang dan kulit yang berbulu).
141
INDUSTRI PAKAIAN JADI DAN PERLENGKAPANNYA, BUKAN PAKAIAN JADI DARI KULIT BERBULU
Golongan ini mencakup pembuatan pakaian. Bahan yang digunakan berbagai macam seperti bahan dilapisi, diresapi atau dilapisi karet dan kulit atau kulit campuran, kain woven, rajutan atau tenunan, kain non woven. Bahan tekstil untuk alas kaki tanpa sol. Golongan ini juga mencakup pembuatan pakaian dalam, pakaian tidur, pakaian kerja. Kaus, gaun, blus, pakaian bayi, pakaian olahraga, topi dan peci, dan aksesori pakaian lain (seperti sarung tangan, ikat pinggang, selendang, hairnet dan lain-lain) untuk pria-wanita dan anak-anak, kegiatan jahit menjahit dan pembuatan bagian-bagian dari produk yang sudah disebutkan sebelumnya.
1411
INDUSTRI PAKAIAN JADI (BUKAN PENJAHITAN DAN PEMBUATAN PAKAIAN)
Subgolongan ini mencakup industri pakaian jadi. Bahan yang digunakan berbagai macam, seperti bahan yang dilapisi, diresapi atau berkaret.

Subgolongan ini mencakup :
  • Industri pembuatan pakaian jadi dari kulit atau kulit campuran, termasuk aksesori pakaian dari kulit seperti welder's leather aprons (pakaian kerja tukang las dari kulit)
  • Industri pakaian kerja
  • Industri pakaian yang terbuat dari tenunan, rajutan atau sulaman, bukan tenunan dan lainnya untuk laki-laki, perempuan dan anak-anak, seperti jas/mantel, setelan, jaket, pakaian pengantin, rok
  • Industri pakaian dalam dan pakaian tidur yang terbuat dari rajutan, tenunan, sulaman atau renda dan lainnya untuk laki-laki, perempuan dan anak-anak, seperti kaos, kemeja, celana dalam, piyama, pakaian tidur, gaun, blus, korset, rok dalam, kutang, korset dan lain-lain
  • Industri pakaian bayi, pakaian olahraga, pakaian ski, pakaian renang dan lain-lain
14111
INDUSTRI PAKAIAN JADI (KONVEKSI) DARI TEKSTIL
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan pakaian jadi (konveksi) dari tekstil/kain (tenun maupun rajutan) dengan cara memotong dan menjahit sehingga siap dipakai, seperti kemeja, celana, kebaya, blus, rok, baju bayi, pakaian tari dan pakaian olahraga, baik dari kain tenun maupun kain rajut yang dijahit.
14112
INDUSTRI PAKAIAN JADI (KONVEKSI) DARI KULIT
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan pakaian jadi (konveksi) dari kulit atau kulit imitasi, dengan cara memotong dan menjahit sehingga siap pakai, seperti jaket, mantel, rompi, celana dan rok. Termasuk pembuatan aksesori pakaian dari kulit seperti welder's leather aprons atau pakaian kerja tukang las dari kulit.
1412
PENJAHITAN DAN PEMBUATAN PAKAIAN SESUAI PESANAN
Subgolongan ini mencakup :
  • Kegiatan penjahit dan pembuatan pakaian sesuai pesanan
14120
PENJAHITAN DAN PEMBUATAN PAKAIAN SESUAI PESANAN
Kelompok ini mencakup usaha penjahitan dan pembuatan pakaian sesuai pesanan yang melayani masyarakat umum dengan tujuan komersil.
1413
INDUSTRI PERLENGKAPAN PAKAIAN YANG UTAMANYA TERBUAT DARI TEKSTIL
Subgolongan ini mencakup :
  • Industri topi dan peci
  • Industri aksesori pakaian lainnya, seperti sarung tangan, ikat pinggang, syal, dasi, bando, dasi tuksedo dan lain-lain

Subgolongan ini juga mencakup :
  • Industri penutup kepala dari kulit berbulu
  • Industri alas kaki dari bahan kain tanpa sol
  • Industri bagian-bagian dari produk yang disebutkan sebelumnya

Subgolognan ini tidak mencakup :
  • Industri pakaian jadi dari kulit berbulu (kecuali topi, penutup kepala), lihat 1420
  • Industri alas kaki, lihat 1520
  • Industri pakaian dari karet atau plastik yang dipasang dengan jahitan, lihat 2219, 2229
  • Industri sarung tangan olahraga dan topi olahraga dari kulit, lihat 3230
  • Industri topi pengaman (kecuali topi olahraga), lihat 3290
  • Industri pakaian pelindung keamanan dan tahan api, lihat 3290
  • Jasa perbaikan pakaian jadi, lihat 9529
14131
INDUSTRI PERLENGKAPAN PAKAIAN DARI TEKSTIL
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan perlengkapan pakaian jadi (konveksi) tekstil dan dari kain dengan cara memotong dan menjahit sehingga siap dipakai, seperti topi, peci, dasi, sarung tangan, mukena, selendang, kerudung, ikat pinggang, syal, bando, dasi tuksedo dan lain-lain, baik dari kain tenun maupun kain rajut yang dijahit. Termasuk industri alas kaki dari bahan kain tanpa sol dan bagian-bagian dari produk yang disebutkan sebelumnya.
14132
INDUSTRI PERLENGKAPAN PAKAIAN DARI KULIT
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan perlengkapan pakaian jadi dari kulit atau kulit imitasi, dengan cara memotong dan menjahit sehingga siap pakai, seperti topi, sarung tangan, ikat pinggang dan lain-lain. Termasuk industri penutup kepala dari kulit berbulu dan bagian-bagian dari produk yang disebutkan sebelumnya.
142
INDUSTRI PAKAIAN JADI DAN BARANG DARI KULIT BERBULU
Golongan ini mencakup pembuatan barang-barang dari kulit berbulu seperti pakaian dari kulit berbulu dan aksesori pakaian. Berbagai barang dari kulit berbulu seperti; gambar, kesetan dan lain-lain. Golongan ini tidak mencakup pengolahan kulit berbulu mentah, kulit dan jangat mentah, pembuatan kulit berbulu imitasi, pengolahan dan pencelupan kulit berbulu dan alas kaki yang bagiannya ada kulit berbulu.
1420
INDUSTRI PAKAIAN JADI DAN BARANG DARI KULIT BERBULU
Subgolongan ini mencakup :
  • Produksi kulit berbulu mentah, lihat golongan 014 dan 017
  • Produksi kulit dan kulit jangat mentah, lihat 1013
  • Industri kulit berbulu imitasi (pakaian berbulu panjang yang dibuat dengan cara ditenun atau dirajut), lihat 1312,1391
  • Industri penutup kepala kulit berbulu, lihat 1413
  • Industri pakaian yang dihias dengan kulit berbulu, lihat 1411
  • Pengolahan dan pencelupan kulit berbulu, lihat 1511
  • Industri bot atau sepatu yang bagiannya ada kulit berbulu, lihat 1520
14200
INDUSTRI PAKAIAN JADI DAN BARANG DARI KULIT BERBULU
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan pakaian jadi/barang jadi dari kulit berbulu dan atau perlengkapannya, seperti mantel berbulu, berbagai barang dari kulit berbulu, misalnya gambar, tikar, keset dan barang lain dari kulit berbulu, seperti permadani, kain kilap industri.
143
INDUSTRI PAKAIAN JADI RAJUTAN 143 DAN SULAMAN/BORDIR
Golongan ini mencakup pembuatan pakaian dari bahan rajutan atau sulaman dan barang-barang jadi lain (seperti sweater, cardigan, kaos, rompi dan barang sejenis), serta kaos kaki, termasuk kaos kaki pendek, stocking dan pantyhose. Golongan ini tidak mencakup pembuatan bahan dari rajutan atau sulaman.
1430
INDUSTRI PAKAIAN JADI RAJUTAN DAN SULAMAN/BORDIR
Subgolongan ini mencakup :
  • Industri pembuatan pakaian jadi dari bahan rajutan atau sulaman dan barang-barang jadi lain, seperti sweater, kardigan, baju kaos, mantel, dan barang sejenisnya
  • Industri kaos kaki, termasuk kaos kaki, stocking, pantyhose

Subgolognan ini tidak mencakup :
  • Industri kain rajutan dan sulaman, lihat 1391
14301
INDUSTRI PAKAIAN JADI RAJUTAN
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan pakaian jadi, seperti sweater, kardigan, baju kaos, mantel, dan barang sejenisnya, termasuk topi yang dibuat dengan cara dirajut ataupun renda, kecuali industri rajutan kaos kaki.
14302
INDUSTRI PAKAIAN JADI SULAMAN/BORDIR
Kelompok ini mencakup usaha pakaian jadi sulaman, baik yang dikerjakan dengan tangan maupun dengan mesin.
14303
INDUSTRI RAJUTAN KAOS KAKI DAN SEJENISNYA
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kaos kaki yang dibuat dengan cara rajut ataupun renda, seperti kaos kaki, termasuk kaos kaki, stocking, pantyhose.
15
INDUSTRI KULIT, BARANG DARI KULIT DAN ALAS KAKI
Golongan pokok ini mencakup pengolahan dan pencelupan kulit berbulu dan proses perubahan dari kulit jangat menjadi kulit dengan proses penyamakan atau proses pengawetan dan pengeringan serta pengolahan kulit menjadi produk yang siap pakai, pembuatan koper, tas tangan dan sejenisnya, pakaian kuda dan peralatan kuda yang terbuat dari kulit, dan pembuatan alas kaki. Golongan pokok ini juga mencakup pembuatan produk sejenisnya dari bahan lain (kulit imitasi atau kulit tiruan), seperti alas kaki dari bahan karet, koper dari tekstil dan lain-lain. Barang-barang terbuat dari kulit tiruan termasuk di sini, asalkan cara pembuatannya sama dengan produk kulit dibuat (koper), dan biasanya di produksi oleh unit yang sama.
151
INDUSTRI KULIT DAN BARANG DARI KULIT, TERMASUK KULIT BUATAN
Golongan ini mencakup pembuatan kulit dan kulit berbulu dan barang-barang yang terbuat dari kulit termasuk penyamakan, pencelupan dan pengolahan kulit dan kulit jangat, pembuatan kulit campuran. Golongan ini juga mencakup pembuatan koper, tas tangan dari kulit dan produk sejenis dari kulit atau bahan lainnya.
1511
INDUSTRI KULIT DAN KULIT BUATAN, TERMASUK PENCELUPAN KULIT BERBULU
Subgolongan ini mencakup :
  • Penyamakan, pencelupan dan pengolahan kulit dan kulit jangat
  • Industri pengolahan simlir (chamois), pengolahan perkamen, kulit yang dimetalisasi atau dipatenkan
  • Industri kulit campuran
  • Pengguntingan, penyikatan, penyamakan, pemutihan, pencukuran dan pencabutan dan pencelupan kulit dan kulit jangat yang memiliki rambut

Subgolognan ini tidak mencakup :
  • Produksi kulit dan kulit jangat sebagai bagian dari peternakan, lihat golongan 014
  • Produksi kulit dan kulit jangat sebagai bagian dari penyembelihan, lihat 1013
  • Industri pakaian dari kulit, lihat 1411
  • Industri kulit imitasi yang bahan dasarnya bukan kulit asli, lihat 2219, 2229
15111
INDUSTRI PENGAWETAN KULIT
Kelompok ini mencakup usaha pengawetan kulit yang berasal dari hewan besar, hewan kecil, reptil, ikan dan hewan lainnya, baik yang dilakukan dengan pengeringan, penggaraman, maupun pengasaman (pikel), seperti kulit hewan besar (sapi, kerbau), kulit hewan kecil (domba, kambing), kulit reptil (buaya, ular, biawak), kulit ikan (ikan pari,hiu/cucut, kakap, belut) dan kulit hewan lainnya.
15112
INDUSTRI PENYAMAKAN KULIT
Kelompok ini mencakup usaha penyamakan kulit yang berasal dari ternak besar (sapi, kerbau), ternak kecil (domba, kambing), reptil (buaya, ular, biawak), ikan (ikan pari, hiu cucut, kakap, belut) dan hewan lainnya yang dimasak dengan chrome nabati, sintetis, samak minyak dan samak kombinasi menjadi kulit tersamak, seperti wet blue, crust, sol, vache raam, kulit box, kulit beludru, kulit gelase dan kulit hiasan, kulit berbulu, kulit laminasi, kulit patent, kulit jaket, kulit sarung tangan, kulit chamois dan lainnya.
15113
INDUSTRI PENCELUPAN KULIT BULU
Kelompok ini mencakup usaha pemberian warna atau pencelupan pada kulit bulu yang digunakan pada pakaian jadi tekstil.
15114
INDUSTRI KULIT BUATAN/IMITASI
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kulit buatan atau kulit imitasi yang berbahan dasar kulit asli. Industri kulit buatan/imitasi dengan media tekstil dimasukkan dalam kelompok 13992.
1512
INDUSTRI BARANG DARI KULIT DAN KULIT BUATAN, KOPER, TAS TANGAN DAN SEJENISNYA, PELANA DAN ALAT PENGEKANG (HARNESS)
Subgolongan ini mencakup :
  • Industri tas koper, tas tangan dan sejenisnya dari kulit, kulit campuran atau bahan lain seperti plastik, tekstil, serat yang divulkanisir atau paperboard dimana menggunakan teknologi yang sama yang digunakan pada kulit
  • Industri pelana dan alat pengekang kuda dan lainnya
  • Industri tali jam yang bukan metalik (kain, kulit, plastik)
  • Industri bermacam-macam barang yang terbuat dari kulit atau kulit campuran, seperti sabuk pengaman, alat pengepak dan lain-lain
  • Industri tali sepatu dari kulit
  • Industri cambuk kuda dan cambuk untuk membajak sawah

Subgolognan ini tidak mencakup :
  • Industri pakaian dari kulit, lihat 1411
  • Industri sarung tangan dan topi dari kulit, lihat 1413
  • Industri alas kaki, lihat 1520
  • Industri sadel sepeda, lihat 3092
  • Industri tali jam dari logam mulia, lihat 3211
  • Industri tali jam dari logam tidak murni, lihat 3212
  • Industri sabuk pengaman tukang kawat dan sabuk lainnya yang berhubungan dengan keperluan pekerjaan, lihat 3290
15121
INDUSTRI BARANG DARI KULIT DAN KULIT BUATAN UNTUK KEPERLUAN PRIBADI
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang-barang dari kulit dan kulit buatan atau bahan lain seperti plastik, tekstil, serat yang divulkanisir atau paperboard untuk keperluan pribadi, seperti kopor, ransel, tas, dompet, kotak rias, sarung senjata, tempat kaca mata dan tali jam. Termasuk industri tali sepatu kulit.
15122
INDUSTRI BARANG DARI KULIT DAN KULIT BUATAN UNTUK KEPERLUAN TEKNIK/INDUSTRI
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang-barang dari kulit dan kulit buatan untuk keperluan teknik/industri, seperti klep, packing, rem pickers, sarung tangan kerja, kulit pompa, kulit ban mesin (belt), kulit apron dan sisir kulit pada mesin (combing leather).
15123
INDUSTRI BARANG DARI KULIT DAN KULIT BUATAN UNTUK KEPERLUAN HEWAN
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang-barang dari kulit dan kulit buatan untuk keperluan hewan, seperti ikat leher hewan, tali kekang hewan, pelana hewan, brongsong mulut hewan, cambuk dan sepatu hewan.
15129
INDUSTRI BARANG DARI KULIT DAN KULIT BUATAN UNTUK KEPERLUAN LAINNYA
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang-barang dari kulit dan kulit buatan untuk keperluan yang belum terliput dalam kelompok 15121 sampai dengan 15123, seperti jok, sabuk pengaman, alat pengepak dan kerajinan tatah sungging (hiasan, wayang dan kap lampu) dan lain-lain.
152
INDUSTRI ALAS KAKI
Golongan ini mencakup pembuatan alas kaki untuk semua kebutuhan, pembuatan bagian alas kaki dari kulit dan barang-barang sejenis, kecuali bagian alas kaki yang terbuat dari plastik, kayu dan karet
1520
INDUSTRI ALAS KAKI
Subgolongan ini mencakup :
  • Industri alas kaki untuk berbagai kegunaan dari segala macam bahan, dengan berbagai proses, termasuk pencetakan (lihat pengecualian di bawah ini)
  • Industri bagian alas kaki dari kulit, seperti industri bagian atas alas kaki, bagian luar dan dalam sol, hak dan lain-lain
  • Industri gaiter, legging dan barang sejenisnya

Subgolognan ini tidak mencakup :
  • Industri alas kaki dari bahan tekstil tanpa sol terpasang, lihat 1413
  • Industri bagian sepatu yang terbuat dari kayu (contoh hak sepatu), lihat 1629
  • Industri sepatu bot karet dan sepatu ber-sol dan ber-hak karet dan bagian alas kaki lain yang terbuat dari karet, lihat 2219
  • Industri bagian alas kaki yang terbuat dari plastik, lihat 2229
  • Industri sepatu bot ski, lihat 3230
  • Industri sepatu ortopedik, lihat 3250
15201
INDUSTRI ALAS KAKI UNTUK KEPERLUAN SEHARI-HARI
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan alas kaki keperluan sehari-hari dari kulit dan kulit buatan, karet, kanvas dan kayu, seperti sepatu harian, sepatu santai (casual shoes), sepatu sandal, sandal kelom dan selop. Termasuk juga usaha pembuatan bagian-bagian dari alas kaki tersebut, seperti atasan, sol dalam, sol luar, penguat depan, penguat tengah, penguat belakang, lapisan dan aksesori dari kulit dan kulit buatan.
15202
INDUSTRI SEPATU OLAHRAGA
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan sepatu untuk olahraga dari kulit dan kulit buatan, karet dan kanvas, seperti sepatu sepak bola, sepatu atletik, sepatu senam, sepatu jogging dan sepatu ballet. Termasuk juga usaha pembuatan bagian bagian dari sepatu olahraga tersebut, meliputi atasan, sol luar, sol dalam, lapisan dan aksesori.
15203
INDUSTRI SEPATU TEKNIK LAPANGAN/KEPERLUAN INDUSTRI
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan sepatu termasuk pembuatan bagian-bagian dari sepatu untuk keperluan teknik lapangan/industri dari kulit, kulit buatan, karet dan plastik, seperti sepatu tahan kimia, sepatu tahan panas, sepatu pengaman.
15209
INDUSTRI ALAS KAKI LAINNYA
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan alas kaki lainnya yang belum termasuk golongan manapun, seperti sepatu kesehatan dan sepatu lainnya, misalnya sepatu dari gedebog (pelepah batang pisang) dan eceng gondok. Termasuk industri gaiter, legging dan barang sejenisnya.
16
INDUSTRI KAYU, BARANG DARI KAYU DAN GABUS (TIDAK TERMASUK FURNITUR) DAN BARANG ANYAMAN DARI BAMBU, ROTAN DAN SEJENISNYA
Golongan pokok ini mencakup pembuatan barang-barang dari kayu. Kebanyakan digunakan untuk konstruksi dan juga mencakup berbagai proses pengerjaan dari penggergajian sampai pembentukan dan perakitan barang-barang dari kayu, dan dari perakitan sampai produk jadi seperti kontainer kayu. Terkecuali penggergajian, golongan pokok ini terbagi lagi sebagian besar didasarkan pada produk spesifik yang dihasilkan. Golongan pokok ini tidak mencakup pembuatan mebeler, atau perakitan/pemasangan perabot kayu dan sejenisnya.
161
INDUSTRI PENGGERGAJIAN DAN PENGAWETAN KAYU, ROTAN, BAMBU DAN SEJENISNYA
Golongan ini mencakup proses pengerjaan dari penggergajian kayu dan batang kayu sampai proses selanjutnya, pembuatan bantalan kayu rel kereta api, bahan kayu untuk lantai yang belum dirakit, wol kayu, tepung kayu, irisan dan partikel kayu. Golongan ini juga mencakup pengeringan kayu dan pengolahan secara kimia dan perendaman kayu dengan bahan pengawet dari bahan lainnya. Golongan ini tidak mencakup penggergajian kayu dan produksi kayu kasar (lihat 022), pembuatan lembaran tipis veneer (lapisan) yang dipakai dalam plywood (triplek), papan dan panel, sirap dan shakes, beading dan kayu cetakan.
1610
INDUSTRI PENGGERGAJIAN DAN PENGAWETAN KAYU, ROTAN, BAMBU DAN SEJENISNYA
Subgolongan ini mencakup :
  • Penggergajian, penyerutan dan pengolahan kayu dengan mesin
  • Pengirisan, pengulitan dan pemotongan kayu gelondongan
  • Industri kayu untuk bantalan rel kereta
  • Industri kayu untuk lantai
  • Industri wol kayu, tepung kayu, irisan dan partikel kayu

Subgolongan ini juga mencakup :
  • Pengeringan kayu (pengawetan)
  • Pengolahan kimia dan perendaman kayu dengan bahan pengawet atau bahan lainnya

Subgolognan ini tidak mencakup :
  • Penebangan kayu dan produksi kayu dalam keadaan kasar, lihat 0220
  • Industri lembaran lapisan veneer (kayu halus) yang cukup tipis yang digunakan dalam pembuatan triplek, papan dan panel, lihat 1621
  • Industri atap sirap, manik-manik kayu dan papan hias tembok, lihat 1622
16101
INDUSTRI PENGGERGAJIAN KAYU
Kelompok ini mencakup usaha penggergajian, penyerutan, pengirisan, pengulitan dan pemotongan kayu gelondongan menjadi balok, kaso (usuk), reng, papan dan sebagainya. Termasuk industri kayu untuk bantalan rel kereta, kayu untuk lantai dan wol kayu, tepung kayu, irisan dan partikel kayu.
16102
INDUSTRI PENGAWETAN KAYU
Kelompok ini mencakup usaha pengawetan kayu dengan cara pengeringan kayu, pengolahan kimia dan perendaman kayu dengan bahan pengawet atau bahan lainnya.
16103
INDUSTRI PENGAWETAN ROTAN, BAMBU DAN SEJENISNYA
Kelompok ini mencakup usaha pengawetan rotan, bambu dan sejenisnya.
16104
INDUSTRI PENGOLAHAN ROTAN
Kelompok ini mencakup usaha pengolahan rotan menjadi bahan setengah jadi, seperti rotan poles, hati rotan dan kulit rotan.
162
INDUSTRI BARANG DARI KAYU; INDUSTRI BARANG DARI GABUS DAN BARANG ANYAMAN DARI JERAMI, ROTAN, BAMBU DAN SEJENIS LAINNYA
Golongan ini mencakup pembuatan barang-barang dari kayu, barang-barang anyaman dari bambu, rotan dan sejenisnya, termasuk bentuk dasar seperti barang rakitan. Golongan ini juga mencakup pembuatan lembaran tipis veneer (lapisan), plywood (triplek), barang-barang kayu yang dimaksudkan untuk digunakan konstruksi, pembuatan kontainer kayu kecuali koper. Barang kayu lainnya, pembuatan barang-barang dari kayu gabus, jerami dan barang anyaman lainnya.
1621
INDUSTRI KAYU LAPIS, VENEER DAN SEJENISNYA
Subgolongan ini mencakup :
  • Industri lembaran veneer (kayu halus) yang cukup tipis yang digunakan untuk melapisi, membuat triplek atau kegunaan lainnya, meliputi proses pelicinan, pencelupan, pelapisan, pengisian, penguatan (baik dengan kertas atau kain) dan dibuat dalam bentuk motif
  • Industri triplek, panel veneer (kayu halus) dan jenis papan dan lembaran berlapis kayu
  • Industri papan partikel dan papan serat
  • Industri kayu padat
  • Industri kayu berlapis perekat (lem), kayu halus berlapis
16211
INDUSTRI KAYU LAPIS
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kayu lapis biasa, seperti kayu lapis tripleks, multipleks, kayu lapis interior, eksterior dan sejenisnya. Termasuk juga kayu lapis konstruksi, seperti kayu lapis cetak beton, kayu lapis tahan air dan sejenisnya.
16212
INDUSTRI KAYU LAPIS LAMINASI, TERMASUK DECORATIVE PLYWOOD
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kayu lapis yang dilaminasi, seperti teak wood, rose wood, polyester plywood dan sejenisnya. Termasuk juga bambu lapis yang dilaminasi.
16213
INDUSTRI PANEL KAYU LAINNYA
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan panel kayu lainnya, seperti block board, particle board, chip board, lamin board, fibre board, Medium Density Fibreboard (MDF) dan sejenisnya.
16214
INDUSTRI VENEER
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan serutan pelapis (veneer) dengan cara pengupasan (rotary), penyayatan (slicer) dan sejenisnya.
1622
INDUSTRI BARANG BANGUNAN DARI KAYU
Subgolongan ini mencakup :
  • Industri barang-barang dari kayu yang digunakan utamanya untuk industri konstruksi, seperti balok, kaso, rangka atap; tiang penopang yang dibuat dari kayu, berlapis perekat atau dihubungkan dengan logam (metal); pintu, jendela, daun jendela dan rangkanya, baik yang mengandung bahan logam atau tidak, seperti engsel, kunci dan sebagainya; tangga, susuran tangga; manik-manik dari kayu dan papan penghias tembok dan papan nama; lantai dari papan yang bergambar (lantai hias), kepingan atau potongan lantai dan lainnya yang terpasang menjadi panel
  • Industri rumah/bangunan pabrikan atau prafabrik atau elemen-elemennya yang didominasi oleh kayu
  • Industri rumah bergerak
  • Industri partisi kayu (tidak termasuk penyekat ruangan yang berdiri sendiri/furnitur)

Subgolognan ini tidak mencakup :
  • Industri kayu yang dipasang untuk lantai, lihat 1610
  • Industri lemari dapur (kabinet), rak buku, lemari pakaian dan sebagainya, lihat 3100
  • Industri partisi kayu, penyekat ruangan yang berdiri sendiri/furnitur, lihat 3100
16221
INDUSTRI BARANG BANGUNAN DARI KAYU
Kelompok ini mencakup usaha pengerjaan kayu untuk bahan bangunan, seperti dowels, moulding, kusen, lis, daun pintu/jendela, tiang penopang yang dibuat dari kayu, lantai/lantai dari papan yang bergambar (lantai hias) atau kepingan atau potongan lantai dan lainnya yang terpasang menjadi panel, langit-langit, atap, kerei, tangga dari kayu dan susurannya, manik-manik dari kayu dan papan penghias tembok dan papan nama dan pengerjaan kayu untuk bahan bangunan lainnya. Termasuk industri rumah bergerak dan partisi kayu (tidak termasuk penyekat ruangan yang berdiri sendiri/furnitur).
16222
INDUSTRI BANGUNAN PRAFABRIKASI DARI KAYU
Kelompok ini mencakup usaha pengerjaan kayu untuk bangunan prafabrikasi.
1623
INDUSTRI WADAH DARI KAYU
Subgolongan ini mencakup :
  • Industri kotak kemas, boks, peti kayu, drum kayu dan kemasan sejenisnya dari kayu
  • Industri palet (pallets), kotak palet dan papan muat dari kayu lainnya
  • Industri barel, tong, ember dan produk dari kayu lainnya
  • Industri gulungan kawat dari kayu

Subgolognan ini tidak mencakup :
  • Industri tas koper (luggage), lihat 1512
  • Industri wadah dari bahan anyaman, lihat 1629
16230
INDUSTRI WADAH DARI KAYU
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan segala macam wadah atau peti/kotak dari kayu untuk pengemasan, seperti kotak kemas, boks, peti kayu, drum kayu dan kemasan sejenisnya dari kayu; palet (pallets), kotak palet dan papan muat dari kayu lainnya; barel, tong, ember dan produk dari kayu lainnya; dan gulungan kawat dari kayu.
1629
INDUSTRI BARANG LAINNYA DARI KAYU; INDUSTRI BARANG DARI GABUS DAN BARANG ANYAMAN DARI JERAMI, ROTAN, BAMBU DAN SEJENISNYA
Subgolongan ini mencakup :
  • Industri berbagai macam barang dari kayu, seperti gagang atau badan untuk perkakas, sapu, sikat; bagian dari bot dan sepatu (seperti hak dan alas sepatu); gantungan baju, frame cermin dan pigura dari kayu, frame kanvas; gagang payung, tongkat dan sejenisnya; peralatan rumah tangga dan peralatan dapur dari kayu; patung dan ornamen dari kayu; kotak kayu untuk perhiasan, alat makan seperti sendok, garpu dan pisau dan barang sejenisnya; kumparan dari kayu, gulungan benang jahit dan barang sejenisnya dari kayu; kayu cetakan untuk pembuatan pipa rokok dan barang lainnya dari kayu
  • Pengolahan gabus alami, industri gabus aglomerasi
  • Industri barang dari gabus alami atau gabus aglomerasi, termasuk penutup lantai dari gabus
  • Industri bahan anyaman dan barang dari bahan anyaman, seperti keset kaki, tikar, kasa/tabir, wadah dan sebagainya
  • Industri keranjang dan barang anyaman
  • Industri kayu bakar, dibuat dari kayu atau bahan substitusi seperti ampas kopi atau biji kedelai yang dipres

Subgolognan ini tidak mencakup :
  • Industri keset kaki atau tikar dari bahan tekstil, lihat 1392
  • Industri tas koper (luggage), lihat 1512
  • Industri alas kaki dari kayu, lihat 1520
  • Industri korek api, lihat 2029
  • Industri kotak jam dinding, lihat 2652
  • Industri kumparan atau gulungan dari kayu yang menjadi bagian dari mesin tekstil, lihat 2826
  • Industri furnitur, lihat 3100
  • Industri mainan dari kayu, lihat 3240
  • Industri pelampung gabus, lihat 3290
  • Industri sikat dan sapu, lihat 3290
  • Industri peti mati, lihat 3290
16291
INDUSTRI BARANG ANYAMAN DARI ROTAN DAN BAMBU
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam tikar, webbing, lampit, tas, topi, tampah, kukusan, bakul, kipas, tatakan, bilik/gedek dan sejenisnya yang bahan utamanya dari rotan atau bambu.
16292
INDUSTRI BARANG ANYAMAN DARI TANAMAN BUKAN ROTAN DAN BAMBU
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam tikar, keset, tas, topi, tatakan dan kerajinan tangan lainnya yang bahan utamanya bukan rotan dan bambu, seperti pandan, mendong, serat, rumput dan sejenisnya.
16293
INDUSTRI KERAJINAN UKIRAN DARI KAYU BUKAN MEBELLER
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam barang kerajinan dan ukir-ukiran dari kayu, seperti relief, topeng, patung, wayang, vas bunga, pigura dan kap lampu.
16294
INDUSTRI ALAT DAPUR DARI KAYU, ROTAN DAN BAMBU
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan alat-alat dapur yang bahan utamanya kayu, bambu, dan rotan, seperti rak piring, rak bumbu masak, parutan, alu, lesung, talenan, cobek, dan sejenisnya.
16295
INDUSTRI KAYU BAKAR DAN PELET KAYU
Kelompok ini mencakup industri kayu bakar dan pelet kayu yang dibuat dari serbuk kayu atau bahan substitusi seperti ampas kopi atau biji kedelai yang dipres.
16299
INDUSTRI BARANG DARI KAYU, ROTAN, GABUS LAINNYA YTDL
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang-barang dari kayu, rotan dan gabus lainnya yang belum tercakup sebelumnya. Barang-barang dari kayu misalnya alat tenun, gantungan baju, chopstik, tusuk gigi, sempoa (alat hitung), penggaris dan papan tulis. Termasuk juga pembuatan alat-alat kerja dari kayu, seperti plesteran, palu, rumah serutan kayu, gagang pegangan perkakas, palet, papan cucian dan sejenisnya. Barang dari gabus misalnya gabus lembaran, sumbat, piringan, cincin, pelapis, pelampung dan lainnya.
17
INDUSTRI KERTAS DAN BARANG DARI KERTAS
Golongan pokok ini mencakup pembuatan bubur kayu, kertas, dan produk kertas olahan. Pembuatan dari produk-produk tersebut dikelompokkan bersama karena merupakan satu rangkaian proses pengolahan yang berkaitan. Lebih dari itu kegiatan seringkali dilakukan dalam satu unit. Ada tiga kegiatan utama, yaitu Pertama, pembuatan bubur kertas yang meliputi pemisahan serat selulosa dari kotoran dalam kayu atau kertas bekas. Kedua, pembuatan kertas yang meliputi penyusunan serat selulosa menjadi lembaran-lembaran. Ketiga, barang kertas olahan dibuat dari kertas dan bahan lain dengan berbagai teknik pemotongan dan pembentukan, termasuk kegiatan pelapisan dan laminasi. Barang kertas dapat merupakan barang cetakan (kertas pelapis dinding, kertas kado dan lain-lain), selagi pencetakan bukanlah merupakan hal yang utama. Golongan pokok ini utamanya terbagi menjadi produksi bubur kertas, kertas dan papan kertas, dan selebihnya termasuk produksi produk kertas dan kertas yang diproses lebih lanjut.
170
INDUSTRI KERTAS DAN BARANG DARI KERTAS
Golongan ini mencakup pembuatan bubur kertas yang dikelantang, semi kelantang atau tidak dikelantang dengan proses mekanik dan serat kimiawi, pemisahan tinta dan pembuatan bubur kertas dari limbah kertas, jasa pembuatan kertas dan papan kertas yang ditujukan untuk pengolahan lebih lanjut. Golongan ini juga mencakup pembuatan kertas berombak dan papan kertas dan kontainer dari kertas dan papan kertas, dan juga pembuatan barang lain dari kertas dan papan kertas untuk rumah tangga dan kegunaan lain.
1701
INDUSTRI BUBUR KERTAS, KERTAS DAN PAPAN KERTAS
Subgolongan ini mencakup :
  • Industri bubur kertas yang diputihkan, separuh putihkan atau yang tidak diputihkan baik melalui proses mekanis, kimia (pelarutan atau non pelarutan), maupun semi kimia
  • Industri bubur kertas cotton-linters
  • Penghilangan tinta dan industri bubur kertas dari kertas bekas
  • Industri kertas dan papan kertas yang digunakan untuk proses industri lebih lanjut

Subgolongan ini juga termasuk :
  • Proses lebih lanjut dari kertas dan papan kertas, seperti pelapisan, pembungkusan dan peresapan kertas dan papan kertas; industri kertas kerut (krep); industri laminasi dan kertas timah, jika dilaminasi dengan kertas dan papan kertas
  • Industri kertas buatan tangan
  • Industri kertas koran dan kertas cetak lainnya atau kertas tulis
  • Industri wadding dan webs selulosa dari serat selulosa
  • Industri kertas karbon atau kertas stensil dalam gulungan-gulungan atau lembaran-lembaran besar

Subgolognan ini tidak mencakup :
  • Industri kertas dan papan kertas bergelombang, lihat 1702
  • Industri barang-barang dari kertas, papan karton, dan bubur kertas yang diproses lebih lanjut, lihat 1709
  • Industri pelapisan atau peresapan kertas, di mana pelapisan atau peresapannya adalah merupakan unsur utama, lihat sub golongan di mana industri pelapisan dan peresapan diklasifikasikan
  • Industri kertas ampelas, lihat 2399
17011
INDUSTRI BUBUR KERTAS (PULP)
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan bubur kertas dengan bahan dari kayu atau serat lainnya dan atau kertas bekas. Kegiatannya mencakup industri bubur kertas yang diputihkan, separuh putihkan atau yang tidak diputihkan baik melalui proses mekanis, kimia (pelarutan atau non pelarutan), maupun semi kimia, industri bubur kertas cotton-linters dan penghilangan tinta dan industri bubur kertas dari kertas bekas.
17012
INDUSTRI KERTAS BUDAYA
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kertas koran dan kertas tulis cetak.
17013
INDUSTRI KERTAS BERHARGA
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kertas bandrol, bank notes, cheque paper, security paper, watermark paper, meterai, perangko dan sejenisnya.
17014
INDUSTRI KERTAS KHUSUS
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kertas khusus, seperti cardiopan, kertas litmus/lakmus, metalic paper, acid proof paper, kertas pola, kertas tersalut, kertas celopan dan sejenisnya. Pengerjaan kertas yang melapisi dengan segala cara, seperti coating, glazing, gumming, dan laminating serta pembuatan kertas karbon dan stensil dimasukkan dalam kelompok 17099, jika dalam bentuk potongan siap dijual ke konsumen. Pembuatan kertas fotografi dimasukkan dalam kelompok 20299. Pembuatan kertas penggosok/amplas (abrasive paper) dimasukkan dalam kelompok 23990.
17019
INDUSTRI KERTAS LAINNYA
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kertas magnetik, kertas kerut (crep) dan gumpalan selulosa dan webs serat selulosa.
1702
INDUSTRI KERTAS DAN PAPAN KERTAS BERGELOMBANG DAN WADAH DARI KERTAS DAN PAPAN KERTAS
Subgolongan ini mencakup :
  • Industri kertas dan papan kertas bergelombang
  • Industri kemasan dan kotak dari kertas dan papan kertas bergelombang
  • Industri kemasan dan kotak papan kertas yang dapat dilipat
  • Industri kemasan dan kotak dari papan padat
  • Industri kemasan dan kotak lain dari kertas dan papan kertas
  • Industri sak dan kantong kertas
  • Industri kotak file kantor dan barang sejenisnya

Subgolognan ini tidak mencakup :
  • Industri amplop, lihat 1709
  • Industri barang cetakan atau yang dipres yang terbuat dari bubur kertas (misalnya kotak untuk mengepak telur, piring dari bubur kertas), lihat 1709
17021
INDUSTRI KERTAS DAN PAPAN KERTAS BERGELOMBANG
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kertas konstruksi (kertas isolasi, condensor, roofing board, building board dan lain-lain), kertas bungkus dan pengepakan (kraftliner, medium liner/corrugating medium, ribbed kraft paper/kertas payung, kraft paper), board (post card karthotek, kertas londen, triplex, multiplex, bristol, straw board, chip board, duplex).
17022
INDUSTRI KEMASAN DAN KOTAK DARI KERTAS DAN KARTON
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan segala macam kemasan dan kotak dari kertas/karton yang digunakan untuk pembungkus/pengepakan, termasuk juga pembuatan kotak untuk rokok dan barang lainnya. Misalnya kemasan dan kotak dari kertas dan papan kertas bergelombang, kemasan dan kotak papan kertas yang dapat dilipat, kemasan dan kotak dari papan padat, kemasan dan kotak lain dari kertas dan papan kertas, sak dan kantong kertas dan kotak file kantor dan barang sejenisnya.
1709
INDUSTRI BARANG DARI KERTAS DAN PAPAN KERTAS LAINNYA
Subgolongan ini mencakup :
  • Industri kertas untuk peralatan rumah tangga dan kertas kesehatan dan barang kertas kapas selulosa, seperti tisu pembersih, sapu tangan, handuk, serbet, kertas toilet, napkin dan napkin untuk bayi dan cangkir, piring dan baki
  • Industri kertas kapas dan barang dari kertas kapas, seperti handuk/lap, tampon dan sebagainya
  • Industri kertas tulis dan kertas cetak siap pakai
  • Industri kertas printout komputer siap pakai
  • Industri kertas kopi siap pakai
  • Industri kertas stensil dan kertas karbon siap pakai
  • Industri kertas tempel atau berperekat siap pakai
  • Industri amplop dan kartu pos
  • Industri buku register, buku akuntansi, binder, album dan alat-alat tulis baik yang bersifat komersil atau untuk pendidikan sejenisnya
  • Industri kotak, kantong, dompet dan buku catatan yang mengandung susunan kertas
  • Industri wallpaper (kertas dinding) dan jenis pelapis dinding lainnya, termasuk wallpaper berlapis vinyl dan tekstil
  • Industri label
  • Industri kertas filter dan papan kertas filte
  • Industri gulungan kertas dan papan kertas, gelendong kertas dan papan kertas dan sebagainya
  • Industri tempat telur dan barang-barang lain yang dibuat dari cetakan bubur kertas dan sebagainya
  • Industri kertas kreasi baru

Subgolognan ini tidak mencakup :
  • Industri ertas atau papan kertas dalam skala besar, lihat 1701
  • Industri percetakan barang-barang dari kertas, lihat 1811
  • Industri kartu permainan, lihat 3240
  • Industri permainan dan mainan dari kertas dan papan kertas, lihat 3240
17091
INDUSTRI KERTAS TISSUE
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kertas untuk kertas rumah tangga, kertas kebersihan pribadi dan barang kertas kapas selulosa, seperti tisu pembersih, facial tissue, toilet tissue, lens tissue, sapu tangan, handuk, serbet, kertas toilet, napkin dan napkin untuk bayi dan cangkir, piring dan baki dan usaha pembuatan kertas kapas dan barang dari kertas kapas, seperti handuk/lap, tampon dan sebagainya dan kertas sigaret dan cork tipping paper.
17099
INDUSTRI BARANG DARI KERTAS DAN PAPAN KERTAS LAINNYA YTDL
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang dari kertas dan papan kertas atau karton yang belum tercakup dalam subgolongan lain, seperti industri kertas tulis dan kertas cetak siap pakai, industri kertas printout komputer siap pakai, industri kertas kopi siap pakai, industri kertas tempel atau berperekat siap pakai, industri buku register, buku akuntansi, binder, album dan alat-alat tulis baik yang bersifat komersil atau untuk pendidikan sejenisnya, industri kotak, kantong, dompet dan buku catatan yang mengandung susunan kertas, industri wallpaper (kertas dinding) dan jenis pelapis dinding lainnya, termasuk wallpaper berlapis vinyl dan tekstil, industri label, industri kertas filter dan papan kertas filter, industri gulungan kertas dan papan kertas, gelendong kertas dan papan kertas dan sebagainya, industri tempat telur dan barang lainnya yang dibuat dari cetakan bubur kertas dan sebagainya, dan industri kertas kreasi baru. Termasuk di sini pengerjaan kertas dan karton dengan segala cara, seperti coating, glazing, gumming, laminating, pembuatan kertas karbon dan kertas stensil sheet dalam bentuk potongan siap dijual ke konsumen. Termasuk juga pembuatan alat tulis kantor (stationeries) yang tidak dicetak, seperti amplop, kertas surat, kertas pembersih, dinner ware dari kertas dan sejenisnya. Pembuatan alat tulis kantor dan kartu yang dicetak dimasukkan dalam kelompok 58110.
18
INDUSTRI PENCETAKAN DAN REPRODUKSI MEDIA REKAMAN
Golongan pokok ini mencakup pencetakan barang-barang dan kegiatan pendukung yang berkaitan dan tidak terpisahkan dengan industri pencetakan, proses pencetakan termasuk bermacam metode/cara untuk memindahkan suatu image dari suatu sumber ke berbagai media, dan yang terpenting bagaimana memindahkan image dari piringan atau layar monitor ke suatu media melalui/dengan berbagai teknologi pencetakan. Terdapat beberapa hal bahwa pencetakan dan penerbitan dilakukan oleh suatu unit yang sama danpada lokasi yang sama pula. Golongan pokok ini juga mencakup reproduksi media rekaman, seperti compact disk (CD), Video rekaman, software dalam disk atau tape.
181
INDUSTRI PENCETAKAN DAN KEGIATAN YBDI
Golongan ini mencakup pencetakan barang-barang seperti surat kabar, buku, tabloid, surat-surat bisnis, kartu ucapan, dan barang-barang lainnya serta kegiatan pendukung yang terkait, seperti penjilidan buku, jasa pembuatan plat dan data imaging. Pencetakan dapat dilakukan dengan bermacam teknik dan dengan berbagai materi yang berbeda. Barang cetakan biasanya adalah dilindungi hak cipta.
1811
INDUSTRI PENCETAKAN
Subgolongan ini mencakup :
  • Industri percetakan surat kabar, majalah dan periodik lainnya seperti tabloid, buku dan brosur, naskah musik, peta, atlas, poster, katalog periklanan, prospektus dan iklan cetak lainnya, perangko pos, perangko perpajakan, dokumen, cek dan kertas rahasia lainnya, buku harian, kalender, formulir bisnis dan barang cetakan komersial lainnya, kertas surat atau alat tulis pribadi dan barang-barang cetakan lainnya hasil mesin cetak, offset, klise foto, fleksografi dan sejenisnya, mesin pengganda, printer komputer, huruf timbul, dan sebagainya termasuk alat cetak cepat
  • Pencetakan langsung ke bahan tekstil, plastik, kaca, logam, kayu dan keramik, kecuali pencetakan tabir sutera pada kain dan pakaian jadi Barang cetakan ini biasanya merupakan hak cipta.

Subgolongan ini juga mencakup :
  • Pencetakan pada label atau tanda pengenal (litografi, pencetakan tulisan di makam, pencetakan fleksografi, dan sebagainya)

Subgolognan ini tidak mencakup :
  • Pencetakan tabir sutera pada kain dan pakaian jadi, lihat 1313
  • Industri barang-barang dari kertas, seperti binder, lihat 1709
  • Penerbitan barang-barang hasil percetakan, lihat golongan 581
  • Fotokopi dokumen, lihat 8219
18111
INDUSTRI PENCETAKAN UMUM
Kelompok ini mencakup kegiatan industri percetakan surat kabar, majalah dan periodik lainnya seperti tabloid, surat kabar, majalah, jurnal, pamflet, buku dan brosur, naskah musik, peta, atlas, poster, katalog periklanan, prospektus dan iklan cetak lainnya, buku harian, kalender, formulir bisnis dan barang-barang cetakan komersial lainnya, kertas surat atau alat tulis pribadi dan barang-barang cetakan lainnya hasil mesin cetak, offset, klise foto, fleksografi dan sejenisnya, mesin pengganda, printer komputer, huruf timbul dan sebagainya termasuk alat cetak cepat; pencetakan langsung ke bahan tekstil, plastik, kaca, logam, kayu dan keramik, kecuali pencetakan tabir sutera pada kain dan pakaian jadi; dan pencetakan pada label atau tanda pengenal (litografi, pencetakan tulisan di makam, pencetakan fleksografi dan sebagainya). Termasuk pula mencetak ulang melalui komputer, mesin stensil dan sejenisnya. Barang cetakan ini biasanya merupakan hak cipta. Industri label kertas atau karton termasuk kelompok 17099.
18112
INDUSTRI PENCETAKAN KHUSUS
Kelompok ini mencakup industri pencetakan perangko pos, perangko perpajakan, dokumen, cek dan kertas rahasia lainnya, materai, uang kertas, blangko cek, giro, surat andil, obligasi surat saham, surat berharga lainnya, paspor, tiket pesawat terbang dan cetakan khusus lainnya.
1812
KEGIATAN JASA PENUNJANG PENCETAKAN
Subgolongan ini mencakup :
  • Penjilidan lembar cetakan, misalnya menjadi buku, brosur, majalah, katalog dan sebagainya, dengan melipat, memasang, menjahit, merekatkan, menyatukan, penjilidan dengan perekat, perapihan dan gold stamping
  • Komposisi, pemasangan huruf, pemasangan foto, input data mencakup scanning dan pengenalan karakter atau huruf optik, penyusunan elektronik
  • Pembuatan gambar mencakup pemasangan image atau gambar (untuk proses pencetakan mesin cetak dan offset)
  • Pengukiran atau sketsa untuk makam
  • Proses pembuatan gambar langsung di atas pelat (temasuk pelat fotopolimer)
  • Pembuatan gambar untuk pencetakan dan pengecapan relief
  • Pembuatan cetakan untuk percobaan
  • Pekerjaan artistik mencakup penyiapan batu litho dan woodblocks
  • Pembuatan barang reprografi
  • Desain barang cetakan seperti sketsa, layout, barang contoh dan sebagainya
  • Kegiatan grafis lainnya seperti die-sinking dan die-stamping, penggandaan huruf braille, pemukulan dan pengeboran, penyulaman timbul, pemvernisan dan pelapisan, penyisipan dan pelipatan
18120
KEGIATAN JASA PENUNJANG PENCETAKAN
Kelompok ini mencakup usaha penjilidan lembar cetakan, misalnya menjadi buku, brosur, majalah, katalog dan sebagainya, dengan melipat, memasang, menjahit, merekatkan, menyatukan, penjilidan dengan perekat, perapihan dan gold stamping; produksi composed type, plates atau cylinders, penjilidan buku; komposisi, pemasangan huruf, pemasangan foto, input data mencakup scanning dan pengenalan karakter atau huruf optik, penyusunan elektronik;pembuatan gambar mencakup pemasangan image atau gambar (untuk proses pencetakan mesin cetak dan offset); pengukiran atau sketsa cylinders untuk gravure; proses pembuatan gambar langsung di atas pelat (temasuk pelat fotopolimer); pembuatan gambar untuk pencetakan dan pengecapan relief; pembuatan cetakan untuk percobaan; pekerjaan artistik mencakup penyiapan batu litho dan woodblocks (produksi batu lithographic, untuk digunakan dalam kegiatan percetakan di unit lain); pembuatan barang reprografi; desain barang cetakan seperti sketsa, layout, barang contoh dan sebagainya; dan kegiatan grafis lainnya seperti die-sinking dan die-stamping, penggandaan huruf braille, pemukulan dan pengeboran, penyulaman timbul, pemvernisan dan pelapisan, penyisipan dan pelipatan.
182
REPRODUKSI MEDIA REKAMAN
Golongan ini mencakup :
  • Reproduksi dari kopi master pelat atau piringan gramofon, compact disk atau CD dan pita yang berisikan musik atau rekaman suara lain
  • Reproduksi dari kopi master rekaman, compact disk atau CD dan tape yang berisikan gambar bergerak atau film dan rekaman video lainnya
  • Reproduksi dari kopi master perangkat lunak atau software dan data pada disk dan pita magnetik

Golongan ini tidak mencakup :
  • Reproduksi barang-barang cetakan, lihat 1811
  • Penerbitan perangkat lunak atau software, lihat 5820
  • Produksi dan distribusi gambar bergerak, video tape, dan film pada DVD atau media sejenisnya, lihat 5911, 5912, 5913
  • Reproduksi film gambar bergerak untuk distribusi teater, lihat 5912
  • Produksi kopi master untuk rekaman atau barang-barang audio, lihat 5920
1820
REPRODUKSI MEDIA REKAMAN
Subgolongan ini mencakup :
  • Reproduksi dari kopi master pelat atau piringan gramofon, compact disk atau CD dan pita yang berisikan musik atau rekaman suara lain
  • Reproduksi dari kopi master rekaman, compak disk atau CD dan tape yang berisikan gambar bergerak atau film dan rekaman video lainnya
  • Reproduksi dari kopi master perangkat lunak atau software dan data pada disk dan pita magnetik

Subgolognan ini tidak mencakup :
  • Reproduksi barang-barang cetakan, lihat 1811
  • Penerbitan perangkat lunak atau software, lihat 5820
  • Produksi dan distribusi gambar bergerak, video tape, dan film pada DVD atau media sejenisnya, lihat 5911, 5912, 5913
  • Reproduksi film gambar bergerak untuk distribusi teater, lihat 5912
  • Produksi kopi master untuk rekaman atau barang-barang audio, lihat 5920
18201
REPRODUKSI MEDIA REKAMAN SUARA DAN PIRANTI LUNAK
Kelompok ini mencakup usaha reproduksi dari kopi master pelat atau piringan gramofon, compact disk atau CD dan pita yang berisikan musik atau rekaman suara (audio) dan reproduksi dari kopi master perangkat lunak atau software dan data pada disk dan pita magnetik. Pembuatan piringan hitam kosong, pita kaset kosong, pita komputer dan disket kosong untuk merekam data dimasukkan dalam kelompok 26800. Industri rekaman suara di piringan hitam, pita kaset dan sejenisnya dimasukkan dalam kelompok 59201.
18202
REPRODUKSI MEDIA REKAMAN FILM DAN VIDEO
Kelompok ini mencakup usaha reproduksi dari kopi master rekaman, compact disk atau CD dan tape yang berisikan gambar bergerak atau film dan rekaman video lainnya. Penerbitan rekaman film dan video dimasukkan dalam kelompok 59111 dan 59112.
19
INDUSTRI PRODUK DARI BATU BARA DAN PENGILANGAN MINYAK BUMI
Golongan pokok ini mencakup perubahan minyak bumi mentah dan batu bara menjadi produk yang dapat digunakan. Proses yang dominan adalah pengilangan minyak bumi, di mana meliputi pemisahan minyak bumi mentah menjadi produk komponen melalui teknik seperti pemecahan/ penguraian dan penyulingan. Golongan pokok ini juga mencakup pembuatan produk khas (Kokas, butone, propone, petrol, gas hidrokarbon dan metan, gasolin, minyak tanah, minyak bahan dan lain-lain), gas etane, propane dan butane sebagai produk penyulingan minyak bumi, serta jasa pengolahan (penyulingan sesuai pesanan). Golongan pokok ini tidak mencakup pembuatan gas-gas tersebut di unit yang lain, pembuatan gas industri, penyulingan gas bumi (petone, etane, butone atau propane) dan pembuatan bahan bakar gas, selain gas dari minyak bumi (gas batu bara, gas air, gas biomassa, gaswork gas).
191
INDUSTRI PRODUK DARI BATU BARA
Golongan ini mencakup pengoperasian tungku kokas, produksi kokas dan semi kokas, gas oven kokas (gas lampu), ter (aspal), lignit (batu bara muda) dan batu bara mentah dan produk dari aglomerasi kokas.
1910
INDUSTRI PRODUK DARI BATU BARA
Subgolongan ini mencakup :
  • Pengoperasian tungku kokas
  • Produksi kokas dan semi kokas
  • Produksi pitch dan pitch kokas
  • Produksi gas oven kokas (gas lampu)
  • Produksi ter batu bara mentah dan ter lignit
  • Pengaglomerasian kokas
19100
INDUSTRI PRODUK DARI BATU BARA
Kelompok ini mencakup usaha industri pengolahan gas, kokas dari batu bara, termasuk juga destilasi batu bara yang bukan merupakan bagian pabrik gas atau besi dan baja, atau destilasi batu bara yang menjadi bagian pabrik besi dan baja yang pembukuannya dapat dipisahkan. Termasuk pengoperasian tungku kokas, produksi kokas dan semi kokas, produksi pitch kokas, produksi kokas mentah dan ter lignit dan pengaglomerasian kokas. Usaha destilasi gas oleh pabrik gas yang penyalurannya melalui pipa saluran dimasukkan dalam kelompok 35202. Usaha pembuatan gas dan kokas yang tergabung dalam kegiatan pengolahan besi dan baja dimasukkan dalam kelompok 24101 sampai dengan 24103.
192
INDUSTRI PRODUK PENGILANGAN MINYAK BUMI
Golongan ini mencakup pembuatan bahan bakar gas atau cair atau produk lain dari minyak bumi mentah, mineral, aspal dan produk turunannya. Golongan ini juga mencakup produksi bahan bakar motor (bensin, minyak tanah dan lain-lain), bahan bakar (minyak bahan bakar berkadar berat, menengah, dan ringan, gas sulingan seperti etane, propane, butane dan lain-lain), minyak pelumas, termasuk dari minyak limbah (sisa), dan produk untuk industri petrokimia dan untuk pembuatan bahan pelapis jalan, berbagai briket bahan bakar padat, dan campuran biofuel dan produk lain (seperti spiritus putih, vaseline, paraffin wax, petroleum jelly dan lain-lain).
1921
INDUSTRI BAHAN BAKAR DAN MINYAK PELUMAS HASIL PENGILANGAN MINYAK BUMI
Subgolongan ini mencakup industri pembuatan bahan bakar gas atau cair dari minyak bumi mentah, mineral atau produk turunannya.

Subgolongan ini mencakup :
  • Produksi bahan bakar motor, seperti bensin, kerosin dan lain-lain
  • Produksi bahan bakar, seperti minyak bahan bakar berkadar ringan, sedang dan berat, gas sulingan seperti etana, propana dan butana dan sebagainya
  • Industri minyak pelumas, oli dan gemuk yang berbahan dasar minyak, termasuk dari minyak sisa atau limbah
19211
INDUSTRI BAHAN BAKAR DARI PEMURNIAN DAN PENGILANGAN MINYAK BUMI
Kelompok ini mencakup usaha pemurnian dan pengilangan minyak bumi yang menghasilkan bahan bakar seperti Avigas, Avtur, Gasoline, Minyak Tanah atau Kerosin, Minyak Solar, Minyak Diesel, Minyak Bakar atau Bensin, Solvent/Pelarut, termasuk LPG dari hasil pengilangan minyak bumi.
19212
INDUSTRI PEMBUATAN MINYAK PELUMAS
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan minyak pelumas, oli dan gemuk yang berbahan dasar minyak.
19213
INDUSTRI PENGOLAHAN KEMBALI MINYAK PELUMAS BEKAS
Kelompok ini mencakup usaha pengolahan kembali minyak pelumas bekas untuk dapat digunakan sebagai minyak pelumas.
1929
INDUSTRI PRODUK PENGILANGAN MINYAK BUMI LAINNYA
Subgolongan ini mencakup :
  • Industri produk untuk industri petrokimia dan pembuatan bahan pelapis jalan
  • Industri bermacam-macam produk, seperti white spirit, vaseline, lilin parafin, jelly minyak bumi (petroleum jelly) dan lain-lain
  • Industri briket batu bara padat dan briket bahan bakar lignit
  • Industri briket minyak bumi
  • Pencampuran biofuel, seperti pencampuran alkohol dengan minyak bumi (misalnya gasohol)
19291
INDUSTRI PRODUK DARI HASIL KILANG MINYAK BUMI
Kelompok ini mencakup usaha industri pengolahan aspal/ter, bitumen dan lilin (dapat digunakan untuk lapisan jalan, atap, kayu, kertas dan sebagainya) serta Petroleum Coke. Termasuk industri produk untuk industri petrokimia, industri bermacam-macam produk, seperti white spirit, vaseline, lilin parafin, jeli minyak bumi (petroleum jelly), industri briket minyak bumi dan pencampuran biofuel, seperti pencampuran alkohol dengan minyak bumi (misalnya gasohol).
19292
INDUSTRI BRIKET BATU BARA
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan briket dari batu bara atau lignit, baik di lokasi penambangan maupun di luar lokasi penambangan. Termasuk pula pembuatan briket yang menggunakan batu bara atau lignit yang dibeli dari pihak lain.
20
INDUSTRI BAHAN KIMIA DAN BARANG DARI BAHAN KIMIA
Golongan pokok ini mencakup perubahan bahan organik dan non organik mentah dengan proses kimia dan pembentukan produk. Hal ini mencirikan/membedakan produksi kimia dasar yang membentuk kelompok industri pertama dari pembuatan produk antara dan produk akhir yang dihasilkan melalui pengolahan lebih lanjut dari kimia dasar yang merupakan kelompok-kelompok industri lainnya.
201
INDUSTRI BAHAN KIMIA
Golongan ini mencakup pembuatan produk kimia dasar, pupuk dan senyawa nitrogen serta plastik dan karet sintetis dalam bentuk dasar.
2011
INDUSTRI KIMIA DASAR
Subgolongan ini mencakup industri kimia yang menggunakan proses dasar, seperti pemisahan termal dan destilasi (penyulingan). Hasil dari proses ini biasanya memisahkan elemen kimia atau memisahkan bahan campuran kimia.

Subgolongan ini mancakup :
  • Industri pencairan atau kompresi gas anorganik atau gas medis, seperti gas dasar, udara cair atau terkompresi, gas pendingin, gas industri campuran, gas inersia (lembam) seperti karbondioksida dan gas isolasi
  • Industri bahan celup dan pigmen dari berbagai sumber dalam bentuk dasar atau konsentrat
  • Industri unsur kimia
  • Industri asam anorganik kecuali asam nitrit
  • Industri alkali, larutan alkali dan zat anorganik dasar lainnya kecuali amonia
  • Industri senyawa anorganik lainnya
  • Industri kimia organik dasar, seperti hidrokarbon asiklis, jenuh dan tidak jenuh; hidrokarbon siklis, jenuh dan tidak jenuh; alkohol siklis dan asiklis; asam mono dan polikarbon, termasuk asam asetat; bahan senyawa oksigen lainnya, termasuk aldehida, keton, kinon, dan bahan senyawa dual atau polioksigen; gliserol sintetis; bahan senyawa organik nitrogen, termasuk amino; fermentasi tebu, jagung atau sejenisnya untuk menghasilkan alkohol dan ester; bahan senyawa organik lainnya, termasuk produk destilasi (penyulingan) kayu (misalnya arang kayu) dan lain-lain
  • Industri air suling
  • Industri produk aromatik sintetis

Subgolongan ini juga mencakup :
  • Industri produk sejenis yang digunakan sebagai alat atau zat berpijar atau luminophores (benda bercahaya)
  • Pengayaan bijih uranium dan torium dan produksi unsur bahan bakar untuk reaktor nuklir

Subgolognan ini tidak mencakup :
  • Ekstraksi metana, etana, butana atau propana, lihat 0620
  • Industri gas bahan bakar seperti etana, butana, atau propana pada pengilangan minyak bumi, lihat 1921
  • Industri pupuk nitrogen dan bahan senyawa nitrogen, lihat 2012
  • Industri amonia, lihat 2012
  • Industri potasium nitrit dan nitrat, lihat 2012
  • Industri amonium karbonat, lihat 2012
  • Industri plastik dalam bentuk dasar, lihat 2013
  • Industri karet sintetis dalam bentuk dasar, lihat 2013
  • Industri bahan celup dan pigmen, lihat 2022
  • Industri gliserol mentah, lihat 2023
  • Industri minyak dasar alami, lihat 2029
  • Industri air suling aromatis, lihat 2029
  • Industri asam salisilik dan o-asetilsalisilik, lihat 2101
20111
INDUSTRI KIMIA DASAR ANORGANIK KHLOR DAN ALKALI
Kelompok ini mencakup usaha industri kimia dasar yang menghasilkan bahan kimia khlor dan alkali, seperti soda kostik, soda abu, natrium khlorida, kalium hidroksida dan senyawa khlor lainnya. Termasuk juga usaha industri yang menghasilkan logam alkali, seperti lithium, natrium dan kalium, serta senyawa alkali lainnya. Industri pembuatan garam dapur dimasukkan dalam kelompok 10774.
20112
INDUSTRI KIMIA DASAR ANORGANIK KHLOR DAN ALKALI
Kelompok ini mencakup usaha industri kimia dasar yang menghasilkan bahan kimia gas industri, seperti zat asam, zat lemas, zat asam arang, amoniak dan dry ice. Termasuk juga usaha industri kimia dasar yang menghasilkan gas mulia, seperti helium, neon, argon dan radon; serta jenis-jenis gas industri lainnya.
20113
INDUSTRI KIMIA DASAR ANORGANIK PIGMEN
Kelompok ini mencakup usaha industri kimia dasar yang menghasilkan bahan anorganik pigment, seperti meni merah, chrome yellow, zinc yellow, barium sulphate, pigmen serbuk aluminium, oker dan pigment dengan dasar titanium.
20114
INDUSTRI KIMIA DASAR ANORGANIK LAINNYA
Kelompok ini mencakup usaha industri kimia dasar anorganik yang belum tercakup dalam golongan industri kimia dasar anorganik di atas, seperti fosfor dengan turunannya, belerang dengan turunannya, nitrogen dengan turunannya. Termasuk juga industri kimia dasar yang menghasilkan senyawa halogen dengan turunannya, logam kecuali logam alkali, senyawa oksida kecuali pigmen.
20115
INDUSTRI KIMIA DASAR ORGANIK YANG BERSUMBER DARI HASIL PERTANIAN
Kelompok ini mencakup usaha industri kimia dasar organik yang menghasilkan bahan kimia dari hasil pertanian termasuk kayu dan dan getah (gum), seperti asam alufamat, asam asetat, asam citrat, asam benzoat, fatty acid, fatty alkohol, furfucal, sarbilol dan bahan kimia organik lainnya dari hasil pertanian. Termasuk pembuatan biofuel, arang kayu, arang batok kelapa, dan lainnya.
20116
INDUSTRI KIMIA DASAR ORGANIK UNTUK BAHAN BAKU ZAT WARNA DAN PIGMEN, ZAT WARNA DAN PIGMEN
Kelompok ini mencakup usaha industri kimia dasar yang menghasilkan bahan kimia organik, zat warna dan pigment dengan hasil antara siklisnya, seperti hasil antara phenol dan turunannya, zat warna tekstil dan zat warna untuk makanan dan obat-obatan.
20117
INDUSTRI KIMIA DASAR ORGANIK YANG BERSUMBER DARI MINYAK BUMI, GAS ALAM DAN BATU BARA
Kelompok ini mencakup usaha industri kimia dasar organik yang menghasilkan bahan kimia, yang bahan bakunya berasal dari minyak bumi dan gas bumi maupun batu bara, seperti ethylene, propilene, benzena, toluena, caprolactam termasuk pengolahan coaltar.
20118
INDUSTRI KIMIA DASAR ORGANIK YANG MENGHASILKAN BAHAN KIMIA KHUSUS
Kelompok ini mencakup usaha industri kimia dasar organik yang menghasilkan bahan kimia khusus, seperti bahan kimia khusus untuk minyak dan gas bumi, pengolahan air, karet, kertas, konstruksi, otomotif, bahan tambahan makanan (food additive), tekstil, kulit, elektronik, katalis, minyak rem (brake fluid), serta bahan kimia khusus lainnya.
20119
INDUSTRI KIMIA DASAR ORGANIK LAINNYA
Kelompok ini mencakup usaha industri Kimia Dasar Organik yang belum tercakup dalam golongan Industri Kimia Dasar Organik, seperti plasticizer, bahan untuk bahan baku pestisida, zat aktif permukaan, bahan pengawet.
2012
INDUSTRI PUPUK DAN BAHAN SENYAWA NITROGEN
Subgolongan ini mencakup :
  • Industri pupuk, seperti nitrogen murni atau kompleks, pupuk fosfat atau potasium, dan urea, fosfat alami kasar dan garam potasium alami kasar
  • Industri produk yang terkait dengan nitrogen, seperti asam nitrit dan sulfonitrit, amonia, amonium klorida, amonium karbonat, potasium nitrit dan nitrat

Subgolongan ini juga mencakup :
  • Industri tanah media tanam dengan tanah gemuk/gambut sebagai unsur pokok
  • Industri tanah media tanam campuran dari tanah alami, pasir, tanah liat dan mineral.

Subgolognan ini tidak mencakup :
  • Pengambilan pupuk dari kotoran burung atau kelelawar (guano), lihat 0891
  • Industri produk agrokimia, seperti pestisida, lihat 2021
  • Pengoperasian tempat pembuangan sampah kompos, lihat 3821
20121
INDUSTRI PUPUK ALAM/NON SINTETIS HARA MAKRO PRIMER
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan pupuk hara makro primer jenis pupuk alam seperti pupuk fosfat alam (pupuk alam anorganik).
20122
INDUSTRI PUPUK BUATAN TUNGGAL HARA MAKRO PRIMER
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan pupuk hara makro primer jenis pupuk buatan tunggal seperti urea, ZA, TSP, DSP dan Kalsium Sulfat. Termasuk juga pembuatan gas CO2, asam sulfat, amoniak, asam fosfat, asam nitrat dan lain-lain yang berkaitan dengan pembuatan pupuk dan tidak dapat dilaporkan secara terpisah.
20123
INDUSTRI PUPUK BUATAN MAJEMUK HARA MAKRO PRIMER
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan pupuk yang mengandung minimal 2 unsur hara makro primer melalui proses reaksi kimia seperti Mono Amonium Fosfat (pupuk buatan majemuk nitrogen fosfat), Kalium Amonium Khlorida (pupuk buatan majemuk nitrogen kalium), Kalium Metafosfat (pupuk buatan majemuk fosfat kalium) dan Amonium Kalium Fosfat (pupuk buatan majemuk nitrogen fosfat kalium). Total kandungan unsur hara makro primer minimal 10 persen sampai dengan 30 persen.
20124
INDUSTRI PUPUK BUATAN CAMPURAN HARA MAKRO PRIMER
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan pupuk yang mengandung minimal 2 unsur hara makro primer melalui pencampuran pupuk secara fisik tanpa merubah sifat kimia dan sifat pupuk aslinya. Total kandungan unsur hara makro primer minimal 10 persen.
20125
INDUSTRI PUPUK HARA MAKRO SEKUNDER
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan pupuk yang mengandung unsur hara makro sekunder jenis Ca, Mg, dan S seperti Kiserit (Mg, S), Oksida Magnio (Mg).
20126
INDUSTRI PUPUK HARA MIKRO
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan pupuk yang mengandung unsur hara mikro seperti Seng, Besi, Tembaga, Mangan, Boron dan Molybdenum.
20127
INDUSTRI PUPUK PELENGKAP
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan pupuk yang mengandung mikro organisme atau formula pupuk yang berasal dari hasil samping industri yang mempunyai kandungan hara mikro sebagai komponen utama serta mengandung total unsur hara makro primer dalam jumlah rendah sampai sedang (kurang dari 30 persen).
20128
INDUSTRI MEDIA TANAM
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan media tanam dengan tanah gemuk/gambut sebagai unsur pokok. Termasuk juga usaha pembuatan media tanam campuran dari tanah alami, pasir, tanah liat dan mineral.
20129
INDUSTRI PUPUK LAINNYA
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan pupuk yang belum termasuk dalam kelompok manapun.
2013
INDUSTRI PLASTIK DAN KARET BUATAN DALAM BENTUK DASAR
Subgolongan ini mencakup industri damar, bahan-bahan plastik dan elastik termoplastik non-vulkanis dan pencampuran damar pada dasar yang umum seperti halnya industri damar sintetis yang tidak umum.

Subgolongan ini mencakup :
  • Industri plastik dalam bentuk dasar, seperti polimer (etilen, propilen, stiren, vynil klorida, vynil asetat dan acrylics), poliamida, damar phenolic dan epoxide dan polyurethanes, damar alkyd dan polyester dan polyether, silikon dan ion penukar berunsur polimer
  • Industri karet sintetis dalam bentuk dasar, seperti karet sintetis dan faktis
  • Industri campuran karet sintetis dan karet alam atau getah karet (misalnya balata)
  • Industri selulosa dan turunan kimianya

Subgolognan ini tidak mencakup :
  • Industri serat buatan dan sintetis, filamen dan benang, lihat 2030
  • Irisan atau potongan produk plastik, lihat 3830
20131
INDUSTRI DAMAR BUATAN (RESIN SINTETIS) DAN BAHAN BAKU PLASTIK
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan damar buatan dan bahan baku plastik (bijih plastik murni), seperti alkid, poliester, aminos, poliamid, epoksid, silikon, poliuretan, polietilen (PE), polipropilen (PP), polistiren, polivinil klorid, selulosa asetat dan selulosa nitrat. Pengolahan lanjutan dari damar buatan dan bahan plastik yang dibeli untuk menghasilkan barang dari bahan baku tersebut, seperti barang plastik, film dan lembaran film yang belum peka terhadap sinar dimasukkan dalam kelompok 26800.
20132
INDUSTRI KARET BUATAN
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan karet buatan, seperti styrene butadiene rubber (SBR), polychloroprene (neoprene), acrylonitrile butadine rubber (nitrile rubber), silicone rubber (polysiloxane) dan isoprene rubber.
202
INDUSTRI BARANG KIMIA LAINNYA
Golongan ini mencakup pembuatan produk kimia selain kimia dasar dan serat buatan. Golongan ini juga mencakup pembuatan berbagai barang seperti pestisida, cat, pernis dan bahan pelapis sejenis, tinta cetak, dan damar untuk campuran semen; deterjen dan sabun, preparat pembersih, parfum, dan preparat toilet dan produk kimia lain seperti bahan peledak, petasan/mercon, preparat kimia perekat untuk penggunaan fotografi (termasuk kertas film dan kertas peka cahaya), gelatin, preparat diagnostik komposit dan lain-lain.
2021
INDUSTRI PESTISIDA DAN PRODUK AGROKIMIA LAINNYA
Subgolongan ini mencakup :
  • Industri insektisida, rodentisida, fungisida, herbisida
  • Industri produk anti-sprout (anti tunas), pengatur pertumbuhan tanaman
  • Industri disinfektan (untuk pertanian dan kegunaan lainnya)
  • Industri produk agrokimia lainnya, ytdl

Subgolognan ini tidak mencakup :
  • Industri pupuk dan senyawa nitrogen, lihat 2012
20211
INDUSTRI BAHAN BAKU PEMBERANTAS HAMA (BAHAN AKTIF)
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan bahan baku untuk pestisida, seperti buthyl phenyl methyl carbamat (BPMC), methyl isopropyl carbamat (MIPC), diazinon, carbofuran, glyphosate, monocrotophos, arsentrioxyde dan copper sulphate.
20212
INDUSTRI PEMBERANTAS HAMA (FORMULASI)
Kelompok ini mencakup usaha pengolahan bahan aktif menjadi pemberantas hama (pestisida) dalam bentuk siap dipakai seperti insektisida, fungisida, rodentisida, herbisida, nematisida, molusida dan akarisida. Termasuk juga pembuataan disinfektan untuk pertanian dan kegunaan lainnya.
20213
INDUSTRI ZAT PENGATUR TUMBUH
Kelompok ini mencakup usaha pengolahan bahan kimia menjadi zat pengatur tumbuh, seperti atonik, ethrel, cepha, dekamon, mixtalol, hidrasil dan sitozim.
20214
INDUSTRI BAHAN AMELIORAN (PEMBENAH TANAH)
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan bahan amelioran (pembenah tanah) seperti kapur pertanian, kapur fosfat, dolomit, zeolit dan bahan amelioran yang mengandung bahan organik.
2022
INDUSTRI CAT DAN TINTA CETAK, PERNIS DAN BAHAN PELAPISAN SEJENISNYA DAN LAK
Subgolongan ini mencakup :
  • Industri cat dan pernis, email dan lak
  • Industri pigmen dan bahan celup olahan, pewarna dan opacifier (pembuat tidak jelas)
  • Industri email pengkilap dan pelapis dan preparat sejenisnya
  • Industri mastik
  • Industri senyawa dempul dan dempul non refraktori atau bahan penutup permukaan sejenis
  • Industri pelarut komposit organik dan tiner
  • Industri penghapus cat atau pernis
  • Industri tinta cetak

Subgolognan ini tidak mencakup :
  • Industri bahan celup dan pigmen, lihat 2011
  • Industri tinta tulis dan gambar, lihat 2029
20221
INDUSTRI CAT DAN TINTA CETAK
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam cat, seperti cat dasar, cat logam, cat kayu, cat tembok, cat kapal, cat epoksi dan email dan lacquer. Termasuk Industri pigmen dan bahan celup olahan, pewarna dan opacifier (pembuat tidak jelas), industri email pengkilap dan pelapis dan preparat sejenisnya, tinta cetak dan cat untuk melukis.
20222
INDUSTRI PERNIS (TERMASUK MASTIK)
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan berbagai macam pernis, seperti pelarut komposit organik dan tiner dan penghapus cat atau pernis. Termasuk Mastik.
20223
INDUSTRI LAK
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan lak. Termasuk industri dempul dan plamur atau senyawa dempul dan dempul non refraktori atau bahan penutup permukaan sejenis.
2023
INDUSTRI SABUN DAN DETERJEN, BAHAN PEMBERSIH DAN PENGILAP, PARFUM DAN KOSMETIK
Subgolongan ini mencakup :
  • Industri pembersih lantai organik
  • Industri sabun mandi
  • Industri kertas, gumpalan kapas, laken dan sebagainya yang dilapisi dengan sabun atau deterjen seperti tisue basah
  • Industri gliserol mentah
  • Industri pembersih permukaan, seperti bubuk pencuci baik padat maupun cair dan deterjen, preparat pencuci piring dan pelembut bahan pakaian
  • Industri produk pembersih dan pengkilap, seperti pengharum dan deodorant ruangan (penghilang bau), lilin buatan dan lilin olahan, pengilap dan krim untuk barang dari kulit, pengilap dan krim untuk kayu, pengilap kaca dan logam, pasta dan bubuk gosok, termasuk kertas, gumpalan dan lain-lain yang dilapisi dengan pasta dan bubuk penggosok
  • Industri parfum dan kosmetik, seperti parfum, kosmetik, krim atau lotion pencegah terbakar sinar matahari dan krim atau lotion agar kulit terlihat cokelat setelah berjemur, preparat menikur dan pedikur, shampo, obat pengombak dan pelurus rambut, pasta gigi dan preparat untuk menjaga higienitas, termasuk preparat pengkilap gigi, preparat cukur (sebelum dan sesudah cukur), deodorant dan garam mandi dan obat untuk menghilangkan rambut

Subgolognan ini tidak mencakup :
  • Industri senyawa terpisah, senyawa yang ditentukan secara kimia, lihat 2011
  • Industri gliserol, sintesa dari produk bahan bakar, lihat 2011
  • Industri gliserol, sintesa dari produk bahan bakar, lihat 2011
20231
INDUSTRI SABUN DAN BAHAN PEMBERSIH KEPERLUAN RUMAH TANGGA
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan sabun dalam berbagai bentuk, baik padat, bubuk, cream atau cair, industri pembuatan deterjen dan bahan pembersih rumah tangga lainnya, seperti pembersih lantai organik; kertas, gumpalan kapas, laken dan sebagainya yang dilapisi dengan sabun atau deterjen seperti tisue basah; gliserol mentah; pembersih permukaan, seperti bubuk pencuci baik padat maupun cair dan deterjen, preparat pencuci piring dan pelembut bahan pakaian; produk pembersih dan pengkilap, seperti pengharum dan deodorant ruangan, lilin buatan dan lilin olahan (wax), pengilap dan krim untuk barang dari kulit, pengilap dan krim untuk kayu, pengilap kaca dan logam, pasta dan bubuk gosok, termasuk kertas, gumpalan dan lain-lain yang dilapisi dengan pasta dan bubuk penggosok.
20232
INDUSTRI KOSMETIK, TERMASUK PASTA GIGI
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kosmetik, seperti tata rias muka, wangi-wangian atau parfum, produk perawatan rambut seperti shampo, obat pengeriting dan pelurus rambut, produk perawatan kuku atau menikur dan pedikur, produk perawatan kulit seperti krim atau lotion pencegah terbakar sinar matahari dan krim atau lotion agar kulit terlihat cokelat setelah berjemur, produk untuk kebersihan badan seperti sabun mandi, deodorant, garam mandi dan obat perontok bulu, krim cukur dan kosmetik tradisional. Termasuk pasta gigi dan produk untuk menjaga higienitas, termasuk produk pengkilap gigi dan perekat gigi.
2029
INDUSTRI BARANG KIMIA LAINNYA YTDL
Subgolongan ini mencakup :
  • Industri bubuk bahan peledak
  • Industri barang peledak dan petasan, mencakup sumbat, detonator, kembang api untuk sinyal
  • Industri gelatin dan turunannya, lem, mencakup lem dari karet dan turunannya
  • Industri ekstrak produk aromatis alami
  • Industri barang dari damar
  • Industri air suling aromatis
  • Industri pelat fotografi, film dan kertas peka lainnya
  • Industri perlengkapan kimia untuk keperluan fotografi
  • Industri berbagai produk kimia, seperti pepton, turunan pepton, substansi protein lainnya beserta turunannya, minyak alami (esensial), minyak dan lemak yang telah dimodifikasi secara kimia, bahan yang digunakan untuk tekstil dan kulit, bubuk dan pasta yang digunakan dalam mematri dan memanaskan, substansi yang digunakan untuk logam, campuran semen, karbon aktif, aditif minyak pelumas, pelaju karet preparasi, katalis dan produk kimia lain untuk kegunaan industri, preparat anti ketokan, preparat anti beku, bahan campuran diagnosa dan bahan reaksi laboratorium

Subgolongan ini juga mencakup :
  • Industri tinta tulis dan tinta gambar
  • Industri korek api

Subgolognan ini tidak mencakup :
  • Industri senyawa yang ditentukan secara kimia dam jumlah banyak, lihat 2011
  • Industri air sulingan, lihat 2011
  • Industri produk aromatik sintesis, lihat 2011
  • Industri tinta cetak, lihat 2022
  • Industri parfum dan preparat toilet, lihat 2023
  • Industri adesif berbahan dasar aspal, lihat 2399
20291
INDUSTRI PEREKAT/LEM
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan perekat/lem untuk keperluan industri atau alat rumah tangga yang berasal dari tanaman, hewan atau plastik, seperti starch, perekat dari tulang, cellulose ester dan ether, phenol formaldehyde, urea formaldehyde, melamine formaldehyde dan perekat epoksi.
20292
INDUSTRI BAHAN PELEDAK
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang peledak, seperti mesiu, dinamit, detonator, kembang api, petasan, mercuri fulminat dan bahan pendorong roket.
20293
INDUSTRI TINTA
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam tinta, seperti tinta tulis dan tinta khusus.
20294
INDUSTRI MINYAK ATSIRI
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan minyak atsiri, seperti minyak jahe, minyak keningar, minyak ketumbar, minyak cengkeh, minyak kapol, minyak pala, minyak melati, minyak kenanga, minyak mawar, minyak akar wangi, minyak sereh, minyak nilam, minyak cendana, minyak kayu putih, minyak permen, minyak rempah-rempah, minyak jarak dan minyak dari rumput-rumputan/semak, daun dan kayu yang belum termasuk kelompok manapun.
20295
INDUSTRI KOREK API
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan korek api dalam bentuk batangan (matches). Pembuatan batu korek api (flint) dimasukkan dalam kelompok 23990. Industri korek api dari logam (lighter) dimasukkan dalam kelompok 32909.
20299
INDUSTRI BARANG KIMIA LAINNYA YTDL
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan bermacam-macam bahan-bahan dan barang-barang kimia yang belum diklasifikasikan dalam kelompok manapun seperti gelatin, bahan isolasi panas selain plastik dan karet, bahan semir/polish. Termasuk juga pembuatan film yang peka terhadap cahaya dan kertas fotografi.
203
INDUSTRI SERAT BUATAN
Golongan ini mencakup pembuatan kawat pijar ganda tiruan atau sintetis, benang dan serat tiruan atau sintetis yang tidak diolah untuk pemintalan dan pembuatan strip atau kawat pijar tunggal tiruan atau sintetis.
2030
INDUSTRI SERAT BUATAN
Subgolongan ini mencakup :
  • Industri tow filamen sintetis atau buatan
  • Industri serat stapel sintetis atau buatan, tidak disisir, disisir atau diproses lainnya untuk pemintalan
  • Industri benang filamen sintetis atau buatan, mencakup benang berketahanan tinggi
  • Industri strip atau monofilamen sintetis atau buatan

Subgolognan ini tidak mencakup :
  • Proses pemintalan serat sintetis atau buatan, lihat 1311
  • Industri benang yang dibuat dari bahan stapel buatan, lihat 1311
20301
INDUSTRI SERAT/BENANG/ STRIP FILAMEN BUATAN
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan serat (tow), benang (yarn) atau strip filamen buatan, seperti poliamid, polipropilen, akrilik, selulosa asetat dan sebagainya untuk diolah lebih lanjut dalam industri tekstil.
20302
INDUSTRI SERAT STAPEL BUATAN
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan serat stapel buatan, seperti poliamid, poliester, rayon viscose, akri lik, selulosa asetat dan sebagainya (kecuali serat gelas dan serat optik) untuk diolah lebih lanjut dalam industri tekstil. Serat stapel adalah serat buatan yang putus-putus.
21
INDUSTRI FARMASI, PRODUK OBAT KIMIA DAN OBAT TRADISIONAL
Golongan pokok ini mencakup pembuatan produk farmasi dasar dan preparat farmasi. Golongan pokok ini mencakup antara lain preparat darah, obat-obatan jadi, preparat diagnostik, preparat medis, obat tradisional atau jamu, suplemen kesehatan, dan produk botanikal untuk keperluan farmasi.
210
INDUSTRI FARMASI, PRODUK OBAT KIMIA DAN OBAT TRADISIONAL
Golongan ini mencakup pembuatan produk farmasi dasar dan preparat farmasi. Golongan ini mencakup antara lain preparat darah, obat-obatan jadi, preparat diagnostik, preparat medis, obat tradisional atau jamu, suplemen kesehatan, dan produk botanikal untuk keperluan farmasi.
2101
INDUSTRI FARMASI DAN PRODUK OBAT KIMIA
Subgolongan ini mencakup :
  • Industri substansi aktif obat untuk bahan farmakologi dalam industri obat-obatan, seperti antibiotik, vitamin, salisilik dan asam o-asetilsalsilik dan lain-lain
  • Pengolahan darah
  • Industri bahan obat-obatan, seperti antisera dan fraksi darah lainnya, vaksin dan preparat homeopatik
  • Industri produk kontrasepsi untuk penggunaan eksternal dan obat kontrasepsi hormonal
  • Industri alat-alat diagnosa medis, termasuk uji kehamilan
  • Industri substansi diagnosa in-vivo radioaktif
  • Industri farmasi bioteknologi

Subgolongan ini juga mencakup :
  • Industri gula murni kimia
  • Pengolahan kelenjar dan industri ekstraksi kelenjar dan lain-lain
  • Industri pembalut medis, perban dan sejenisnya

Subgolongan ini tidak mancakup :
  • Industri infusi/pengolahan herbal (mint, chamomile dan lain-lain), lihat 1076
  • Industri semen gigi dan tambal gigi, lihat 3250
  • Industri semen untuk merekonstruksi tulang, lihat 3250
  • Perdagangan besar farmasi, lihat 4649
  • Perdagangan eceran farmasi, lihat 4772
  • Penelitian dan pengembangan farmasi dan farmasi bioteknologi, lihat 7210
  • Pengemasan farmasi, lihat 8292
21011
INDUSTRI BAHAN FARMASI
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan dan pengolahan bahan obat, bahan pembantu dan bahan pengemas, yang berasal dari bahan kimia, bahan alam, hewan dan tumbuh-tumbuhan termasuk yang berasal dari hasil biologis, seperti bahan obat-obatan, seperti antisera dan fraksi darah lainnya, vaksin dan preparat homeopatik. Termasuk industri substansi aktif obat untuk bahan farmakologi dalam industri obat-obatan, seperti antibiotik, vitamin, salisilik dan asam o-asetilsalsilik dan lain-lain, pengolahan darah, industri gula murni kimia dan pengolahan kelenjar dan industri ekstraksi kelenjar dan lain-lain.
21012
INDUSTRI PRODUK FARMASI UNTUK MANUSIA
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan dan pengolahan obat-obatan, suplemen kesehatan, yang berbentuk jadi (sediaan) untuk manusia, misalnya dalam bentuk tablet, kapsul, salep, bubuk, larutan, larutan parenteral dan suspensi, sabun antiseptic serta benang bedah. Termasuk industri produk kontrasepsi untuk penggunaan eksternal dan obat kontrasepsi hormonal, industri alat-alat diagnosa medis, termasuk uji kehamilan, industri substansi diagnosa in-vivo radioaktif, industri farmasi bioteknologi dan industri pembalut medis, perban dan sejenisnya dan kapas kosmetik.
21013
INDUSTRI PRODUK FARMASI UNTUK HEWAN
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan dan pengolahan obat-obatan yang berbentuk jadi (sediaan) untuk hewan, misalnya dalam bentuk tablet, kapsul, salep, bubuk, larutan, dan lainnya.
2102
INDUSTRI OBAT TRADISIONAL
Subgolongan ini mencakup :
  • Industri pembuatan bahan baku obat tradisional atau produk obat tradisional untuk kegunaan farmasi
21021
INDUSTRI BAHAN BAKU OBAT TRADISIONAL
Kelompok ini mencakup usaha pengolahan macam-macam ekstrak dan simplisia, sediaan galenik, bahan tambahan atau bahan lainnya, baik yang berkhasiat maupun yang tidak berkhasiat, yang berubah maupun yang tidak berubah, yang digunakan dalam pengolahan obat tradisional, walaupun tidak semua bahan tersebut masih terdapat di dalam produk ruahan.
21022
INDUSTRI PRODUK OBAT TRADISIONAL
Kelompok ini mencakup usaha pengolahan macam-macam produk obat tradisional yang bahannya berasal dari tumbuh-tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan sarian (galenik), atau campuran dari bahan tersebut yang berbentuk serbuk, rajangan, pil, dodol/jenang, pastiles, tablet, kapsul, cairan, larutan, emulsi dan suspensi, salep, krim dan gel, supositoria. Termasuk industri minuman jamu seperti temulawak, beraskencur, kunyit asam dan lainnya.
22
INDUSTRI KARET, BARANG DARI KARET DAN PLASTIK
Golongan pokok ini mencakup pembuatan barang plastik dan karet. Golongan pokok ini dicirikan dengan penggunaan bahan baku karet dan plastik dalam proses pembuatannya. Namun demikian tidak berarti bahwa pembuatan semua barang yang terbuat dari bahan baku ini termasuk di sini.
221
INDUSTRI KARET DAN BARANG DARI KARET
Golongan ini mencakup pembuatan ban karet untuk semua jenis kendaraan dan peralatan, berbagai strip/potongan ban untuk vulkanisir dan kegiatan vulkanisir. Golongan ini juga mencakup pembuatan produk karet lainnya, pembuatan produk karet alam atau sintetis lainnya dalam bentuk yang berbeda dan juga pembuatan bahan-bahan karet untuk perbaikan, di mana karet adalah unsur utama.
2211
INDUSTRI BAN DAN VULKANISIR BAN
Subgolongan ini mencakup :
  • Industri ban karet untuk kendaraan, peralatan, mesin bergerak, pesawat udara, mainan, furnitur dan kegunaan lainnya, seperti ban angin, ban padat dan ban bantalan
  • Industri ban dalam untuk ban
  • Industri telapak ban yang dapat dipertukarkan, penutup ban, potongan/strip "camelback" untuk vulkanisir ban
  • Pembentukan kembali dan vulkanisir ban

Subgolognan ini tidak mencakup :
  • Industri material perbaikan ban dalam, lihat 2219
  • Perbaikan ban dan ban dalam, pengepasan atau penggantian, lihat 4520
22112
INDUSTRI VULKANISIR BAN
Kelompok ini mencakup usaha perbaikan ban yang telah terpakai (ban bekas) menjadi seperti ban baru, sehingga dapat digunakan lagi untuk kendaraan bermotor, sepeda, kendaraan angkutan lainnya dan peralatan yang memakai ban.
2212
INDUSTRI PENGASAPAN, REMILLING DAN KARET REMAH
Subgolongan ini mencakup :
  • Industri pengasapan karet, remilling karet dan karet remah
22121
INDUSTRI PENGASAPAN KARET
Kelompok ini mencakup usaha pengasapan karet yang dilakukan dengan tujuan mengawetkan karet, seperti Ribbed Smoked Sheet (RSS) dan brown crepe dari pengasapan.
22122
INDUSTRI REMILLING KARET
Kelompok ini mencakup usaha pengolahan karet dengan cara digiling sehingga menghasilkan karet dalam bentuk lembaran, seperti sheet (lembaran karet halus) dan crepe (lembaran karet yang berkeriput).
22123
INDUSTRI KARET REMAH (CRUMB RUBBER)
Kelompok ini mencakup usaha pengolahan karet yang menghasilkan karet remah, termasuk karet spon (busa).
2219
INDUSTRI BARANG DARI KARET LAINNYA
Subgolongan ini mencakup :
  • Industri produk lain dari karet sintetis dan alami, yang tidak vulkanisir, vulkanisir dan dikeraskan, seperti karet berbentuk plat, lembaran, potongan, batangan dan bentuk profil; tabung, pipa atau selang air; ban berjalan pembawa barang dari karet; barang-barang karet higienis, seperti sarung kontrasepsi, dot, botol air panas dan lain-lain; barang-barang karet untuk pakaian (jika hanya disatukan bersama, bukan dijahit); benang dan tali karet; benang rajut atau tenun dan kain berlapis karet; perkakas, cincin dan segel dari karet; penutup bingkai penggulung dari karet; matras karet yang bisa dipompa; dan balon yang bisa dipompa
  • Industri sikat dari karet
  • Industri batang pipa untuk uap panas dari karet keras
  • Industri sisir, jepit rambut, rol rambut dan sejenisnya dari karet keras

Subgolongan ini juga mencakup :
  • Industri bahan repair dari karet
  • Industri kain tekstil yang diresapi, dilapisi atau dilaminasi dengan karet, di mana karet adalah bahan pokok
  • Industri matras waterbed (kasur air) dari karet
  • Industri topi dan baju mandi dari karet
  • Industri jas hujan dan pakaian menyelam dari karet
  • Industri alat-alat seks dari karet

Subgolognan ini tidak mencakup :
  • Industri bahan kawat ban (tyre cord), lihat 1399
  • Industri pakaian dari kain elastis, lihat 1411
  • Industri alas kaki dari karet, lihat 1520
  • Industri lem atau perekat berbahan dasar dari karet, lihat 2029
  • Industri potongan "camelback", lihat 2211
  • Industri rakit dan perahu yang bisa dipompa, lihat 3011, 3012
  • Industri matras (kasur) dari karet tidak berlapis sel, lihat 3100
  • Industri perlengkapan olahraga dari karet, kecuali pakaian, lihat 3230
  • Industri permainan dan mainan dari karet (termasuk di dalamnya kolam renang karet untuk anak-anak, perahu karet yang dapat dipompa untuk anak-anak, hewan mainan dari karet yang bisa dipompa, bola dan sejenisnya), lihat 3240
  • Reklamasi karet, lihat 3830
22191
INDUSTRI BARANG DARI KARET UNTUK KEPERLUAN RUMAH TANGGA
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang-barang dari karet, untuk keperluan rumah tangga, seperti karpet karet, selang karet, tabung, pipa atau selang air, benang dan tali karet, benang rajut atau tenun dan kain berlapis karet, penutup bingkai penggulung dari karet, matras karet yang bisa dipompa, balon yang bisa dipompa, sikat dari karet dan matras waterbed (kasur air) dari karet. Termasuk keset, tali timba dan pot bunga.
22192
INDUSTRI BARANG DARI KARET UNTUK KEPERLUAN INDUSTRI
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang-barang dari karet, untuk keperluan industri, seperti belt conveyor, fan belt, dock fender, engine mounting, lining dari karet, karet berbentuk plat, lembaran, potongan, batangan dan bentuk profil, perkakas, cincin dan segel dari karet, batang pipa untuk uap panas dari karet keras dan bahan repair dari karet.
22199
INDUSTRI BARANG DARI KARET LAINNYA YTDL
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang lainnya dari karet, seperti pembuatan barang dari ban bekas dan sisa macam-macam barang dari karet, antara lain sarung kontrasepsi (KB)/kondom, dot, botol air panas dan sarung tangan karet. Termasuk barang-barang karet untuk pakaian (jika hanya disatukan bersama, bukan dijahit), sisir, jepit rambut, rol rambut dan sejenisnya dari karet keras, kain tekstil yang diresapi, dilapisi atau dilaminasi dengan karet, di mana karet adalah bahan pokok, topi dan baju mandi dari karet, jas hujan dan pakaian menyelam dari karet dan alat-alat seks dari karet.
222
INDUSTRI BARANG DARI PLASTIK
Golongan ini mencakup pengolahan dasar plastik baru atau daur ulang menjadi produk akhir atau antara, menggunakan berbagai proses dan pencetakan. Proses produksi dapat membuat bermacam-macam jenis produk plastik dalam bentuk dan keperluan yang berbeda. Golongan ini juga mencakup pembuatan antara lain, plat, tabung, peralatan, kontainer pembungkus, bahan bangunan dari plastik, barang-barang plastik rumah tangga, ban berjalan untuk alat angkut dan lain-lain.
2221
INDUSTRI BARANG DARI PLASTIK UNTUK BANGUNAN
Subgolongan ini mencakup :
  • Industri barang-barang dari plastik untuk bangunan, seperti pintu, jendela, kusen, daun penutup jendela, kerai, skirting boards dari plastik; tangki, tandon air dari plastik; penutup lantai, dinding dan langit-langit plastik dalam bentuk gulungan atau lembaran; peralatan kebersihan dari plastik, seperti hordeng plastik, shower, wastafel, lavatory pan, bak penyiram (flushing) dan lain-lain
22210
INDUSTRI BARANG DARI PLASTIK UNTUK BANGUNAN
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang dari plastik untuk bangunan, seperti pintu, jendela, kusin, daun penutup jendela, kerai, skirting boards dari plastik, tangki, tandon air dari plastik, penutup lantai, dinding dan langit-langit plastik dalam bentuk gulungan atau lembaran dan peralatan kebersihan dari plastik, seperti hordeng plastik, shower, wastafel, lavatory pan, bak penyiram (flushing) dan lain-lain.
2222
INDUSTRI BARANG DARI PLASTIK UNTUK PENGEMASAN
Subgolongan ini mencakup :
  • Industri barang-barang plastik untuk pengepakan atau pengemasan, seperti tas plastik, sak, wadah, botol, boks, kotak, rak dan lain-lain
22220
INDUSTRI BARANG DARI PLASTIK UNTUK PENGEMASAN
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kemasan dari plastik, seperti tas atau kantong plastik, sak atau karung plastik, kemasan kosmetik, kemasan film, kemasan obat, kemasan makanan dan kemasan lainnya dari plastik (wadah, botol, boks, kotak, rak dan lain-lain).
2223
INDUSTRI PIPA PLASTIK DAN PERLENGKAPANNYA
Subgolongan ini mencakup :
  • Industri barang-barang pipa plastik, seperti tabung plastik, pipa dan selang plastik, selang dan perlengkapan pipa
22230
INDUSTRI PIPA PLASTIK DAN PERLENGKAPANNYA
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan pipa dan selang dari plastik, seperti pipa PVC/PE/PP dan selang plastik PVC/PE/PP. Termasuk tabung plastik dan perlengkapan pipa.
2229
INDUSTRI BARANG DARI PLASTIK LAINNYA
Subgolongan ini mencakup :
  • Industri semi-manufaktur barang-barang plastik, seperti plate plastik, lembaran plastik, balok plastik, film, foil, potongan plastik dan lain-lain (baik berperekat atau tidak)
  • Industri peralatan makan, peralatan dapur dan barang-barang toilet plastik
  • Film atau lembaran kertas kaca (cellophane)
  • Industri penutup lantai elastis, seperti vynil, linoleum dan sebagainya
  • Industri batu buatan dari plastik
  • Industri tanda dari plastik (bukan listrik)
  • Industri berbagai barang plastik, seperti tutup kepala, peralatan penyekat, bagian dari peralatan penerangan, barang-barang kantor atau sekolah, barang-barang pakaian (jika hanya disegel atau disatukan, tidak dijahit), perlengkapan untuk furnitur, patung, ban berjalan pembawa barang, tape perekat dari plastik, kertas dinding plastik, alas sepatu dari plastik, pegangan cerutu dan rokok dari plastik, sisir, pengeriting rambut dari plastik, barang kesenangan dari plastik dan sebagainya

Subgolognan ini tidak mencakup :
  • Industri tas koper plastik, lihat 1512
  • Industri alas kaki dari plastik, lihat 1520
  • Industri plastik dalam bentuk dasar, lihat 2013
  • Industri barang-barang dari karet alami atau sintesis, lihat golongan 221
  • Industri furnitur plastik, lihat 3100
  • Industri matras (kasur) yang tidak berlapis sel plastik, lihat 3100
  • Industri perlengkapan olahraga dari plastik, lihat 3230
  • Industri permainan dan mainan plastik, lihat 3240
  • Industri alat-alat medis dan peralatan untuk gigi dari plastik, lihat 3250
  • Industri barang-barang ophthalmic plastik, lihat 3250
  • Industri helm plastik dan peralatan keselamatan lainnya dari plastik, lihat 3290
22291
INDUSTRI BARANG PLASTIK LEMBARAN
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang plastik lembaran, seperti plastik lembaran berbagai jenis PE/PP/PVC, kulit imitasi, formika, kaca plastik dan plastik lembaran lainnya. Termasuk plate plastik, lembaran plastik, balok plastik, film, foil, potongan plastik dan lain-lain (baik berperekat atau tidak).
22292
INDUSTRI PERLENGKAPAN DAN PERALATAN RUMAH TANGGA (TIDAK TERMASUK FURNITUR)
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang-barang perlengkapan dan peralatan rumah tangga dari plastik, seperti tikar, karpet, ember, sikat gigi, vas dan peralatan rumah tangga lainnya. Termasuk industri peralatan makan, peralatan dapur dan barang-barang toilet plastik serta industri penutup lantai elastis, seperti vynil, linoleum dan sebagainya.
22293
INDUSTRI BARANG DAN PERALATAN TEKNIK/INDUSTRI DARI PLASTIK
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang-barang dan peralatan teknik/industri dari plastik, seperti bagian-bagian mesin dari plastik, botol-botol, pipa-pipa dan lemari plastik untuk keperluan teknik/industri. Termasuk industri ban berjalan pembawa barang (conveyer belt).
22299
INDUSTRI BARANG PLASTIK LAINNYA YTDL
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang-barang yang belum diklasifikasikan dimanapun, seperti peralatan kantor/pendidikan, peralatan kesehatan/laboratorium dari plastik, film atau lembaran kertas kaca (cellophane), batu buatan dari plastik, tanda dari plastik (bukan listrik), berbagai barang plastik, seperti tutup kepala, peralatan penyekat, bagian dari peralatan penerangan, barang-barang kantor atau sekolah, barang-barang pakaian (jika hanya disegel atau disatukan, tidak dijahit), perlengkapan untuk furnitur, patung, tape perekat dari plastik, kertas dinding plastik, alas sepatu dari plastik, pegangan cerutu dan rokok dari plastik, sisir, pengeriting rambut dari plastik, barang kesenangan dari plastik dan sebagainya. Termasuk juga pembuatan barang dari busa plastik. Pembuatan barang-barang peralatan olahraga dimasukkan dalam kelompok 32300. Pembuatan mainan anak-anak dari plastik dimasukkan dalam kelompok 32402. Pembuatan tas, buku saku dan sejenisnya dari kulit dan kulit buatan diklasifikasikan dalam kelompok 15121.
23
INDUSTRI BARANG GALIAN BUKAN LOGAM
Golongan pokok ini mencakup kegiatan pengolahan bahan baku menjadi barang jadi yang berhubungan dengan unsur tunggal suatu mineral murni, seperti kaca dan produk kaca, produk keramik dan tanah liat bakar, semen dan plester. Industri pemotongan dan pengasahan batu serta pengolahan produk mineral lainnya, tercakup di sini.
231
INDUSTRI KACA DAN BARANG DARI KACA
Golongan ini mencakup diantaranya pembuatan kaca dan barang-barang dari kaca dalam berbagai bentuk dengan berbagai proses. Golongan ini juga mencakup pembuatan barang alat-alat rumah tangga dari kaca, peralatan laboratorium atau kedokteran, peralatan listrik dan isolasi, serat kaca, perhiasan imitasi.
2311
INDUSTRI KACA
Subgolongan ini mencakup industri pembuatan kaca dalam berbagai macam bentuk yang dibuat dengan berbagai macam proses.
Subgolongan ini mencakup :
  • Industri kaca lembaran, termasuk kaca lembaran berwarna atau berkawat, kaca patri
  • Industri kaca lembaran yang dilaminasi atau dikuatkan
  • Industri kaca batangan atau kaca pipa
  • Industri kaca cermin
23111
INDUSTRI KACA LEMBARAN
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam kaca lembaran, seperti kaca lembaran bening tak berwarna, kaca lembaran bening berwarna, kaca lembaran buram berwarna, kaca patri, kaca berukir dan kaca cermin.
23112
INDUSTRI KACA PENGAMAN
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam kaca pengaman seperti kaca pengaman diperkeras, kaca pengaman berlapis, kaca pengaman isolasi dan kaca pengaman lainnya.
23119
INDUSTRI KACA LAINNYA
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam kaca yang belum termasuk kelompok 23111 dan 23112, seperti tubes, rods, kaca batangan atau kaca pipa.
2312
INDUSTRI BARANG DARI KACA
Subgolongan ini mencakup industri pembuatan barang dari kaca dengan berbagai macam proses.

Subgolongan ini mencakup :
  • Industri glass paving blocks
  • Industri sekat dinding dari kaca
  • Industri botol dan wadah lain dari kaca atau kristal
  • Industri gelas minum dan peralatan rumah tangga lainnya dari kaca atau kristal
  • Industri serat kaca (fiberglass), termasuk produk-produk dari wol kaca dan non woven kaca
  • Industri barang kaca untuk laboratorium, farmasi dan kesehatan
  • Industri kaca jam dinding atau kaca arloji, kaca dan elemen optik yang tidak bekerja secara optis
  • Industri barang kaca yang digunakan pada perhiasan imitasi
  • Industri kaca isolasi dan perlengkapan isolasi kaca
  • Industri kaca untuk lampu
  • Industri arca atau patung kecil kaca

Subgolognan ini tidak mencakup :
  • Industri kain tenun dari benang kaca, lihat 1312
  • Industri elemen optik yang bekerja secara optis, lihat 2679
  • Industri kabel serat optik untuk transmisi data atau transmisi gambar, lihat 2731
  • Industri mainan kaca, lihat 3240
  • Industri alat suntik dan peralatan laboratorium medis lainnya, lihat 3250
23121
INDUSTRI PERLENGKAPAN DAN PERALATAN RUMAH TANGGA DARI KACA
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam perlengkapan rumah tangga dari kaca , seperti cangkir, piring, mangkok, teko, stoples, asbak dan botol susu bayi. Termasuk juga usaha pembuatan barang-barang pajangan dari kaca, seperti patung atau arca dari kaca, vas, lampu kristal, semprong lampu tekan dan semprong lampu tempel.
23122
INDUSTRI ALAT-ALAT LABORATORIUM, FARMASI DAN KESEHATAN DARI KACA
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam alat laboratorium, farmasi dan kesehatan dari gelas, seperti botol serum/infus, ampul, tabung uji, tabung ukur, kaca sorong mikroskop, cuvet dan dessicator.
23123
INDUSTRI KEMASAN DARI KACA
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam barang untuk kemasan dari kaca, seperti botol dan guci. Termasuk wadah lain dari kaca atau kristal.
23129
INDUSTRI BARANG LAINNYA DARI KACA
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam barang lainnya dari gelas yang belum tercakup dalam kelompok 23121 s.d. 23123 seperti tasbih, rosario, manik gelas, gelas enamel dan aquarium, serat kaca (fiberglass), termasuk produk-produk dari wol kaca dan non woven kaca, kaca jam dinding atau kaca arloji, kaca dan elemen optik yang tidak bekerja secara optis, barang kaca yang digunakan pada perhiasan imitasi dan kaca isolasi dan perlengkapan isolasi kaca. Termasuk juga usaha pembuatan bahan bangunan dari gelas seperti bata, ubin, genteng, paving blocks dan sekat dinding dari kaca.
239
INDUSTRI BARANG GALIAN BUKAN LOGAM LAINNYA
Golongan ini mencakup pembuatan produk antara dan produk akhir dari mineral nonmetalik hasil tambang atau galian, seperti pasir, kerikil, bebatuan atau tanah liat. Pembuatan produk khususnya untuk menghasilkan barang refraktori, bahan bangunan, produk keramik industri dan rumah tangga, semen dan produk semen serta pemotongan dan pengasahan batu. Golongan ini juga mencakup pembuatan produk mineral nonmetalik lain seperti bebatuan, serat mineral, karbon, grafit, aspal, mika dan berbagai unsur mineral lainnya.
2391
INDUSTRI BARANG REFRAKTORI (TAHAN API)
Subgolongan mencakup :
  • Industri mortar refraktori, semen dan sebagainya
  • Industri barang-barang keramik refraktori, seperti barang-barang keramik penyekat panas dari tepung fossil siliceous; ubin, balok dan bata refraktori; tabung kimia atau labu destilasi, wadah tempat melebur logam, penyaring, tabung, pipa dan sebagainya

Subgolongan ini juga mencakup :
  • Industri barang-barang refraktori yang mengandung magnet, dolomit atau kromit
23911
INDUSTRI BATA, MORTAR, SEMEN, DAN SEJENISNYA YANG TAHAN API
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam bata tahan api, mortar tahan api dan semen tahan api, beton dan komposit sejenisnya yang tahan api, seperti alumina, silica dan basic.
23919
INDUSTRI BARANG TAHAN API DARI TANAH LIAT/KERAMIK LAINNYA
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam barang tahan api, selain bata tahan api. Termasuk barang keramik penyekat panas dari tepung fossil siliceous; ubin dan balok refraktori; tabung kimia atau labu destilasi, wadah tempat melebur logam, penyaring, tabung, pipa dan sebagainya; dan barang refraktori yang mengandung magnet, dolomit atau kromit.
2392
INDUSTRI BAHAN BANGUNAN DARI TANAH LIAT/KERAMIK
Subgolongan ini mencakup :
  • Industri perapian keramik atau ubin dinding non refraktori, kubus mosaik dan sebagainya
  • Industri paving atau ubin keramik non refraktori
  • Industri bahan-bahan bangunan dari tanah liat non refraktori, seperti batu bata, ubin untuk atap, cerobong asap, pipa, saluran keramik dan sebagainya
  • Industri balok lantai dari tanah liat yang dibakar
  • Industri peralatan porselen untuk perlengkapan saniter

Subgolognan ini tidak mencakup :
  • Industri batu buatan, lihat 2229
  • Industri produk keramik refraktori, lihat 2391
23921
INDUSTRI BATU BATA DARI TANAH LIAT/KERAMIK
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam batu bata seperti bata pres, bata berongga, bata hiasan, bata bukan pres dan bata lubang. Termasuk juga pembuatan semen merah dan kerikil tanah liat.
23922
INDUSTRI GENTENG DARI TANAH LIAT/KERAMIK
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam genteng tanah liat/keramik, seperti genteng pres, genteng biasa, genteng kodok dan genteng yang diglazur.
23923
INDUSTRI PERALATAN SANITER DARI PORSELEN
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam peralatan saniter dari porselen seperti kloset, bidet, wastafel, urinoir, bak cuci, bak mandi dan lain-lain.
23929
INDUSTRI BAHAN BANGUNAN DARI TANAH LIAT/KERAMIK BUKAN BATU BATA DAN GENTENG
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang dari tanah liat/keramik untuk keperluan bahan bangunan bukan batu bata, genteng dan peralatan saniter dari porselen, seperti saluran air, ubin, lubang angin dan buis (cincin untuk sumur). Termasuk tungku keramik atau ubin dinding non refraktori, kubus mosaik dan sebagainya, paving atau ubin keramik non refraktori, ubin untuk atap, cerobong asap, pipa, saluran keramik dan sebagainya dan balok lantai dari tanah liat yang dibakar.
2393
INDUSTRI BARANG TANAH LIAT/KERAMIK DAN PORSELEN BUKAN BAHAN BANGUNAN
Subgolongan ini mencakup :
  • Industri peralatan makan keramik dan barang-barang toilet atau perabot rumah tangga lainnya
  • Industri arca atau patung dan barang keramik ornamental lainnya
  • Industri isolasi listrik dan peralatan isolasi keramik
  • Industri magnet ferit dan keramik
  • Industri barang-barang keramik laboratorium, kimia dan industrial
  • Industri jambangan, toples, dan barang-barang sejenis yang digunakan untuk pengangkutan atau pengepakan barang
  • Industri furnitur keramik
  • Industri barang-barang keramik lainnya, ytdl

Subgolognan ini tidak mencakup :
  • Industri batu buatan, lihat 2229
  • Industri barang-barang keramik refraktori, lihat 2391
  • Industri bahan-bahan bangunan dari keramik, lihat 2392
  • Industri peralatan sanitasi (kebersihan) dari keramik, lihat 2392
  • Industri magnet metalik permanen, lihat 2599
  • Industri perhiasan imitasi, lihat 3212
  • Industri mainan dari keramik, lihat 3240
  • Industri gigi buatan, lihat 3250
23931
INDUSTRI PERLENGKAPAN RUMAH TANGGA DARI PORSELEN
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam perlengkapan rumah tangga dari porselen, seperti piring, tatakan, cangkir, mangkok, teko, kendi, sendok , asbak, barang toilet dan toples dan barang-barang sejenis yang digunakan untuk pengangkutan atau pengepakan barang. Termasuk juga usaha pembuatan barang pajangan dari porselen seperti arca atau patung dan barang keramik ornamental lainnya, tempat bunga, kotak rokok dan guci.
23932
INDUSTRI PERLENGKAPAN RUMAH TANGGA DARI TANAH LIAT/KERAMIK
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam barang dari tanah liat untuk perlengkapan rumah tangga, pajangan/hiasan dan sejenisnya, seperti piring, cangkir, mangkok, kendi, teko, periuk, tempayan, patung, vas bunga, tempat sirih, kotak sigaret, celengan, toples, dan barang-barang sejenis yang digunakan untuk pengangkutan atau pengepakan barang dan lain-lain.
23933
INDUSTRI ALAT LABORATORIUM DAN ALAT LISTRIK/TEKNIK DARI PORSELEN
Kelompok ini mencakup usaha membuatan macam-macam alat laboratorium, listrik dan teknik serta perlengkapan dari porselen seperti lumpang dan alu, piring penapis, tabung kimia, botol/guci, cawan, rumah sekering, insulator, isolator tegangan rendah dan isolator tegangan tinggi. Termasuk magnet ferit dan keramik dan barang-barang keramik laboratorium, kimia dan industrial.
23939
INDUSTRI BARANG TANAH LIAT/KERAMIK DAN PORSELEN LAINNYA BUKAN BAHAN BANGUNAN
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam barang dari tanah liat/keramik dan porselen lainnya bukan bahan bangunan yang belum tercakup dalam kelompok 23931 sampai dengan 23933. Termasuk furnitur keramik dan barang-barang keramik lainnya, ytdl.
2394
INDUSTRI SEMEN, KAPUR DAN GIPS
Subgolongan ini mencakup :
  • Industri semen hidrolik dan arang atau kerak besi, termasuk portland, semen mengandung alumunium, semen terak dan semen superfosfat
  • Industri kapur, slaked lime dan kapur hidrolik
  • Industri plester gips dari calcined gipsum atau calcined sulphate
  • Industri calcined dolomite

Subgolognan ini tidak mencakup :
  • Industri mortar refraktori, beton, dan sebagainya, lihat 2391
  • Industri barang-barang dari semen, lihat 2395
  • Industri barang-barang dari plester gips, lihat 2395
  • Industri beton dan mortar yang siap campur dan campur kering, lihat 2395
  • Industri semen yang digunakan dalam kedokteran gigi, lihat 3250
23941
INDUSTRI SEMEN
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam semen (semen hidrolik dan arang atau kerak besi), seperti portland, natural, semen mengandung alumunium, semen terak dan semen superfosfat dan jenis semen lainnya.
23942
INDUSTRI KAPUR
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam kapur dari batu kapur, seperti kapur tohor, kapur tembok dan kapur lepaan. Termasuk kapur slaked lime dan kapur hidrolik.
23943
INDUSTRI GIPS
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan gips, yang terbentuk dari calcined gipsum atau calsium sulphate. Termasuk calcined dolomite.
2395
INDUSTRI BARANG DARI SEMEN, KAPUR, GIPS DAN ASBES
Subgolongan ini mencakup :
  • Industri beton, barang-barang dari batu buatan atau semen yang digunakan dalam konstruksi, seperti ubin, batu bata, papan, lembaran, panel, pipa, tonggak dan sebagainya
  • Industri komponen struktur prafabrik untuk gedung atau bangunan sipil dari semen, beton atau batu buatan
  • Industri barang-barang gips yang digunakan dalam konstruksi, seperti papan, lembaran, panel
  • Industri bahan-bahan bangunan dari substansi tumbuh-tumbuhan (wol kayu, alang-alang, jerami dan lain-lain) yang disatukan dengan semen, plester gips atau bahan pencampur mineral lainnya
  • Industri barang-barang dari semen asbes atau semen serat selulosa atau sejenisnya, seperti lembaran berombak, lembaran lainnya, panel, ubin, pipa, reservoir, palung atau bak, kolam, bak cuci piring, guci, mebel, rangka jendela dan lain-lain
  • Industri barang-barang lainnya dari beton, plester gips, semen atau batu buatan, seperti patung, furnitur, relief gambar timbul, vas (jambangan), pot bunga dan sebagainya
  • Industri mortar bubuk
  • Industri beton dan mortar siap pakai (ready mixed and dry mixed concrete and mortar)

Subgolognan ini tidak mencakup :
  • industri semen dan mortar refraktori, lihat 2391
23951
INDUSTRI BARANG DARI SEMEN
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam barang dari semen, seperti patung, pot kembang dan lain-lain.
23952
INDUSTRI BARANG DARI KAPUR
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam barang dari kapur, seperti kapur tulis, kapur gambar, batako dan dempul.
23953
INDUSTRI BARANG DARI SEMEN DAN KAPUR UNTUK KONSTRUKSI
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam barang dari semen dan atau kapur atau batu buatan untuk keperluan konstruksi seperti ubin, bata/dinding, pipa beton dan beton praktekan, papan, lembaran, panel, tonggak dan sebagainya, komponen struktur prafabrik untuk gedung atau bangunan sipil dan bahan-bahan bangunan dari substansi tumbuh-tumbuhan (wol kayu, alang-alang, jerami dan lain-lain) yang disatukan dengan semen atau bahan pencampur mineral lainnya.
23954
INDUSTRI BARANG DARI GIPS UNTUK KONSTRUKSI
Kelompok ini mencakup pembuatan barang dari gips yang digunakan dalam konstruksi, seperti papan, lembaran, panel dan lain-lain. Termasuk Industri bahan bangunan dari substansi tumbuh-tumbuhan (wol kayu, alang-alang, jerami dan lain-lain) yang disatukan plester gips.
23955
INDUSTRI BARANG DARI ASBES UNTUK KEPERLUAN BAHAN BANGUNAN
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam barang dari asbes untuk keperluan bahan bangunan seperti asbes gelombang, asbes rata, pipa asbes bertekanan dan asbes berlapis.
23956
INDUSTRI BARANG DARI ASBES UNTUK KEPERLUAN INDUSTRI
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam barang dari asbes untuk keperluan industri.
23957
INDUSTRI MORTAR ATAU BETON SIAP PAKAI
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan mortar atau beton siap pakai (ready mixed and dry mixed concrete and mortar).
23959
INDUSTRI BARANG DARI SEMEN, KAPUR, GIPS DAN ASBES LAINNYA
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam barang dari semen, kapur, gips dan asbes lainnya, yang belum tercakup dalam kelompok 23951 sampai dengan 23957, seperti industri barang dari semen serat selulosa atau sejenisnya, seperti reservoir, palung atau bak, kolam, bak cuci piring, guci, mebel, rangka jendela dan lain-lain, barang lainnya dari beton, plester gips, semen atau batu buatan, seperti patung, furnitur, relief gambar timbul dan sebagainya dan mortar bubuk.
2396
INDUSTRI BARANG DARI BATU
Subgolongan ini mencakup :
  • Industri pemotongan, pembentukan dan penyelesaian batu untuk digunakan dalam konstruksi, pemakaman, jalan, pemasangan atap dan sebagainya
  • Industri furnitur dari batu
  • Industri batu monumen, misalnya dalam bentuk lempengan.

Subgolognan ini tidak mencakup :
  • Produksi batu kasar, seperti kegiatan penambangan, lihat 0810
  • Produksi gerinda, batu abrasi/penggosok dan produk sejenisnya, lihat 2399
  • Kegiatan pemahatan, lihat 9000
23961
INDUSTRI BARANG DARI MARMER DAN GRANIT UNTUK KEPERLUAN RUMAH TANGGA DAN PAJANGAN
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam barang dari marmer/granit untuk keperluan rumah tangga dan pajangan, seperti daun meja, ornamen dan patung. Termasuk pembuatan furnitur dari marmer dan granit.
23962
INDUSTRI BARANG DARI MARMER DAN GRANIT UNTUK KEPERLUAN BAHAN BANGUNAN
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam barang dari marmer/granit untuk keperluan bahan bangunan, seperti ubin dan bak mandi.
23963
INDUSTRI BARANG DARI BATU UNTUK KEPERLUAN RUMAH TANGGA, PAJANGAN, DAN BAHAN BANGUNAN
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam barang dari batu untuk keperluan rumah tangga, pajangan, dan bahan bangunan, seperti lumpang, cobek, batu pipisan, batu asah, batu lempengan, batu pecah-pecahan, abu batu dan kubus mozaik.
23969
INDUSTRI BARANG DARI MARMER, GRANIT DAN BATU LAINNYA
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam barang dari batu marmer, granit atau batu lainnya untuk keperluan lainnya yang belum tercakup dalam kelompok 23961 hingga 23963, seperti industri batu monumen.
2399
INDUSTRI BARANG GALIAN BUKAN LOGAM LAINNYA YTDL
Subgolongan ini mencakup :
  • Industri gerinda, penajaman dan pengilapan batu dan batu abrasi atau penggosok baik alami atau buatan, termasuk batu penggosok yang halus (seperti ampelas)
  • Industri bahan friksi dan barang tak berbingkai dengan bahan pokok substansi mineral atau selulosa
  • Industri bahan penyekat dari mineral, seperti wol terak, wol batu dan jenis wol lainnya; exfoliated vermiculate, tanah liat yang dikembangkan (dikreasikan) dan sejenis penyekat dengan panas, bahan penyerap suara
  • Industri barang dari berbagai substansi mineral, seperti mika dan barang dari mika, barang dari tanah gemuk (peat) sebagai bahan pembakar, barang dari grafit (barang elektris)
  • Industri barang dari aspal atau material sejenisnya, misalnya perekat berbahan dasar aspal, ter batu bara dan sebagainya
  • Karbon dan serat grafit dan barang turunannya (kecuali elektroda dan peralatan elektris)

Subgolognan ini tidak mencakup :
  • Industri wol kaca dan barang wol kaca yang tidak ditenun, lihat 2312
23990
INDUSTRI BARANG GALIAN BUKAN LOGAM LAINNYA YTDL
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam barang dari bahan galian lainnya yang belum tercakup di tempat lain, seperti tepung kaolin, tepung gips, dan tepung talk. Termasuk juga usaha pembuatan kertas penggosok (abrasive paper) dan gerinda, penajaman dan pengilapan batu dan batu abrasi atau penggosok baik alami atau buatan, batu korek api (lighter flint); bahan friksi dan barang tak berbingkai dengan bahan pokok substansi mineral atau selulosa; bahan penyekat dari mineral, seperti wol terak, wol batu dan jenis wol lainnya; exfoliated vermiculate, tanah liat yang dikembangkan dan sejenis penyekat dengan panas, bahan penyerap suara; barang dari berbagai substansi mineral, seperti mika dan barang dari mika, barang dari tanah gemuk (peat) sebagai bahan pembakar, barang dari grafit (barang elektris); barang dari aspal atau material sejenisnya, misalnya perekat berbahan dasar aspal, ter batu bara dan sebagainya; dan karbon dan serat grafit dan barang turunannya (kecuali elektroda dan peralatan elektris).
24
INDUSTRI LOGAM DASAR
Golongan pokok ini mencakup kegiatan peleburan dan penyulingan baik logam yang mengandung besi maupun tidak dari bijih, potongan atau bungkahan dengan menggunakan bermacam teknik metalurgi. Golongan pokok ini juga mencakup pembuatan logam campuran. Hasil dari peleburan dan pemurnian biasanya dalam bentuk batang logam (ingot) yang biasanya digunakan dalam pekerjaan rolling, penarikan dan pengambilan pada pembuatan produk seperti plat, lembaran, lempengan, potongan, batangan, kawat dan bentuk cairan untuk membuat cetakan dan produk logam dasar lain.
241
INDUSTRI LOGAM DASAR BESI DAN BAJA
Golongan ini mencakup kegiatan kegiatan pengolahan dari bijih besi menjadi besi gubal sampai menjadi baja, dan pembuatan produk baja dan logam campuran besi dalam berbagai ukuran dan bentuk. Golongan ini juga mencakup berbagai operasi pengolahan baja.
2410
INDUSTRI LOGAM DASAR BESI DAN BAJA
Subgolongan ini mencakup kegiatan pengubahan seperti reduksi bijih besi dalam tungku pembakar dan oxygen converter, reduksi sisaan dan buangan besi dalam tungku listrik atau dengan reduksi langsung bijih besi tanpa peleburan untuk menghasilkan baja mentah yang dilebur atau dimurnikan dalam tungku pencedok dan kemudian dituangkan dan dipadatkan dalam caster bersambungan untuk mendapatkan produk panjang atau flat setengah jadi, yang akan dipakai, setelah proses pemanasan kembali, penggulungan, drawing dan extruding untuk menghasilkan produk jadi seperti papan, lembaran, strip, batangan, tongkat atau kawat, pipa dan profil berongga.

Subgolongan ini mencakup :
  • Kegiatan tungku pembakar, steel converter, pabrik penggulungan dan finishing
  • Produksi besi kasar dalam bentuk dasar seperti balok
  • Produksi besi campuran
  • Produksi produk besi yang direduksi langsung dari bijih besi dan produk besi berongga lainnya
  • Produksi besi dari hasil pemurnian dengan proses elektrolisis dan proses kimia lainnya
  • Produksi butir besi dan bubuk bsi
  • Produksi baja batangan (ingot) atau bentuk dasar lainnya
  • Peleburan kembali ingot sisaan besi atau baja
  • Produksi baja setenga jadi
  • Industri baja gulungan (panas, dingin atau flat)
  • Industri baja balok atau potongan gulungan panas
  • Industri baja open section gulungan panas
  • Industri baja balok dan baja solid section hasil proses cold drawing, grinding dan turning
  • Industri baja open section hasil pembentukan dingin progresif pada mesin penggulung atau pelipatanpada mesin pres atau pada penggulungan flat baja
  • Industri kawat baja hasil cold drawing atau stretchuing
  • Industri lembaran tiang pancang baja atau baja las open section
  • Industri material rel kereta api baja (rel belum terpasang)
  • Industri tabung, pipa dan profile berongga baja tanpa kelim hasil pembentukan gulungan panas, hot drawing atau hot extruding, gulungan dingin atau cold drawing
  • Industri tabung dan pipa baja las hasil pengelasan dan pembentukan panas atau dingin, sebagai proses lanjutan dari gulungan dingin atau cold drawing
  • Industri fittings pipa baja, seperti flat flanges dan flanges with forged collar, butt-welded fittings, threaded fittings dan socket-welded fiitings

Subgolognan ini tidak mencakup :
  • Industri tabung, pipa dan profile berongga serta fittings tabung atau pipa yang terbuat dari besi tuang, lihat 2431
  • Industri tabung dan pipa baja tanpa kelim dari proses pengecoran sentrifugal, lihat 2431
  • Industri fittings tabung atau pipa yang terbuat dari baja tuang, lihat 2431
24101
INDUSTRI BESI DAN BAJA DASAR (IRON AND STEEL MAKING)
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan besi dan baja dalam bentuk dasar, seperti pellet bijih besi, besi spons, besi kasar (pig iron) dan pembuatan besi dan baja dalam bentuk baja kasar seperti ingot baja, billet baja, baja bloom dan baja slab. Termasuk juga pembuatan besi dan baja paduan. Termasuk kegiatantungku pembakar, steel converter, pabrik penggulungan dan finishing; produksi besi kasar dalam bentuk dasar seperti balok; produksi besi campuran; produksi produk besi yang direduksi langsung dari bijih besi dan produk besi berongga lainnya; produksi besi dari hasil pemurnian dengan proses elektrolisis dan proses kimia lainnya; produksi butir besi dan bubuk besi; produksi baja batangan (ingot) atau bentuk dasar lainnya; peleburan kembali ingot sisaan besi atau baja; dan produksi baja setengah jadi.
24102
INDUSTRI PENGGILINGAN BAJA (STEEL ROLLING)
Kelompok ini mencakup usaha penggilingan baja, baik penggilingan panas maupun dingin, yang membuat produk-produk gilingan batang kawat baja, baja tulangan, baja profil (H-beam, I-beam dan sejenisnya), baja strip, baja rel, pelat baja, baja lembaran hasil gilingan panas (hot rolled sheet) dan baja lembaran hasil gilingan dingin (cold rolled sheet) dilapisi atau tidak dilapisi dengan logam atau non logam lainnya termasuk penggilingan baja scrap. Termasuk industri baja balok atau potongan gulungan panas, industri baja open section gulungan panas, industri baja balok dan baja solid section hasil proses cold drawing, grinding dan turning, industri baja open section hasil pembentukan dingin progresif pada mesin penggulung atau pelipatan pada mesin pres atau pada penggulungan flat baja, industri kawat baja hasil cold drawing atau stretchuing, industri lembaran tiang pancang baja atau baja las open section, industri material rel kereta api baja (rel belum terpasang).
24103
INDUSTRI PIPA DAN SAMBUNGAN PIPA DARI BAJA DAN BESI
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan tabung, pipa dan sambungan pipa dari besi dan baja. Termasuk Industri tabung, pipa dan profile berongga baja tanpa kelim hasil pembentukan gulungan panas, hot drawing atau hot extruding, gulungan dingin atau cold drawing; industri tabung dan pipa baja las hasil pengelasan dan pembentukan panas atau dingin, sebagai proses lanjutan dari gulungan dingin atau cold drawing; dan industri fittings pipa baja, seperti flat flanges dan flanges with forged collar, butt-welded fittings, threaded fittings dan socket-welded fiitings.
242
INDUSTRI LOGAM DASAR MULIA DAN LOGAM DASAR BUKAN BESI LAINNYA
Golongan ini mencakup produksi logam dasar mulia dan logam bukan besi, seperti emas, perak, platina, aluminium, tembaga, timah hitam, seng, timah putih dan lain-lain, dari bijih dan berbagai sumber yang diolah ke dalam berbagai bentuk dan kegunaan. Golongan ini tidak mencakup pengecoran logam bukan besi dan pembuatan perhiasan logam mulia.
2420
INDUSTRI LOGAM DASAR MULIA DAN LOGAM DASAR BUKAN BESI LAINNYA
Subgolongan ini mencakup :
  • Produksi logam dasar mulia, seperti produksi dan pemurnian logam mulia tempa atau belum tempa, seperti emas, perak, platinum dan lain-lain dari bijih dan serpihan
  • Produksi logam mulia campuran
  • Produksi logam mulia setengah jadi
  • Produksi perak gulungan menjadi logam dasar
  • Produksi emas gulungan menjadi logam dasar atau perak
  • Produksi platinum gulungan dan sejenis lainnya menjadi emas, perak atau logam dasar
  • Produksi aluminium dari alumina
  • Produksi aluminium melalui proses pemurnian elektrolitik dari sisaan dan serpihan aluminium
  • Produksi aluminium campuran
  • Semi industri aluminium
  • Produksi timah hitam, seng dan timah putih dari bijih
  • Produksi timah hitam, seng dan timah putih melalui proses pemurnian elektrolitik dari sisaan dan serpihan timah hitam, seng dan timah putih
  • Produksi timah hitam, seng dan timah putih campuran
  • Semi industri timah hitam, seng dan timah putih
  • Produksi tembaga dari bijih
  • Produksi tembaga melalui hasil proses pemurnian elektrolitik dari sisaan dan serpihan tembaga
  • Produksi tembaga campuran
  • Industri kawat sekering (listrik)
  • Semi industri tembaga
  • Produksi chrom, mangan, nikel dan lain-lain dari bijih atau oksidasi
  • Produksi chrom, mangan, nikel dan lain-lain melalui proses pemurnian elektrolitik dan aluminotermik dari sisaan dan serpihan chrom, mangan, nikel dan lain-lain
  • Produksi campuran chrom, mangan, nikel dan lain-lain
  • Semi industri chrom, mangan, nikel dan lain-lain
  • Produksi (barang-barang) mattes dari nikel
  • Produksi logam uranium dari bijih uranium (pitchblende) atau bijih lainnya
  • Peleburan dan pemurnian uranium

Subgolongan ini juga mencakup :
  • Industri kawat logam
  • Produksi aluminium oksida (alumina)
  • Produksi kertas pembungkus dari aluminium (wrapping foil)
  • Industri pelapis aluminium (timah) foil yang dibuat dari aluminium (timah) foil sebagai komponen utamanya
  • Industri pelapis logam mulia

Subgolognan ini tidak mencakup :
  • Pengecoran logam bukan besi, lihat 2432
  • Industri perhiasan dari logam mulia, lihat 3211
24201
INDUSTRI PEMBUATAN LOGAM DASAR MULIA
Kelompok ini mencakup usaha pemurnian, peleburan, pemaduan dan penuangan logam mulia dalam bentuk dasar (ingot, billet, slab, batang, pellet, block, sheet, pig, paduan dan bubuk) seperti ingot perak, ingot emas, pellet platina dan sebagainya.
24202
INDUSTRI PEMBUATAN LOGAM DASAR BUKAN BESI
Kelompok ini mencakup usaha pemurnian, peleburan, pemaduan dan penuangan logam-logam bukan besi dalam bentuk dasar (ingot, billet, slab, batang, pellet, block, sheet, pig, paduan dan bubuk) seperti ingot kuningan, ingot aluminium, ingot seng, ingot tembaga, ingot timah, billet kuningan, billet aluminium, slab kuningan, slab aluminium, batang (rod) kuningan, batang aluminium, pellet kuningan, pellet aluminium, paduan perunggu, paduan nikel dan logam anti gesekan (bearing metal).
24203
INDUSTRI PENGGILINGAN LOGAM BUKAN BESI
Kelompok ini mencakup usaha penggilingan logam bukan besi, baik penggilingan panas maupun penggilingan dingin, seperti pelat tembaga, pelat aluminium, sheet (lembaran) tembaga, sheet aluminium, strip (jalur) perak, strip seng, strip aluminium, sheet tembaga, sheet magnesium, tin foil dan strip platina. Termasuk pembuatan kawat logam.
24204
INDUSTRI EKSTRUSI LOGAM BUKAN BESI
Kelompok ini mencakup usaha ekstrusi logam bukan besi, seperti ekstrusi tembaga dan paduannya, ekstrusi aluminium dan ekstrusi tungsten.
24205
INDUSTRI PIPA DAN SAMBUNGAN PIPA DARI LOGAM BUKAN BESI DAN BAJA
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan tabung, pipa dan sambungan pipa dari logam bukan besi dan baja.
24206
INDUSTRI PENGOLAHAN URANIUM DAN BIJIH URANIUM
Kelompok ini mencakup pemurnian logam uranium dari bijih uranium atau bijih lainnya yang mengandung uranium, pengolahan uranium alam dan persenyawaannya, pengayaan uranium dan persenyawaannya, plutonium dan persenyawaannya, atau pemisahan dan penggabungan persenyawaan tersebut.
243
INDUSTRI PENGECORAN LOGAM
Golongan ini mencakup pembuatan barang setengah jadi dan berbagai tuangan yang melalui proses pengecoran. Golongan ini juga mencakup pengecoran logam baja dan besi, seperti penuangan produk baja dan besi, pembuatan tabung, pipa dan peralatan dari tuangan besi, termasuk penuangan aluminium, magnesium, titanium, seng dan lain-lain.
2431
INDUSTRI PENGECORAN BESI DAN BAJA
Subgolongan ini mencakup kegiatan pengecoran besi dan baja.

Subgolongan ini juga mencakup :
  • Pengecoran produk besi setengah jadi
  • Pengecoran besi tuang abu-abu
  • Pengecoran besi tuang grafit spheroid
  • Pengecoran besi tuang yang dapat ditempa
  • Pengecoran produk baja setengah jadi
  • Pengecoran baja tuang
  • Industri tabung, pipa dan profile berongga serta fittings tabung dan pipa yang terbuat dari besi tuang
  • Industri tabung dan pipa baja tanpa kelim dari proses pengecoran sentrifugal
  • Industri tabung dan pipa fittings yang terbuat dari baja tuang
24310
INDUSTRI PENGECORAN BESI DAN BAJA
Kelompok ini mencakup usaha peleburan, pencampuran dan pengecoran atau penuangan logam besi dan baja yang menghasilkan produk-produk tuangan dalam bentuk kasar, seperti besi tuang, baja tuang dan baja tuang paduan. Termasuk pengecoran produk besi setengah jadi, pengecoran besi tuang abu-abu, pengecoran besi tuang grafit spheroid, pengecoran besi tuang yang dapat ditempa, pengecoran produk baja setengah jadi, pengecoran baja tuang, industri tabung, pipa dan profile berongga serta fittings tabung dan pipa yang terbuat dari besi tuang, industri tabung dan pipa baja tanpa kelim dari proses pengecoran sentrifugal dan industri tabung dan pipa fittings yang terbuat dari baja tuang.
2432
INDUSTRI PENGECORAN LOGAM BUKAN BESI DAN BAJA
Subgolongan ini mencakup :
  • Pengecoran produk setengah jadi dari aluminium, magnesium, titanium, seng dan lain-lain
  • Pengecoran logam ringan tuang
  • Pengecoran logam berat tuang
  • Pengecoran logam mulia tuang
  • Die-Casting logam bukan besi
24320
INDUSTRI PENGECORAN LOGAM BUKAN BESI DAN BAJA
Kelompok ini mencakup usaha peleburan, pemaduan dan pengecoran atau penuangan logam-logam bukan besi dalam bentuk dasar, seperti tuangan tembaga dan paduannya, tuangan aluminium dan paduannya, tuangan nikel dan paduannya. Termasuk Pengecoran produk setengah jadi dari aluminium, magnesium, titanium, seng dan lain-lain, pengecoran logam ringan tuang, pengecoran logam berat tuang, pengecoran logam mulia tuang dan die-casting logam bukan besi.
25
INDUSTRI BARANG LOGAM, BUKAN MESIN DAN PERALATANNYA
Golongan pokok ini mencakup pembuatan produk logam "murni" (seperti suku cadang, kontainer/wadah dan struktur), pada umumnya mempunyai fungsi statis atau tidak bergerak, pembuatan perlengkapan senjata dan amunisi. Golongan pokok ini tidak mencakup industri peralatan dan permesinan, industri penggabungan atau pemasangan produk logam (kadang kala dengan bahan lain), barang elektrik, elektronik atau optikal, yang bekerja dengan bagian yang bergerak.
251
INDUSTRI BARANG LOGAM SIAP PASANG UNTUK BANGUNAN, TANGKI, TANDON AIR DAN GENERATOR UAP
Golongan ini mencakup pembuatan produk struktur logam (seperti kerangka atau bagian dari konstruksi), barang-barang jenis kontainer logam (seperti reservoir, tangki, ketel uap untuk pemanasan) dan generator uap air.
2511
INDUSTRI BARANG LOGAM SIAP PASANG UNTUK BANGUNAN
Subgolongan ini mencakup :
  • Industri frameworks atau kerangka logam untuk konstruksi dan bagian-bagiannya (menara, tiang, tiang penopang, jembatan dan lain-lain)
  • Industri frameworks logam industri (frameworks untuk tungku pembakar, peralatan lifting dan handling dan lain-lain)
  • Industri gedung prepabrikasi yang utamanya dari logam, seperti pondok pekerja (rumah mandor) dari logam dan elemen-elemen pertunjukan yang modular dan lain-lain
  • Industri pintu, jendela dan kerangkanya, penutup jendela dan pintu gerbang dari logam
  • Logam partisi ruangan untuk penghubung lantai
Subgolongan ini tidak mencakup :
  • Industri suku cadang ketel kapal laut atau ketel tenaga, lihat 2513
  • Industri perlengkapan tetap (fixture) rel kereta api yang terpasang, lihat 2599
  • Industri bagian dari kapal laut, lihat 3011
25111
INDUSTRI BARANG DARI LOGAM BUKAN ALUMINIUM SIAP PASANG UNTUK BANGUNAN
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan bahan bangunan siap pasang dari logam bukan aluminium, seperti pagar besi, teralis, pintu/jendela, lubang angin, tangga dan produk-produk konstruksi ringan lainnya. Industri pembuatan bahan konstruksi berat siap pasang dari baja, seperti untuk jembatan, menara listrik tegangan tinggi, pintu air dan sejenisnya dimasukkan dalam kelompok 25113, sedangkan industri pembuatan ketel uap, bejana tekan dan sejenisnya dimasukkan dalam kelompok 25120.
25112
INDUSTRI BARANG DARI LOGAM ALUMINIUM SIAP PASANG UNTUK BANGUNAN
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan bahan bangunan siap pasang dari logam aluminium, seperti kusen jendela, kusen pintu, teralis aluminium, atap aluminium (awning), rolling door, krei aluminium dan produk-produk konstruksi ringan lainnya.
25113
INDUSTRI KONSTRUKSI BERAT SIAP PASANG DARI BAJA UNTUK BANGUNAN
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan bahan bangunan konstruksi berat siap pasang dari baja untuk jembatan, bangunan hanggar, menara listrik tegangan tinggi, pintu air dan sejenisnya.
25119
INDUSTRI BARANG DARI LOGAM SIAP PASANG UNTUK KONSTRUKSI LAINNYA
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang-barang dari logam siap pasang untuk konstruksi yang belum tercakup dalam kelompok 25111 s.d. 25113.
2512
INDUSTRI TANGKI, TANDON AIR DAN WADAH DARI LOGAM
Subgolongan ini mencakup :
  • Industri tandon, tangki dan wadah dari logam yang secara umum dibuat untuk perlengkapan/tempat penyimpanan atau untuk keperluan industri
  • Industri tabung gas untuk gas yang dimampatkan atau yang dicairkan
  • Industri ketel pemanas dan radiator

Subgolongan ini tidak mencakup :
  • Industri tong, drum, kaleng, ember, kotak dan lain-lain dari logam yang umumnya digunakan untuk mengangkut atau mengepak barang-barang, lihat 2594
  • Industri kontainer transportasi, lihat 2920
  • Industri tank (kendaraan militer berlapis baja), lihat 3040
25120
INDUSTRI TANGKI, TANDON AIR DAN WADAH DARI LOGAM
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan ketel uap untuk proses pengolahan (industri boiler), ketel untuk keperluan pembangkit tenaga (utility boiler), bejana tekan (presure vessel), scrubber dan sejenisnya. Termasuk pula usaha pembuatan tangki-tangki lainnya yang bertekanan seperti autoclave, tabung gas bertekanan (tabung gas LPG), tangki-tangki silo, alat penukar panas (heat exchanger) dan berbagai jenis alat penghasil uap gas lainnya. Termasuk tandon, tangki dan wadah dari logam yang secara umum dibuat untuk perlengkapan/tempat penyimpanan atau untuk keperluan industri dan ketel pemanas dan radiator.
2513
INDUSTRI GENERATOR UAP, BUKAN KETEL PEMANAS
Subgolongan ini mencakup :
  • Industri generator uap atau mesin uap lainnya
  • Industri mesin tambahan yang digunakan dengan generator uap, seperti kondenser, economizer, superheater, steam collectors dan accumulators
  • Industri reaktor nuklir kecuali pemisah isotop
  • Industri suku cadang ketel kapal laut atau ketel tenaga

Subgolognan ini tidak mencakup :
  • Industri ketel pemanas dan radiator, lihat 2512
  • Industri perangkat ketel turbin, lihat 2811
  • Industri pemisah isotop, lihat 2829
25130
INDUSTRI GENERATOR UAP, BUKAN KETEL PEMANAS
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan generator uap, termasuk komponen dan perlengkapannya, seperti steam accumulatator, economizer dan sejenisnya. Termasuk industri mesin uap lainnya, mesin tambahan yang digunakan dengan generator uap (kondenser, economizer, superheater, steam collectors dan accumulators), reaktor nuklir kecuali pemisah isotop dan suku cadang ketel kapal laut atau ketel tenaga.
252
INDUSTRI SENJATA DAN AMUNISI
Golongan ini mencakup pembuatan persenjataan berat, senjata api tangan, pistol udara, amunisi perang, termasuk senjata api dan amunisi untuk olahraga atau penjagaan diri, dan peralatan bahan peledak, seperti bom. ranjau dan torpedo. Golongan ini tidak mencakup pembuatan pedang, bayonet, kendaraan bersenjata untuk alat angkutan barang berharga dan uang kertas, kendaraan luar angkasa, tank, dan kendaraan perang lain.
2520
INDUSTRI SENJATA DAN AMUNISI
Subgolongan ini mencakup :
  • Industri senjata berat (meriam, mobile guns, peluncur roket, tabung torpedo, senjata mesin berat)
  • Industri senjata kecil (revolver, senapan, senapan mesin ringan)
  • Industri senapan gas, senapan angin atau pistol
  • Industri amunisi perang

Subgolongan ini juga mencakup :
  • Industri senjata api untuk berburu, olahraga atau perlindungan dan amunisinya
  • Industri alat peledak, seperti bom, ranjau, torpedo

Subgolognan ini tidak mencakup :
  • Industri sumbu mediu, detonator atau kembang api untuk sinyal, lihat 2029
  • Industri pedang pendek, pedang, bayonet dan lain-lain, lihat 2593
  • Industri kendaraan lapis baja untuk keperluan transportasi bank dan penjagaan benda-benda berharga lainnya, lihat 2910
  • Industri pesawat ruang angkasa, lihat 3030
  • Industri tank dan kendaraan perang lainnya, lihat 3040
25200
INDUSTRI SENJATA DAN AMUNISI
Kelompok ini mencakup pembuatan senjata berat (meriam, mobile guns, peluncur roket, tabung torpedo, senjata mesin berat), pembuatan senjata ringan/kecil (revolver, senapan, senapan mesin ringan) baik untuk militer atau polisi, pembuatan senjata gas dan amunisinya, senapan angin atau pistol dan amunisi perang. Termasuk pembuatan senjata api untuk berburu, olahraga atau perlindungan dan amunisinya, alat peledak seperti bom, granat, torpedo, ranjau, roket dan sebagainya.
259
INDUSTRI BARANG LOGAM LAINNYA DAN JASA PEMBUATAN BARANG LOGAM
Golongan ini mencakup kegiatan umum pengolahan logam, seperti penempaan atau penekanan, persepuhan, pelapisan, pengukiran, pemboran, penyemiran, pengelasan dan lain-lain, yang umumnya dilakukan atas dasar balas jasa atau kontrak. Golongan ini juga mencakup pembuatan berbagai barang logam, seperti alat pemotong, pisau, gunting dan lain-lain), perkakas tangan dari logam dan perangkat keras lainnya; kaleng atau ember; paku, baut rumah tangga dari logam; peralatan logam, baling-baling dan jangkar kapal; peralatan jalur rel kereta api dan lain-lain dan berbagai barang logam untuk penggunaan rumah tangga dan industri.
2591
INDUSTRI PENEMPAAN, PENGEPRESAN, PENCETAKAN DAN PEMBENTUKAN LOGAM; METALURGI BUBUK
Subgolongan ini mencakup :
  • Industri penempaan, pengepresan, stamping dan pembentukan logam
  • Industri metalurgi bubuk, yaitu produksi barang logam secara langsung dari bubuk logam dengan proses pemanasan atau dibawah tekanan

Subgolognan ini tidak mencakup :
  • Industri bubuk logam, lihat 2410 dan 2420
25910
INDUSTRI PENEMPAAN, PENGEPRESAN, PENCETAKAN DAN PEMBENTUKAN LOGAM; METALURGI BUBUK
Kelompok ini mencakup pembuatan berbagai barang jadi dan setengah jadi dari logam baik baja, besi maupun logam bukan besi menjadi logam dalam bentuk logam tempaan, pres-an dan atau logam gulungan.
2592
JASA INDUSTRI UNTUK BERBAGAI PENGERJAAN KHUSUS LOGAM DAN BARANG DARI LOGAM
Subgolongan ini mencakup :
  • Industri penyepuhan logam, anodizing dan lain-lain
  • Industri pengolahan panas logam
  • Deburring, penyemprotan pasir (sandbalasting), perobohan (tumbling) dan pembersihan logam
  • Industri pewarnaan dan pengukiran atau pemahatan logam
  • Industri pelapisan bukan metalik logam, seperti pelapisan dengan plastik, email atau porselain, lak/pernis dan lain-lain
  • Industri pengerasan dan pengkilapan logam
  • Industri pengeboran, pengolahan, penggilingan, pengikisan, pembentukan, pemutaran, broaching, leveling, penggergajian, penghalusan, penajaman, penyemiran, pengelasan, penyambungan dan lain-lain bagian pekerjaan logam
  • Industri pemotongan atau penulisan pada logam dengan sinar laser

Subgolognan ini tidak mencakup :
  • Kegiatan farrier (tukang tapal kuda atau dokter kuda), lihat 0162
  • Industri penggulungan logam mulia di atas logam dasar atau logam lainnya, lihat 2420
25920
JASA INDUSTRI UNTUK BERBAGAI PENGERJAAN KHUSUS LOGAM DAN BARANG DARI LOGAM
Kelompok ini mencakup kegiatan jasa industri untuk pelapisan, pemolesan, pewarnaan, pengukiran, pengerasan, pengkilapan, pengelasan, pemotongan dan berbagai pekerjaan khusus terhadap logam atau barang-barang dari logam. Kegiatannya termasuk industri penyepuhan logam, anodizing dan lain-lain; industri pengolahan panas logam; deburring, penyemprotan pasir (sandbalasting), perobohan (tumbling) dan pembersihan logam; industri pewarnaan dan pengukiran atau pemahatan logam; industri pelapisan bukan metalik logam, seperti pelapisan dengan plastik, email atau porselain, lak/pernis dan lain-lain; industri pengerasan dan pengkilapan logam; industri pengeboran, pengolahan, penggilingan, pengikisan, pembentukan, pemutaran, broaching, leveling, penggergajian, penghalusan, penajaman, penyemiran, pengelasan, penyambungan dan lain-lain bagian pekerjaan logam; dan industri pemotongan atau penulisan pada logam dengan sinar laser.
2593
INDUSTRI ALAT POTONG, PERKAKAS TANGAN DAN PERALATAN UMUM
Subgolongan ini mencakup :
  • Industri alat-alat potong rumah tangga, seperti pisau, garpu, sendok dan lain-lain
  • Industri alat-alat potong lainnya, seperti golok dan pisau bergerigi, pisau cukur dan silet, gunting dan hair clipper
  • Industri pisau dan mata pisau untuk mesin atau untuk peralatan mekanik
  • Industri perkakas tangan, seperti tang, obeng dan lain-lain
  • Industri perkakas tangan pertanian yang tidak digerakkan dengan tenaga
  • Industri gergaji dan mata gergaji termasuk mata gergaji bundar dan mata gergaji rantai
  • Industri alat yang dapat dipertukarkan untuk perkakas tangan, baik yang tidak digerakkan dengan tenaga atau mesin perkakas, seperti bor, pemukul, pisau penggiling dan lain-lain
  • Industri perkakas pengepres
  • Industri perkakas pandai besi, seperti alat tempa, landasan tempa dan lain-lain
  • Industri kotak cetakan dan cetakan (kecuali cetakan ingot)
  • Industri perkakas kelim
  • Industri gembok, kunci, anak kunci, engsel dan sejenisnya, peralatan untuk bangunan, furnitur, kendaraan dan lain-lain
  • Industri pisau pendek atau belati, pedang, bayonet dan lain-lain

Subgolognan ini tidak mencakup :
  • Industri barang berongga (pot, ketel dan lain-lain), peralatan makan malam (mangkok, platters dan lain-lain), peralatan makan ceper (piring, piring ceper dan lain-lain), lihat 2599
  • Industri perkakas tangan yang digerakkan dengan tenaga, lihat 2818
  • Industri cetakan ingot, lihat 2823
  • Industri alat-alat makan dari logam mulia, lihat 3211
25931
INDUSTRI ALAT POTONG DAN PERKAKAS TANGAN UNTUK PERTANIAN
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan alat-alat/perkakas tangan pertanian yang tidak digerakkan dengan tenaga dari logam, seperti cangkul, sekop, bajak, garu, sabit, ani-ani, alat perontok padi, alat pemipil jagung dan hand sprayer.
25932
INDUSTRI ALAT POTONG DAN PERKAKAS TANGAN PERTUKANGAN
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan alat-alat pertukangan dari logam, seperti water pass, siku-siku, beliung, pahat, obeng, martil, serut/ketam, gergaji dan mata gergaji, mata gergaji bundar dan mata gergaji rantai, mata bor dan sejenisnya, kampak dan pisau pemotong kaca. Termasuk industri pisau dan mata pisau untuk mesin atau untuk peralatan mekanik, perkakas tangan (tang, obeng dan lain-lain), perkakas tangan pertanian yang tidak digerakkan dengan tenaga, alat yang dapat dipertukarkan untuk perkakas tangan, baik yang tidak digerakkan dengan tenaga atau mesin perkakas (seperti bor, pemukul, pisau penggiling dan lain-lain), perkakas pengepres, perkakas pandai besi (seperti alat tempa, landasan tempa dan lain-lain), kotak cetakan dan cetakan (kecuali cetakan ingot) dan perkakas kelim.
25933
INDUSTRI ALAT POTONG DAN PERKAKAS TANGAN YANG DIGUNAKAN DALAM RUMAH TANGGA
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan bermacam-macam pisau, parang/golok, pisau bergerigi, pisau cukur, silet, gunting, hair clipper, gunting rambut, gunting kuku, sendok, garpu dan peralatan sejenisnya yang digunakan di dapur dan meja makan. Industri alat-alat dapur (misalnya periuk, panci, dandang dan kompor) dimasukkan dalam kelompok 25992.
25934
INDUSTRI PERALATAN UMUM
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan peralatan lainnya dari logam yang belum termasuk dalam kelompok 25931 s.d. 25933, misalnya kunci, gembok, kunci pintu, engsel, gerendel dan peralatan sejenisnya untuk bangunan, furnitur dan lainnya. Termasuk industri pisau pendek atau belati, pedang, bayonet dan lain-lain.
2594
INDUSTRI EMBER, KALENG, DRUM DAN WADAH SEJENIS DARI LOGAM
Subgolongan ini mencakup :
  • Industri tong, drum, kaleng, ember, kotak
  • Industri kaleng untuk produk makanan, tabung dan kotak yang dapat dilipat
  • Industri metallic closure
25940
INDUSTRI EMBER, KALENG, DRUM DAN WADAH SEJENIS DARI LOGAM
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan wadah dari logam/kaleng, seperti kaleng makanan/minuman, kaleng cat/bahan kimia lainnya, tong, drum, ember, kotak, jerrycan dan sejenisnya. Termasuk industri metallic closure.
2595
INDUSTRI BARANG DARI KAWAT DAN PAKU, MUR DAN BAUT, BUKAN KABEL LOGAM
Subgolongan ini mencakup :
  • Industri barang dari kawat, seperti kawat berduri, pagar kawat, alat pemanggang (grill), jaring kawat dan lain-lain
  • Industri baut, sekrup, mur dan barang berulir sejenis
  • Industri pegas (selain pegas jam), seperti leaf springs, helical springs, torsion bar springs dan lembaran untuk pegas
  • Industri rantai (kecuali power transmission chain)
25951
INDUSTRI BARANG DARI KAWAT
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam barang dari kawat logam, termasuk tali kawat logam, seperti kawat berduri, pagar kawat, kasa kawat, jaring kawat dan alat pemanggang (grill). Industri kabel listrik dan komunikasi dimasukkan dalam kelompok 27310. Termasuk industri pegas (selain pegas jam), seperti leaf springs, helical springs, torsion bar springs dan lembaran untuk pegas dan industri rantai (kecuali power transmission chain).
25952
INDUSTRI PAKU, MUR DAN BAUT
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan paku, mur, baut dan barang berulir sejenis yang terbuat dari besi, baja, tembaga, alumunium dan logam lainnya.
2599
INDUSTRI BARANG LOGAM LAINNYA YTDL
Subgolongan ini mencakup :
  • Industri peralatan rumah tangga dari logam, seperti peralatan makan, seperti piring, piring ceper, magkok, teko, panci, wajan ketel, pot dan lain-lain; peralatan bukan listrik lainnya yang digunakan di meja atau di dapur; peralatan kecil dapur lainnya yang digerakkan dengan tangan dan aksesorinya; industri alat penggosok dari logam
  • Industri bak mandi, bak cuci (piring), wastafel dan peralatan sejenis
  • Industri barang-barang logam untuk kantor kecuali furnitur
  • Industri peti besi, lemari besi, pintu lapis baja dan lain-lain
  • Industri bermacam peralatan logam, seperti baling-baling kapal dan sejenisnya, jangkar kapal, lonceng, perlengkapan tetap (fixture) rel kereta api yang terpasang dan jepitan, gesper, kait dan barang sejenis
  • Industri kabel logam yang dijalin pembalut sejenisnya
  • Industri kabel logam yang tidak terisolasi atau kabel logam terisolasi yang tidak dapat digunakan sebagai konduktor listrik
  • Industri paku dan paku payung
  • Industri paku sumbat/keling, cincing penutup dan barang-barang tidak berulir sejenis
  • Industri screw machine product
  • Industri kantong timah
  • Industri magnet logam permanen
  • Industri botol atau kendi logam hampa udara
  • Industri tanda logam (bukan listrik)
  • Industri lencana logam dan lencana militer logam
  • Industri pengeriting rambut dan sisir logam, kerangka dan pegangan payung

Subgolognan ini tidak mencakup :
  • Industri keramik dan magnet ferrite, lihat 2393
  • Industri tangki dan tandon, lihat 2512
  • Industri pedang, bayonet, lihat 2593
  • Industri pegas jam atau arloji, lihat 2652
  • Industri kawat dan kabel untuk penghantar listrik, lihat 2732
  • Industri rantai transmisi listrik, lihat 2814
  • Industri kereta belanja, lihat 3099
  • Industri furnitur logam, lihat 3100
  • Industri peralatan olahraga, lihat 3230
  • Industri peralatan permainan dan mainan anak-anak, lihat 3240
25991
INDUSTRI BRANKAS, FILLING KANTOR DAN SEJENISNYA
Kelompok ini mencakup pembuatan alat-alat kantor dari logam, seperti brankas, filling cabinet, tidak termasuk furnitur dari logam. Termasuk industri peti besi, lemari besi, pintu lapis baja dan lain-lain.
25992
INDUSTRI PERALATAN DAPUR DAN PERALATAN MEJA DARI LOGAM
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan alat-alat dapur baik dari alumunium maupun dari logam bukan alumunium seperti peralatan makan, piring, piring ceper, mangkok, teko, panci, wajan ketel, periuk, dandang, ketel masak, rantang, baskom, baki, pot dan sejenisnya. Termasuk peralatan bukan listrik lainnya yang digunakan di meja atau di dapur, peralatan kecil dapur lainnya yang digerakkan dengan tangan dan aksesorinya dan alat penggosok dari logam.
25993
INDUSTRI KEPERLUAN RUMAH TANGGA DARI LOGAM BUKAN PERALATAN DAPUR DAN PERALATAN MEJA
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan alat-alat untuk keperluan rumah tangga lainnya baik dari alumunium maupun dari logam bukan alumunium seperti jemuran, tangga, lemari dapur dan lain-lain. Termasuk industri bak mandi, bak cuci (piring), wastafel dan peralatan sejenis.
25994
INDUSTRI PEMBUATAN PROFIL
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan baja profil dengan cara las, seperti profil H (H-Beam), profil I (I-Beam) dan sejenisnya.
25995
INDUSTRI LAMPU DARI LOGAM
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam lampu yang bahan utamanya dari logam, seperti lampu mercu suar, lampu tekan dan lampu gantung termasuk komponennya.
25999
INDUSTRI BARANG LOGAM LAINNYA YTDL
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam barang dari logam, yang belum tercakup di subgolongan manapun seperti jepitan rambut, peniti, stapless, paper clips, jarum, jarum jahit, jarum bordir dan jarum sejenisnya, kepala gesper, rantai logam, bel, bingkai (lis) gambar, papan nama logam dan berbagai barang logam yang kecil. Termasuk baling-baling, rantai kapal, jangkar kapal, lonceng, perlengkapan tetap (fixture) rel kereta api yang terpasang, kabel logam yang dijalin pembalut sejenisnya, kabel logam yang tidak terisolasi atau kabel logam terisolasi yang tidak dapat digunakan sebagai konduktor listrik, paku dan paku payung, paku sumbat/keling, cincing penutup dan barang-barang tidak berulir sejenis, screw machine product, kantong timah, magnet logam permanen, botol atau kendi logam hampa udara, tanda logam (bukan listrik), lencana logam dan lencana militer logam dan pengeriting rambut dan sisir logam, kerangka dan pegangan payung.
26
INDUSTRI KOMPUTER, BARANG ELEKTRONIK DAN OPTIK
Golongan pokok ini mencakup pembuatan komputer, perlengkapan komputer, peralatan komunikasi, dan barang-barang elektronik sejenis, termasuk pembuatan komponennya. Proses produksi ditandai dengan rancangan dan penggunaan penerapan teknologi tinggi untuk menciptakan IC dan barang-barang berukuran kecil. Golongan pokok ini juga mencakup pembuatan barang-barang elektronik rumah tangga, alat pengukuran, alat pengujian, alat navigasi, dan peralatan kontrol, iradiasi, peralatan elektromedical dan elektroterapi, peralatan dan instrumen optik, dan pembuatan media magnetik dan optik.
261
INDUSTRI KOMPONEN DAN PAPAN ELEKTRONIK
Golongan ini mencakup pembuatan semi konduktor dan komponen lain untuk peralatan elektronik, diantara nya resistor dan kapasitor elektronik, transistor, mikroprosesor, papan sirkuit dan pengisian atau pemasangannya, kartu interface dan pengontrol, dan peralatan terpisah yang terkait, termasuk pembuatan kabel printer, kabel monitor, kabel USB dan konektor/penghubung dan lain-lain.
2611
INDUSTRI TABUNG ELEKTRON DAN KONEKTOR ELEKTRONIK
Subgolongan ini mencakup :
  • Industri tabung elektron
  • Industri konektor elektronik

Subgolongan ini juga mencakup :
  • Industri kabel printer, kabel monitor, kabel USB, konektor dan lain-lain

Subgolognan ini tidak mencakup :
  • Industri tabung x-ray dan peralatan iradiasi lainnya, lihat 2660
  • Industri instrumen dan peralatan optik, lihat golongan pokok 27
  • Industri penghambat lampu (ligthing ballast), lihat 2711
26110
INDUSTRI TABUNG ELEKTRON DAN KONEKTOR ELEKTRONIK
Kelompok ini mencakup pembuatan tabung gambar televisi, tabung kamera televisi, tabung dan katup amplifier dan receiver. Termasuk tabung elektron, konektor elektronik, kabel printer, kabel monitor, kabel USB, konektor dan lain-lain, katup elektonik dan tabung lampu.
2612
INDUSTRI SEMI KONDUKTOR DAN KOMPONEN ELEKTRONIK LAINNYA
Subgolongan ini mencakup industri semi konduktor dan komponen lainnya untuk aplikasi elektronik.

Subgolongan ini mencakup :
  • Industri papan sirkuit tercetak kosong
  • Industri kapasitor elektornik
  • Industri resistor elektronik
  • Industri mikroprosesor
  • Industri induktor (misalnya cok, gulungan, trafo), tipe komponen elektronik
  • Industri kristal elektronik dan crystal assemblies
  • industri solenoida, switch dan transducer untuk aplikasi elektronik
  • Industri dadu atau kubus, semikonduktor, baik yang selesai maupun yang setengah jadi
  • Industri interface cards (misalnya sound (kartu suara), video (kartu video), kontroler, kartu jaringan, modem)
  • Industri komponen layar (plasma, polimer, LCD)
  • Industri light emitting diodes (LED)
  • Industri IC atau integrated circuit (analog, digital, maupun hibrid)
  • Industri dioda, transistor dan alat-alat yang berkaitan dengannya
  • Pemuatan komponen pada papan sirkuit tercetak

Subgolognan ini tidak mencakup :
  • Pencetakan smart cards (kartu pintar), lihat 1811
  • Industri modem (peralatan carrier), lihat 2639
  • Industri layar komputer dan televisi, lihat 2622,2641
  • Industri relay listrik, lihat 2712
  • Industri peralatan kabel listrik, lihat 2733
  • Industri peralatan lengkap yang diklasifikasikan berdasarkan klasifikasi yang ada
26120
INDUSTRI SEMI KONDUKTOR DAN KOMPONEN ELEKTRONIK LAINNYA
Kelompok ini mencakup pembuatan semi konduktor dan komponen elektronik lainnya, seperti transistor dan peralatan semi konduktor yang sejenis, integrated circuits, printed circuits, induktor, resistor, kapasitor dan berbagai komponen elektronik lainnya. Termasuk industri mikroprosesor, induktor jenis komponen elektronik (misalnya cok, gulungan, trafo), kristal elektronik dan crystal assemblies, solenoida, switch dan transducer untuk aplikasi elektronik, interface cards (misalnya sound (kartu suara), video (kartu video), kontroler, kartu jaringan, modem), komponen layar (plasma, polimer, LCD), light emitting diodes (LED), IC atau integrated circuit (analog, digital, maupun hibrid) dan dioda. Termasuk juga pembuatan sel fotovoltaik dan chip smartcard.
262
INDUSTRI KOMPUTER DAN PERLENGKAPANNYA
Golongan ini mencakup pembuatan dan atau pemasangan berbagai komputer elektronik dan peralatan perlengkapan komputer, seperti peralatan penyimpanan, dan peralatan input/output (printer, monitor dan keyboard). Komputer dapat berupa komputer analog, digital atau hibrid, dan dapat berupa PC, laptop atau mainframe, komputer genggam, ATM dan terminal pos (point of sale). Komponen komputer dan peralatan perlengkapan komputer mencakup berbagai drive dan alat penyimpanan lain, printer, monitor, keyboard, semua jenis aksesori trackball, terminal komputer dan server, scanner dan projektor (viewer).
2621
INDUSTRI KOMPUTER DAN/ATAU PERAKITAN KOMPUTER
Subgolongan ini mencakup industri dan/atau pemasangan komputer, misalnya mainframe, komputer dekstop, laptop dan server komputer. Komputer dapat berupa komputer analog, digital atau hibrid. Komputer digital, adalah jkenis yang umumnya bayak digunakan, adalah peralatan yang dapat melakukan hal-hal berikut : (1) menyimpan program pemrosesan atau program dan data yang diperlukan untuk eksekusi suatu program; (2) dapat diprogram sesuai dengan kebutuhan pengguna; (3) melakukan penghitungan aritmatis yang diinginkan pengguna; dan (4) mengeksekusi, tanpa campur tangan pengguna, sebuah program yang memerlukan komputer untuk memodifikasi eksekusi gengan keputusan logis (logical decision) salama proses berjalan. Komputer analog mampu mensimulasi model matematis dan paling tidak terdiri dari kontrol analog dan elemen pemrograman.

Subgolongan ini mencakup :
  • Industri komputer desktop
  • Industri komputer laptop
  • Industri komputer mainframe
  • Industri komputer ukuran tangan (misal PDA)
  • Industri server komputer
26210
INDUSTRI KOMPUTER DAN/ATAU PERAKITAN KOMPUTER
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan berbagai macam mesin komputasi, seperti komputer desktop, komputer laptop, komputer mainframe, komputer ukuran tangan (misal PDA), tablet, dan server komputer. Termasuk kegiatan perakitan komputer.
2622
INDUSTRI PERLENGKAPAN KOMPUTER
Subgolongan ini mencakup perlengkapan periferal komputer, seperti peralatan penyimpanan dan peralatan input/output (printer, monitor, keyboard).

Subgolongan ini mencakup :
  • Industri disk drive magnetik, flash drive dan alat penyimpanan lainnya
  • Industri disk drive optik (misalnya CD-RW, CD-ROM, DVD-ROM, DVD-RW)
  • Industri printer
  • Industri monitor
  • Industri keyboard
  • Industri semua tipe mouse, joystick, dan aksesori trackball
  • Industri terminal komputer
  • Industri scanner, mencakup bar code scanner
  • Industri smart card reader
  • Industri virtual reality helmets
  • Industri proyektor komputer (video beamer)

Subgolongan ini juga mencakup :
  • Industri terminal komputer, seperti anjungan tunai mandiri (ATM), terminal point of sale (POS), yang tidak dioperasikan secara mekanis
  • Industri peralatan kantor multifungsi, seperti kombinasi faks-scanner-fotokopi

Subgolognan ini tidak mencakup :
  • Reproduksi media rekaman (media komputer, suara, video), lihat 1820
  • Industri komponen elektonik dan alat-alat elektonik yang digunakan di komputer dan perlengkapannya, lihat 2611 dan 2612
  • Industri modem komputer internal/eksternal, lihat 2612
  • Industri interface cards, modul dan peralatannya, lihat 2612
  • Industri modem peralatan carrier, lihat 2639
  • Industri switch komunikasi digital, perlengkapan komunikasi data (misalnya bridge, router, gateway) lihat 2639
  • Industri monitor televisi, lihat 2641
  • Industri alat elektronik seperti pemutar CD atau pemutar DVD, lihat 2642
  • Industri media magnetik dan optik kosong yang digunakan dengan komputer atau peralatan lainnya, lihat 2680
26220
INDUSTRI PERLENGKAPAN KOMPUTER
Kelompok ini mencakup pembuatan perlengkapan komputer, seperti disk drive magnetik, flash drive dan alat penyimpanan lainnya, disk drive optik (misalnya CD-RW, CD-ROM, DVD-ROM, DVD-RW), printer, monitor, keyboard, mouse, joystick, dan aksesori trackball, terminal komputer, scanner, bar code scanner, smart card reader, virtual reality helmets, proyektor komputer (video beamer). Termasuk industri terminal komputer, seperti anjungan tunai mandiri (ATM), terminal point of sale (POS), yang tidak dioperasikan secara mekanis dan peralatan kantor multifungsi, seperti kombinasi faks-scanner-fotokopi.
263
INDUSTRI PERALATAN KOMUNIKASI
Golongan ini mencakup pembuatan peralatan komunikasi dan telepon yang digunakan untuk memindahkan sinyal elektron melalui kawat atau melalui udara seperti peralatan komunikasi tanpa kabel dan penyiaran radio dan televisi. Golongan ini juga mencakup pembuatan peralatan saklar, telepon tanpa kabel, faksimili, termasuk mesin penjawan telepon, peralatan komunikasi data, antene pemancar dan penerima, peralatan komunikasi bergerak (mobile) termasuk kodem, sistem alarm, peralatan infrared dan transmisi.
2631
INDUSTRI PERALATAN TELEPON DAN FAKSIMILI
Subgolongan ini mencakup :
  • Industri peralatan pesawat telepon dan faksimili, termasuk di dalamnya mesin penjawab
26310
INDUSTRI PERALATAN TELEPON DAN FAKSIMILI
Kelompok ini mencakup pembuatan alat-alat transmisi komunikasi, seperti peralatan pesawat telepon dan faksimili, termasuk di dalamnya mesin penjawab dan lainnya.
2632
INDUSTRI PERALATAN KOMUNIKASI TANPA KABEL (WIRELESS)
Subgolongan ini mencakup :
  • Industri pager
  • Industri telepon selular
  • Industri peralatan komunikasi bergerak (mobile)
26320
INDUSTRI PERALATAN KOMUNIKASI TANPA KABEL (WIRELESS)
Kelompok ini mencakup pembuatan alat-alat transmisi komunikasi, seperti peralatan Ipager, telepon selular dan peralatan komunikasi bergerak (mobile) dan lainnya.
2639
INDUSTRI PERALATAN KOMUNIKASI LAINNYA
Subgolongan ini mencakup :
  • Industri peralatan Private Branch Exchange (PBX), seperti peralatan switching kantor
  • Industri peralatan komunikasi data, seperti bridge, router, gateway
  • Industri pesawat telepon tanpa kabel
  • Industri peralatan TV kabel
  • Industri antena transmisi (pemancar) dan penerima
  • Industri peralatan penyiaran studio dan televisi, termasuk di dalamnya kamera televisi
  • Industri modem peralatan carrier
  • Industri sistem alarm kebakaran danpencurian, pengiriman sinyal ke stasiun pengendali
  • Industri transmitor radio dan televisi
  • Industri peralatan infrared (misalnya remote kontrol)
  • Industri smart card (kartu cerdas kontak dan nirkontak)

Subgolognan ini tidak mencakup :
  • Industri komponen elektronik dan komponen yang digunakan dalam peralatan komunikasi, lihat 2612
  • Industri modem komputer internal/eksternal (tipe CD), lihat 2612
  • Industri komputer dan perlengkapannya, lihat 2621 dan 2622
  • Industri peralatan audio dan video, lihat 2642
  • Industri papan skor elektronik, lihat 2790
  • Industri lampu lalu lintas, lihat 2790
26391
INDUSTRI KARTU CERDAS (SMART CARD)
Kelompok ini mencakup pembuatan smart card, seperti perencanaan design chip (design house), perencanaan tata letak sirkuit smart card, industri chipfoundry, industri chip module packaging, pembuatan firmware dan software yang berkaitan langsung dengan smart card, chip packaging. Contoh smart card seperti simcard, Nerd Field Communications (NFC), dengan teknologi 2G, 3G, 4G, 5G dst, kartu perbankan, kartu akses, micro dan macro payment, kartu kredit dan semua kartu yang menggunakan pengaman data dan atau komunikasi.
26399
INDUSTRI PERALATAN KOMUNIKASI LAINNYA
Kelompok ini mencakup pembuatan alat-alat transmisi komunikasi lainnya, peralatan Private Branch Exchange (PBX), peralatan komunikasi data (bridge, router, gateway), pesawat telepon tanpa kabel, peralatan TV kabel, antena transmisi (pemancar) dan penerima, peralatan studio televisi dan radio dan peralatan siaran termasuk kamera televisi, modem peralatan carrier, sistem alarm kebakaran dan pencurian, transmitor radio dan televisi, peralatan infrared (misalnya remote kontrol) dan lainnya. Termasuk juga pembuatan set top box untuk terestrial dan satelit.
264
INDUSTRI PERALATAN AUDIO DAN VIDEO ELEKTRONIK
Golongan ini mencakup pembuatan peralatan video dan audio elektronik untuk rumah tangga, kendaraan bermotor, amplifier untuk instrumen musik, dan alat untuk penyampaian informasi. Golongan ini juga mencakup diantaranya peralatan penggandaan dan perekaman lain, televisi, sistem amplifier dan stereo untuk instrumen musik, video game untuk rumah tangga, kamera video, CD, DVD player dan alat penyampai informasi, mikrofon, mesin karaoke dan jukebox, headphone dan lain-lain.
2641
INDUSTRI TELEVISI DAN/ATAU PERAKITAN TELEVISI
Subgolongan ini mencakup :
  • Industri televisi
  • Industri monitor televisi dan display
26410
INDUSTRI TELEVISI DAN/ATAU PERAKITAN TELEVISI
Kelompok ini mencakup pembuatan televisi, seperti pesawat penerima televisi dan kombinasi, monitor televisi dan pertunjukan. Termasuk perakitan televisi.
2642
INDUSTRI PERALATAN PEREKAM, PENERIMA DAN PENGGANDA AUDIO DAN VIDEO, BUKAN INDUSTRI TELEVISI
Subgolongan ini mencakup industri audio dan video elektronik untuk hiburan di rumah (home entertainment) dan kendaraan bermotor.
Subgolongan ini mencakup :
  • Industri peralatan perekam dan pengganda kaset video
  • Industri peralatan sistem pengganda dan perekam audio
  • Industri peralatan stereo
  • Industri penerima radio
  • Industri pemutar CD dan VCD/DVD
  • Industri kamera video jenis rumah tangga
  • Industri jukebox
26420
INDUSTRI PERALATAN PEREKAM, PENERIMA DAN PENGGANDA AUDIO DAN VIDEO, BUKAN INDUSTRI TELEVISI
Kelompok ini mencakup pembuatan peralatan audio dan video elektronik untuk hiburan di rumah (home entertainment) untuk rumah tangga dan kendaraan bermotor, seperti pesawat penerima radio dan kombinasi, tape recorder dan video recorder. Termasuk industri peralatan stereo, pemutar CD dan VCD/DVD, kamera video jenis rumah tangga dan jukebox.
2649
INDUSTRI PERALATAN AUDIO DAN VIDEO ELEKTRONIK LAINNYA
Subgolongan ini mencakup industri peralatan elektronik konsumen lainnya, seperti alat yang digunakan untuk menyampaikan pengumuman dan amplifier untuk instrumen musik.

Subgolongan ini mencakup :
  • Industri amplifier untuk instrumen musik dan alat yang digunakan untuk menyampaikan pengumuman
  • Industri mikrofon
  • Industri speaker
  • Industri mesin karaoke
  • Industri headphone (misalnya untuk radio, stereo, komputer)
  • Industri console video game

Subgolognan ini tidak mencakup :
  • Industri reproduksi media rekaman (media komputer, suara, video dan sebagainya), lihat 1820
  • Industri perlengkapan komputer dan monitor komputer, lihat 2622
  • Industri mesin penjawab telepon, lihat 2631
  • Industri peralatan pager, lihat 2632
  • Industri peralatan remote kontrol (radio dan infrared), lihat 2639
  • Industri perlengkapan studio siaran seperti peralatan reproduksi, antena pemancar dan penerima, kamera video komersial, lihat 2639
  • Industri permainan (game) elektronik dengan perangkat lunak yang tetap, lihat 3240
26490
INDUSTRI PERALATAN AUDIO DAN VIDEO ELEKTRONIK LAINNYA
Kelompok ini mencakup pembuatan peralatan elektronika untuk rumah tangga, seperti mikrofon, loudspeaker, headphone, amplifier dan sebagainya. Termasuk industri mesin karaoke, headphone (radio, stereo, komputer) dan console video game dan lainnya.
265
INDUSTRI ALAT UKUR, ALAT UJI, PERALATAN NAVIGASI DAN KONTROL DAN ALAT UKUR WAKTU
Golongan ini mencakup pembuatan peralatan pengukuran, pengujian, navigasi dan kontrol untuk berbagai kegunaan industri dan bukan industri, termasuk peralatan pengukuran berdasarkan waktu seperti jam dan jam tangan serta peralatan lain yang berkaitan dengan itu.
2651
INDUSTRI ALAT UKUR, ALAT UJI, PERALATAN NAVIGASI DAN KONTROL
Subgolongan ini mencakup industri sistem dan peralatan pencarian, pendeteksian, navigasi, pemandu aeronautik dan nautik; regulator dan kontrol otomatis untuk peralatan seperti pemanas, AC pendingin, kulkas dan perlengkapannya; peralatan dan perlengkapan untuk pengukuran, penggambaran, pengindikasian, perekaman, pengiriman dan pengontrolan proses industri variabel, seperti temperatur, kelembaban, tekanan, vakum, pembakaran, aliran, level, viskositas, kepadatan, keasaman, konsentrasi dan rotasi; Penjumlahan (misalnya register) fluid meter dan alat hitung; peralatan untuk pengukuran dan pengujian karakteristik listrik dan sinyal listrik; peralatan dan sistem untuk laboratorium analisis kimia atau komposisi fisis atau konsentrasi contoh gas, cair, padat atau materi komposit dan peralatan pengukuran dan pengujian daripadanya. Industri peralatan pengukuran, pengujian, navigasi dan pemeriksann non-listrik (kecuali alat mekanis sederhana) termasuk dalam sub golongan ini.
Subgolongan ini mencakup :
  • Industri peralatan mesin pesawat terbang
  • Industri peralatan pengujian emisi otomotif
  • Industri peralatan meteorologi
  • Industri peralatan pemeriksaan dan pengujian properti fisik
  • Industri mesin poligraf
  • Industri peralatan untuk pengujian dan pengukuran listrik dan sinyal listrik (termasuk untuk telekomunikasi)
  • Industri peralatan monitoring dan deteksi radiasi
  • Industri mikroskop proton dan elektron
  • Industri peralatan survei
  • Industri termometer jenis kaca yang di dalamnya terdapat cairan dan bimetal (kecuali termometer medis)
  • Industri humidistat (pengukur kelembaban)
  • Industri peralatan pengontrol limit hidrolik
  • Industri peralatan pengontrol api dan alat pembakar
  • Industri spektrometer
  • Industri meteran angin (pneumatic gauge)
  • Industri peralatan pengukur penggunaan (misalnya air, gas)
  • Industri flowmeter (pengukur aliran) dan alat hitung
  • Industri tally counters (penghitung turus)
  • Industri peralatan detektor tambang, generator sinyal dan detektor logam
  • Industri peralatan pencarian, pendeteksian, navigasi aeronautik dan nautik, termasuk sonobuoys
  • Industri peralatan radar
  • Industri peralatan GPS (global potisioning system)
  • Industri peralatan pengontrol lingkungan dan pengontrol otomatis untuk peralatan
  • Industri peralatan pengukuran dan perekaman (misalnya perekaman penerbangan)
  • Industri peralatan detektor gerakan
  • Industri peralatan analisis laboratorium (misalnya peralatan analisis darah)
  • Industri alat ukur laboratorium, keseimbangan, inkubator dan berbagai peralatan laboratorium untuk pengukuran dan pengujian dan lain sebagainya

Subgolognan ini tidak mencakup :
  • Industri mesin penjawab telepon, lihat 2631
  • Industri peralatan iradiasi, lihat 2660
  • Industri peralatan pemeriksaan dan pengukuran optik (misalnya untuk peralatan pengontrol api, alat ukur cahaya untuk fotografi, pengukur jarak), lihat 2679
  • Industri peralatan penempatan optik, lihat 2679
  • Industri mesin pendikte, lihat 2817
  • Industri peralatan ukur yang sederhana (misalnya meteran gulung), perkakas sejenis dan alat presisi masinis, lihat 2819
  • Industri peralatan termometer medis, lihat 3250
  • Instalasi peralatan pengontrol proses industri, lihat 3320
26511
INDUSTRI ALAT UKUR DAN ALAT UJI MANUAL
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan alat-alat pengukur, pemeriksa dan pengujian manual, baik yang ada maupun yang tidak ada hubungannya dengan penyelidikan ilmu pengetahuan, seperti pesawat ukur, mikroskop (kecuali mikroskop optis), thermometer, barometer, kompas, timbangan presisi, pesawat terapi mekanis, meteran air ledeng dan gas, serta instrumen ukur tanah. Termasuk juga perlengkapan dari peralatan-peralatan tersebut.
26512
INDUSTRI ALAT UKUR DAN ALAT UJI ELEKTRIK
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan alat-alat pengukur, pemeriksa dan pengujian elektrik, baik yang ada maupun yang tidak ada hubungannya dengan penyelidikan ilmu pengetahuan, seperti meteran arus listrik. Termasuk juga perlengkapan dari peralatan-peralatan tersebut.
26513
INDUSTRI ALAT UKUR DAN ALAT UJI ELEKTRONIK
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan alat-alat laboratorium, alat-alat pengukur dan pemeriksa elektronik, baik yang ada maupun yang tidak ada hubungannya dengan penyelidikan ilmu pengetahuan, seperti pesawat pengatur elektronik otomatis, speedometer, argometer, elektronik sinar katoda, radar, radio kontrol dan instrumen navigasi, meteorologi, geofisika, hidrologi dan spectofotometer. Termasuk juga perlengkapan dari peralatan-peralatan tersebut.
26514
INDUSTRI ALAT UJI DALAM PROSES INDUSTRI
Kelompok ini mencakup pembuatan berbagai peralatan pengukuran dan kontrol dari barang-barang yang sedang diproses, baik alat ukur panas, tekanan, kekentalan, maupun alat ukur sifat-sifat barang.
2652
INDUSTRI ALAT UKUR WAKTU
Subgolongan ini mencakup industri arloji, jam dan penunjuk waktu dan perlengkapannya.
Subgolongan ini mencakup :
  • Industri arloji dan jam semua jenis, termasuk perangkat panel jam
  • Industri case (badan) jam dan arloji, termasuk case (badan) dari logam mulia
  • Industri peralatan perekam waktu dan peralatan untuk pengukur, perekam dan menampilkan interval waktu dengan penggerak jam atau arloji atau dengan motor synchronous, seperti pencatat waktu parking , pencatat waktu datang dan pulang pegawai (pencatat waktu absen), Time/date stamps dan pencatat waktu proses
  • Industri switch/tombol waktu dan keluaran lainnya dengan penggerak arloji atau jam atau dengan motor synchronous, seperti Time locks (pengunci waktu)
  • Industri komponen jam atau arloji, seperti penggerak (movement), pegas, batu baterai, lempeng jam, jarum dan bagian lainnya

Subgolognan ini tidak mencakup :
  • Industri tali arloji bukan logam (kain, kulit, plastik), lihat 1512
  • Industri tali arloji dari logam mulia, lihat 3211
  • Industri tali arloji dari bukan logam mulia, lihat 3212
26520
INDUSTRI ALAT UKUR WAKTU
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam jam seperti arloji tangan, arloji saku, arloji kalung, jam dinding, jam beker dan lonceng. Termasuk juga usaha pembuatan bagian-bagian dari jam/arloji, seperti movement part, dial plate/hand, pegas, batu baterai, lempeng jam, jarum dan bagian lainnya, case (badan) jam dan arloji, termasuk case (badan) dari logam mulia, alarm for watch, instrumen panel clocks, crono meter, stop watch, pencatat waktu parking, pencatat waktu datang dan pulang pegawai (pencatat waktu absen), Time/date stamps dan pencatat waktu proses,Time locks (pengunci waktu) dan lain-lain.
266
INDUSTRI PERALATAN IRADIASI, ELEKTROMEDIKAL DAN ELEKTROTERAPI
Golongan ini mencakup pembuatan peralatan elektromedik, elektroterapi, dan peralatan iradiasi dan tabung untuk diagnosa medis, terapi medis, industri, penelitian dan aplikasi evaluasi ilmiah.
2660
INDUSTRI PERALATAN IRADIASI, ELEKTROMEDIKAL DAN ELEKTROTERAPI
Subgolongan ini mencakup :
  • Industri peralatan dan tabung iradiasi (penyinaran), seperti peralatan industri, diagnosa medis, terapi medis, penelitian dan ilmu pengetahuan. Misalnya peralatan radiasi sinar X, beta, gamma dan sinar lainnya
  • Industri CT scanner
  • Industri PET scanner
  • Industri peralatan MRI (magnetic resonce imaging)
  • Industri peralatan ultrasound medis
  • Industri peralatan elektrokardiograf
  • Industri peralatan endoskopi elektromedikal
  • Industri peralatan laser medis
  • Industri peralatan alat bantu dengar
  • Industri peralatan alat pacu jantung
  • Industri peralatan iradiasi susu dan makanan

Subgolognan ini tidak mencakup :
  • Industri peralatan analisis laboratorium (misalnya peralatan analisis darah), lihat 2651
  • Industri penyamakan tempat tidur (tanning beds), lihat 2790
26601
INDUSTRI PERALATAN IRADIASI/SINAR X, PERLENGKAPAN DAN SEJENISNYA
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan peralatan dan tabung iradiasi (penyinaran) yang didasarkan pada penggunaan radiasi sinar X, Alpha, Beta, atau Gamma, baik yang digunakan pada manusia maupun hewan, seperti peralatan industri, peralatan iradiasi susu dan makanan, diagnosa medis, terapi medis, penelitian dan ilmu pengetahuan. Misalnya peralatan radiasi sinar X, beta, gamma dan sinar lainnya. Termasuk pula pembuatan tabung sinar X, kontrol panel, screen dan yang terkait, serta peralatan sterilisasi dengan sinar ultra violet.
26602
INDUSTRI PERALATAN ELEKTROMEDIKAL DAN ELEKTROTERAPI
Kelompok ini mencakup pembuatan peralatan dan perlengkapan elektromedikal dan elektroterapi, seperti peralatan electrocardiograph, peralatan test mata (termasuk reflektor, endoscope dan lain-lain), ozone therapy, oxygen therapy, Termasuk CT scanner, PET scanner, peralatan MRI (magnetic resonce imaging), peralatan ultrasound medis, peralatan endoskopi elektromedikal peralatan laser medis, peralatan alat bantu dengar dan peralatan alat pacu jantung.
267
INDUSTRI PERALATAN FOTOGRAFI DAN INSTRUMEN OPTIK BUKAN KACA MATA
Golongan ini mencakup pembuatan instrumen optik, lensa dan cermin optik, peralatan fotografi seperti kamera, pengukur cahaya, proyektor, mikroskop, teleskop serta peralatan dan instrumen alat ukur dan cek optik.
2671
INDUSTRI PERALATAN FOTOGRAFI
Subgolongan ini mencakup industri peralatan fotografi seperti :
  • Industri kamera film dan kamera digital
26710
INDUSTRI PERALATAN FOTOGRAFI
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam kamera fotografi, seperti kamera foto biasa, kamera langsung jadi, kamera untuk micro film, kamera digital, kamera untuk still picture dan kamera untuk penelitian udara.
2679
INDUSTRI PERALATAN FOTOGRAFI DAN INSTRUMEN OPTIK LAINNYA
Subgolongan ini mencakup industri peralatan dan instrumen optik dan lensa, seperti binokular, mikroskop kecuali elektron, proton), teleskop, prisma dan lensa (kecuali opthalmik), industri pelapisan dan penggosokan lensa (kecuali opthalmik), mounting lensa (kecuali opthalmik) dan lainnya. Subgolongan ini mencakup :
  • Industri lensa dan prisma
  • Industri mikroskop optik, binokular dan teleskop
  • Industri cermin optik
  • Industri peralatan kaca pembesar optik
  • Industri peralatan presisi (ketepatan) masinis optik
  • Industri komparator optik
  • Industri peralatan pembidik senjata optik
  • Industri peralatan positioning optik
  • Industri peralatan dan instrumen pengukuran dan pemeriksaan optik (misalnya peralatan pengontrol api/fire control equipment, alat pengukur cahaya untuk fotografi, pengukur jarak)
  • Industri motion picture dan slide projector
  • Industri overhead transparancy projector
  • Industri peralatan laser

Subgolongan ini juga mencakup :
  • Industri pelapisan, penggosokan lensa, dan mounting lensa (kecuali opthalmik) dan lainnya

Subgolognan ini tidak mencakup :
  • Industri proyektor komputer, lihat 2622
  • Industri TV komersial dan kamera video, lihat 2639
  • Industri kamera video jenis rumah tangga, lihat 2642
  • Industri mikroskop proton dan elektron, lihat 2651
  • Industri peralatan lengkap menggunakan komponen laser, lihat sub golongan industri berdasarkan tipe mesin (misalnya peralatan laser medis, lihat 2660
  • Industri mesin fotokopi, lihat 2817
  • Industri barang-barang opthalmik, lihat 3250
26791
INDUSTRI KAMERA CINEMATOGRAFI PROYEKTOR DAN PERLENGKAPANNYA
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam kamera cinematografi, proyektor, seperti kamera cinematografi, proyektor cinematografi, image proyektor, slide projector, overhead transparancy projector, aparat cahaya kilat fotografi, frame kamera, tempat film dan lensa kamera zoom. Termasuk alat pengukur cahaya untuk fotografi.
26792
INDUSTRI TEROPONG DAN INSTRUMEN OPTIK BUKAN KACA MATA
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan teropong dan alat optik serta bagian-bagiannya untuk ilmu pengetahuan dan percetakan seperti teropong monoculer, teropong astronomi, elbow telescope, periscope, optik, spectroscope, spectograph, lensa berlapis diasah, lensa prisma. Termasuk mikroskop optik, binokular dan teleskop, cermin optik, peralatan kaca pembesar optik, peralatan presisi (ketepatan) masinis optik, komparator optik, peralatan pembidik senjata optik, peralatan positioning optik, peralatan dan instrumen pengukuran dan pemeriksaan optik (misalnya peralatan pengontrol api/fire control equipment, pengukur jarak) dan peralatan laser. Kelompok ini juga mencakup industri pelapisan, penggosokan lensa dan mounting lensa (bukan opthalmik) dan lainnya.
268
INDUSTRI MEDIA MAGNETIK DAN MEDIA OPTIK
Golongan ini mencakup pembuatan media perekaman optik dan magnetik, seperti kaset-videotape dan audio magnetik kosong, disket kosong, disk optik dan media hardisk kosong. Golongan ini tidak mencakup reproduksi media rekaman (media komputer, suara, video dan lain-lain).
2680
INDUSTRI MEDIA MAGNETIK DAN MEDIA OPTIK
Subgolongan ini mencakup industri media rekam magnetik dan optik.

Subgolongan ini mencakup :
  • Industri pita audio dan video magnetik kosong
  • Industri kaset audio dan video magnetik kosong
  • Industri disket kosong
  • Industri disk optik koson
  • Industri media hard drive

Subgolognan ini tidak mencakup :
  • Reproduksi media rekaman (seperti media komputer, sound, video dan lainnya), lihat 1820
26800
INDUSTRI MEDIA MAGNETIK DAN MEDIA OPTIK
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan media rekam magnetik dan optik untuk suara, gambar maupun data, yang bahan utamanya dari plastik, seperti pita audio dan video magnetik kosong, kaset audio dan video magnetik kosong, piringan hitam kosong, film yang belum peka terhadap cahaya, pita untuk merekam data dan disk/diskette kosong dan disk optik kosong dan media hard drive. Usaha pembuatan film yang peka terhadap cahaya dimasukkan dalam kelompok 20299. Usaha rekaman suara dengan media pita kaset, piringan hitam dimasukkan dalam kelompok 59201. Sedangkan rekaman gambar film dan pita video dimasukkan dalam subgolongan 5911 (Produksi gambar Bergerak, Video dan Program Televisi). Usaha rekaman data dengan pita, disk/diskette dan sejenisnya yang menggunakan jasa komputer dimasukkan dalam kelompok 62090.
27
INDUSTRI PERALATAN LISTRIK
Golongan pokok ini mencakup pembuatan produk yang membangkitkan, mendistribusikan dan menggunakan tenaga listrik. Golongan pokok ini juga mencakup pembuatan lampu listrik, peralatan sinyal dan peralatan rumah tangga listrik. Golongan pokok ini tidak mencakup pembuatan barang-barang elektronik.
271
INDUSTRI MOTOR LISTRIK, GENERATOR, TRANSFORMATOR DAN PERALATAN PENGONTROL DAN PENDISTRIBUSIAN LISTRIK
Golongan ini mencakup pembuatan mesin tenaga, mesin pendistribusi listrik dan transformator khusus, regulator voltage, motor listrik, generator tenaga dan saklar dan pengatur tenaga yang terkait.
2711
INDUSTRI MOTOR LISTRIK, GENERATOR DAN TRANSFORMATOR
Subgolongan ini mencakup :
  • Industri transformator distribusi listrik
  • Industri transformator arc-welding
  • Industri flourescent ballast atau lighting ballast
  • Industri transformator sub stasiun untuk distribusi tenaga listrik
  • Industri pengatur transmisi dan distribusi voltase listrik
  • Industri motor listrik (kecuali mesin pembakaran dalam untuk menyalakan motor)
  • Industri generator tenaga (kecuali alternator pengisi baterai untuk mesin pembakaran dalam)
  • Industri perangkat generator motor (kecuali perangkat generator turbin)
  • Industri perangkat generator penggerak utama
27111
INDUSTRI MOTOR LISTRIK
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan motor listrik dan komponen/bagiannya, seperti motor AC, motor DC, stator, rotor, brush dan commutator, kecuali mesin pembakaran dalam untuk menyalakan motor.
27112
INDUSTRI MESIN PEMBANGKIT LISTRIK
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan generator dan komponen/bagiannya seperti generator arus bolak-balik, generator arus searah, generator set, stator, rotor, commutator dan rotary converter. Termasuk generator tenaga (kecuali alternator pengisi baterai untuk mesin pembakaran dalam), perangkat generator motor (kecuali perangkat generator turbin) dan perangkat generator penggerak utama.
27113
INDUSTRI PENGUBAH TEGANGAN (TRANSFORMATOR), PENGUBAH ARUS (RECTIFIER) DAN PENGONTROL TEGANGAN (VOLTAGE STABILIZER)
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan transformator, pengubah arus, pengontrol tegangan dan komponen/bagiannya, seperti transformator distribusi, transformator tenaga, pengubah arus AC ke DC , pengontrol tegangan, radiator, ring bike lite dan commutator. Usaha pembuatan generator kendaraan dan cranking motor dimasukkan dalam kelompok 27403. Termasuk transformator distribusi listrik, transformator arc-welding, flourescent ballast atau lighting ballast, transformator sub stasiun untuk distribusi tenaga listrik dan pengatur transmisi dan distribusi voltase listrik.
2712
INDUSTRI PERALATAN PENGONTROL DAN PENDISTRIBUSIAN LISTRIK
Subgolongan ini mencakup :
  • Industri sakelar pemutus aliran listrik
  • Industri angker dinamo untuk untuk pabrik
  • Industri surge suppressor/penindas sentakan listrik (untuk distribusi tingkatvoltase)
  • Industri panel kontrol untuk distribusi tenaga listrik
  • Industri relay listrik
  • Industri pipa/saluran peralatan papan penghubung/switchboard aliran listrik
  • Industri sekering listrik
  • Industri peralatan pemindah tenaga (power switching)
  • Industri tombol atau saklar tenaga listrik (kecuali tombol tekan, snap, solenoida, tumbler)

Subgolognan ini tidak mencakup :
  • Industri komponen listrik jenis trasformator dan switch, lihat 2612
  • Industri peralatan pengontrol lingkungan dan pengontrol proses industri, lihat 2651
  • Industri steker untuk sirkuit listrik seperti tombol tekan, snap switches), lihat 2733
  • Industri peralatan patri dan solder listrik, lihat 2790
  • Industri solid state inverter, rectifier dan converter, lihat 2790
  • Industri perangkat turbin generator, lihat 2811
  • Industri generator dan motor stater untuk mesin pembakar dalam, lihat 2930
27120
INDUSTRI PERALATAN PENGONTROL DAN PENDISTRIBUSIAN LISTRIK
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan panel listrik dan switch gear serta komponen/bagiannya, seperti control panel otomatis, ligthing distribution board, pemutus aliran listrik, pemutus arus dan control desk, control panel dan pengaliran sakelar tertutup. Termasuk sakelar pemutus aliran listrik, angker dinamo untuk untuk pabrik, surge suppressor/penindas sentakan listrik (untuk distribusi tingkat voltase), panel kontrol untuk distribusi tenaga listrik, relay listrik, pipa/saluran peralatan papan penghubung/switchboard aliran listrik, sekering listrik, peralatan pemindah tenaga (power switching), saklar tenaga listrik (kecuali tombol tekan, snap, solenoida, tumbler) dan KWH meter.
272
INDUSTRI BATU BATERAI DAN AKUMULATOR LISTRIK
Golongan ini mencakup pembuatan baterei biasa dan recharge, baterei dan elemen utama, lead acid, NiCad, NiMH, lithium, elemen oksida, baterei elemen basah dan kering dan akumulator listrik.
2720
INDUSTRI BATU BATERAI DAN AKUMULATOR LISTRIK
Subgolongan ini mencakup :
  • Industri baterai dan sel-sel utamanya, baik yang mengandung mangan dioksida, merkuri dioksida, perak oksida atau lainnya
  • Industri akumulator listrik dan komponenya, seperti separator, wadah dan pembungkusnya
  • Industri baterai asam timah
  • Industri baterai Ni-Cad
  • Industri baterai Ni-Mh
  • Industri baterai Lithium
  • Industri baterai cell kering
  • Industri baterai cell basah
27201
INDUSTRI BATU BATERAI
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan segala macam batu baterai, seperti sel dan baterai listrik primer, baterai alkali, dan baterai mercury. Termasuk baterai dan sel-sel utama, baik yang mengandung mangan dioksida, merkuri dioksida, perak oksida atau lainnya, baterai asam timah, baterai Ni-Cad, baterai Ni-Mh, baterai Lithium, baterai cell kering dan baterai cell basah. Termasuk penggunaan untuk baterai HP dan baterai laptop.
27202
INDUSTRI AKUMULATOR LISTRIK
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam akumulator listrik, aki dan komponennya seperti aki dari 6V atau 12V dengan kekuatan 200 amper atau kurang, pelat aki, separator, wadah, penutup, pole dan jepitan aki (tipe gigi).
273
INDUSTRI KABEL DAN PERLENGKAPANNYA
Golongan ini mencakup pembuatan peralatan kawat pembawa arus atau bukan untuk sirkuit kawat listrik tanpa memperhatikan materi pembuatnya. Golongan ini juga mencakup penyisolasian kawat dan pembuatan kabel serat optik.
2731
INDUSTRI KABEL SERAT OPTIK
Subgolongan ini mencakup industri kabel serat optik untuk transmisi data atau gambar.

Subgolongan ini tidak mencakup :
  • Industri serat kaca (fiber glass), lihat 2312
  • Industri perangkat kabel optik atau rakitan dengan konektor atau lainnya, klasifikasinya tergantung pada aplikasi, contohnya lihat 2611, 2612
27310
INDUSTRI KABEL SERAT OPTIK
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kabel serat optik.
2732
INDUSTRI KABEL LISTRIK DAN ELEKTRONIK LAINNYA
Subgolongan ini mencakup :
  • Industri kabel dan kawat berisolasi atau berpenyekat, terbuat dari baja, tembaga atau aluminium

Subgolognan ini tidak mencakup :
  • Industri (drawing) kawat, lihat 2410, 2420
  • Industri kabel komputer, printer, USB, dan perangkat kabel sejenisnya, lihat 2612
  • Industri kawat sambungan, lihat 2790
  • Industri perangkat kabel untuk alat-alat otomotif, lihat 2930
27320
INDUSTRI KABEL LISTRIK DAN ELEKTRONIK LAINNYA
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam kabel listrik dan kabel elektronik yang dibalut dengan isolator atau berpenyekat dari baja, tembaga atau aluminium, seperti kabel komunikasi atau telepon, kabel listrik jaringan tegangan rendah/menengah/ tinggi. Usaha pembuatan kawat/kabel logam tanpa dibalut dimasukkan dalam kelompok 24202.
2733
INDUSTRI PERLENGKAPAN KABEL
Subgolongan ini mencakup industri peralatan kawat pembawa arus dan bukan pembawa arus untuk sirkuit listrik apapun bahannya.

Subgolongan ini mencakup :
  • Industri batang penghantar, konduktor listrik (kecuali jenis switchgear)
  • Industri GFCI (ground fault circuit interrupter)
  • Industri lamp holder
  • Industri penangkal petir dan koil
  • Industri steker untuk untuk perangkat kawat listrik (misalnya penekan, tombol tekan, snap, tumbler switcher)
  • Industri outlet dan socket listrik (stop kontak)
  • Industri kotak untuk peralatan kawat listrik (seperti junction, outlet, switch box)
  • Industri kabel dan peralatan listrik
  • Industri kutub transmisi dan line hardware
  • Industri plastik untuk peralatan kawat bukan pembawa arus termasuk kotak plastik junction, face plates dan sejenisnya dan peralatan pole line plastik

Subgolognan ini tidak mencakup :
  • Industri isolator keramik, lihat 2393
  • Industri komponen elektronik, seperti konektor, socket dan switch, lihat 2611, 2612
27330
INDUSTRI PERLENGKAPAN KABEL
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan fitting, sakelar, stop kontak dan sebagainya, seperti batang penghantar, konduktor listrik (kecuali jenis switchgear), GFCI (ground fault circuit interrupter), lamp holder, penangkal petir dan koil, steker untuk untuk perangkat kawat listrik (misalnya penekan, tombol tekan, snap, tumbler switcher), outlet dan socket listrik (stop kontak), kotak untuk peralatan kawat listrik (seperti junction, outlet, switch box), kabel dan peralatan listrik, kutub transmisi dan line hardware dan plastik untuk peralatan kawat bukan pembawa arus termasuk kotak plastik junction, face plates dan sejenisnya dan peralatan pole line plastik.
274
INDUSTRI PERALATAN PENERANGAN LISTRIK (TERMASUK PERALATAN PENERANGAN BUKAN LISTRIK)
Golongan ini mencakup pembuatan tabung dan bola lampu listrik serta bagian dan komponennya, peralatan penerangan non listrik, dan komponen peralatan lain. Pembuatan peralatan penerangan non listrik seperti bola lampu dan perlengkapan tempat lilin, peralatan lampu penerangan, lampu senter, lampu listrik serangga, lentera, peralatan lampu jalan, perlengkapan/peralatan lampu untuk peralatan transportasi (misalnya untuk kendaraan bermotor, pesawat udara, boat).
2740
INDUSTRI PERALATAN PENERANGAN LISTRIK (TERMASUK PERALATAN PENERANGAN BUKAN LISTRIK)
Subgolongan ini mencakup industri bola lampu, tabung dan komponen-komponennya (kecuali kaca kosong untuk bola lampu listrik), peralatan lampu listrik dan komponennya (kecuali peralatan kawat pembawa arus).
Subgolongan ini mencakup :
  • Industri lampu, peralatan dan bola lampu yang berupa ultra-violet, infra-red, lampu neon/TL bola lampu pijar dan discharge
  • Industri peralatan penerangan yang dipasang di langit-langit
  • Industri tempat lilin (chandeliers)
  • Industri lampu meja
  • Industri perangkat lampu hias pohon natal
  • Industri batang perapian listrik
  • Industri senter
  • Industri lampu listrik serangga
  • Industri lentera (dengan bahan bakar karbit, listrik, gas, bensin, minyak tanah)
  • Industri lampu sorot
  • Industri peralatan lampu jalan (kecuali rambu-rambu lalu lintas)
  • Industri peralatan penerangan untuk peralatan transportasi (misalnya untuk kendaraan bermotor, pesawat terbang, perahu)

Subgolongan ini juga mencakup :
  • Industri peralatan penerangan bukan listrik

Subgolognan ini tidak mencakup :
  • Industri peralatan dari kaca dan kaca untuk peralatan penerangan, lihat 2311, 2312
  • Industri peralatan kabel pembawa arus untuk peralatan penerangan, lihat 2733
  • Industri kipas angin yang dipasang di langit-langit atau kipas angin kamar mandi yang terintegrasi dengan peralatan penerangan, lihat 2752
  • Industri peralatan sinyal (rambu) listrik misalnya rambu-rambu lalu lintas dan peralatan rambu-rambu pejalan kaki, lihat 2790
27401
INDUSTRI BOLA LAMPU PIJAR, LAMPU PENERANGAN TERPUSAT DAN LAMPU ULTRA VIOLET
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam lampu pijar untuk penerangan, seperti bohlam tidak termasuk fitting dan perlengkapannya, penerangan fotografi (flash bulbs) dan penerangan untuk panggung/lampu sorot (spot light). Termasuk lampu ultra violet dan infra red, lampu senter,penerangan pada alat-alat kedokteran. Usaha pembuatan peralatan penerangan pada sepeda dan kendaraan bermotor dimasukkan pada kelompok 27403.
27402
INDUSTRI LAMPU TABUNG GAS (LAMPU PEMBUANG LISTRIK)
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam lampu tabung gas dan discharge, seperti lampu neon, lampu helium, lampu argon, lampu natrium dan lampu mercury. Termasuk lampu listrik serangga.
27403
INDUSTRI PERALATAN PENERANGAN UNTUK ALAT TRANSPORTASI
Kelompok ini mencakup pembuatan peralatan penerangan untuk alat transportasi motor, mobil, pesawat, kapal dan alat transportasi lainnya (lampu rem, lampu tanda berbelok, lampu interior dan sebagainya). Termasuk usaha pembuatan komponen dan perlengkapannya.
27404
INDUSTRI LAMPU LED
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan lampu LED, baik berupa lampu LED terpisah maupun dirakit menjadi lampu untuk kebutuhan tertentu. Misalnya lampu LED lampu senter, kendaraan mauapu pencahayaan umum.
27409
INDUSTRI PERALATAN PENERANGAN LAINNYA
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan atau industri peralatan penerangan yang dipasang di langit-langit, tempat lilin (chandeliers), lampu meja, perangkat lampu hias pohon natal, batang perapian listrik, lentera (dengan bahan bakar karbit, listrik, gas, bensin, minyak tanah), peralatan lampu jalan (kecuali rambu-rambu lalu lintas) dan peralatan penerangan bukan listrik. Termasuk komponen lampu listrik seperti stater, filamen dan reflektor. Industri ballast tercakup di kelompok 27113.
275
INDUSTRI PERALATAN RUMAH TANGGA
Golongan ini mencakup pembuatan peralatan rumah tangga dan peralatan kecil, seperti peralatan rumah tangga yang menggunakan listrik, gas atau bahan bakar lain, kipas angin, penghisap debu, mesin pembersih lantai listrik, peralatan memasak, peralatan mencuci, freezer dan lemari es dan peralatan lain seperti mesin cuci piring, pemanas air dan lain-lain.
2751
INDUSTRI PERALATAN LISTRIK RUMAH TANGGA
Subgolongan ini mencakup :
  • Industri peralatan listrik rumah tangga, seperti kulkas (refrigerator), mesin pencuci piring, mesin pencuci dan pengering pakaian, vacuum cleaner (alat penyedot debu), mesin pengkilap lantai, unit pembuangan/tempat sampah, alat pembuka kaleng, blender, pembuat jus, alat cukur listrik, sikat gigi listrik dan alat-alat perawatan tubuh listrik lainnya, alat penajam pisau dan kap ventilasi

Subgolognan ini tidak mencakup :
  • Industri kulkas dan feezer komersial, pendingin ruangan, kipas angin loteng, pemanas ruangan permanen dan kipas angin ventilasi komersial (exhaust fan), peralatan memasak komersial, peralatan laundri dan cuci kering komersial,, vacuum cleaner komersial dan intitusional, lihat golongan pokok 28
  • Industri mesin jahit rumah tangga, lihat 2826
  • Pemasangan sistem vacuum cleaner sentral atau terpusat, lihat 4329
27510
INDUSTRI PERALATAN LISTRIK RUMAH TANGGA
Kelompok ini mencakup pembuatan selimut listrik, penghisap debu (vacuum cleaners), pengkilat lantai (floor polishers), tempat sampah listrik, peralatan untuk mengolah dan mempersiapkan makanan (grinders, blenders, pembuka kaleng, juicers, dan sebagainya) dan peralatan listrik lainnya seperti sikat gigi listrik, alat-alat cukur listrik dan alat-alat perawatan tubuh listrik lainnya, pengasah pisau listrik dan sebagainya. Termasuk kulkas (refrigerator), mesin pencuci piring, mesin pencuci dan pengering pakaian, unit pembuangan/tempat sampah dan kap ventilasi. Pembuatan mesin cuci, mesin pengering dan sejenisnya dalam bentuk yang besar atau untuk kepentingan niaga dimasukkan dalam kelompok 28262. Pembuatan mesin jahit baik untuk keperluan rumah tangga maupun tidak dimasukkan dalam kelompok 28262.
2752
INDUSTRI PERALATAN ELEKTROTERMAL RUMAH TANGGA
Subgolongan ini mencakup :
  • Industri peralatan elektrotermal rumah tangga, seperti alat pemanas air listrik, selimut listrik, alat listrik untuk perawatan rambut (pengering, sisir, sikat, pengeriting), setrika listrik, alat pemanas ruangan, kipas angin untuk rumah tangga portable, oven (pemanggang) listrik, oven microwave, alat pemasak dan hotplates listrik, alat pemanggang atau pembakar roti, mesin pembuat teh atau kopi, penggorengan dan pemanggang listrik dan hoods, alat resistor pemanas listrik dan lain-lain
27520
INDUSTRI PERALATAN ELEKTROTERMAL RUMAH TANGGA
Kelompok ini mencakup pembuatan kompor (misalnya oven, microwave oven, cookers, hot plates, toasters, pembuat kopi dan teh, frypans, roasters, penggorengan dan pemanggang listrik dan hoods dan sebagainya), alat pemanas dan alat masak dengan menggunakan arus listrik, kipas angin dan pemanas ruangan. Termasuk industri peralatan elektrotermal rumah tangga, seperti alat pemanas air listrik, selimut listrik, alat listrik untuk perawatan rambut (pengering, sisir, sikat, pengeriting), setrika listrik, alat resistor pemanas listrik dan lain-lain.
2753
INDUSTRI PERALATAN PEMANAS DAN MASAK BUKAN LISTRIK RUMAH TANGGA
Subgolongan ini mencakup :
  • Industri peralatan masak dan pemanas bukan listrik rumah tangga, seperti kompor masak, panggangan, pemanas air, peralatan masak lain, penghangat piring dan lain-lain
  • Industri pemanas ruangan bukan listrik, seperti tungku atau perapian
27530
INDUSTRI PERALATAN PEMANAS DAN MASAK BUKAN LISTRIK RUMAH TANGGA
Kelompok ini mencakup pembuatan atau industri peralatan masak dan pemanas bukan listrik rumah tangga, seperti kompor masak, panggangan, pemanas air, peralatan masak lain, penghangat makanan, penghangat piring dan lain-lain dan pemanas ruangan bukan listrik, seperti tungku atau perapian.
279
INDUSTRI PERALATAN LISTRIK LAINNYA
Golongan ini mencakup pembuatan bermacam-macam peralatan listrik, seperti "charger baterai dan surge suppressor/stabilisator, alat pintu listrik, bel listrik, kabel listrik, produk grafit dan karbon, kapasitor listrik dan peralatan sejenis, elektromagnet, papan listrik untuk angka dan tanda, peralatan pemberi isyarat dan sirine listrik, alat penyekat, pipa saluran dan peralatan listrik, peralatan pengelasan dan pematrian listrik, termasuk alat pematri tangan.
2790
INDUSTRI PERALATAN LISTRIK LAINNYA
Subgolongan ini mencakup industri peralatan listrik selain motor, generator dan transfomator, baterai dan akumulator, peralatan kabel dan kawat, peralatan penerangan atau alat-alat rumah tangga.

Subgolongan ini mencakup :
  • Industri charger (pengisi) baterai padat
  • Industri alat pembuka dan penutup pintu listrik
  • Industri bel listrik
  • Industri mesin pembersih ultrasonik (kecuali untuk laboratorium, dokter gigi)
  • Industri penyamak kasur (tanning beds)
  • Industri peralatan solid state inverter, peralatan rektifikasi, fuel cells, penyuplai daya teregulasi dan tidak teregulasi
  • Industri UPS (uninterruptible power supllies)
  • Industri supresor gelombang (kecuali untuk distribusi level voltase)
  • Industri kabel peralatan, kabel sambungan, perangkat kabel listrik lainnya yang berpenyekat dan berkonektor
  • Industri karbon dan grafit elektroda, kontak dan produk karbon dan grafit listrik lainnya
  • Industri akselerator partikel
  • Industri kapasitor, resistor, kondenser listrik dan komponen sejenisnya
  • Industri elektromagnet
  • Industri sinyal listrik (sirine)
  • Industri papan skor listrik
  • Industri tanda/reklame listrik
  • Industri peralatan sinyal listrik seperti peralatan lampu lampu lalu lintas dan sinyal untuk pejalan kaki
  • Industri insulator (penyekat) listrik (kecuali penyekat kaca atau porselen)
  • Industri peralatan patri dan solder listrik, termasuk besi solder tangan

Subgolognan ini tidak mencakup :
  • Industri tanda/reklame bukan listrik, lihat sub golongan berdasarkan bahan dasarnya (tanda/reklame plastik lihat 2229, tanda/reklame logam, lihat 2599)
  • Industri insulator listrik porselen, lihat 2393
  • Industri serat grafit dan karbon dan produknya (kecuali elektroda dan peralatan listrik), lihat 2399
  • Industri komponen listrik, jenis rektifikasi, peralatan elektronik, pengatur tegangan, IC pengubah daya, kapasitor elektronik, resistor elektronik dan peralatan sejenisnya, lihat 2612
  • Industri transfomator, motor, generator, switchgear, relay dan pengontrol industri, lihat 2711, 2712
  • Industri baterai, lihat 2720
  • Industri kawat energi dan komunikasi, peralatan kabel pembawa arus atau bukan pembawa arus, lihat 2733
  • Industri peralatan penerangan, lihat 2740
  • Industri peralatan rumah tangga, lihat 2751, 2752, 2753
  • Industri peralatan patri dan solder bukan listrik, lihat 2819
  • Industri peralatan listrik kendaraan bermotor, seperti generator, alternator, busi, ignition wiring harness, sistem power window and door, pengatur tegangan, lihat 2930
  • Industri peralatan sinyal mekanis dan elektromagnetis, keamanan dan kontrol lalu lintas untuk jalur rel kereta api, rel trem, jalur perairan dalam, jalan raya, fasilitas parkir, lalu lintas udara, lihat 3020
27900
INDUSTRI PERALATAN LISTRIK LAINNYA
Kelompok ini mencakup pembuatan dinamo lampu sepeda, dinamo magnetik, busi, alat-alat peringatan suara (sirine, klakson, alarm, bel, dan sebagainya), peralatan sinyal listrik seperti alat-alat pengatur lalu-lintas jalan raya, jalan kereta api, di pelabuhan laut dan udara dan sinyal untuk pejalan kaki, berbagai peralatan listrik dan elektronik yang tidak termasuk kelompok manapun, seperti charger (pengisi) baterai padat, alat pembuka dan penutup pintu listrik, mesin pembersih ultrasonik (kecuali untuk laboratorium, dokter gigi), penyamak kasur (tanning beds), peralatan solid state inverter, peralatan rektifikasi, fuel cells, penyuplai daya teregulasi dan tidak teregulasi, UPS (uninterruptible power supllies), supresor gelombang (kecuali untuk distribusi level voltase), kabel peralatan, kabel sambungan, perangkat kabel listrik lainnya yang berpenyekat dan berkonektor, karbon dan grafit elektroda, kontak dan produk karbon dan grafit listrik lainnya, akselerator partikel, kapasitor, resistor, kondenser listrik dan komponen sejenisnya, elektromagnet, papan skor listrik, reklame listrik, insulator (penyekat) listrik (kecuali penyekat kaca atau porselen), peralatan patri dan solder listrik, besi solder tangan dan pembuatan peralatan modul fotovoltaik (panel surya). Termasuk usaha pembuatan komponen dan perlengkapannya.
28
INDUSTRI MESIN DAN PERLENGKAPAN YTDL
Golongan pokok ini mencakup pembuatan mesin dan peralatan yang dapat bekerja bebas dengan bahan-bahan baik secara mekanik atau yang berhubungan dengan panas atau melaksanakan pengolahan bahan-bahan (seperti pengangkatan, penyemprotan, penimbangan atau pengepakan), termasuk komponen mekaniknya yang menghasilkan dan menggunakan tenaga dan komponen utama yang dihasilkan secara khusus. Golongan pokok ini mencakup pembuatan peralatan tangan, peralatan tetap atau bergerak, tanpa memperhatikan apakah peralatan tersebut dibuat untuk keperluan industri, pekerjaan sipil dan bangunan, pertanian atau rumah tangga. Pembuatan peralatan khusus untuk angkutan penumpang atau barang dalam dasar pembatasan juga tercakup disini. Pembedaan antara pembuatan mesin untuk keperluan khusus, misalnya mesin untuk keperluan ekslusif, dalam industri ISIC, dan mesin untuk keperluan umum, misalnya mesin yang biasanya digunakan dalam cakupan luas dalam industri ISIC. Golongan pokok ini juga mencakup pembuatan mesin untuk keperluan khusus lainnya, yang tidak dicakup dimanapun dalam klasifikasinya, baik digunakan atau tidak dalam proses industri, seperti peralatan permainan/hiburan pasar malam, peralatan gelanggang bouling otomatis dan lain-lain.Termasuk dalam golongan pokok ini kegiatan remanufakturing, yang melekat pada masing-masing jenis industrinya.
281
INDUSTRI MESIN UNTUK KEPERLUAN UMUM
Golongan ini mencakup pembuatan mesin untuk keperluan umum yaitu mesin yang biasa digunakan dalam cakupan luas dari industri ISIC, seperti halnya pembuatan komponen yang digunakan dalam pembuatan berbagai macam mesin lain atau pembuatan mesin yang mendukung operasi usaha lain. Golongan ini termasuk pembuatan mesin dan turbin, kecuali mesin kendaraan dan pesawat udara, termasuk juga peralatan mesin tenaga air, pompa, kompresor, katup/klep dan kran, bearing, gir, dan unsur-unsur untuk menggerakkan gir kemudi, oven, tungku dan tungku pembakar, peralatan untuk pemindahan dan pengangkatan barang, mesin dan peralatan perkantoran (kecuali peralatan komputer dan perlengkapannya), peralatan/perkakas tangan yang digerakkan tenaga dan mesin untuk keperluan umum lainnya. Untuk kegiatan remanufakturing dapat digolongkan dalam kegiatan Industri.
2811
INDUSTRI MESIN DAN TURBIN, BUKAN MESIN PESAWAT TERBANG DAN KENDARAAN BERMOTOR
Subgolongan ini mencakup :
  • Industri mesin piston pembakaran dalam (kecuali mesin kendaraan bermotor, pesawat terbang dan mesin penggerak putaran), seperti mesin kapal laut dan mesin kereta api
  • Industri piston, cincin piston, karburator dan sejenisnya untuk semua jenis mesin pembakaran dalam, mesin diesel dan sebagainya
  • Industri inlet dan klep/katup pelepas gas dari mesin pembakaran dalam
  • Industri turbin dan bagian-bagiannya, seperti turbin uap dan turbin sejenis lainnya; turbin hidrolik, kincir air dan regulatornya; turbin angin; dan turbin gas/udara, kecuali turbojet atau turbo baling-baling untuk pesawat terbang
  • Industri perangkat turbin-ketel (boiler-turbine)
  • Industri perangkat generator-turbin

Subgolognan ini tidak mencakup :
  • Industri generator listrik (kecuali perangkat generator turbin), lihat 2711
  • Industri perangkat generator penggerak utama (kecuali perangkat generator turbin), lihat 2711
  • Industri peralatan listrik dan komponen dari mesin pembakar dalam, lihat 2790
  • Industri kendaraan bermotor, pesawat udara atau mesin penggerak putaran, lihat 2910, 3030, 3091
  • Industri turbojet dan turbo baling-baling, lihat 3030
28111
INDUSTRI MESIN UAP, TURBIN DAN KINCIR
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan motor penggerak yang bukan berupa motor bakar dalam, seperti mesin uap, turbin dan bagian-bagiannya, turbin uap dan turbin sejenis lainnya, turbin hidrolik, kincir air dan regulatornya, turbin angin dan turbin gas/udara, kecuali turbojet atau turbo baling-baling untuk pesawat terbang; perangkat turbin-ketel (boiler-turbine), perangkat generator-turbin dan kincir angin.
28112
INDUSTRI MOTOR PEMBAKARAN DALAM
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan motor penggerak mula dengan bahan pembakaran dalam, baik berupa motor bakar cetus api maupun motor bakar nyala kompresi, seperti motor diesel, motor bensin, motor bakar dalam dengan bahan bakar gas/alkohol, dan sejenisnya. Termasuk Industri mesin piston pembakaran dalam (kecuali mesin kendaraan bermotor, pesawat terbang dan mesin penggerak putaran), seperti mesin kapal laut dan mesin kereta api. Usaha pembuatan motor pembakaran dalam untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih dimasukkan dalam kelompok 29300. Usaha pembuatan motor pembakaran dalam untuk kendaraan bermotor roda dua dan tiga dimasukkan dalam kelompok 30912, dan motor pembakaran dalam untuk pesawat terbang dimasukan dalam kelompok 30300.
28113
INDUSTRI KOMPONEN DAN SUKU CADANG MESIN DAN TURBIN
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan komponen/suku cadang, dari mesin-mesin penggerak mula (kelompok 28111 dan 28112), seperti engine block, piston, cincin piston, karburator cylinder head dan sejenisnya untuk semua jenis mesin pembakaran dalam, mesin diesel dan sebagainya dan inlet dan klep/katup pelepas gas dari mesin pembakaran dalam.
2812
INDUSTRI PERALATAN TENAGA ZAT CAIR DAN GAS
Subgolongan ini mencakup :
  • Industri komponen hidrolik dan pneumatik, termasuk didalamnya pompa hidrolik, motor hidrolik, silinder hidrolik dan pneumatik, klep/katup hidrolik dan pneumatik, perkakas dan pipa karet hidrolik dan pneumatik
  • Industri peralatan pengolahan udara yang digunakan dalam sistem pneumatik
  • Industri sistem tenaga zat cair dan gas
  • Industri peralatan transmisi hidrolik

Subgolognan ini tidak mencakup :
  • Industri kompresor, lihat 2813
  • Industri pompa dan klep/katup untuk peralatan tenaga bukan zat cair dan gas, lihat 2813
  • Industri peralatan transmisi mekanis, lihat 2814
28120
INDUSTRI PERALATAN TENAGA ZAT CAIR DAN GAS
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan komponen hidrolik dan pneumatik, termasuk didalamnya pompa hidrolik, motor hidrolik, silinder hidrolik dan pneumatik, klep/katup hidrolik dan pneumatik, perkakas dan pipa karet hidrolik dan pneumatik; peralatan pengolahan udara yang digunakan dalam sistem pneumatik; sistem tenaga zat cair dan gas; dan peralatan transmisi hidrolik.
2813
INDUSTRI POMPA LAINNYA, KOMPRESOR, KRAN DAN KLEP/KATUP
Subgolongan ini mencakup :
  • Industri pompa vakum atau pompa udara, kompresor udara dan gas lainnya.
  • Industri pompa untuk zat cair baik untuk alat pengukuran baik terukur ataupun tidak
  • Industri pompa yang didesain untuk mesin pembakaran dalam, seperti pompa bahan bakar, oli, dan air untuk kendaraan bermotor dan sebagainya

Subgolongan ini juga mencakup :
  • Industri klep/katup dan kran untuk keperluan industri, mencakup klep/katup regulasi dan kran pipa masuk
  • Industri kran dan katup untuk kebersihan (sanitasi)
  • Industri kran dan katup untuk pemanasan
  • Industri pompa tangan

Subgolognan ini tidak mencakup :
  • Industri katup dari karet vulkanisir yang tidak dikeraskan, gelas dan atau bahan keramik, lihat 2219, 2312 atau 2393
  • Industri inlet dan klep/katup pelepas gas dari mesin pembakaran dalam, lihat 2811
  • Industri peralatan transmisi hidrolik, lihat 2812
28130
INDUSTRI POMPA LAINNYA, KOMPRESOR, KRAN DAN KLEP/KATUP
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kompresor udara dan gas, kompresor untuk refrigerator dan AC, kompresor untuk kendaraan bermotor, pompa laboratorium, pompa air, pompa udara, pompa vakum atau pompa udara, kompresor udara dan gas lainnya, pompa untuk zat cair baik terpasang alat pengukur ataupun tidak, pompa yang didesain untuk mesin pembakaran dalam, seperti pompa bahan bakar, oli, dan air untuk kendaraan bermotor da sebagainya. Termasuk katup dan keran air dari logam, seperti klep/katup dan kran untuk keperluan industri, mencakup klep/katup regulasi dan kran pipa masuk; kran dan katup untuk kebersihan (sanitasi); kran dan katup untuk pemanasan; dan pompa tangan. Katup dari karet dimasukkan ke subgolongan 2219. Keran dari porselen dimasukkan ke subgolongan 23932.
2814
INDUSTRI BEARING, RODA GIGI DAN ELEMEN PENGGERAK MESIN
Subgolongan ini mencakup :
  • Industri ball dan roller bearing dan bagian-bagiannya
  • Industri peralatan transmisi tenaga mekanik, seperti poros dan engkol transmisi, misal poros dengan sisir dalam silinder mesin (camshaft), poros engkol (crankshaft), engkol dan lain-lain; kerangka bearing dan bearing poros sederhana
  • Industri gigi, roda gigi, kotak gigi dan pemindah kecepatan lainnya
  • Industri kopling dan poros kopling
  • Industri roda gendeng dan kerek/katrol
  • Industri mata rantai bersambung
  • Industri rantai transmisi tenaga (rantai keteng)

Subgolognan ini tidak mencakup :
  • Industri rantai lainnya, lihat 2595, 2599
  • Industri kopling (elektromagnet), lihat 2930
  • Industri sub rakitan peralatan transmisi tenaga sebagai bagian dari kendaraan atau pesawat terbang, lihat golongan pokok 29 dan 30
28140
INDUSTRI BEARING, RODA GIGI DAN ELEMEN PENGGERAK MESIN
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan bola dan bantalan poros (ball and roller bearings), termasuk bola, bantalan guling, ring dan bagian-bagian lain dari bearings. Termasuk pula pembuatan komponen dan suku cadang peralatan transmisi mekanik, antara lain cam shafts, poros engkol (crank shafts), engkol, kerangka bearing dan bearing poros sederhana, persneling, roda gigi, bantalan blok, kopling dan poros kopling, roda gendeng dan kerek/katrol, mata rantai bersambung, rantai transmisi tenaga (rantai keteng) dan sebagainya.
2815
INDUSTRI OVEN, PERAPIAN DAN TUNGKU PEMBAKAR
Subgolongan ini mencakup :
  • Industri tungku dan oven listrik, tungku dan oven industri dan laboratorium, termasuk incenerator (pemanas)
  • Industri tungku pembakar
  • Industri peralatan pemanas ruangan listrik permanen untuk daerah pegunungan, pemanas kolam renang listrik
  • Industri peralatan pemanas rumah tangga bukan listrik permanen untuk daerah pegunungan, seperti peralatan pemanas solar, pemanas uap, pemanas minyak dan peralatan pemanas dan tungku sejenisnya
  • Industri tungku listrik untuk rumah tangga

Subgolongan ini juga mencakup :
  • Industri ruang pembakar batu bara di lokomotif uap (setoker), pemanggang, (discharger) penampung abu mekanik

Subgolognan ini tidak mencakup :
  • Industri oven rumah tangga, lihat 2752
  • Industri peralatan pengering pertanian, lihat 2825
  • Industri oven roti, lihat 2825
  • Industri peralatan pengering kayu, bubur kertas, kertas atau papan kertas, lihat 2829
  • Industri alat sterilisasi medis, bedah dan laboratorium, lihat 3250
  • Industri tungku laboratorium gigi, lihat 3250
28151
INDUSTRI OVEN, PERAPIAN DAN TUNGKU PEMBAKAR SEJENIS YANG TIDAK MENGGUNAKAN ARUS LISTRIK
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan tungku dan alat sejenis yang tidak menggunakan arus listrik, untuk memanaskan, memanggang dan melelehkan bijih besi, logam dan sejenisnya, tungku pembakar, peralatan pemanas rumah tangga bukan listrik permanen untuk daerah pegunungan, seperti peralatan pemanas solar, pemanas uap, pemanas minyak dan peralatan pemanas dan tungku sejenisnya. Termasuk pembuatan mechanical stokers, mechanical grates, mechanical ash discharges dan sejenisnya.
28152
INDUSTRI OVEN, PERAPIAN DAN TUNGKU PEMBAKAR SEJENIS YANG MENGGUNAKAN ARUS LISTRIK
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan tungku, oven dan alat pemanas lainnya yang penggunaannya memerlukan arus listrik, misalnya peralatan induksi listrik untuk industri dan laboratorium termasuk incinerator, tungku pembakar, peralatan pemanas ruangan listrik permanen untuk daerah pegunungan, pemanas kolam renang listrik dan tungku listrik untuk rumah tangga. Alat pengatur panas untuk makanan, minuman dan tembakau termasuk pula non-electric oven untuk pembuat roti dimasukkan dalam kelompok 28250, sedangkan alat pengukur panas untuk pulp, kertas dan bahan industri lainnya dimasukkan dalam kelompok 28292 dan 28299.
2816
INDUSTRI ALAT PENGANGKAT DAN PEMINDAH
Subgolongan ini mencakup :
  • Industri mesin angkut, angkat, pemuat dan pembongkar yang digerakkan dengan tangan atau tenaga, seperti katrol kerek (alat kerek), winches, putaran/paksi jangkar dan dongkrak; derrick, crane, mobile lifting frame, staddle carriers dan lain-lain; truk kerja, baik yang memakai alat angkut dan alat angkat maupun tidak, baik yang tidak dilengkapi dengan pendorong maupun yang tidak, dan truk kerja yang digunakan dalam pabrik termasuk alat angkut dengan tangan dan gerobak tangan); manipulator mekanik dan robot yang khusus dibuat untuk mengangkut, mengangkat, memuat dan membongkar
  • Industri alat pembawa barang, teleferics (kereta gantung) dan lain-lain
  • Industri lift, eskalator dan pemindah pejalan kaki (lantai bergerak)
  • Industri bagian-bagian khusus alat angkut dan alat angkat

Subgolognan ini tidak mencakup :
  • Industri alat pengangkut barang dan elevator yang bekerja terus menerus untuk penggunaan di bawah tanah, lihat 2824
  • Industri peralatan sekop mekanik, alat penggali dan sekop pemuat, lihat 2824
  • Industri robot industri untuk berbagai kegunaan, lihat 2829
  • Industri gerbong derek, rel derek, derek terapung, lihat 2910, 3011, 3020
  • Pemasangan lift dan elevator, lihat 4329
28160
INDUSTRI ALAT PENGANGKAT DAN PEMINDAH
Kelompok ini mencakup pembuatan mesin pengangkat dan pemindah (pemuat dan pembongkar) barang dan orang yang digerakkan dengan tangan atau tenaga yang digunakan di pabrik, gudang, pelabuhan, terminal, stasiun kereta api dan sebagainya, seperti katrol kerek (alat kerek), winches, putaran/paksi jangkar dan dongkrak; derrick, crane, mobile lifting frame, staddle carriers dan lain-lain; truk kerja, baik yang memakai alat angkut dan alat angkat maupun tidak, baik yang tidak dilengkapi dengan pendorong maupun yang tidak, dan truk kerja yang digunakan dalam pabrik (termasuk alat angkut dengan tangan dan gerobak tangan); manipulator mekanik dan robot yang khusus dibuat untuk mengangkut, mengangkat, memuat dan membongkar. Termasuk alat pembawa barang, teleferics (kereta gantung) dan lain-lain, lift, eskalator dan pemindah pejalan kaki (lantai bergerak) dan bagian-bagian, komponen dan peralatan khusus alat angkut dan alat angkat. Alat pengangkat dan pemindah seperti traktor yang digunakan di sektor pertanian dimasukkan dalam kelompok 28210. Alat pengangkut dan pemindah yang dibuat khusus untuk penggunaan di bawah tanah dimasukkan dalam kelompok 28240.
2817
INDUSTRI MESIN DAN PERALATAN KANTOR (BUKAN KOMPUTER DAN PERALATAN PERLENGKAPANNYA)
Subgolongan ini mencakup :
  • Industri mesin hitung
  • Industri mesin penjumlah, cash register (penghitung uang kontan)
  • Industri kalkulator, elektronik maupun tidak
  • Industri alat timbang pos (postage meters), mesin pengelola surat (pengisi amplop, penyegel dan mesin pemberi alamat, membuka, mengurutkan, menscan), mesin pemeriksa
  • Industri mesin ketik
  • Industri mesin stenografi
  • Industri mesin stenografi
  • Industri alat penjilid (contoh penjilid plastik atau pita)
  • Industri mesin pemeriksa tulisan
  • Industri mesin penghitung koin dan pembungkus koin
  • Industri peruncing pensil
  • Industri stapler dan pembersih stapler
  • Industri mesin pemungutan suara
  • Industri mesin isolasi (tape dispencer)
  • Industri mesin pembuat lubang kertas
  • Industri cash register (penghitung uang kontan) yang dioperasikan secara mekanik
  • Industri mesin fotokopi
  • Industri toner cartridge
  • Industri papan tulis, seperti white board dan marker board
  • Industri mesin pendikte

Subgolongan ini tidak mencakup :
  • Industri komputer dan peralatan perlengkapannya, lihat 2621 dan 2622
28171
INDUSTRI MESIN KANTOR DAN AKUNTANSI MANUAL
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam mesin kantor dan akuntansi secara manual, seperti mesin hitung manual, mesin tik manual, mesin stensil manual, mesin peruncing pensil, sempoa, alat timbang pos (postage meters), mesin pengelola surat (pengisi amplop, penyegel dan mesin pemberi alamat, membuka, mengurutkan, menscan), mesin pemeriksa, mesin stenografi, alat penjilid (penjilid plastik atau pita), mesin penghitung koin dan pembungkus koin, stapler dan pembersih stapler, mesin pemungutan suara,mesin isolasi (tape dispencer) dan mesin pembuat lubang kertas dan sejenisnya. Termasuk pembuatan komponen dan suku cadangnya. Jasa pemeliharaan dan perbaikannya tercakup dalam kelompok 33121.
28172
INDUSTRI MESIN KANTOR DAN AKUNTANSI ELEKTRIK
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam mesin kantor dan akuntansi elektrik, seperti mesin hitung elektrik, mesin tik elektrik, mesin stensil elektrik dan sejenisnya, kalkulator, alat timbang pos (postage meters), mesin pengelola surat (pengisi amplop, penyegel dan mesin pemberi alamat, membuka, mengurutkan, menscan), mesin pemeriksa, mesin stenografi, alat penjilid (contoh penjilid plastik atau pita), mesin pemeriksa tulisan, mesin penghitung koin dan pembungkus koin, peruncing pensil, stapler dan pembersih stapler, mesin pemungutan suara, mesin pembuat lubang kertas. Termasuk usaha pembuatan komponen dan suku cadangnya. Jasa pemeliharaan dan perbaikannya tercakup dalam kelompok 33121.
28173
INDUSTRI MESIN KANTOR DAN AKUNTANSI ELEKTRONIK
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam mesin kantor dan akuntansi elektronik, seperti mesin hitung elektronik, cash register dan sejenisnya. Usaha pembuatan sub assembly dan komponen elektronik mesin komputasi dimasukkan dalam kelompok 26120.
28174
INDUSTRI MESIN FOTOCOPI
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan mesin fotocopi, mesin electronic sheet, mesin lightdruk dengan sistem optik atau contact type, termasuk perlengkapan dari mesin-mesin tersebut.
28179
INDUSTRI MESIN DAN PERALATAN KANTOR LAINNYA
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam mesin kantor lainnya, seperti toner cartridge, papan tulis, seperti white board dan marker board dan mesin pendikte.
2818
INDUSTRI PERKAKAS TANGAN 2818 YANG DIGERAKKAN TENAGA
Subgolongan ini mencakup :
  • Industri perkakas tangan, baik dengan motor listrik atau motor bukan listrik atau yang digerakkan dengan tekanan udara, seperti gergaji sirkular dan reciprocating, bor dan bor palu, penabur pasir yang digerakkan dengan tangan, alat pemaku (pneumatik), penyangga (buffers), router, penggerinda, stepler, alat paku tembak, alat ketam/serut, gunting dan catut, kunci inggris dan alat pemaku (powder actuated).

Subgolognan ini tidak mencakup :
  • Industri peralatan patri dan solder tangan listrik, lihat 2790
28180
INDUSTRI PERKAKAS TANGAN YANG DIGERAKKAN TENAGA
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan perkakas tangan (pertukangan) yang digerakkan tenaga, baik dengan motor listrik atau motor bukan listrik atau yang digerakkan dengan tekanan udara, seperti gergaji sirkular dan reciprocating, bor dan bor palu, penabur pasir yang digerakkan dengan tangan, alat pemaku (pneumatik), penyangga (buffers), router, penggerinda, stepler, alat paku tembak, alat ketam/serut, gunting dan catut, kunci inggris dan alat pemaku (powder actuated).
2819
INDUSTRI MESIN UNTUK KEPERLUAN UMUM LAINNYA
Subgolongan ini mencakup :
  • Industri peralatan pendingin atau pembeku industri, termasuk perakitan komponen utamanya
  • Industri mesin AC, termasuk untuk kendaraan bermotor
  • Industri kipas angin bukan untuk keperluan rumah tangga
  • Industri mesin timbangan (selain mesin timbangan laboratorium yang sensitif), seperti timbangan untuk keperluan toko dan rumah tangga, timbangan stasiun, scale for continuous weighing, jembatan timbang dan timbangan lainnya
  • Industri mesin dan perlengkapan penyaringan atau pemurnian zat cair
  • Industri peralatan untuk proyek, penyebaran atau penyemprotan cairan atau bubuk, seperti pistol semprot, pemadam api, mesin penyemprot pasir, mesin pembersih dengan uap air dan lain-lain
  • Industri mesin pengepakan dan pembungkus, seperti mesin pengisi, penutup, penyegel, pembungkus, mesin pembuat label dan lain-lain
  • Industri mesin untuk pembersih atau pengeringan botol dan mesin untuk mencampur udara ke dalam minuman
  • Industri mesin penyulingan atau rektifikasi untuk kilang minyak, industri kimia, industri minuman dan lain-lain
  • Industri mesin penukar panas (heat exchanger)
  • Industri mesin untuk mencairkan udara atau gas
  • Industri generator gas
  • Industri mesin penggulung lainnya dan silinder daripadanya (kecuali untuk logam dan kaca), termasuk calendering machine (mesin pres)
  • Industri mesin sentrifugal (kecuali mesin pemisah krim dan pengering pakaian)
  • Industri mesin paking dan tali untuk isolasi dan sejenisnya yang terbuat dari kombinasi bahan atau lapisan bahan yang sama
  • Industri mesin penjual barang otomatis
  • Industri bagian-bagian untuk mesin keperluan umum
  • Industri kipas ventilasi loteng (kipas gable/dinding, ventilasi atap dan lain-lain)
  • Industri meteran pita dan perkakas tangan sejenis, alat presisi masinis (bukan optik)
  • Industri peralatan patri dan solder bukan listrik

Subgolognan ini tidak mencakup :
  • Industri timbangan/neraca yang sensitive (khusus untuk laboratorium), lihat 2651
  • Industri kulkas dan frezeer untuk keperluan rumah tangga, lihat 2751
  • Industri kipas angin untuk keperluan rumah tangga, lihat 2752
  • Industri peralatan patri dan solder listrik, lihat 2790
  • Industri mesin penyemprot pertanian, lihat 2821
  • Industri mesin penggulung kaca dan logam atau silinder daripadanya, lihat 2823, 2829
  • Industri mesin pengering pertanian, lihat 2825
  • Industri mesin penyaring atau pemurnian makanan, lihat 2825
  • Industri mesin penyaring pakaian komersil, lihat 2826
  • Industri mesin cetak kain, lihat 2826
28191
INDUSTRI MESIN UNTUK PEMBUNGKUS, PEMBOTOLAN DAN PENGALENGAN
Kelompok ini mencakup pembuatan mesin pembungkus, pembotolan, dan pengalengan yang berfungsi sebagai pengisi, penutup, penyegel, pembungkus dan pemberian label di botol, kaleng dan kotak. Termasuk mesin untuk pengering dan pembersih botol minuman, mesin untuk mencampur udara ke dalam minuman dan sejenisnya.
28192
INDUSTRI MESIN TIMBANGAN
Kelompok ini mencakup pembuatan mesin-mesin timbangan (bukan untuk laboratorium), seperti timbangan untuk keperluan toko, kantor dan rumah tangga, alat penimbang yang menyatu dengan kalkulator, timbangan stasiun, scale for continuous weighing, jembatan timbang dan timbangan lainnya, baik bergerak atau tidak. Termasuk pembuatan komponen dan perlengkapannya.
28193
INDUSTRI MESIN PENDINGIN
Kelompok ini mencakup pembuatan mesin pendingin dan pembeku (cold storage) untuk tujuan komersial dan perakitan komponen utamanya, seperti lemari pamer (display cases), mesin-mesin penjual (dispense cases), mesin AC (air conditioning) termasuk untuk kendaraan bermotor, kipas angin dan exhaust hood untuk keperluan industri dan laboratorium termasuk pembuatan komponen dan perlengkapannya.
28199
INDUSTRI MESIN UNTUK KEPERLUAN UMUM LAINNYA YTDL
Kelompok ini mencakup pembuatan mesin umum lainnya, seperti fire sprinklers, mesin penyaring dan pembersih cairan dan gas, unit penyulingan cairan, peralatan untuk proyeksi, penyebaran atau penyemprotan cairan atau bubuk, seperti pistol semprot, pemadam api, mesin penyemprot pasir, mesin pembersih dengan uap air dan lain-lain, mesin penyulingan atau rektifikasi untuk kilang minyak, industry kimia, industry minuman dan lain-lain, mesin penukar panas (heat exchanger), mesin untuk mencairkan udara atau gas, generator gas, mesin penggulung lainnya dan silindernya (kecuali untuk logam dan kaca) termasuk calendering machine (mesin pres), mesin sentrifugal (kecuali mesin pemisah krim dan pengering pakaian), mesin paking dan tali untuk isolasi dan sejenisnya yang terbuat dari kombinasi bahan atau lapisan bahan yang sama, mesin penjual barang otomatis, kipas ventilasi loteng (kipas gable/dinding, ventilasi atap dan lain-lain), meteran pita dan perkakas tangan sejenis, alat presisi masinis (bukan optik) dan peralatan patri dan solder bukan listrik. Termasuk pembuatan komponen dan peralatannya.
282
INDUSTRI MESIN UNTUK KEPERLUAN KHUSUS
Golongan ini mencakup pembuatan mesin untuk keperluan khusus, yaitu mesin untuk keperluan eksklusif dalam industri KBLI atau kelompok kecil industri KBLI. Kebanyakan mesin-mesin ini digunakan dalam proses-proses industri, seperti industri makanan atau industri tekstil. Golongan ini juga mencakup pembuatan mesin khusus untuk kegiatan bukan industri. Golongan ini mencakup pembuatan mesin pertanian dan kehutanan, mesin dan perkakas mesin untuk pembentukan logam, mesin metalurgi, mesin-mesin untuk pertambangan, penggalian dan konstruksi, mesin untuk tekstil, pakaian jadi, barang dari kulit dan mesin untuk keperluan khusus lain. Untuk kegiatan remanufakturing dapat digolongkan dalam kegiatan industri.
2821
INDUSTRI MESIN PERTANIAN DAN KEHUTANAN
Subgolongan ini mencakup :
  • Industri traktor yang digunakan dalam pertanian dan kehutanan
  • Industri traktor berjalan (yang dikendalikan dengan jalan kaki)
  • Industri mesin pemotong rumput, termasuk pemotong rumput halaman rumah
  • Industri trailer (kereta gandeng) atau semi trailer bongkar muat secara otomatis untuk pertanian
  • Industri mesin pertanian untuk penyiapan, penanaman atau pemupukan lahan, seperti mesin bajak, penebar pupuk, penebar bibit, penggaruk dan lain-lain
  • Industri mesin pemanen atau pemotong tanaman (penebah), seperti pemotong, penebah, pemanen dan lain-lain
  • Industri mesin pemerah susu
  • Industri mesin penyemprot untuk keperluan pertanian
  • Industri berbagai macam mesin pertanian, seperti mesin penghangat unggas, mesin beternak lebah, peralatan untuk penyiapan makanan ternak dan mesin untuk pembersih, pemilih dan pemilah telur, buah dan lain-lain

Subgolognan ini tidak mencakup :
  • Industri peralatan perkakas tangan pertanian yang digerakkan tanpa menggunakan tenaga listrik, lihat 2593
  • Industri alat pembawa barang-barang untuk keperluan pertanian, lihat 2816
  • Industri perkakas tangan yang digerakkan dengan tenaga listrik, lihat 2818
  • Industri mesin pemisah krim, lihat 2825
  • Industri mesin untuk membersihkan, memilih, atau memotong bibit, biji padi-padian atau sayuran kacang yang telah dikeringkan, lihat 2825
  • Industri traktor jalanan untuk semi trailer, lihat 2910
  • Industri trailer jalanan untuk semi trailer, lihat 2920
28210
INDUSTRI MESIN PERTANIAN DAN KEHUTANAN
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan mesin-mesin untuk penyiapan dan pengolahan lahan pertanian dan kehutanan misalnya traktor dan mesin bajak; mesin-mesin penanam, pemupuk, pemeliharaan tanaman dan pemanenan hasil-hasil (misalnya mesin penabur benih, mesin penugal, mesin penabur pupuk, mesin pemanen, mesin penyemprot, mesin pemotong rumput dan mesin penuai); serta mesin-mesin untuk pengolahan awal hasil pertanian (misalnya mesin perontok, mesin pengupas, mesin penyosoh dan mesin penggilingan gabah), trailer (kereta gandeng) atau semi trailer bongkar muat secara otomatis untuk pertanian, mesin pembersih dan pemilih atau penyortir telur, buah-buahan dan hasil perkebunan, mesin pemerah susu, mesin penghangat unggas, mesin beternak lebah, peralatan untuk penyiapan makanan ternak dan mesin lainnya untuk keperluan tanaman pangan, peternakan, perkebunan dan kehutanan. Termasuk mesin pembuatan komponen dan perlengkapan/implement mesin-mesin pertanian.
2822
INDUSTRI MESIN DAN PERKAKAS MESIN UNTUK PENGERJAAN LOGAM, KAYU DAN BAHAN LAINNYA
Subgolongan ini mencakup :
  • Industri perkakas mesin untuk pembuatan/pengerjaan logam dan bahan lainnya (kayu, tulang, batu, plastik keras, karet keras, kaca dingin dan lain-lain), termasuk yang menggunakan sinar laser, gelombang elektromagnetik, bunga api plasma, getaran magnet dan lain-lain
  • Industri perkakas mesin untuk pemutar, pengeboran, penggilingan, pembentukan perencanaan, pengeboran, penggerinda dan lain-lain
  • Industri perkakas mesin pengepres dan stamping
  • Industri pengepres mesin dengan pukulan, pengepres hidrolik, rem hidrolik, palu, mesin penempa
  • Industri draw-bench, penggulung benang, atau mesin untuk pengerjaan kabel
  • Industri mesin stationary untuk pemakuan, stapler, perekatan atau lainnya untuk perakitan kayu, gabus, tulang, karet keras, atau plastik dan lain-lain
  • Industri mesin pengebor, pengisi, pengeling, pemotong lempengan logam dan lain-lain berputar stationary atau ketuk berputar
  • Industri mesin pengepres (penekan) untuk industri papan partikel dan sejenisnya
  • Industri mesin electroplating
  • Industri bagian-bagian dan aksesori untuk perkakas mesin, seperti work holder, dividing head dan bagian khusus lainnya yang digabungkan pada perkakas mesin

Subgolognan ini tidak mencakup :
  • Industri perkakas yang dapat ditukarkan untuk perkakas tangan atau perkakas mesin (pengebor, pemukul, dies, pisau mesin penggilingan, perkakas pemutar, mata pisau gergaji, pisau pemotong dan lain-lain), lihat 2593
  • Industri solder listrik tangan untuk besi dan senjata, lihat 2790
  • Industri perkakas tangan yang menggunakan tenaga listrik, lihat 2818
  • Industri mesin-mesin yang digunakan dalam penggilingan logam atau pengecoran logam, lihat 2823
  • Industri mesin-mesin untuk penambangan dan penggalian, lihat 2824
28221
INDUSTRI MESIN DAN PERKAKAS MESIN UNTUK PENGERJAAN LOGAM
Kelompok ini mencakup pembuatan mesin-mesin/peralatan untuk pengolahan dan pengerjaan logam, seperti mesin perkakas (misalnya mesin bubut, mesin freis, mesin gerinda, mesin gergaji, mesin press, mesin gunting), serta perlengkapan dan komponennya (seperti cutting tools, mould and dies, jig and fixture).
28222
INDUSTRI MESIN DAN PERKAKAS MESIN UNTUK PENGERJAAN KAYU
Kelompok ini mencakup pembuatan mesin-mesin/peralatan untuk pengolahan dan pengerjaan kayu, bambu, rotan, gabus dan sejenisnya, seperti berbagai mesin/peralatan, baik yang sederhana maupun modern, yang digunakan untuk pabrik sawmill, plywood, pabrik pengolahan rotan dan sejenisnya. Termasuk pula usaha pembuatan komponen dan perlengkapannya..
28223
INDUSTRI MESIN DAN PERKAKAS MESIN UNTUK PENGERJAAN BAHAN BUKAN LOGAM DAN KAYU
Kelompok ini mencakup pembuatan mesin-mesin/peralatan untuk pengolahan dan pengerjaan bahan selain logam dan kayu, seperti mesin/peralatan untuk pengolahan karet yang diperkeras (hardened rubber), plastik tebal (hard plastic), kaca, tulang dan lainnya.
28224
INDUSTRI MESIN DAN PERKAKAS MESIN UNTUK PENGELASAN YANG MENGGUNAKAN ARUS LISTRIK
Kelompok ini mencakup pembuatan mesin/peralatan untuk pengelasan dengan gas atau arus listrik, seperti mesin las listrik AC maupun DC. Termasuk pula pembuatan mesin sejenis yang menggunakan laser, photon beam, gelombang ultrasonic, electron beam dan magnetic pulse.
2823
INDUSTRI MESIN METALURGI
Subgolongan ini mencakup :
  • Industri mesin dan peralatan untuk pengolahan logam panas, seperti mesin pengubah, cetakan baja, pencedok dan penuang
  • Industri penggilingan penggulung logam dan penggulung untuk penggilingan sejenisnya

Subgolognan ini tidak mencakup :
  • Industri draw bench, lihat 2822
  • Industri kotak pencetakan dan berbagai cetakan (kecuali cetakan baja/ingot), lihat 2593
  • Industri mesin untuk pembentukan cetakan tuangan
28230
INDUSTRI MESIN METALURGI
Kelompok ini mencakup pembuatan mesin dan perlengkapannya untuk pengerjaan logam panas, seperti mesin pengubah (converter), cetakan baja (ingot moulds), pencedok dan penuang dan mesin peleburan, mesin penggilingan penggulung logam dan penggulung untuk penggilingan sejenisnya. Termasuk pula pembuatan mesin canai logam baik panas maupun dingin.
2824
INDUSTRI MESIN PENAMBANGAN, PENGGALIAN DAN KONSTRUKSI
Subgolongan ini mencakup :
  • Industri elevator dan alat pembawa barang yang bekerja terus menerus untuk penggunaan di bawah tanah
  • Industri mesin pengeboran, pemotongan, dan mesin terowongan dan sinking (baik untuk penggunaan di bawah tanah atau tidak)
  • Industri mesin untuk pengolahan mineral dengan cara pemonitoran, pemilihan, pemisahan, pencucian, penghancuran dan lain-lain
  • Industri mesin pencampur beton dan mortar
  • Industri mesin pemindah tanah, seperti bulldozer, angle dozer, graders, scrapers, leveler, sekop, sekop pemuatan dan lain-lain
  • Industri mesin pile-driver dan pile ekstraktor, penyebar mortar dan aspal, mesin penghalus permukaan beton dan lain-lain
  • Industri traktor tracklaying dan traktor yang digunakan dalam konstruksi atau pertambangan
  • Industri pisau bulldozer dan angle dozer
  • Industri truk dumping off-road

Subgolongan ini tidak mencakup :
  • Industri perlatan pengangkat dan pengangkut, lihat 2816
  • Industri traktor lainnya, lihat 2821, 2910
  • Industri perkakas mesin untuk pengerjaan batu, termasuk mesin untuk memecah atau membersihkan batu, lihat 2822
  • Industri lori/gerbong pencampur beton, lihat 2910
  • Industri lokomotif pertambangan dan gerbong rel pertambangan, lihat 3020
28240
INDUSTRI MESIN PENAMBANGAN, PENGGALIAN DAN KONSTRUKSI
Kelompok ini mencakup pembuatan mesin-mesin peralatan untuk kegiatan pertambangan, penggalian, dan konstruksi, seperti alat pengangkat dan alat pengangkut (misalnya conveyor), mesin untuk menyaring, mensortir, memisahkan, mencuci, menghancurkan bahan-bahan mineral, mesin pengeboran, pemotongan dan mesin terowongan dan sinking (baik untuk penggunaan di bawah tanah atau tidak), traktor yang digunakan dalam kegiatan pertambangan dan konstruksi, mesin pemindah tanah, seperti bulldozer, angle dozer, graders, scrapers, leveler, sekop, sekop pemuatan dan perlengkapannya, dan berbagai mesin untuk kegiatan konstruksi, dan mesin pencampur beton dan mortar, mesin pile-driver dan pile ekstraktor, penyebar mortar dan aspal, mesin penghalus permukaan beton dan lain-lain, traktor tracklaying dan traktor yang digunakan dalam konstruksi atau pertambangan, pisau bulldozer dan angle dozer dan truk dumping off-road. Termasuk pembuatan bagian/komponen dan perlengkapannya. Pembuatan traktor untuk pertanian dimasukkan dalam kelompok 28210.
2825
INDUSTRI MESIN PENGOLAHAN MAKANAN, MINUMAN DAN TEMBAKAU
Subgolongan ini mencakup :
  • Industri mesin pengering pertanian
  • Industri mesin untuk industri susu, seperti mesin pemisah krim, mesin pengolahan susu (misalnya homogenizers), mesin pengubah susu (misalnya pembuat keju, dan mesin pencetak keju) dan mesin pembuat keju (misalnya homogenizers, pencetakan, pengepresan)
  • Industri mesin untuk industri penggilingan padi atau biji-bjian, seperti mesin untuk membersihkan, memilih atau memilahan benih padi atau biji-bijian dan sayuran kacang-kacangan yang dikeringkan (mesin penampi, lajur penyaring, pemisah, mesin penyikat biji-bijian dan lain-lain); dan mesin untuk memproduksi tepung dan bahan makanan dan lain-lain (mesin penggilingan biji-bijian, penyaring, pengayak tepung, pengisi, blender, pembersih kulit padi, penggilingan padi, pemecah kacang kapri dan lainnya)
  • Industri mesin penekan dan penghancur dan lain-lain yang digunakan untuk membuat anggur/wine, minuman dari buah apel/cider, dan jus buah dan lain-lain
  • Industri mesin untuk industri roti atau pembuat macaroni, spaghetti dan sejenisnya, seperti oven roti, mixer, pembuat adonan, cetakan, pemotong, mesin pembuat roti dan lain-lain
  • Industri mesin dan peralatan untuk pengolahan berbagai makanan, seperti mesin untuk membuat gula-gula, kokoa atau coklat, mesin untuk industri gula, mesin untuk pembuatan bir, mesin untuk pengolahan daging dan unggas, mesin untuk pengolahan buah-buahan, kacang-kacangan dan sayuran, mesin untuk pengolahan ikan, kerang-kerangan dan hasil laut lainnya; mesin untuk penyulingan dan pemurnian; dan mesin lainnya untuk industri dan pengolahan makanan dan minuman
  • Industri mesin pengambilan dan pengolahan minyak dan lemah hewan dan tumbuhan
  • Industri mesin untuk pengolahan tembakau dan untuk pembuatan rokok dan cerutu atau untuk tembakau pipa atau tembakau kunyah atau snuff
  • Industri untuk mesin pengolahan makanan di hotel dan restoran

Subgolognan ini tidak mencakup :
  • Industri peralatan radiasi susu dan makanan, lihat 2660
  • Industri mesin pengepakan, pembungkusan dan mesin penimbang, lihat 2819
  • Industri mesin pembersih, pemilih, atau mesin pemilah telur, buah atau hasil perkebunan lainnya (kecuali benih padi dan sayuran kacang yang telah dikeringkan), lihat 2821
28250
INDUSTRI MESIN PENGOLAHAN MAKANAN, MINUMAN DAN TEMBAKAU
Kelompok ini mencakup pembuatan mesin-mesin untuk pengolahan berbagai makanan, minuman dan tembakau, seperti mesin pengolah makanan dan susu, mesin pengering pertanian, mesin pemisah krim, mesin pengolahan susu (misalnya homogenizers), mesin pengubah susu (misalnya pembuat keju, dan mesin pencetak keju) dan mesin pembuat keju (misalnya homogenizers, pencetakan, pengepresan), mesin untuk industri penggilingan padi ataubiji-bjian, seperti mesin untuk membersihkan, memilih atau memilah benih padiatau biji-bijian dan sayuran kacang-kacangan yang dikeringkan (mesinpenampi, lajur penyaring, pemisah, mesin penyikat biji-bijian dan lain-lain); danmesin untuk memproduksi tepung dan bahan makanan dan lain-lain (mesinpenggilingan biji-bijian, penyaring, pengayak tepung, pengisi, blender, pembersih kulit padi, penggilingan padi, pemecah kacang kapri dan lainnya), mesin pembuat minuman anggur dan juice buah, mesin pembuat roti, mie dan spaghetti dan sejenis seperti oven roti, mixer, pembuat adonan, cetakan, pemotong, mesin pembuat roti dan lain-lain, mesin pembuat rokok dan berbagai mesin pengolahan makanan yang lain. Termasuk mesin untuk industri roti atau pembuat macaroni, mesin dan peralatan untuk pengolahan berbagai makanan, seperti mesin untuk membuat gula-gula, kokoa atau coklat, mesin untuk industri gula, mesin untuk pembuatan bir, mesin untuk pengolahan daging dan unggas, mesin untuk pengolahan buah-buahan, kacang-kacangan dan sayuran, mesin untuk pengolahan ikan, kerang-kerangan dan hasil laut lainnya; mesin untuk penyulingan dan pemurnian; dan mesin lainnya untuk industri dan pengolahan makanan dan minuman; mesin pengambilan dan pengolahan minyak dan lemah hewan dan tumbuhan; mesin untuk pengolahan tembakau dan untuk pembuatan rokok dan cerutu atau untuk tembakau pipa atau tembakau kunyah atau snuff; mesin pengolahan makanan di hotel dan restoran.
2826
INDUSTRI MESIN TEKSTIL, PAKAIAN JADI DAN PRODUK KULIT
Subgolongan ini mencakup :
  • Industri mesin tekstil, seperti mesin untuk penyiapan, produksi, pelemparan, penggambaran, pembuatan motif atau pemotong serat tekstil buatan tangan, bahan atau benang; mesin untuk penyiapan serat tekstil, seperti pemisah biji kapas, bale breakers, garnetters, pembentang katun, penggosok wol, pengkarbonan wol, penyisir, carder, roving frame dan lain-lain; mesin pemintal; mesin penyiapan benang tekstil, seperti mesin penggulung, lungsin dan mesin terkait lainnya; mesin tenun (perkakas tenun), termasuk tenun tangan; mesin rajut; mesin pembuat jaring, renda, kain tulle, jalinan pita, kain halus rajut dan lain-lain
  • Industri mesin atau perlengkapan tambahan untuk mesin tekstil, seperti mesin dobbies, jacquards, mesin pemberhenti gerakan otomatis, mesin dengan mekanisme perubahan yang teratur, gelendong dan flyers gelendong dan lain-lain
  • Industri mesin cetak tekstil
  • Industri mesin untuk pengolahan bahan/kain, seperti mesin pencuci, pemutih, pengering, pembungkus, tahap akhir, dan bahan tekstil yang dilapisi dan diresapi; mesin penggulung, pengurai, pelipat, pemotong biasa atau bergerigi bahan tekstil
  • Industri mesin laundri, seperti mesin setrika termasuk pengepres penyatuan, mesin cuci dan pengering komersial, mesin dry-cleaning
  • Industri mesin jahit, kepala mesin jahit, dan jarum mesin jahit (baik untuk keperluan rumah tangga ataupun tidak)
  • Industri mesin untuk memproduksi atau tahap akhir bahan lakan/bulu kempa atau bakan bukan tenun
  • Industri mesin produk kulit, seperti mesin untuk penyiapan, penyamakan, atau pengerjaan kulit atau kulit jangat; mesin untuk membuat atau memperbaiki alas kaki atau produk lainnya dari kulit, kulit jangat, kulit berbulu

Subgolognan ini tidak mencakup :
  • Industri kertas atau kartu papan kertas yang digunakan pada mesin jacquard, lihat 1709
  • Industri cuci dan mesin pengering rumah tangga, lihat 2752
  • Industri mesin pressing/calendering, lihat 2819
  • Industri mesin yang digunakan dalam penjilidan buku, lihat 2829
28261
INDUSTRI KABINET MESIN JAHIT
Kelompok ini mencakup pembuatan kabinet mesin jahit, baik dari kayu, plywood, maupun dari logam.
28262
INDUSTRI MESIN JAHIT SERTA MESIN CUCI DAN MESIN PENGERING UNTUK KEPERLUAN NIAGA
Kelompok ini mencakup pembuatan mesin jahit dan kepala mesin jahit, baik untuk keperluan rumah tangga maupun untuk untuk keperluan niaga, termasuk pembuatan mesin obras, mesin bordir, mesin oversum dan mesin-mesin untuk binatu dan dry cleaning (mesin cuci, mesin pengering, mesin penyeterika dan lain-lain). Pembuatan mesin cuci, mesin pengering dan sejenisnya untuk keperluan rumah tangga dimasukkan dalam kelompok 27510.
28263
INDUSTRI MESIN TEKSTIL
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan mesin-mesin tekstil, seperti mesin persiapan pengolahan serat, mesin pintal, mesin persiapan pembuatan kain, mesin tenun, mesin rajut, mesin pemeriksa kesalahan kain, mesin-mesin penyelesaian (finishing), mesin konveksi dan sejenisnya.
28264
INDUSTRI JARUM MESIN JAHIT, RAJUT, BORDIR DAN SEJENISNYA
Kelompok ini mencakup pembuatan jarum untuk mesin jahit, rajut, bordir dan sejenisnya.
28265
INDUSTRI MESIN PENYIAPAN DAN PEMBUATAN PRODUK KULIT
Kelompok ini mencakup pembuatan mesin produk kulit, seperti mesin untuk penyiapan, penyamakan, atau pengerjaan kulit atau kulit jangat dan mesin untuk membuat atau memperbaiki alas kaki atau produk lainnya dari kulit, kulit jangat dan kulit berbulu.
2829
INDUSTRI MESIN KEPERLUAN KHUSUS LAINNYA
Subgolongan ini mencakup pembuatan mesin-mesin untuk keperluan khusus yang tidak diklasifikasikan di tempat lain.

Subgolongan ini mencakup :
  • Industri mesin untuk pembuatan bubur kertas
  • Industri mesin untuk pembuatan kertas dan papan kertas
  • Industri mesin pengeringan kayu, bubur kertas, kertas atau papan kertas
  • Industri mesin untuk pembuatan barang-barang dari kertas atau papan kertas
  • Industri mesin untuk pengerjaan karet atau plastik lunak atau untuk pembuatan produk dari bahan tersebut, seperti mesin extrude, pencetak, mesin pembuatan ban angin (pneumatik) atau ban vulkanisir, mesin lainnya untuk pembuatan produk dari plastik atau karet khusus
  • Industri mesin cetak dan penjilidan buku dan mesin untuk pendukung pencetakan pada berbagai macam bahan
  • Industri mesin untuk memproduksi ubin, batubata, perekat keramik potongan, pipa, grafit elektroda, kapur tulis, cetakan besi tuang dan lain-lain
  • Industri mesin pabrik semi konduktor
  • Industri robot industri yang menjalankan berbagai tugas untuk keperluan khusus
  • Industri berbagai mesin dan peralatan untuk keperluan khusus, seperti mesin untuk merakit lampu listrik dan lampu elektronik, tabung atau bola lampu, mesin untuk memproduksi atau pekerjaan panas dari kaca atau barang-barang dari kaca, serat kaca atau benang dan mesin atau peralatan untuk pemisahan isotopik
  • Industri peralatan meluruskan dan menyeimbangkan ban (kecuali penyeimbang roda)
  • Industri sistem pelumasan pusat
  • Industri persneling pesawat terbang (launching gear), pelontar pembawa pesawat terbang (carrier catapult) dan peralatan yang terkait
  • Industri peralatan arena bowling otomatis (misalnya pin-setter)
  • Industri peralatan jalan berputar (roundabouts), ayunan, galeri menembak, gelanggang hiburan atau permainan lainnya

Subgolognan ini tidak mencakup :
  • Industri alat-alat rumah tangga, lihat 2751, 2752, 2753
  • Industri mesin fotokopi, lihat 2817
  • Industri mesin atau peralatan untuk mengerjakan karet keras, plastik keras atau kaca dingin, lihat 2822
  • Industri cetakan baja, lihat 2823
  • Industri mesin cetak tekstil, lihat 2826
28291
INDUSTRI MESIN PERCETAKAN
Kelompok ini mencakup pembuatan mesin-mesin percetakan, seperti mesin press sederhana, mesin press silinder, mesin press putar dan mesin cetak lainnya. Termasuk mesin-mesin perlengkapan percetakan dan mesin penjilid, seperti mesin jahit buku, mesin penjilid dengan menggunakan spiral dan mesin penomor halaman.
28292
INDUSTRI MESIN PABRIK KERTAS
Kelompok ini mencakup pembuatan mesin pabrik kertas,seperti mesin untuk pengolahan pulp, kertas dan karton misalnya mesin pembuatan bubur kertas, mesin pembuatan kertas dan papan kertas, mesin pengeringan kayu, bubur kertas, kertas atau papan kertas, dan mesin untuk pembuatan barang-barang dari kertas atau papan kertas, seperti mesin pemotong kertas, pembuat amplop, kantong kertas dan sejenisnya dan mesin-mesin lainnya
28299
INDUSTRI MESIN KEPERLUAN KHUSUS LAINNYA
Kelompok ini mencakup industri berbagai mesin-mesin industri khusus lainnya yang belum termasuk kelompok sebelumnya, seperti mesin untuk pengerjaan karet atau plastik lunak atau untuk pembuatan produk dari bahan tersebut, seperti mesin extrude, pencetak, mesin pembuatan ban angin (pneumatik) atau ban vulkanisir, mesin lainnya untuk pembuatan produk dari plastik atau karet khusus, mesin cetak dan penjilidan buku dan mesin untuk pendukung pencetakan pada berbagai macam bahan, mesin untuk memproduksi ubin, batu bata, perekat keramik potongan, pipa, grafit elektroda, kapur tulis, cetakan besi tuang dan lain-lain, mesin pabrik semi konduktor, robot industri yang menjalankan berbagai tugas untuk keperluan khusus, mesin untuk merakit lampu listrik dan lampu elektronik, tabung atau bola lampu, mesin untuk memproduksi atau pekerjaan panas dari kaca atau barang-barang dari kaca, serat kaca atau benang dan mesin atau peralatan untuk pemisahan isotopik, peralatan meluruskan dan menyeimbangkan ban (kecuali penyeimbang roda), sistem pelumasan pusat, persneling pesawat terbang (launching gear), pelontar pembawa pesawat terbang (carrier catapult) dan peralatan yang terkait, peralatan arena bowling otomatis (pin-setter), peralatan jalan berputar (roundabouts), ayunan, galeri menembak, gelanggang hiburan atau permainan lainnya dan mesin-mesin khusus lainnya.
29
INDUSTRI KENDARAAN BERMOTOR, TRAILER DAN SEMI TRAILER
Golongan pokok ini mencakup pembuatan kendaraan bermotor untuk angkutan penumpang atau barang. Pembuatan berbagai suku cadang dan aksesori kendaraan bermotor, termasuk pembuatan trailer atau semi-trailer, sedangkan perawatan dan perbaikan kendaraan di klasifikasikan di tempat lain.
291
INDUSTRI KENDARAAN BERMOTOR RODA EMPAT ATAU LEBIH
Golongan ini mencakup mobil penumpang dan kendaraan komersial, seperti van, lori/truk, bis, mesin kendaraan bermotor, kendaraan amphibi, casis mesin kendaraan, dan kendaraan bermotor lainnya. Golongan ini juga mencakup perakitan/pembuatan kembali mesin kendaraan bermotor.
2910
INDUSTRI KENDARAAN BERMOTOR RODA EMPAT ATAU LEBIH
Subgolongan ini mencakup :
  • Industri mobil untuk penumpang
  • Industri kendaraan komersial, seperti van, lori, traktor over the road untuk semi trailer dan lain-lain
  • Industri bus, bus troli dan gerbong kereta
  • Industri mesin kendaraan bermotor
  • Industri chasis mesin
  • Industri kendaraan bermotor lainnya, seperti mobil salju, mobil golf, kendaraan amfibi, mobil pemadam kebakaran, pembersih jalan, perpustakaan mobil (travelling libraries), mobil berlapis baja dan lain-lain, lori pencampur beton dan ATV, go cart dan sejenisnya termasuk mobil balap
  • Industri pembangunan kembali mesin kendaraan bermotor

Subgolognan ini tidak mencakup :
  • Industri peralatan penerangan untuk kendaraan bermotor, lihat 2740
  • Industri piston, ring piston dan karburator lihat 2811
  • Industri traktor pertanian, lihat 2821
  • Industri traktor yang digunakan untuk konstruksi atau penambangan, lihat 2824
  • Industri truk dumping off-road, lihat 2824
  • Industri bodi untuk kendaraan bermotor, lihat 2920
  • Industri bagian listrik untuk kendaraan bermotor, lihat 2930
  • Industri bagian dan aksesoris untuk kendaran bermotor, lihat 2930
  • Industri tank dan kendaraan tempur militer lainnya, lihat 3040
  • Jasa perawatan, perbaikan dan pengubahan kendaran bermotor, lihat 4520
29100
INDUSTRI KENDARAAN BERMOTOR RODA EMPAT ATAU LEBIH
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan atau perakitan kendaraan bermotor untuk penumpang atau barang, seperti sedan, jeep, truck, pick up, bus dan stasion wagon. Termasuk pembuatan kendaraan untuk keperluan khusus, seperti mobil pemadam kebakaran, mobil toko, mobil penyapu jalan, ambulans, mobil salju, mobil golf, kendaraan amfibi, perpustakaan mobil (travelling libraries), mobil berlapis baja, lori pencampur beton dan ATV, go cart, mobil balap dan sejenisnya. Kelompok ini juga mencakup usaha pembuatan mesin kendaraan bermotor, chasis mesin dan industri pembangunan kembali mesin kendaraan bermotor.
292
INDUSTRI KAROSERI KENDARAAN BERMOTOR RODA EMPAT ATAU LEBIH DAN INDUSTRI TRAILER DAN SEMI TRAILER
Golongan ini mencakup pembuatan badan (coach work) dan kontainer untuk angkutan penumpang dan barang, termasuk taksi, gerbong kereta, trailer untuk angkutan barang, trailer karavan dan lain-lain.
2920
INDUSTRI KAROSERI KENDARAAN BERMOTOR RODA EMPAT ATAU LEBIH DAN INDUSTRI TRAILER DAN SEMI TRAILER
Subgolongan ini mencakup :
  • Industri bodi karoseri, termasuk tempat duduk untuk kendaraan bermotor
  • Industri perlengkapan semua tipe kendaraan bermotor, trailer dan semi trailer
  • Industri trailer dan semi trailer, seperti untuk angkutan barang, seperti tanker, trailer pembawa dan lain-lain dan untuk angkutan penumpang, seperti trailer caravan dan lain-lain
  • Industri kontainer pengangkut dengan satu atau lebih moda angkutan

Subgolognan ini tidak mencakup :
  • Industri trailer dan semi trailer yang khusus di desain untuk digunakan dalam pertanian, lihat 2821
  • Industri suku cadang dan aksesoris bodi untuk kendaraan bermotor, lihat 2930
  • Industri kendaraan yang ditarik binatang, lihat 3099
29200
INDUSTRI KAROSERI KENDARAAN BERMOTOR RODA EMPAT ATAU LEBIH DAN INDUSTRI TRAILER DAN SEMI TRAILER
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan bagian-bagian mobil atau karoseri kendaraan bermotor, seperti bak truk, bodi bus, bodi pick up, bodi untuk kendaraan penumpang, dan kendaraan bermotor untuk penggunaan khusus, seperti kontainer, caravan dan mobil tangki. Termasuk pembuatan trailer, semi trailer dan bagian-bagiannya.
293
INDUSTRI SUKU CADANG DAN AKSESORI KENDARAAN BERMOTOR RODA EMPAT ATAU LEBIH
Golongan ini mencakup pembuatan suku cadang dan aksesori untuk kendaraan bermotor seperti bagian sistem kemudi, pembakaran dan gas/uap hasil pembakaran, peralatan listrik kendaraan bermotor, serta indikator kecepatan, temperatur dan lainnya.
2930
INDUSTRI SUKU CADANG DAN AKSESORI KENDARAAN BERMOTOR RODA EMPAT ATAU LEBIH
Subgolongan ini mencakup :
  • Industri berbagai macam suku cadang dan aksesori untuk kendaraan bermotor, seperti rem, gearboxes/persnelling, AS roda, road wheel, suspension shock absorber/sok breker suspensi, radiator, silencer, pipa pembuangan, kataliser pengubah, kopling, roda setir/kemudi, sistem kolom kemudi dan kotak kemudi
  • Industri suku cadang dan aksesori untuk bodi karoseri kendaraan bermotor, seperti sabuk pengaman, pintu, bamper, airbag
  • Industri tempat duduk mobil
  • Industri peralatan listrik kendaraan bermotor, seperti generator, alternator, busi, ignition wiring harnesses/starter, sistem buka tutup pintu dan jendela otomatis, pemasangan argometer ke dalam panel instrumen, pengatur voltase

Subgolognan ini tidak mencakup :
  • Industri ban, lihat 2211
  • Industri selang dan sabuk karet dan produk karet yang lain, lihat 2219
  • Industri selang dan sabuk plastik dan produk plastik yang lain, lihat 2229
  • Industri baterai untuk kendaraan bermotor, lihat 2720
  • Industri peralatan penerangan untuk kendaraan bermotor, lihat 2740
  • Industri piston, ring piston dan karburator, lihat 2811
  • Industri pompa untuk mesin dan kendaraan bermotor, lihat 2813
  • Jasa perawatan dan perbaikan dan pengubahan kendaraan bermotor, lihat 4520
29300
INDUSTRI SUKU CADANG DAN AKSESORI KENDARAAN BERMOTOR RODA EMPAT ATAU LEBIH
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan komponen dan suku cadang kendaraan bermotor roda empat atau lebih, seperti leaf sporing, radiator, fuel tank, muffle, rem, gearboxes/persnelling, AS roda, road wheel, suspension shock absorber, radiator, silencer, pipa pembuangan, kataliser pengubah, kopling, roda kemudi, sistem kolom kemudi dan kotak kemudi; suku cadang dan aksesori untuk bodi karoseri kendaraan bermotor, seperti sabuk pengaman, pintu, bamper, airbag; tempat duduk mobil; peralatan listrik kendaraan bermotor, seperti generator, alternator, busi, ignition wiring harnesses/starter, sistem buka tutup pintu dan jendela otomatis, pemasangan argometer ke dalam panel instrumen, pengatur voltawse; dan lain-lain.
30
INDUSTRI ALAT ANGKUTAN LAINNYA
Golongan pokok ini mencakup alat angkutan lain seperti pembuatan kapal dan perahu, lori/gerbong kereta api dan lokomotif, pesawat udara dan pesawat angkasa beserta suku cadangnya.
301
INDUSTRI PEMBUATAN KAPAL DAN PERAHU
Golongan ini mencakup pembuatan kapal, perahu dan struktur terapung lain untuk keperluan angkutan dan komersial, olahraga dan rekreasi.
3011
INDUSTRI PEMBUATAN KAPAL, PERAHU DAN STRUKTUR BANGUNAN TERAPUNG
Subgolongan ini mencakup industri pembuatan kapal, kecuali kapal untuk olahraga atau rekreasi dan konstruksi bangunan terapung.

Subgolongan ini mencakup :
  • Industri pembuatan kapal komersial, seperti kapal penumpang, kapal ferry, kapal kargo, kapal tanker, kapal penyeret dan lain-lain
  • Industri pembuatan kapal perang
  • Industri pembuatan kapal penangkap ikan dan kapal untuk pabrik pengolahan ikan

Subgolongan ini juga mencakup :
  • Industri pembuatan hovercraft (kecuali hovercraft jenis rekreasi)
  • Konstruksi platform, bangunan terapung atau penyelaman untuk kegiatan pengeboran
  • Konstruksi bangunan terapung, seperti dok terapung, ponton, coffer-dam, bangunan tempat pendaratan terapung, pelampung/buoys, tangki terapung, kapal barkas, tongkang, kapal derek, rakit yang dapat diisi udara bukan untuk rekreasi dan lain-lain
  • Industri bagian untuk kapal dan bangunan terapung

Subgolognan ini tidak mencakup :
  • Industri suku cadang kapal, selain pemasangan lambung kapal, seperti industri layar (lihat 1392), industri baling-baling kapal (lihat 2599), industri jangkar besi atau baja (lihat 2599) dan industri mesin kapal laut (lihat 2811)
  • Industri peralatan navigasi, lihat 2651
  • Industri peralatan penerangan untuk kapal, lihat 2740
  • Industri kendaraan bermotor amfibi, lihat 2910
  • Industri rakit atau boat yang dapat diisi udara untuk rekreasi, lihat 3012
  • Jasa perbaikan dan perawatan khusus kapal dan bangunan terapung, lihat 3315
  • Industri memecah kapal, lihat 3830
  • Industri pemasangan interior kapal, lihat 4330
30111
INDUSTRI KAPAL DAN PERAHU
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan atau perakitan macam-macam kapal dan perahu komersil, yang terbuat dari baja, fibre glass, kayu atau ferro cement, baik yang bermotor maupun yang tidak bermotor, seperti kapal penumpang, kapal ferry, kapal kargo, kapal tanker, kapal penyeret, kapal layar untuk komersil, kapal perang, kapal untuk penelitian, kapal penangkap ikan dan kapal untuk pabrik pengolahan ikan.
30112
INDUSTRI BANGUNAN LEPAS PANTAI DAN BANGUNAN TERAPUNG
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan konstruksi atau bangunan lepas pantai dan bangunan terapung, termasuk peralatan dan perlengkapannya, seperti konstruksi platform, bangunan terapung atau penyelaman untuk kegiatan pengeboran; konstruksi bangunan terapung, seperti dok terapung, sekoci dan kran apung, jembatan apung, ponton, coffer-dam, bangunan tempat pendaratan terapung, living quarter, jacket, platform dan morring buoy, pelampung/buoys, tangki terapung, kapal barkas, tongkang, kapal derek, rakit yang dapat diisi udara bukan untuk rekreasi dan lain-lain. Termasuk pembuatan hovercraft, kecuali hovercraft jenis rekreasi.
30113
INDUSTRI PERALATAN, PERLENGKAPAN DAN BAGIAN KAPAL
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan perlengkapan, peralatan dan bagian kapal, seperti perlengkapan lambung, akomodasi kerja mesin geladak, alat kemudi dan alat bongkar muat.
3012
INDUSTRI PEMBUATAN KAPAL DAN PERAHU UNTUK TUJUAN WISATA ATAU REKREASI DAN OLAHRAGA
Subgolongan ini mencakup :
  • Industri perahu dan rakit yang dapat diisi udara - Industri pembuatan kapal layar dengan atau tanpa motor penggerak
  • Industri pembuatan motor boats
  • Industri pembuatan hovercraft untuk rekreasi
  • Industri pembuatan kendaraan air pribadi
  • Industri perahu untuk olahraga dan kapal pesiar yang lain, seperti kano, kayak, perahu dayung, sampan

Subgolognan ini tidak mencakup :
  • Industri suku cadang kapal pesiar dan perahu untuk olahraga, industri layar, lihat 1392
  • Industri suku cadang kapal pesiar dan perahu untuk olahraga, industri jangkar besi/baja, lihat 2599
  • Industri suku cadang kapal pesiar dan perahu untuk olahraga, industri mesin kapal laut, lihat 2811
  • Industri papan layar dan papan selancar, lihat 3230
  • Jasa perawatan dan perbaikan atau pengubahan kapal pesiar, lihat 3315
30120
INDUSTRI PEMBUATAN KAPAL DAN PERAHU UNTUK TUJUAN WISATA ATAU REKREASI DAN OLAHRAGA
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kapal pesiar dan perahu untuk santai dan olahraga, seperti perahu dan rakit karet yang dapat diisi udara, kapal atau perahu layar (yatch) dengan atau tanpa motor penggerak, motor boats, hovercraft untuk rekreasi, kendaraan air pribadi, perahu untuk olahraga dan kapal pesiar yang lain, seperti kano, kayak, perahu dayung, sampan dan lain-lain.
302
INDUSTRI LOKOMOTIF DAN GERBONG KERETA
Golongan ini mencakup pembuatan lokomotif kereta api, gerbong kereta api untuk berbagai keperluan dan pembuatan suku cadangnya, peralatan pemberi isyarat dan fasilitas rel kereta api lain yang terkait.
3020
INDUSTRI LOKOMOTIF DAN GERBONG KERETA
Subgolongan ini mencakup :
  • Industri lokomotif kereta api listrik, diesel, uap dan lainnya
  • Industri gerbong kereta api self propelled (pendorong sendiri) atau gerbong kereta api listrik atau trem, vans dan truk, termasuk perawatan atau perbaikannya
  • Industri gerbong kereta api atau kereta api listrik, tidak self-propelled (pendorong sendiri), seperti gerbong penumpang, gerbong barang, gerbong tangki, gerbong bengkel, gerbong mobil derek, gerbong dan kereta pembongkar, gerobak dan lain-lain
  • Industri suku cadang khusus kereta api atau kereta api listrik atau gerbong, seperti bogies, as dan roda, rem dan suku cadang rem, peralatan kopling dan hook, buffer dan suku cadang buffer, sok breker, kerangka lokomotif dan gerbong; bodi karoseri, penghubung antarkoridor dan lain-lain
  • Industri peralatan signal mekanik dan elektromagnetik, peralatan pengaman dan pengontrol rambu-rambu kereta api, kereta api listrik, lalu lintas air, jalan raya, fasilitas parkir, lapangan udara dan lain-lain
  • Industri lokomotif tambang dan kendaraan rel tambang
  • Industri tempat duduk kereta api

Subgolognan ini tidak mencakup :
  • Industri rel yang belum terpasang, lihat 2410
  • Industri peralatan jalan rel yang terpasang, lihat 2599
  • Industri motor listrik, lihat 2711
  • Industri peralatan signal listrik, pengaman atau pengatur rambu-rambu, lihat 2790
  • Industri mesin dan turbin, lihat 2811
30200
INDUSTRI LOKOMOTIF DAN GERBONG KERETA
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan atau perakitan lokomotif kereta api listrik, diesel, uap dan lainnya; gerbong kereta api self propelled (pendorong sendiri) atau gerbong kereta api listrik atau trem, vans dan truk, termasuk perawatan atau perbaikannya; gerbong keretra api atau kereta api listrik, tidak self-propelled (pendorong sendiri), seperti gerbong penumpang, gerbong barang, gerbong tangki, gerbong bengkel, gerbong mobil derek, gerbong dan kereta pembongkar, gerobak dan lain-lain; suku cadang khusus kereta api atau kereta api listrik atau gerbong, seperti bogies, as dan roda, rem dan suku cadang rem, peralatan kopling dan hook, buffer dan suku cadang buffer, sok breker, kerangka lokomotif dan gerbong; bodi karoseri, penghubung antarkoridor dan lain-lain; peralatan signal mekanik dan elektromagnetik, peralatan pengaman dan pengontrol rambu-rambu kereta api, kereta api listrik, lalu lintas air, jalan raya, fasilitas parkir, lapangan udara dan lain-lain; lokomotif tambang dan kendaraan rel tambang; dan tempat duduk kereta api.
303
INDUSTRI PESAWAT TERBANG DAN PERLENGKAPANNYA
Golongan ini mencakup pembuatan pesawat udara dan kendaraan terbang lain untuk angkutan, angkutan perang untuk pertahanan, keperluan olahraga dan lainnya, termasuk pemasangan/asembling kendaraan tersebut. Golongan ini juga mencakup pemeriksaan menyeluruh dan penggantian pesawat udara dan mesin pesawat udara.
3030
INDUSTRI PESAWAT TERBANG DAN PERLENGKAPANNYA
Subgolongan ini mencakup :
  • Industri pesawat terbang untuk angkutan barang dan penumpang, untuk digunakan angkatan bersenjata, untuk olahraga atau tujuan lain
  • Industri helikopter
  • Industri pesawat peluncur dan pesawat peluncur gantung
  • Industri kapal seplin/balon berkemudi dan balon udara panas
  • Industri suku cadang dan aksesori pesawat terbang, seperti rakitan utama seperti badan pesawat terbang, sayap, pintu, pengontrol permukaan, roda gigi untuk mendarat, tanki bahan bakar, nacelles dan lain-lain; baling-baling, pisau rotor helikopter dan rotor pendorong; berbagai macam motor dan mesin yang terdapat di pesawat terbang; dan suku cadang jet turbo dan pendorong turbo untuk pesawat terbang
  • Industri pesawat terbang latih darat
  • Industri pesawat ruang angkasa dan pesawat peluncuran, satelit, satelit yang berhubungan dengan planet, stasiun orbit, shuttles
  • Industri intercontinental ballistic missiles (ICBM)/roket antarbenua

Subgolongan ini juga mencakup :
  • Pemeriksaan dan konversi pesawat atau mesin pesawat

Subgolognan ini tidak mencakup :
  • Industri parasut, lihat 1392
  • Industri amunisi dan ordonansi militer, lihat 2520
  • Industri peralatan telekomunikasi untuk satelit, lihat 2631
  • Industri peralatan aeronautik/penerbangan dan peralatan pesawat terbang, lihat 2651
  • Industri peralatan sistem navigasi udara, lihat 2651
  • Industri peralatan penerangan untuk pesawat terbang, lihat 2740
  • Industri suku cadang pembakaran dan suku cadang listrik lain untuk mesin pembakaran dalam, lihat 2790
  • Industri piston, ring piston dan karburator, lihat 2811
  • Industri persneling pesawat terbang (launching gear), pelontar pembawa pesawat terbang (carrier catapult) dan peralatan yang terkait, lihat 2829
30300
INDUSTRI PESAWAT TERBANG DAN PERLENGKAPANNYA
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan atau perakitan dan modifikasi pesawat terbang untuk penumpang atau barang, seperti pesawat terbang bermesin jet, pesawat terbang propeller, helikopter, balon udara dan pesawat layang. Kelompok ini juga mencakup usaha pembuatan pesawat terbang untuk angkatan bersenjata, olahraga atau tujuan lain, pesawat peluncur dan pesawat peluncur gantung, kapal seplin/balon berkemudi dan balon udara panas, suku cadang dan aksesori pesawat terbang, seperti rakitan utama seperti badan pesawat terbang, sayap, pintu, pengontrol permukaan, roda gigi untuk mendarat, tanki bahan bakar, nacelles dan lain-lain; baling-baling, pisau rotor helikopter dan rotor pendorong; berbagai macam motor dan mesin yang terdapat di pesawat terbang; dan suku cadang jet turbo dan pendorong turbo untuk pesawat terbang, pesawat terbang latih darat, pesawat ruang angkasa dan pesawat peluncuran, satelit, satelit yang berhubungan dengan planet, stasiun orbit, shuttles dan intercontinental ballistic missiles (ICBM)/roket antarbenua. Termasuk pemeriksaan dan konversi pesawat atau mesin pesawat dan pembuatan tempat duduk pesawat terbang.
304
INDUSTRI KENDARAAN PERANG
Golongan ini mencakup pembuatan alat angkutan tank, kendaraan amfibi bersenjata, dan kendaraan perang lainnya.
3040
INDUSTRI KENDARAAN PERANG
Subgolongan ini mencakup :
  • Industri tank
  • Industri kendaraan militer amfibi lapis baja
  • Industri kendaraan perang militer lainnya

Subgolognan ini tidak mencakup :
  • Industri senjata dan amunisinya, lihat 2520
30400
INDUSTRI KENDARAAN PERANG
Kelompok ini mencakup pembuatan tank dan kendaraan lapis baja. Termasuk pembuatan kendaraan militer amfibi lapis baja dan kendaraan perang militer lainnya.
309
INDUSTRI ALAT ANGKUTAN LAINNYA YTDL
Golongan ini mencakup pembuatan alat angkutan selain kendaraan bermotor dan kereta api, alat angkutan air/laut, pesawat udara atau angkasa dan kendaraan militer. Golongan ini mencakup pembuatan sepeda motor, sepeda dan kendaraan beroda lainnya dan kendaraan lain yang ditarik manusia atau binatang, termasuk suku cadang dan asesoris dari kendaraan-kendaran tersebut.
3091
INDUSTRI SEPEDA MOTOR
Subgolongan ini mencakup :
  • Industri sepeda motor, moped dan sepeda yang dipasang mesin motor
  • Industri mesin untuk sepeda motor
  • Industri gandengan samping (sidecar) motor
  • Industri suku cadang dan aksesoris untuk sepeda motor

Subgolognan ini tidak mencakup :
  • Industri sepeda, lihat 3092
  • Industri kursi roda, lihat 3092
30911
INDUSTRI SEPEDA MOTOR RODA DUA DAN TIGA
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan dan perakitan secara lengkap dari macam-macam kendaraan bermotor roda dua dan tiga, seperti sepeda motor, moped, skuter, bemo, a side-cars dan sejenisnya. Termasuk sepeda yang dilengkapi motor.
30912
INDUSTRI KOMPONEN DAN PERLENGKAPAN SEPEDA MOTOR RODA DUA DAN TIGA
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan komponen dan suku cadang kendaraan bermotor roda dua dan tiga, seperti motor pembakaran dalam, suspensi dan knalpot.
3092
INDUSTRI SEPEDA DAN KURSI RODA
Subgolongan ini mencakup :
  • Industri sepeda tanpa motor dan sepeda lain, termasuk sepeda roda tiga (pengantar), tandem (sepeda gandeng), sepeda anak-anak baik roda dua maupun roda tiga
  • Industri suku cadang dan aksesori sepeda
  • Industri kursi roda baik menggunakan motor atau tidak
  • Industri suku cadang dan aksesori kursi roda
  • Industri kereta bayi

Subgolognan ini tidak mencakup :
  • Industri sepeda dengan motor tambahan, lihat 3091
  • Industri mainan beroda yang didesain dapat dinaiki, termasuk sepeda dan sepeda roda tiga dari plastik, lihat 3240
30921
INDUSTRI SEPEDA DAN KURSI RODA TERMASUK BECAK
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan dan perakitan macam-macam sepeda dan becak, seperti sepeda tanpa motor, sepeda roda tiga (pengantar), tandem (sepeda gandeng), dan sepeda anak-anak baik roda dua maupun roda tiga, termasuk pula pembuatan kendaraan orang cacat atau kursi roda baik bermotor maupun tidak.
30922
INDUSTRI PERLENGKAPAN SEPEDA DAN KURSI RODA TERMASUK BECAK
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan suku cadang atau komponen dan aksesori sepeda, kursi roda dan becak, seperti sadel, pedal, velg, rem, jari-jari, roda dan tire ventil. Usaha pembuatan ban sepeda (luar dan dalam) dimasukkan dalam kelompok 22111 dan 22112.
3099
INDUSTRI ALAT ANGKUTAN LAINNYA YTDL
Subgolongan ini mencakup :
  • Industri kendaran yang didorong oleh tangan, seperti truk barang, handcart, sledge, troli belanja dan lain-lain
  • Industri kendaraan yang ditarik binatang, seperti kereta balap (sulkies),pedati yang ditarik keledai, kereta jenazah (keranda) dan lain-lain

Subgolognan ini tidak mencakup :
  • Industri truk kerja, baik dipasang peralatan angkat atau angkut atau tidak, baik menggunakan pendorong sendiri atau tidak, atau yang digunakan dalam industri atau pabrik (termasuk truk tangan dan gerobak beroda), lihat 2816
  • Kereta restoran dekorasi, seperti kereta desert, kereta makanan, lihat 3100
30990
INDUSTRI ALAT ANGKUTAN LAINNYA YTDL
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan alat angkut yang belum termasuk kelompok lainnya, baik kendaran yang didorong oleh tangan maupun kendaraan yang ditarik binatang, seperti truk barang, handcart, sledge, troli, gerobak, delman, lori, kereta dorong, wheel barrows, kereta balap (sulkies), pedati yang ditarik keledai, kereta jenazah (keranda) dan alat pengangkutan lainnya.
31
INDUSTRI FURNITUR
Golongan pokok ini mencakup pembuatan mebeller dan produk yang berkaitan yang terbuat dari berbagai bahan kecuali batu, semen dan keramik. Pengolahan yang digunakan dalam pembuatan mebeller adalah metode standar, yaitu pembentukan bahan dan perakitan komponen, termasuk pemotongan, pencetakan dan pelapisan. Perancangan produk, baik untuk estetika dan kualitas fungsi adalah aspek yang penting dalam proses produksi. Pembuatan mebeller cenderung menjadi kegiatan yang khusus.
310
INDUSTRI FURNITUR
Golongan ini mencakup pembuatan furnitur, dari berbagai macam bentuk, untuk berbagai tempat dan kebutuhan. Golongan ini juga mencakup pembuatan furnitur untuk perkantoran, tempat hiburan, rumah tangga, laboratorium, fasilitas umum dan tempat lainnya. Golongan ini juga mencakup kegiatan penyelesaian furnitur, produksi kasur, dan lain-lain.
3100
INDUSTRI FURNITUR
Subgolongan ini mencakup industri berbagai macam furnitur, dari berbagai macam bahan (kecuali batu, beton, atau keramik) untuk berbagai tempat dan bermacam-macam keperluan.

Subgolongan ini mencakup :
  • Industri kursi dan tempat duduk untuk kantor, ruang kerja, hotel, restoran, tempat umum dan rumah tangga
  • Industri kursi dan tempat duduk untuk bioskop, teater dan sejenisnya
  • Industri sofa, sofa tempat tidur dan seperangkat sofa
  • Industri kursi dan tempat duduk kebun/taman
  • Industri furnitur khusus toko, seperti meja kasir/pajangan, etalase, rak dan lain-lain
  • Industri furnitur untuk gereja, sekolah, rumah makan
  • Industri furnitur untuk kantor
  • Industri furnitur untuk dapur
  • Industri furnitur untuk kamar tidur, ruang keluarga, ruang tamu, kebun dan lain-lain
  • Industri kabinet untuk mesin jahit, televisi dan lain-lain
  • Industri bangku/kursi laboratorium, bangku tanpa sandaran dan bangku/kursi laboratorium lainnya, furnitur laboratorium (misalnya kabinet dan meja)

Subgolongan ini juga mencakup :
  • Penyelesaian akhir, seperti pelapisan kursi dan bangku dengan kain
  • Penyelesaian akhir furnitur, seperti penyemprotan, pengecatan, penggosokan cara Perancis dan pelapisan dengan kain
  • Industri bahan pelengkap matras/kasur
  • Industri matras atau kasur, seperti matras dengan per/pegas atau yang yang diisi/disumpal atau dilengkapi dengan bahan pelengkap lainnya dan matras plastik atau karet yang tidak dilapisi
  • Kereta restoran dekorasi, seperti kereta desert, kereta makanan

Subgolognan ini tidak mencakup :
  • Industri bantal, pouffer, bantal duduk, selimut kapas dan eiderdowns, lihat 1392
  • Industri matras/kasur karet yang dapat dipompa/diisi udara, lihat 2219
  • Industri furnitur dari keramik, beton dan batu, lihat 2393, 2395, 2396
  • Industri lampu atau peralatan penerangan, lihat 2740
  • Industri papan tulis hitam, lihat 2817
  • Industri kursi mobil, kursi kereta api, kursi pesawat terbang, lihat 2930, 3020, 3030
  • Industri pemasangan furnitur modular, pemasangan sekat, pemasangan furnitur perlengkapan laboratorium, lihat 4330
31001
INDUSTRI FURNITUR DARI KAYU
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan furnitur dari kayu untuk rumah tangga dan kantor, seperti meja, kursi, bangku, tempat tidur, lemari, rak, kabinet, penyekat ruangan dan sejenisnya.
31002
INDUSTRI FURNITUR DARI ROTAN DAN ATAU BAMBU
Kelompok ini mencakup pembuatan furnitur dengan bahan utamanya dari rotan dan atau bambu, seperti meja, kursi, bangku, tempat tidur, lemari, rak, penyekat ruangan dan sejenisnya.
31003
INDUSTRI FURNITUR DARI PLASTIK
Kelompok ini mencakup pembuatan furnitur yang bahan utamanya dari plastik, seperti meja, kursi, rak dan sejenisnya.
31004
INDUSTRI FURNITUR DARI LOGAM
Kelompok ini mencakup pembuatan furnitur untuk rumah tangga dan kantor yang bahan utamanya dari logam, seperti meja, kursi, rak, spring bed dan sejenisnya.
31009
INDUSTRI FURNITUR LAINNYA
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan furnitur yang bahan utamanya bukan kayu, rotan, bambu, logam, plastik dan bukan barang imitasi, seperti bahan pelengkap matras atau kasur, matras atau kasur dengan per atau pegas atau yang yang diisi atau disumpal atau dilengkapi dengan bahan pelengkap lainnya (kapok, dakron) dan matras atau kasur plastik atau karet yang tidak dilapisi dan matras atau kasur sejenisnya. Termasuk kereta restoran dekorasi, seperti kereta desert, kereta makanan.
32
INDUSTRI PENGOLAHAN LAINNYA
Golongan ini mencakup pembuatan berbagai macam barang yang belum dicakup di tempat lain dalam klasifikasi ini. Karena golongan pokok ini adalah bersifat residual, proses produksi, bahan input, dan penggunaan barang-barang yang dihasilkan dapat berubah-ubah secara luas dan ukuran umum untuk mengelompokkan golongan ke dalam golongan pokok belum diterapkan di sini.
321
INDUSTRI BARANG PERHIASAN DAN BARANG BERHARGA
Golongan ini mencakup pembuatan barang-barang perhiasan dan perhiasan imitasi. Golongan ini juga mencakup produksi mutiara, batu berharga dan semi, pembuatan perhiasan dari logam mulia, atau kombinasi darinya. Juga mencakup perhiasan yang digunakan pada materi lain seperti barang-barang keagamaan dan lainnya, barang-barang teknik, laboratorium dan barang-barang pribadi dari logam mulia dan barang-barang ukiran dari logam atau logam mulia.
3211
INDUSTRI PERHIASAN DAN BARANG SEJENIS
Subgolongan ini mencakup :
  • Produksi perhiasan mutiara
  • Produksi batu mulia dan semi mulia bentukan, mencakup pengerjaan batu kualitas industri dan sintesis atau rekonstruksi batu mulia atau semi mulia
  • Pengerjaan berlian
  • Industri perhiasan dari logam mulia atau dari logam berbahan dasar logam mulia atau perhiasan dari batu mulia atau batu semi mulia atau kombinasi logam mulia dengan batu mulia atau semi mulia atau dari bahan lainnya
  • Industri barang pandai emas dari logam mulia atau logam berbahan dasar logam mulia, seperti peralatan makan, piring-piring ceper, wadah-wadah berongga, barang-barang toilet, barang-barang kantor atau meja, atau barang-barang yang berhubungan dengan keagamaan dan sebagainya
  • Industri barang-barang teknik atau laboratorium dari logam mulia (kecuali instrument dan bagian-bagiannya), seperti wadah tempat melebur logam (crucible), spatula, anoda pelapis listrik (electroplating anodes) dan sebagainya
  • Industri tali jam tangan dari logam mulia, manset, ikat jam tangan dan kotak rokok
  • Industri koin, termasuk koin yang digunakan untuk legal tender, baik terbuat dari logam mulia maupun tidak
  • Pengukiran barang-barang pribadi dari logam mulia maupun bukan logam mulia

Subgolognan ini tidak mencakup :
  • Industri tali jam tangan bukan logam (kain, kulit, plastik, dan lain-lain), lihat 1512
  • Industri barang-barang dari logam dasar yang dilapisi logam mulia (kecuali perhiasan imitasi), lihat golongan pokok 25
  • Industri case jam tangan, lihat 2652
  • Industri tali jam tangan logam (bukan logam mulia), lihat 3212
  • Industri perhiasan imitasi, lihat 3212
32111
INDUSTRI PERMATA
Kelompok ini mencakup usaha pemotongan, pengasahan dan penghalusan batu berharga atau permata dan sejenisnya, seperti berlian perhiasan, intan perhiasan, batu aji/ batu akik dan intan tiruan.
32112
INDUSTRI BARANG PERHIASAN DARI LOGAM MULIA UNTUK KEPERLUAN PRIBADI
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang-barang perhiasan yang bahan utamanya dari logam mulia (emas, platina dan perak) untuk keperluan pribadi, seperti cincin, kalung, gelang, giwang, bross, ikat pinggang dan kancing, termasuk bagian dan perlengkapannya. Pembuatan perlengkapan kesehatan (tambal gigi, dan benang bedah) dimasukkan pada kelompok 21012. Pembuatan perhiasan imitasi dimasukkan dalam kelompok 32120.
32113
INDUSTRI BARANG PERHIASAN DARI LOGAM MULIA BUKAN UNTUK KEPERLUAN PRIBADI
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan perhiasan yang bahan utamanya dari logam mulia selain untuk keperluan pribadi, seperti peralatan makan dan minum, piring-piring ceper, wadah-wadah berongga, barang-barang toilet, barang hiasan untuk rumah tangga, barang-barang kantor atau meja, piala, medali dan noveltis atau barang-barang yang berhubungan dengan keagamaan, termasuk bagian dan perlengkapannya.
32114
INDUSTRI BARANG DARI LOGAM MULIA UNTUK KEPERLUAN TEKNIK DAN ATAU LABORATORIUM
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang-barang untuk keperluan teknik dan atau laboratorium dari logam mulia (tidak termasuk instrument dan bagian-bagiannya), seperti spatula, crucibles, cuples, platinum grill yang digunakan sebagai katalisator dan electro-plating anodes.
32115
INDUSTRI PERHIASAN MUTIARA
Kelompok ini mencakup usaha pengerjaan mutiara dan pembuatan perhiasan dari mutiara atau perhiasan berbahan dasar utamanya adalah mutiara.
32119
INDUSTRI BARANG LAINNYA DARI LOGAM MULIA
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang lainnya dari logam mulia, seperti tali jam tangan dari logam mulia, manset, ikat jam tangan dan kotak rokok. Termasuk pembuatan koin baik yang legal sebagai alat tukar maupun tidak dan jasa engraving baik pada perhiasan dari logam mulia atau bukan. Pembuatan case (badan) jam dan perhiasan jam dimasukkan dalam kelompok 26520.
3212
INDUSTRI PERHIASAN IMITASI DAN BARANG SEJENIS
Subgolongan ini mencakup :
  • Industri perhiasan imitasi dan sejenisnya, seperti cincin, gelang, kalung dan barang-barang sejenisnya yang dibuat dari logam dasar yang dilapisi logam mulia, perhiasan dengan batu imitasi seperti batu permata imitasi, berlian imitasi dan sejenisnya
  • Industri tali jam tangan dari logam (kecuali logam mulia)

Subgolognan ini tidak mencakup :
  • Industri perhiasan yang dibuat dari logam mulia atau logam dasar yang dicampur logam mulia, lihat 3211
  • Industri perhiasan yang mengandung batu permata asli, lihat 3211
  • Industri tali jam tangan dari logam mulia, lihat 3211
32120
INDUSTRI PERHIASAN IMITASI DAN BARANG SEJENIS
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan perhiasan imitasi dan sejenisnya, seperti cincin, gelang, kalung dan barang-barang sejenisnya yang dibuat dari logam dasar yang dilapisi logam mulia, perhiasan dengan batu imitasi seperti batu permata imitasi, berlian imitasi dan sejenisnya. Termasuk pembuatan tali jam tangan dari logam (kecuali logam mulia).
322